Politik dan Birokrasi
( 6612 )RAPBD DKI 2023 Menjadi Rp 83,7 Triliun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2023 naik Rp 1,2 triliun, dari Rp 82,5 triliun menjadi Rp 83,7 triliun. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata, Minggu (27/11), menyebut, RAPBD 2023 yang disepakati itu merupakan hasil rasionalisasi. (Yoga)
Tumpukan Dana Pemda Kian Tinggi
Dua bulan jelang pergantian tahun, dana pemerintah daerah yang ”diparkir” di perbankan makin besar, bahkan tertinggi sejak 2019. Mengingat kondisi ekonomi ke depan diperkirakan semakin tak menentu, perbaikan struktural dibutuhkan untuk mengatasi masalah menahun ini. Kemenkeu mencatat, dana pemda yang mengendap di perbankan sampai akhir Oktober 2022 mencapai Rp 278,73 triliun, naik 22,94 % dibandingkan posisi Oktober 2021. Tumpukan dana itu tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Penumpukan dana yang tinggi menunjukkan serapan belanja APBD belum optimal di daerah. Ini jadi persoalan yang terus berulang. Biasanya, belanja baru dikebut pada akhir tahun. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan OtonomiDaerah (KPPOD) Armand Suparman, Jumat (25/11/) mengatakan, pemerintah pusat dan daerah selama ini kerap saling tuding. Pusat menuding daerah lambat dan tidak becus membelanjakan anggaran, sementara daerah menuding pusat lambat mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penyaluran anggaran.
”Ke depan, pedomanjuklak dan juknis harus tersedia sejak Januari tahun berjalan,” ujarnya. Berbagai problem teknis itu butuh pembenahan struktural, dimulai dari pusat. Selain mempercepat perencanaan dan menyegerakan penerbitan juklak dan juknis, butuh pula landasan hukum baru untuk mempercepat kewajiban pembayaran ke pihak ketiga untuk pengadaan barang dan jasa. Terkait hal itu, Menkeu Sri Mulyani mendorong pemda bisa lebih cepat membelanjakan dana yang ada. ”Dana APBD yang ada di perbankan seharusnya bisa jadi faktor pendorong pemulihan ekonomi lebih kuat lagi,” katanya. Pemerintah akan mengevaluasi persoalan klasik yang terus berulang ini. Kemenkeu akan mengawasi dan mendorong pemda untuk lebih cepat menyalurkan anggaran yang sudah dialokasikan. (Yoga)
Tren Surplus Berakhir, APBN Oktober Defisit Rp 169,5 Triliun
JAKARTA, ID – APBN 2022 defisit Rp 169,5 triliun atau setara 0,91% terhadap produk domestik bruto (PDB) per Oktober. Defisit ini mengakhiri rangkaian surplus selama sembilan bulan beruntun sejak awal tahun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, defisit APBN terjadi karena realisasi pendapatan negara per Oktober 2022 mencapai Rp 2.181,6 triliun atau tumbuh 44,5% secara tahunan, sedangkan belanja negara mencapai Rp 2.351,1 triliun atau tumbuh 14,2%, didorong belanja non kementerian/lembaga (K/L). Hal itu tak lepas dari pembayaran subsidi dan kompensasi energi. “Berdasarkan Perpres 98 Tahun 2022, defisit APBN tahun ini ditargetkan Rp 841 triliun atau 4,5% dari PDB. Per Oktober 2022, realisasinya baru 0,91% PDB atau jauh lebih rendah dari target,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (24/11). Menkeu memerinci, penerimaan pajak hingga Oktober 2022 mencapai Rp 1.448,2 triliun atau tumbuh 51,8%, kepabeanan dan cukai Rp 256,3 triliun atau tumbuh 24,6%, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 476,5 triliun atau tumbuh 36,4%. (Yetede)
Pajak Moncer, Tapi Banyak Tantangan
Pemerintah boleh berlega hati lantaran kinerja penerimaan pajak kembali moncer. Bahkan, sudah mendekati target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Namun, tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengumpulkan setoran pajak ke depan, makin besar.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak selama 10 bulan berjalan di tahun ini mencapai Rp 1.446,2 triliun. Angka itu sudah 97,5% dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.
Sementara realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp 569,7 triliun atau 89,2% dari target. Juga, realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 26,0 triliun, atau 80,6% dari target.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak akan berlanjut hingga akhir tahun, sejalan dengan meningkatnya restitusi dan tingginya basis penerimaan di akhir tahun.
Aset BMN Menjadi Jaminan Sukuk Negara
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, barang milik negara (BMN) yang telah menjadi jaminan atau
underlying asset
surat berharga syariah negara (SBSN) mencapai Rp 1.106 triliun hingga kuartal III-2022.
"Dengan SBSN tersebut kita dapat memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan dari APBN dalam mendukung kebijakan fiskal," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemkeu Rionald Silaban, Rabu (23/11).
Rencana Anggaran BI 2023 Defisit Hampir Rp 20 Triliun
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan, Rancangan Anggaran Tahunan BI (RATBI) 2023 mengalami defisit sebesar Rp 19,99 triliun. Defisit ini bersumber dari defisit pada pos anggaran kebijakan.
"Kami memperkirakan anggaran tahun depan defisit Rp 19,99 triliun. Terutama berasal dari defisit anggaran kebijakan yang mencapai Rp 33,15 triliun. Sedangkan anggaran operasional diperkirakan surplus Rp 13,16 triliun," kata Perry saat rapat kerja (raker) antara BI dengan Komisi XI, Senin (21/11).
Pro Kontra Mengiringi Aturan Baru Pengupahan
Pasca menuai polemik selama hampir sebulan terakhir, pembahasan upah minimum provinsi atau UMP 2023 mulai menemukan titik terang.
Ini terpacu terbitnya beleid baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi dasar penetapan upah minimum yang ditetapkan kepala daerah.
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, sebagai dasar penetapan upah tahun depan, bukan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, penetapan upah minimum melalui formula PP 36/2021 belum mampu mengakomodir tingginya laju kenaikan harga barang dan jasa.
Bagi buruh, terbitnya Permenaker 18/2022 ini cukup melegakan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, Permenaker 18 cukup mengakomodir tuntutan buruh. "Kami menyerukan buruh berjuang supaya upah minimum 2023 bisa minimal 10%," katanya, kemarin.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit keberatan dengan rumusan Permenaker 18/2022 terbaru itu. "Masa Permenaker menganulir PP (peraturan pemerintah)," cetus dia, kemarin.
Investasi Kawasan Konservasi Didorong
Kawasan konservasi perairan yang mengusung keberlanjutan tekologi diarahkan untuk juga mendatangkan nilai ekonomi. Seiring itu, sejumlah kawasan konservasi perairan mulai dibuka untuk investasi. Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP HendraYusran Siry mengemukakan, investasi kawasan konservasi diharapkan mendorong mekanisme pendanaan yang berkelanjutan dan pengelolaan kawasan secara lebih mandiri. Investasi pemanfaatan kawasan konservasi melalui kerja sama kemitraan diharapkan juga membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Saat ini terdapat total 79 kawasan konservasi perairan nasional dan daerah. Dari jumlah itu, kawasan konservasi yang dibuka untuk izin pemanfaatan adalah 61 kawasan konservasi, terdiri dari 10 kawasan konservasi nasional dan 51 kawasan konservasi daerah. Sebagian kawasan konservasi itu belum ditunjang infrastruktur memadai, di antaranya minimnya kapal pengawas.
”Pengelolaan kawasan konservasi perairan masih banyak yang belum optimal. Namun, tidak seluruh kawasan konservasi bisa dimanfaatkan. Pemanfaatannya hanya pada zona penyangga,” kata Hendra saat dihubungi pada Minggu (20/11). Izin pemanfaatan mencakup, penyediaan infrastruktur pariwisata alam perairan serta penyediaan sarana atau penyewaan peralatan dan jasa pariwisata alam perairan. Ia menambahkan, potensi pemanfaatan kawasan konservasi perairan, antara lain, ntuk budidaya perikanan, penelitian, dan pariwisata. Pengelolaan kawasan konservasi yang sudah berkembang adalah Raja Ampat yang dikelola melalui badan layanan umum daerah. Luas kawasan konservasi perairan di Indonesia saat ini 28,4 juta hektar dengan luas area zona inti 0,5 juta hektar atau 1,9 %. Pemerintah menargetkan perluasan kawasan konservasi 32,5 juta hektar pada 2030 dan mencapai 97,5 juta hektar hingga tahun 2045. Hendra mengemukakan, komitmen perluasan kawasan konservasi perairan bertujuan menjamin keberlanjutan stok ikan, melindungi cadangan karbon, serta melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kesejahteraan masyarakat. (Yoga)
Kenaikan Upah Minimum Dipatok Maksimal 10%
Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) justru merilis aturan baru penetapan upah minimum 2023. Padahal, sebelumnya Kemnaker menyebut penetapan upah minimum akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yangg terbit 16 November 2022 lalu, formula penetapan upah diubah menjadi lebih sederhana ketimbang PP 36/2021 dan memasukkan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari yang sebelumnya hanya memasukkan salah satu diantaranya, yakni angka tertinggi.
Kendati begitu, adanya beleid baru ini belum tentu membuat kenaikan upah lebih tinggi dari PP 36/2021. Pasalnya, dalam pasal 7 beleid ini disebutkan kenaikan upah yang ditetapkan gubernur maksimal 10%.
"Formula upah ini akan dihitung oleh gubernur melalui Dewan Pengupahan Daerah untuk ditetapkan," ujar Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani kepada KONTAN, Jumat (18/11).
Wajib Pajak Butuh Dana Segar, Retribusi Pajak Mekar
Kebutuhan kas menjelang akhir tahun membuat pengembalian pajak alias restitusi pajak meningkat. Pemerintah harus waspada karena kenaikan restitusi pajak yang signifikan juga bisa mempengaruhi penerimaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi restitusi pajak hingga akhir Oktober 2022 mencapai Rp 190,14 triliun. Angka tersebut tumbuh 7,9% year on year (yoy).
Padahal, selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2022, restitusi pajak berada dalam tren penurunan. Restitusi mulai meningkat di periode Januari hingga September 2022. Tapi, pertumbuhan restitusi hingga akhir Oktober tetap lebih tinggi dari realisasi Januari-September yang tumbuh 3,84% yoy.
Dari data Ditjen Pajak, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 145,07 triliun, tumbuh signifikan mencapai 24,83% yoy. Sementara restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 tercatat sebesar Rp 38,06 triliun, turun 25,05% yoy.
Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, restitusi pajak yang didominasi oleh restitusi dipercepat menandakan adanya permintaan dari sisi wajib pajak. "Kemungkinannya, ada peningkatan kebutuhan dana dari wajib pajak," kata Fajry.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, realisasi restitusi yang didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri dipercepat sejalan dengan upaya pemerintah membantu likuiditas pengusaha kena pajak (PKP) di masa pandemi.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









