;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Sembari Banding, Pemerintah Godok Rencana Pajak Ekspor Bijih Nikel

07 Dec 2022

Pemerintah akan mengerahkan ”strategi ganda” lewat jalur fiskal dan perdagangan menyusul kekalahan Indonesia dalam gugatan larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Selain mengajukan banding ke WTO, rencana pemberlakuan bea keluar atau pajak ekspor bijih nikel sedang dimatangkan. Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan, wacana penerapan pajak ekspor bijih nikel saat ini sedang dalam proses pembahasan, berjalan paralel dengan upaya pemerintah mengajukan banding ke WTO.

Kebijakan itu diharapkan bisa menjaga momentum laju hilirisasi di dalam negeri tetap berjalan di tengah proses sengketa yang bergulir di WTO. ”Diskusinya sedang berjalan, tak perlu menunggu hasil banding keluar dulu. Skenarionya ada banyak, dampaknya terhadap APBN dan ekonomi akan mengikuti dari skenario yang nanti akan diputuskan,” kata Oka saat ditemui di sela-sela acara Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AI-FED) 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (6/12). (Yoga)


APBN 2023 Defisit Fiskal Tak Perlu Selalu Jadi Momok

07 Dec 2022

Pakar ekonomi University of California, Berkeley, AS, Alan Auerbach, mengatakan, pemerintah tidak perlu ragu mengambil kebijakan kontrasiklus atau contra-cyclical untuk menjaga ekonomi domestik meski ruang fiskal menyempit. Kebijakan kontrasiklus biasanya berkaitan dengan langkah pemerintah mengurangi belanja dan menaikkan pajak saat ekonomi bertumbuh, dan sebaliknya, meningkatkan belanja dan memangkas pemu ngutan pajak ketika ekonomisedang melambat. Menurut Alan, kebijakan fiskal kontrasiklus tidak perlu selalu dipertentangkan dengan kebutuhan menyehatkan APBN. Di ambang imbas resesi global, kebijakan ekspansif yang diadopsi saat ekonomi melemah bisa menambah ruang fiskal dan membuat ekonomi makin kuat. ”Meski biasanya kebijakan seperti ini mengarah pada utang yang lebih banyak, dengan menjaga ekonomi tetap bergerak, rasio utang terhadap PDB tidak terlalu tinggi,” kata Alan pada acara Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) 2022 di Ba dung, Bali, Selasa (6/12). Menurut Alan, kebijakan kontrasiklus bisa tetap kredibel dilakukan ditengah ruang fiscal yang sempit asalkan belanja APBN betul-betul diarahkan sesuai skala prioritas.

Misalnya, untuk mendanai program perlindungan sosial bagi masyarakat menengah-bawah secara tepat sasaran, diiringi dengan kebijakan pajak yang lebih ”agresif” untuk meningkatkan penerimaan. Wakil Menkeu Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan fiskal yang fleksibel, tetapi akuntabel, sudah diterapkan Indonesia selama pandemi Covid-19. ”Kita bisa mendobrak aturan dan keluar dari ’DNA’ kita untuk mendorong deficit fiskal di atas 3 %. Ini tidak mungkin dilakukan kalau kita tidak punya tata kelola yang baik,” tuturnya. Menurut dia, dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi, pemerintah banyak belajar dari pengalaman mengelola APBN saat pandemi. Misalnya, mengelola fiskal agar fleksibel tapi tetap akuntabel, memperbaiki problem klasik pendataan yang kerap membuat belanja salah sasaran, serta menjaga bauran kebijakan yang kuat dengan institusi lainnya. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, APBN akan kembali dijadikan ”jangkar” pertumbuhan ekonomi di ambang resesi global. Oleh karena itu, kesehatannya harus dijaga dengan langkah konsolidasi fiskal menuju defisit di bawah 3 %. (Yoga)


Mendagri: Percepat Penyerapan Anggaran

06 Dec 2022

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali meminta pemerintah daerah menggenjot penyerapan anggaran daerah. Dari data Kemendagri, rata-rata realisasi belanja di tingkat kota hingga provinsi baru 65,75 % hingga 71,86 %. Dalam rapat membahas percepatan realisasi belanja daerah, di Jakarta, Senin (5/12), Tito mengatakan masih banyak anggaran daerah menumpuk di pos  anggaran belanja tidak terduga dan dana bantuan sosial. (Yoga)

Aparat Pajak Mengincar Wajib Pajak Orang Tajir

06 Dec 2022

Wajib pajak dari kalangan tajir alias orang kaya perlu bersiap. Tahun depan, pemerintah masih akan mengincar penerimaan dari wajib pajak golongan ini. Langkah ini ditempuh pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak dipatok sebesar Rp 1.718 triliun. Angka ini tumbuh 15,72% dari target Peraturan Presiden (Perpres) 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485 trilun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan atas wajib pajak (WP) orang kaya atau high wealth individual (HWI) beserta WP grup dan digital ekonomi. Saat ini, Ditjen Pajak telah mengantongi data WP yang terdaftar di large tax office (LTO) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar. Potensi penerimaan dari WP orang pribadi (OP) tajir pun masih besar lantaran setoran pajaknya selama ini masih timpang. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), setoran pajak penghasilan (PPh) OP per akhir Oktober lalu, hanya berkontribusi 0,7% atau sekitar Rp 10,77 triliun, dari total realisasi penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.448,2 triliun.

SIASAT MEMOMPA PAJAK

05 Dec 2022

Ketidakpastian ekonomi, ancaman inflasi, hingga prospek pelemahan harga komoditas membuat pemerintah harus bekerja lebih keras untuk pengendalian penerimaan pajak pada tahun depan. Apalagi, penerimaan pajak 2023 dipatok tumbuh 15,69% jika dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 Perubahan. Namun, pemangku kebijakan tak lagi memiliki momentum yang bisa mempertajam cangkul penggali pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tahun ini. Alhasil, pekerjaan rumah pemerintah yang masih tertunda, seperti skema pajak baru, dinilai perlu segera dituntaskan. Beberapa di antaranya yaitu pajak atas kenikmatan atau natura, pajak karbon, hingga pemajakan atas ekonomi digital. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan target dalam APBN 2023 didesain dengan mempertimbangkan ketidakpastian ekonomi, terutama yang bersumber dari dampak perang Rusia-Ukraina dan kenaikan suku bunga acuan. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, mengatakan pemerintah harus berani beraksi mengingat target penerimaan pajak 2023 amat ambisius. “Pengenaan pajak karbon menjadi alternatif ekstensifikasi objek pajak yang relevan untuk diterapkan,” katanya kepada Bisnis, Minggu (4/12).

Jor-Joran Tebar Insentif Kendaraan Listrik

02 Dec 2022

Pemerintah benar-benar jor-joran memberikan insentif demi menggenjot populasi kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil. Sejak program pengembangan industri kendaraan listrik bergulir pada 2019 silam, aneka insentif untuk mendorong pengembangan ekosistem kendaraan setrum, baik di hulu maupun hilir terus diobral. Cukup banyak ragam insentif yang telah ditawarkan. Tak hanya pemerintah, insentif juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik bagi produsen kendaraan listrik maupun konsumen sendiri. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyatakan, usulan subsidi Rp 6,5 juta datang dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Namun, pihaknya juga mengusulkan skema subsidi tersebut juga diberikan dalam bentuk konversi motor BBM ke motor listrik.

Bank Kucurkan Kredit ke Ekosistem Kendaraan Listrik

02 Dec 2022

Prospek pembiayaan ekosistem kendaraan listrik tampaknya akan semakin cerah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah insentif bagi perbankan untuk bisa mendorong percepatan industri kendaraan listrik. Insentif tersebut berlaku baik untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) maupun pengembangan industri hulu KBLBB. Pertama, menurunkan bobot Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit produksi dan konsumsi kendaraan listrik dari 75% menjadi 50%. Kedua, penilaian kualitas kredit pembelian kendaraan listrik atau pengembangan industri hulunya dengan plafon sampai Rp 5 miliar bisa hanya didasarkan ketepatan membayar pokok atau bunga. Ketiga, penyediaan dana di sektor ini dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan. Keempat, penyediaan dana dalam rangka produksi kendaraan beserta infrastrukturnya dapat pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) karena akan dijamin lembaga keuangan penjaminan/asuransi pelat merah.

Presiden Minta Belanja APBN dan APBD Dipercepat

02 Dec 2022

JAKARTA, ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta realisasi belanja di APBN maupun APBD, khususnya belanja modal dan belanja sosial dipercepat. Alasannya, belanja pemerintah dapat mendorong kelanjutan pemulihan ekonomi nasional di tengah perlambatan ekonomi global. Oleh sebab itu, Presien meminta seluruh kementerian, kepala lembaga, dan pemerintah daerah mengendalikan secara detail belanja yang ada dan jangan terjebak rutinitas. Tak kalah penting, seluruh instansi harus memperbesar pembelian produk-produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu ditegaskan Presiden dalam acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/11). Presiden menuturkan, APBN 2023 adalah instrumen untuk mengendalikan inflasi, APBN juga menjadi instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan. APBN juga harus mampu mendorong kelanjutan pemulihan ekonomi nasional dan juga reformasi struktural. Seiring dengan itu, APBN 2023 difokuskan pada enam kebijakan. (Yetede)

ANGGARAN DAERAH, Problem Penyerapan Kembali Terulang

01 Dec 2022

Problem klasik penyerapan anggaran daerah kembali terulang. Ketika tahun anggaran 2022 tersisa satu bulan, Presiden Jokowi menyebut anggaran daerah Rp 278 triliun masih mengendap di bank. Kepala daerah pun diminta segera membelanjakan anggaran tersebut. Namun, agar isu ini tak terus berulang, penyebab lambatnya penyerapan yang sebagian justru bersumber dari birokrasi di pemerintah pusat harus diatasi.Presiden mengungkapkan masih banyaknya anggaran daerah yang mengendap di bank saat membuka Rakornas Investasi Tahun 2022, di Jakarta, Rabu (30/11). ”Kita ini mencari uang dari luar agar masuk. (Supaya) Terjadi perputaran uang yang lebih meningkat. Tetapi, uang kita sendiri yang ditransfer Menkeu ke daerah-daerah justru enggak dipakai,” ujar Presiden. Dalam catatan Kemenkeu disampaikan Presiden, anggaran Rp 278 triliun yang masih mengendap di bank itu meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Di bulan yang sama pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya anggaran daerah yang tersimpan di bank berkisar Rp 210 triliun-Rp 220 triliun. ”Rp 278 triliun itu gede banget. Ini kalau cepat direalisasikan memengaruhi pertumbuhan ekonomi didaerah,” kata Presiden.

Catatan Kompas, hampir setiap tahun Presiden mengeluhkan soal lambatnya penyerapan anggaran daerah. Pada akhir November 2021, misalnya, Presiden menyinggung soal anggaran daerah yang masih di bank sebesar Rp 226 triliun. Kemudian, April 2016, Presiden menyampaikan anggaran daerah Rp 183 triliun yang masih mengendap di bank. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Idonesia (Apeksi) Bima Arya membantah jika ada yang beranggapan kepala daerah sengaja menahan penyerapan anggaran. Selama ini, masalah penyerapan justru kerap terjadi karena penyaluran dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) yang kerap terlambat. Begitu pula terbitnya petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan Permenkeu yang menjadi pedoman penggunaan anggaran. Contohnya, Pemkot Bogor baru menerima kabar memperoleh DID, Rabu, tetapi bisa dipastikan tak mungkin diserap karena waktu pelaksanaan sudah sangat mepet. Tinggal tersisa satu bulan hingga tahun anggaran 2022 berakhir. Masalah lainnya, kata Bima, kekhawatiran penanggung jawab pelaksana kegiatan berurusan dengan aparat penegak hukum. Ketika landasan penggunaan anggaran tak jelas, mereka memilih tidak melaksanakan program, bahkan melawan atasannya, kepala daerah. (Yoga)


APBD bagi Warga Sejahtera

01 Dec 2022

APBD DKI Jakarta tahun 2023 disepakati Rp 83,78 triliun. Warga Ibu Kota harus tahu penggunaan anggaran itu. APBD DKI Jakarta 2023 itu naik Rp 1,2 triliun dari penandatanganan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara lantaran ada proyeksi peningkatan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2022, yang sebelumnya dialokasikan Rp 6,7 triliun menjadi Rp 7,9 triliun. APBD DKI Jakarta 2023 terdiri dari pendapatan daerah Rp 74,38 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp 9,40 triliun. Alokasi belanja daerah Rp 74,61 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp 9,16 triliun. APBD DKI Jakarta itu difokuskan pada tiga program prioritas, dengan alokasi 41,27 %, yaitu untuk pengendalian banjir, penanganan kemacetan, dan antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi. Alokasi bagi belanja pendidikan senilai 21,09 % dan 13,47 % untuk standar pelayanan minimal kesehatan.

Warga Jakarta harus mengetahui penggunaan anggaran daerahnya, melalui keterbukaan informasi, agar  konsisten antara program dan belanja komponen. Apalagi, menurut catatan Indonesia Budget Center, penetapan APBD DKI Jakarta 2023 tepat waktu, yang sebelumnya kerap telat. Selain itu, dua tahun terakhir warga sulit mengakses informasi APBD sehingga banyak kegiatan tak diketahui warga (Kompas, 30/11). Keinginan agar warga DKI Jakarta, dan sesungguhnya juga warga di daerah lain, untuk bisa mengakses anggaran daerahnya bisa dipahami. Sesuai dengan UU No 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, anggaran daerah bukanlah informasi yang dikecualikan. APBD adalah informasi publik, bahkan bisa dikategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan mudah diakses oleh warga, apalagi menyangkut program kegiatan yang menentukan kualitas hidup dan kesejahteraan warga di wilayah tersebut. APBD DKI Jakarta 2023 harus dibuka, dan warga bisa mengawasi pemakaiannya demi kesejahteraan bersama. (Yoga)