;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Lima Potensi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

30 Nov 2022

Ekonomi Indonesia masih akan diliputi ketidakpastian setelah pandemi Covid-19. Namun, ada lima sumber pertumbuhan baru yang bisa diandalkan agar ekonomi menjadi lebih moderat. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut, pertama, pengunaan produk dalam negeri yang bisa dilakukan sekalipun perekonomian sedang dalam guncangan. Dia menjelaskan, sebesar Rp 747 triliun dari Rp 3.000 triliun belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022 sudah diidentifikasi untuk belanja produk dalam negeri. Kedua, hirilisasi sumber daya alam (SDA) bernilai tambah tinggi. Ketiga, pembangunan energi baru terbarukan (EBT) dan transisi ekonomi hijau. Keempat, pemanfaatan ekonomi digital. Kelima, reformasi sektor keuangan.

RABAT PAJAK IKN NUSANTARA

30 Nov 2022

Tebar insentif dalam proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan cuma slogan belaka. Janji pemerintah itu kini diwujudkan menjadi program nyata yang ditawarkan kepada investor. Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 1/SE/Keala-Otorita IKN/X/2022 tentang Penetapan Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy (1MPP) Sebagai Pedoman Informasi Rencana Persiapan dan Pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang Terintegrasi Lintas Kementerian/Lembaga. Tak tanggung-tanggung, insentif, pajak, yang diberikan jauh lebih menarik daripada fasilitas yang selama ini tersedia untuk pelaku usaha. Tax holiday misalnya, yang bisa dimanfaatkan tanpa adanya batasan nilai investasi. Padahal, dalam ketentuan yang selama ini berlaku tax holiday dapat dimanfaatkan dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar. Pemberian skema insentif yang berbeda tersebut bersandar pada Undang-Undang (UU) No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang memberikan kewenangan pada Kepala Badan Otoritas untuk menebar beragam fasilitas kepada pelaku usaha. Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi IKN Sidik Pramono, menjelaskan pada prinsipnya paket insentif di pusat pemerintahan baru diberikan secara optimal tanpa melanggar peraturan-perundang-undangan.

OJK Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

29 Nov 2022

JAKARTA, ID -- Mengantisipasi ancaman resesi ekonomi global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan, dari 31 Maret 2023 ke 31 Maret 2024. Pada September 2022, kredit perbankan yang masih dalam proses restrukturisasi sebesar Rp 519,64 triliun dengan jumlah nasabah 2,63 juta. Perpanjangan restrukturisasi disambut positif kalangan bankir. Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah pelaku usaha dari beban kredit dan pembiayaan yang terlalu berat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Dimulai Maret 2020, saat ekonomi Indonesia diterjang pandemi, restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan yang awalnya berakhir 31 Maret 2022, diperpanjang setahun  ke 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS. Kini, OJK memberikan perpanjangan lagi hingga 31 Maret 2024 agar lembaga keuangan tetap sehat dan pelaku usaha bisa tetap eksis. “Dari sana kelihatan bahwa ada sektor-sektor tertentu dan industri- industri tertentu yang memang masih mengalami scarring effect atau luka memar,” ungkap Mahendra saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). (Yetede)

Dana Desa dan Modal Sosial

29 Nov 2022

Pada tahun 2003, ketika melakukan penelitian di pelosok Jambi, seorang penduduk desa setempat ”curhat” tentang ketidakpercayaannya kepada kepala desa. Ia bercerita, rasa tidak percaya itu berawal ketika desa menerima bantuan dana dari luar, ia curiga pengelolaan dana tak seperti yang diharapkan. Hari-hari ini cerita tentang perpecahan warga desa yang berawal dari dana desa juga beberapa kali terdengar. Hubungan antarwarga yang semula sangat kompak kini menjadi renggang. Tidak jarang  akhirnya terjadi konflik antar warga desa. Dana desa sebagai salah satu bentuk modal finansial sangat diperlukan untuk membangun wilayah perdesaan. Di sisi lain, apabila tak dikelola dengan baik, dana desa berpotensi merusak jenis modal penting lainnya, yaitu modal sosial. Dalam beberapa kasus, retaknya hubungan antar warga desa (biasanya antar pejabat atau mantan pejabat pemerintahan desa) juga dapat menghambat pencairan dana desa selanjutnya. Tidak ada kesepakatan para ahli dalam mendefinisikan modal sosial. Modal sosial dalam sebuah komunitas bersifat dinamis, dapat berubah seiring waktu.

Massoda Bano  (2012, Breakdown in Pakistan: How Aid is Eroding Institutions of Collective Aion) menggambarkan bagaimana tradisi dan semangat bekerja sama antarwarga di beberapa wilayah Pakistan yang berusia puluhan, bahkan ratusan tahun, rusak ketika wilayah tersebut menerima bantuan keuangan dari luar. Hal ini tak hanya terjadi di Pakistan. Bano mengutip hasil studi sejenis oleh peneliti lain di Bolivia dan di Aceh pada masa pemulihan bencana pascatsunami tahun 2004. Modal finansial telah berdampak menurunkan kualitas modal sosial masyarakat setempat. Kekompakan antar warga memudar; saling percaya berganti menjadi saling curiga; kehendak bekerja sama berganti menjadi masa bodoh; partisipasi sukarela berganti menjadi bekerja karena motivasi mendapat imbalan. Salah satu penyebab kerusakan modal sosial adalah hilangnya kepercayaan antar-anggota masyarakat. Dana desa berperan penting dalam pembangunan desa, tetapi pengelolaannya yang tidak transparan berpotensi menggerus modal sosial, aset penting menggerakkan warga desa berperan aktif dalam pembangunan wilayahnya. Transparansi dan informalitas pengelolaan dana desa diharapkan meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana desa (Yoga)


SKENARIO FISKAL : MITIGASI DINI DARURAT EKONOMI

29 Nov 2022

Tingginya ketidakpastian akibat aneka faktor eksternal pada tahun depan mendorong pemerintah untuk menyiapkan skenario terburuk apabila ekonomi nasional dalam kondisi darurat. Skenario itu tertuang di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional yang menjadi aturan turunan dari UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Secara umum, regulasi ini mengatur perihal sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Menurut rumusan beleid itu, kondisi darurat merupakan kondisi yang menyebabkan fungsi dan peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) tidak dapat berjalan efektif dan efisien. “Dalam kondisi darurat pemerintah dapat mengendalikan kebijakan fiskal dengan......,” tulis Pasal 15 RPP tersebut, seperti dikutip Bisnis. Saat dihubungi Bisnis, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman tidak bersedia memberikan jawaban perihal esensi dari dimuatnya substansi mengenai darurat ekonomi itu. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman memandang RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional menjadi regulasi pengiring dari UU APBN 2023. Menurutnya, disusunnya dua regulasi yang segendang sepenarian ini tak lepas dari beratnya tekanan ekonomi pada tahun depan, mulai dari inflasi, efek kenaikan suku bunga acuan, serta gejolak Rusia-Ukraina.

INFRASTRUKTUR KELISTRIKAN : Serapan PMN PLN Baru 57%

29 Nov 2022

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa perseroan berencana untuk mengalihkan dana PMN yang tidak terserap pada tahun ini untuk program pembangunan infrastruktur kelistrikan pada 2023. “Prognosis penyerapan pada akhir 2022 senilai Rp2,87 triliun atau setara dengan 57%, dan selebihnya akan diserap pada tahun berikutnya,” kata Darmawan, Senin (28/11). Rendahnya serapan PMN itu, kata Darmawan, disebabkan oleh faktor geografis saat pengerjaan pemasangan infrastruktur kelistrikan di daerah yang relatif sulit dan tidak ekonomis.


Pemerintah Siapkan Fiscal Buffer 2023

28 Nov 2022

Pemerintah menyiapkan anggaran cadangan mengantisipasi risiko fiskal atau fiscal buffer pada tahun depan. Anggaran tersebut juga biasanya digunakan untuk mengantisipasi risiko terutama yang terkait dengan perubahan asumsi ekonomi makro. Terlebih lagi, kondisi perekonomian global pada tahun depan masih akan diliputi ketidakpastian. Fiscal buffer itu berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) yang merupakan akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, SiLPA direncanakan tetap besar hingga akhir tahun dan akan digunakan untuk menghadapi berbagai macam tantangan ekonomi tahun depan. Direktur Jendral (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, penggunaan SAL tahun depan direncanakan sebesar Rp 70 triliun, sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Namun demikian, terkait alokasi

WAJIB PAJAK : KEPATUHAN ORANG KAYA MELAMBAT

28 Nov 2022

Jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang wajib lapor Surat Pemberitahuan terus menanjak, tetapi rasio kepatuhan masyarakat superkaya itu justru kian tergerus. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak. Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan alias masyarakat superkaya tahun lalu hanya 45,53%, turun dibandingkan dengan capaian pada 2020 yang sebesar 52,44%. Faktanya, jumlah masyarakat kelas atas yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus meningkat, yakni dari 1,75 juta wajib pajak pada 2020 menjadi 1,85 juta wajib pajak pada tahun lalu. Salah satunya adalah belum maksimalnya sosialisasi, pendampingan, hingga pengawasan yang dilakukan oleh petugas pajak. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan pendampingan dari petugas pajak amat mendesak mengingat belum seluruh pelaku usaha memahami pola pelaporan SPT Tahunan. Dia memerinci, ada tiga jenis pelaku usaha perihal rasio kepatuhan formal ini. Pertama, masyarakat atau pelaku usaha yang memahami kewajibannya tetapi tidak bisa atau enggan melakukan pelaporan. Kedua, pebisnis yang sepenuhnya mengerti dan memahami pelaporan SPT tetapi merasa tidak mendapatkan manfaat sehingga mengabaikan kewajiban tersebut. Ketiga, pengusaha yang sepenuhnya tidak paham.

PERLUASAN PANGSA PASAR : Standar Industri Hijau Jadi Syarat Ekspor

28 Nov 2022

Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi mengatakan, penerapan standar industri hijau merupakan alat bagi industri manufaktur untuk memenuhi regulasi negara tujuan ekspor. "Terutama tentang praktik berkelanjutan dan manajemen risiko komoditas, sehingga menjadi daya saing tersendiri bagi industri nasional,” kata Andi, akhir pekan lalu. Penerapan standar industri hijau sendiri bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebih pada sumber bahan baku dari alam, serta mengurangi eksploitasi energi dan air. Selain itu, standar industri hijau juga diharapkan bisa mengurangi emisi dan limbah, serta penanganan non-product output untuk dimanfaatkan kembali sebagai waste to energy maupun waste to product. Sebagai contoh, industri tekstil yang merupakan salah satu andalan manufaktur Indonesia. Komitmen perusahaan tekstil terhadap penerapan standar industri hijau masih sangat minim. Hal itu juga tecermin dari jumlah perusahaan yang sudah melapor penerapan standar industri hijau ke Kementerian Perindustrian. Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perindustrian Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, sampai dengan saat ini baru satu perusahaan di industri pertekstilan yang sudah mendapatkan sertifikasi industri hijau.

Pemberian Insentif Mulai Dicermati

28 Nov 2022

Di tengah munculnya sejumlah kasus PHK, capaian penerimaan PPh 21 masih tumbuh signifikan. Kinerja pajak bukan patokan kondisi sektor riil masih aman dari efek pelambatan ekonomi global. Insentif untuk mencegah PHK lebih lanjut pun mulai dicermati. Data Kemenkeu menunjukkan, Januari-Oktober 2022, realisasi penerimaan pajak secara umum Rp 1.448,2 triliun, tumbuh 51,8 % secara tahunan dan mencapai 97,5 %i target. Penerimaan pajak penghasilan karyawan (PPh21) menyumbang 9,9 % total realisasi pajak pada periode itu. PPh 21 tercatat tumbuh 21 % secara tahunan, naik signifikan dibandingkan pertumbuhan 2,7 % pada periode yang sama tahun sebelumnya. Secara triwulanan, realisasi PPh 21 juga meningkat, dari pertumbuhan 18,8 % pada triwulan I-2022 menjadi 19,8 % (triwulan II-2022), dan 26,1 % (triwulan III-2022). Menurut peneliti Center of Macroeconomics and Finance di Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan, Minggu (27/11) ada  dua faktor yang membuat pertumbuhan pajak masih terkesan tinggi di tengah pelambatan ekonomi dan fenomena PHK. Pertama, faktor efek basis yang rendah (low base effect) akibat penerimaan pajak yang rendah pada 2021 otomatis membuat capaian pajak tahun ini tumbuh lebih signifikan. Kedua, ada peningkatan tarif pajak yang berlaku pada pertengahan tahun 2021 sehingga nilai penerimaan pajak lebih tinggi daripada sebelumnya. Pada kenyataannya,  PHK tetap terjadi.

Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers kinerja APBN KiTA, Kamis, menyoroti tren realisasi PPh 21 yang masih tinggi di tengah gelombang PHK di sektor padat karya, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki. Ia juga menyoroti pertumbuhan kinerja kedua sektor itu masih positif sampai triwulan III-2022. Menurut Sri Mulyani, realisasi pajak sejauh ini tidak selaras dengan tren gelombang PHK yang marak diberitakan. ”Jadi, kita harus menyikapi berbagai berita soal PHK ini dalam konteks apakah terjadi perubahan yang harus kita dalami dan kita waspadai untuk merumuskan respons kebijakan yang tepat,” katanya. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menambahkan, meski ruang fiskal tahun depan lebih sempit, pemerintah harus berhati-hati menghapus kebijakan insentif. Sebab, tidak semua sektor saat ini sudah mulai pulih pascapandemi. Ada yang masih memikul efek luka dan semakin tertekan oleh krisis ekonomi global. Insentif untuk sector tersebut harus dipertahankan, bahkan ditambah. Insentif juga perlu diarahkan secara kuratif danpreventif, untuk subsidi pekerja yang sudah terkena PHK, serta meringankan beban biaya operasional perusahaan yang mulai melambat. ”Jadi, kita tidak hanya mengobati setelah sudah terjadi PHK, tapi juga mencegah terjadinya PHK,” ujar Faisal. (Yoga)