Politik dan Birokrasi
( 6631 )Pemerintah Siapkan Fiscal Buffer 2023
Pemerintah menyiapkan anggaran cadangan mengantisipasi risiko fiskal atau
fiscal buffer
pada tahun depan. Anggaran tersebut juga biasanya digunakan untuk mengantisipasi risiko terutama yang terkait dengan perubahan asumsi ekonomi makro. Terlebih lagi, kondisi perekonomian global pada tahun depan masih akan diliputi ketidakpastian.
Fiscal buffer
itu berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) yang merupakan akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, SiLPA direncanakan tetap besar hingga akhir tahun dan akan digunakan untuk menghadapi berbagai macam tantangan ekonomi tahun depan.
Direktur Jendral (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, penggunaan SAL tahun depan direncanakan sebesar Rp 70 triliun, sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Namun demikian, terkait alokasi
WAJIB PAJAK : KEPATUHAN ORANG KAYA MELAMBAT
Jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang wajib lapor Surat Pemberitahuan terus menanjak, tetapi rasio kepatuhan masyarakat superkaya itu justru kian tergerus. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak. Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan alias masyarakat superkaya tahun lalu hanya 45,53%, turun dibandingkan dengan capaian pada 2020 yang sebesar 52,44%. Faktanya, jumlah masyarakat kelas atas yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus meningkat, yakni dari 1,75 juta wajib pajak pada 2020 menjadi 1,85 juta wajib pajak pada tahun lalu. Salah satunya adalah belum maksimalnya sosialisasi, pendampingan, hingga pengawasan yang dilakukan oleh petugas pajak. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan pendampingan dari petugas pajak amat mendesak mengingat belum seluruh pelaku usaha memahami pola pelaporan SPT Tahunan. Dia memerinci, ada tiga jenis pelaku usaha perihal rasio kepatuhan formal ini. Pertama, masyarakat atau pelaku usaha yang memahami kewajibannya tetapi tidak bisa atau enggan melakukan pelaporan. Kedua, pebisnis yang sepenuhnya mengerti dan memahami pelaporan SPT tetapi merasa tidak mendapatkan manfaat sehingga mengabaikan kewajiban tersebut. Ketiga, pengusaha yang sepenuhnya tidak paham.
PERLUASAN PANGSA PASAR : Standar Industri Hijau Jadi Syarat Ekspor
Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi mengatakan, penerapan standar industri hijau merupakan alat bagi industri manufaktur untuk memenuhi regulasi negara tujuan ekspor. "Terutama tentang praktik berkelanjutan dan manajemen risiko komoditas, sehingga menjadi daya saing tersendiri bagi industri nasional,” kata Andi, akhir pekan lalu. Penerapan standar industri hijau sendiri bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebih pada sumber bahan baku dari alam, serta mengurangi eksploitasi energi dan air. Selain itu, standar industri hijau juga diharapkan bisa mengurangi emisi dan limbah, serta penanganan non-product output untuk dimanfaatkan kembali sebagai waste to energy maupun waste to product. Sebagai contoh, industri tekstil yang merupakan salah satu andalan manufaktur Indonesia. Komitmen perusahaan tekstil terhadap penerapan standar industri hijau masih sangat minim. Hal itu juga tecermin dari jumlah perusahaan yang sudah melapor penerapan standar industri hijau ke Kementerian Perindustrian. Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perindustrian Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, sampai dengan saat ini baru satu perusahaan di industri pertekstilan yang sudah mendapatkan sertifikasi industri hijau.
Pemberian Insentif Mulai Dicermati
Di tengah munculnya sejumlah kasus PHK, capaian penerimaan PPh 21 masih tumbuh signifikan. Kinerja pajak bukan patokan kondisi sektor riil masih aman dari efek pelambatan ekonomi global. Insentif untuk mencegah PHK lebih lanjut pun mulai dicermati. Data Kemenkeu menunjukkan, Januari-Oktober 2022, realisasi penerimaan pajak secara umum Rp 1.448,2 triliun, tumbuh 51,8 % secara tahunan dan mencapai 97,5 %i target. Penerimaan pajak penghasilan karyawan (PPh21) menyumbang 9,9 % total realisasi pajak pada periode itu. PPh 21 tercatat tumbuh 21 % secara tahunan, naik signifikan dibandingkan pertumbuhan 2,7 % pada periode yang sama tahun sebelumnya. Secara triwulanan, realisasi PPh 21 juga meningkat, dari pertumbuhan 18,8 % pada triwulan I-2022 menjadi 19,8 % (triwulan II-2022), dan 26,1 % (triwulan III-2022). Menurut peneliti Center of Macroeconomics and Finance di Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan, Minggu (27/11) ada dua faktor yang membuat pertumbuhan pajak masih terkesan tinggi di tengah pelambatan ekonomi dan fenomena PHK. Pertama, faktor efek basis yang rendah (low base effect) akibat penerimaan pajak yang rendah pada 2021 otomatis membuat capaian pajak tahun ini tumbuh lebih signifikan. Kedua, ada peningkatan tarif pajak yang berlaku pada pertengahan tahun 2021 sehingga nilai penerimaan pajak lebih tinggi daripada sebelumnya. Pada kenyataannya, PHK tetap terjadi.
Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers kinerja APBN KiTA, Kamis, menyoroti tren realisasi PPh 21 yang masih tinggi di tengah gelombang PHK di sektor padat karya, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki. Ia juga menyoroti pertumbuhan kinerja kedua sektor itu masih positif sampai triwulan III-2022. Menurut Sri Mulyani, realisasi pajak sejauh ini tidak selaras dengan tren gelombang PHK yang marak diberitakan. ”Jadi, kita harus menyikapi berbagai berita soal PHK ini dalam konteks apakah terjadi perubahan yang harus kita dalami dan kita waspadai untuk merumuskan respons kebijakan yang tepat,” katanya. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menambahkan, meski ruang fiskal tahun depan lebih sempit, pemerintah harus berhati-hati menghapus kebijakan insentif. Sebab, tidak semua sektor saat ini sudah mulai pulih pascapandemi. Ada yang masih memikul efek luka dan semakin tertekan oleh krisis ekonomi global. Insentif untuk sector tersebut harus dipertahankan, bahkan ditambah. Insentif juga perlu diarahkan secara kuratif danpreventif, untuk subsidi pekerja yang sudah terkena PHK, serta meringankan beban biaya operasional perusahaan yang mulai melambat. ”Jadi, kita tidak hanya mengobati setelah sudah terjadi PHK, tapi juga mencegah terjadinya PHK,” ujar Faisal. (Yoga)
RAPBD DKI 2023 Menjadi Rp 83,7 Triliun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2023 naik Rp 1,2 triliun, dari Rp 82,5 triliun menjadi Rp 83,7 triliun. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata, Minggu (27/11), menyebut, RAPBD 2023 yang disepakati itu merupakan hasil rasionalisasi. (Yoga)
Tumpukan Dana Pemda Kian Tinggi
Dua bulan jelang pergantian tahun, dana pemerintah daerah yang ”diparkir” di perbankan makin besar, bahkan tertinggi sejak 2019. Mengingat kondisi ekonomi ke depan diperkirakan semakin tak menentu, perbaikan struktural dibutuhkan untuk mengatasi masalah menahun ini. Kemenkeu mencatat, dana pemda yang mengendap di perbankan sampai akhir Oktober 2022 mencapai Rp 278,73 triliun, naik 22,94 % dibandingkan posisi Oktober 2021. Tumpukan dana itu tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Penumpukan dana yang tinggi menunjukkan serapan belanja APBD belum optimal di daerah. Ini jadi persoalan yang terus berulang. Biasanya, belanja baru dikebut pada akhir tahun. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan OtonomiDaerah (KPPOD) Armand Suparman, Jumat (25/11/) mengatakan, pemerintah pusat dan daerah selama ini kerap saling tuding. Pusat menuding daerah lambat dan tidak becus membelanjakan anggaran, sementara daerah menuding pusat lambat mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penyaluran anggaran.
”Ke depan, pedomanjuklak dan juknis harus tersedia sejak Januari tahun berjalan,” ujarnya. Berbagai problem teknis itu butuh pembenahan struktural, dimulai dari pusat. Selain mempercepat perencanaan dan menyegerakan penerbitan juklak dan juknis, butuh pula landasan hukum baru untuk mempercepat kewajiban pembayaran ke pihak ketiga untuk pengadaan barang dan jasa. Terkait hal itu, Menkeu Sri Mulyani mendorong pemda bisa lebih cepat membelanjakan dana yang ada. ”Dana APBD yang ada di perbankan seharusnya bisa jadi faktor pendorong pemulihan ekonomi lebih kuat lagi,” katanya. Pemerintah akan mengevaluasi persoalan klasik yang terus berulang ini. Kemenkeu akan mengawasi dan mendorong pemda untuk lebih cepat menyalurkan anggaran yang sudah dialokasikan. (Yoga)
Tren Surplus Berakhir, APBN Oktober Defisit Rp 169,5 Triliun
JAKARTA, ID – APBN 2022 defisit Rp 169,5 triliun atau setara 0,91% terhadap produk domestik bruto (PDB) per Oktober. Defisit ini mengakhiri rangkaian surplus selama sembilan bulan beruntun sejak awal tahun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, defisit APBN terjadi karena realisasi pendapatan negara per Oktober 2022 mencapai Rp 2.181,6 triliun atau tumbuh 44,5% secara tahunan, sedangkan belanja negara mencapai Rp 2.351,1 triliun atau tumbuh 14,2%, didorong belanja non kementerian/lembaga (K/L). Hal itu tak lepas dari pembayaran subsidi dan kompensasi energi. “Berdasarkan Perpres 98 Tahun 2022, defisit APBN tahun ini ditargetkan Rp 841 triliun atau 4,5% dari PDB. Per Oktober 2022, realisasinya baru 0,91% PDB atau jauh lebih rendah dari target,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (24/11). Menkeu memerinci, penerimaan pajak hingga Oktober 2022 mencapai Rp 1.448,2 triliun atau tumbuh 51,8%, kepabeanan dan cukai Rp 256,3 triliun atau tumbuh 24,6%, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 476,5 triliun atau tumbuh 36,4%. (Yetede)
Pajak Moncer, Tapi Banyak Tantangan
Pemerintah boleh berlega hati lantaran kinerja penerimaan pajak kembali moncer. Bahkan, sudah mendekati target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Namun, tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengumpulkan setoran pajak ke depan, makin besar.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak selama 10 bulan berjalan di tahun ini mencapai Rp 1.446,2 triliun. Angka itu sudah 97,5% dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.
Sementara realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp 569,7 triliun atau 89,2% dari target. Juga, realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 26,0 triliun, atau 80,6% dari target.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak akan berlanjut hingga akhir tahun, sejalan dengan meningkatnya restitusi dan tingginya basis penerimaan di akhir tahun.
Aset BMN Menjadi Jaminan Sukuk Negara
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, barang milik negara (BMN) yang telah menjadi jaminan atau
underlying asset
surat berharga syariah negara (SBSN) mencapai Rp 1.106 triliun hingga kuartal III-2022.
"Dengan SBSN tersebut kita dapat memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan dari APBN dalam mendukung kebijakan fiskal," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemkeu Rionald Silaban, Rabu (23/11).
Rencana Anggaran BI 2023 Defisit Hampir Rp 20 Triliun
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan, Rancangan Anggaran Tahunan BI (RATBI) 2023 mengalami defisit sebesar Rp 19,99 triliun. Defisit ini bersumber dari defisit pada pos anggaran kebijakan.
"Kami memperkirakan anggaran tahun depan defisit Rp 19,99 triliun. Terutama berasal dari defisit anggaran kebijakan yang mencapai Rp 33,15 triliun. Sedangkan anggaran operasional diperkirakan surplus Rp 13,16 triliun," kata Perry saat rapat kerja (raker) antara BI dengan Komisi XI, Senin (21/11).
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









