Politik dan Birokrasi
( 6631 )Anggaran Terbatas, Subsidi Sepeda Motor Listrik Tidak Pas
Meski sampai sekarang belum ada keputusan final mengenai skema dan besarannya, pemerintah sedang menggodok rencana pemberian subsidi kendaraan listrik, dimulai dari sepeda motor listrik. Insentif Rp 6,5 juta untuk menggerakkan permintaan (demand) sepeda motor listrik, rencananya akan digelontorkan tahun depan. Namun, di tengah keterbatasan ruang fiskal dan tantangan pelambatan ekonomi global tahun depan, pemerintah diharapkan lebih bijak dalam mengalokasikan anggaran. Menurut ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, subsidi seharusnya diarahkan ke sektor yang memiliki efek pengganda besar bagi ekonomi. Dampak ”domino” subsidi sepeda motor listrik terhadap roda perekonomian domestik diragukan mengingat saat ini ekosistem industri dan ketersediaan infrastruktur pendukung di dalam negeri belum terbentuk.Aviliani mengingatkan, subsidi tidak bisa asal diberikan.
Bukan hanya karena ruang fiskal yang lebih sempit tahun depan seiring kembalinya defisit APBN di bawah 3 %, tetapi juga efek penggandanya untuk menggerakkan perekonomian dalam negeri.”Insentif itu sebisa mungkin untuk sisi demand dan yang berdampak banyak ke ekonomi. Ketimbang untuk sepeda motor listrik, lebih baik diarahkan untuk sektor pariwisata yang demand-nya sedang tumbuh dan punya efek multiplier ke 15 sektor lain, terutama UMKM sebagai tulang punggung ekonomi,” katanya. Anggaran yang terbatas juga sebaiknya ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat menengah-bawah lewat penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran dan cepat. Senada, Direktur Indef Eko Listiyanto menilai, insentif Rp 6,5 juta untuk pembelian sepeda motor listrik salah sasaran. Di tengah kondisi ekonomi yang akan melambat tahun depan, tidak elok jika pemerintah memberi subsidi yang besar untuk pembelian sepeda motor listrik, ketimbang memperkuat bansos bagi masyarakat rentan. (Yoga)
Transportasi Daring Batal Diatur Undang-Undang
Rencana pengaturan transportasi daring atau
online
setingkat Undang-Undang (UU) dapat dipastikan gagal. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/12).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU LLAJ yang sebelumnya masuk Prolegnas 2023 kini resmi dikeluarkan karena mengalami perubahan komposisi pandangan fraksi yang setuju maupun tidak setuju.
Vice President (VP) Public Policy and Goverment Relation Gojek, Dhani Priatna Wiradinata mengatakan, meski RUU LLAJ tak jadi dibahas dalam Prolegnas 2023, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Gojek tetap akan berdiskusi dengan instansi pemerintah, ketika ada penyesuaian regulasi.
Kenaikan Cukai Rokok Berdampak pada Inflasi
Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 % pada 2023-2024 diyakini akan berdampak pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2023 meski tidak signifikan. Menkeu Sri Mulyani, Senin (12/12) mengatakan, dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan menambah 0,1-0,2 % inflasi dan mengurangi 0,01-0,02 % pertumbuhan ekonomi. Kenaikan tarif cukai ditujukan untuk mengendalikan konsumsi rokok khususnya pada anak usia 10-18 tahun. (Yoga)
Perlindungan Konsumen Tekfin Semakin Penting
Mengutip data Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech 2022, kini ada 20 jenis layanan keuangan digital. Padahal, industri teknologi finansial atau tekfin ini baru mulai menggeliat di Indonesia tahun 2015. Namun, inovasi ini harus diimbangi regulasi guna melindungi konsumen. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, ragam layanan keuangan digital itu antara lain jasa tekfin pinjaman antarpihak (peer to peer lending), sistem pembayaran digital, penilaian kredit (credit scoring), perencanaan keuangan digital, dan pembiayaan melalui urun dana melalui pasar modal(securities crowd funding/SCF). Saat ini tercatat ada 306 entitas tekfin dengan berbagai layanan jasa tersebut. ”Kami sangat mendukung perkembangan tekfin yang menawarkan banyak jenis layanan yang dibutuhkan masyarakat. Harapannya, perkembangan industri ini juga terus mendorong pertumbuhan ekonomi kini dan masa mendatang,” ujar Mirza dalam penutupan acara ”4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022” yang diselenggarakan secara hibrida di Bali, Senin (12/12).
Mirza menjelaskan, perkembangan tekfin ini harus bisa memperluas inklusi keuangan dengan menjangkau lebih banyak masyarakat yang sebelumnya belum mengakses layanan jasa keuangan. Dengan inovasi digital, segmen yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria calon debitor bank (unbank) bisa memperoleh pendanaan, tecermin dari industri tekfin pinjaman antarpihak yang mencatat pembiayaan berjalan (outstanding) ke segmen UMKM serta sektor produktif hingga Rp 8,26 triliun. Layanan SCF juga telah menyalurkan pembiayaan ke UMKM hingga Rp 661 miliar. Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan, keberadaan industri tekfin harus bisa memberikan nilai tambah pada perekonomian Indonesia. Untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen, industry tekfin bakal segera memiliki payung hukum. Hal ini tertuang dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang membahas soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Menurut Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani, ITSK dalam RUU P2SK akan menjadi payung hukum industri tekfin. (Yoga)
Mendulang PPN dari PMSE Lokal
Jalan pemerintah untuk memungut pajak dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) lokal kini telah terbuka. Ini menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022.
Pasal 5 PP tersebut mengatur bahwa menteri keuangan memiliki kewenangan menunjuk pihak lain melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN).
Beleid itu juga menetapkan dua kategori pihak yang bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Pertama, perusahaan luar negeri yang melakukan kegiatan PMSE dan menjualnya ke konsumen di Indonesia. Hal ini sudah dilakukan dengan menunjuk banyak perusahaan digital asing sebagai pemungut PPN.
Kedua, penyedia layanan digital dan fasilitator para pihak yang bertransaksi seperti marketplace. Hal ini akan bakal menambah basis wajib pajak, juga penerimaan pajak tahun depan.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Bonarsius Sipayung bilang, PP tersebut mempertegas PMSE lokal sebagai pemungut pajak. Kebijakan itu dalam rangka penyesuaian kebijakan perpajakan seiring kemajuan transaksi digital.
CELAH TRANSISI CUKAI BARU
Tenggat mepet implementasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023 mendorong pelaku industri rokok bermanuver. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan memborong pita cukai alias forestalling. Siasat itu acapkali dilakukan oleh pabrikan rokok dalam rangka menjaga margin laba sebelum diberlakukannya tarif cukai baru pada tahun berikutnya. Faktanya, aksi forestalling juga amat menguntungkan pemerintah karena akan menambah pundi-pundi penerimaan negara yang sejauh ini masih prima. Apalagi, kemarin Senin (12/12), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa regulasi teknis mengenai tarif CHT baru yang tengah disiapkan, akan efektif berlaku per 1 Januari 2023. Sri Mulyani menuturkan, instansinya telah melakukan penghitungan secara saksama mengenai besaran tarif, skema kenaikan, serta tenggat bagi pabrikan untuk melakukan forestalling. Menurutnya, kebijakan CHT yang diumumkan bulan lalu itu telah mengakomodasi seluruh kepentingan, baik dari sisi tenaga kerja, industri, petani, kesehatan, hingga penerimaan negara. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi, menjelaskan forestalling didasari oleh beberapa faktor. Pertama, kenaikan tarif CHT yang rata-rata sebesar 10% pada 2 tahun ke depan. Kedua, sebagai langkah antisipasi pelaku industri terhadap perlambatan produksi, mengingat sejauh ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif baru masih belum dirilis. Ketiga, mengamankan pasokan untuk kebutuhan akhir tahun yang secara historis selalu meningkat seiring dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.
MENUJU NORMALISASI INSENTIF
Pelaku usaha yang selama ini menikmati insentif fiskal mesti mengatur ulang strategi untuk mengerek kinerja tahun depan. Alasannya, sinyal normalisasi insentif oleh pemerintah terus menguat seiring pemulihan dunia usaha yang dinilai semakin baik. Peluang konsolidasi insentif itu bukannya tanpa alasan. Buktinya, setoran Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk sektor migas maupun nonmigas telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah sejak akhir Oktober 2022. Tak hanya itu, seluruh lapangan usaha yang menjadi pendorong produk domestik bruto (PDB) pun tumbuh positif pada kuartal III/2022. Saat dimintai tanggapan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, mengatakan ada banyak sektor usaha yang berkontribusi besar pada capaian pajak sejauh ini. Akan tetapi, pemerintah masih belum memutuskan lini bisnis yang akan mendapatkan pendampingan fiskal pada tahun depan, atau mengenai kemungkinan untuk tak lagi melakukan kebijakan tebar insentif. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan bahwa pembukaan ekonomi China akan mendorong ekspansi perdagangan nasional. Alhasil, operasional industri pengolahan, perdagangan, hingga transportasi akan mendapatkan sentimen positif. “Ini akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional,” katanya kepada Bisnis, Minggu (11/12).
Alokasi APBN 2023 untuk Kalsel Naik 9 Persen
Alokasi APBN 2023 untuk Kalimantan Selatan naik 9,28 % dibandingkan APBN 2022. ”APBN 2023 dirancang untuk menjaga optimisme pemulihan ekonomi. Pada saat yang sama juga meningkatkan kewaspadaan dalam merespons gejolak global yang masih berlangsung,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalsel, Sulaimansyah di Banjarbaru, Rabu (7/12/2022). (Yoga)
Ditopang Pajak, Cadev November Naik Jadi US$ 134 Miliar
JAKARTA, ID – Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir November 2022 sebesar US$ 134 miliar, atau meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar US$ 130,2 miliar. Sementara itu, pada saat cadev naik, nilai tukar rupiah justru melemah. Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Rabu (7/12/2022) sore, seperti dilansir Antara, turun di tengah ekspektasi pelaku pasar terhadap kenaikan suku bunga acuan yang lebih besar oleh bank sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (Fed). Rupiah ditutup melemah 19 poin atau 0,12% ke posisi Rp 15.637per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp 15.618 per dolar AS. “Peningkatan posisi cadangan devisa pada November 2022 antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa, serta penerimaan devisa migas,” jelas Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Rabu (7/12/2022). (Yetede)
MODAL TEBAL PENOPANG FISKAL
Kabar baik kembali berembus ke perekonomian Indonesia. Kali ini datang dari sektor perpajakan, di mana setoran sejauh ini sudah melampaui target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 serta outlook pemerintah. Selain menjadi cerminan pemulihan dunia usaha yang semakin solid, capaian tersebut juga menjadi modal kuat bagi pemerintah untuk menyehatkan APBN menuju target konsolidasi pada tahun depan. Hingga Selasa, (6/12), realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.580 triliun, atau jauh di atas target dalam APBN 2022 Perubahan senilai Rp1.485 triliun. Data terbaru ini menandai keberhasilan pemerintah menembus target pajak dalam 2 tahun berturut-turut. Performa perpajakan yang prima dinilai dapat menjadi pijakan bagi pemerintah untuk memacu belanja terutama di sektor produktif sehingga memiliki daya dorong yang maksimal kepada perekonomian. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan selama pandemi Covid-19 pemerintah mengamankan dua kebijakan yang cukup strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi. Pertama, memberikan insentif kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Kedua, mengoptimalkan penerimaan dari sektor usaha yang diuntungkan dengan pembatasan mobilitas selama pandemi.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









