Politik dan Birokrasi
( 6612 )ATURAN KECERDASAN BUATAN : REGULASI BERI RUANG INOVASI
Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence tak bisa dihindari. Rencana pemerintah melakukan pengaturan, perlu dilakukan secara cermat. Regulasi terkait dengan artificial intelligence (AI) harus tetap memberi ruang bagi inovasi, selain melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi penyalahgunaan yang muncul. Masyarakat Telematika Indonesia mengusulkan pengaturan kecerdasan buatan menggunakan pendekatan regulatory sandbox yakni pendekatan penyusunan regulasi dengan cara menguji produk atau model bisnis digital di lingkungan terbatas di bawah pengawasan regulator. Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan bahwa pendekatan regulatory sandbox lebih cocok karena teknologi AI manfaatnya masih lebih besar daripada risikonya. Menurutnya, kehadiran AI khususnya di bidang telekomunikasi berdampak pada peningkatan efisiensi dan akurasi pekerjaan, mengurangi biaya operasional dan pelatihan. Menurutnya, sekarang pun sebagian kerja operasional telah tergantikan oleh sistem berbasis AI. Akan tetapi, Sigit menilai sudah waktunya pemerintah meregulasi kecerdasan buatan. Berkaca sejumlah negara yang sudah meregulasi AI, mereka cenderung memitigasi potensi buruk AI sambil menjaga peluang inovasinya. Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan pemerintah akn mengatur kecerdasan buatan di Indonesia secara bertahap. Nezar menyebutkan surat edaran yang sedang dalam tahap finalisasi hanyalah soft regulation dalam bentuk ethical guidelines. Namun, dia menyatakan nantinya akan ada yang bersifat regulasi.
Adapun regulasi AI tersebut, kata Nezar, akan dibuat dengan memperhatikan dinamika, perkembangan, ataupun percepatan yang terjadi di dunia AI global. “Kita terus memonitor dan kita juga coba mengidentifikasi risiko-risiko yang akan muncul dari tahap saat ini yang berkembang di Indonesia,” ujar Nezar. Dalam kesempatan lain, Ketua Pusat Studi Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef menyebut sejumlah pekerjaan di sektor teknologi sudah tergantikan dengan kecerdasan buatan, mulai dari customer service, engineer atau technical support analyst, dan pemasang submarine cable. Selain itu, sistem analisa yang dimiliki AI kerap kali menjadi salah satu penghasil keputusan yang mempengaruhi masa depan perusahaan. Namun, Ian mengatakan teknologi tersebut masih berpotensi menyebabkan banyak dampak buruk. Mulai dari analisa profil yang disalahgunakan hingga chatbot yang bisa membuat kabar bohong. Sebaliknya, pemerhati teknologi Khoirul Anwar mengatakan perlu ada sekitar 2 kali-3 kali pembuatan surat edaran baik soal etika ataupun aspek lainnya, sebelum akhirnya regulasi dibuat. “Memang secara umum sulit membuat aturan untuk teknologi yang masih berkembang. Karena bisa terlanjur dibuat tapi tidak pas,” ujar Khoirul. Setiap surat edaran diluncurkan, dia menyatakan akan diiringi pula dengan kajian terhadap penemuan AI terbaru, respons industri terkait, ataupun pengguna AI. Khoirul juga mengungkapkan tugas pemerintah masih panjang soal AI. Menurutnya, fungsi pemerintah tidak akan berhenti saat nantinya regulasi AI sudah selesai, tetapi juga monitoring penerapan regulasi.
Penyediaan Air Bersih Butuh Banyak Investor
Cukai MBDK Dongkrak Harga Mamin
Genjot Penerimaan, Pidana Cukai Disetop
KADO INSENTIF AKHIR TAHUN
Menjelang pergantian warsa, pemerintah makin royal memberikan diskon pajak kepada dunia usaha. Setelah memberikan keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti, kini giliran diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disajikan kepada pelaku usaha. Diskon pajak pun cukup besar, yakni mencapai maksimal 75% dan 100% bergantung pada profil dari wajib pajak. Sektor penerima fasilitas itu pun makin beragam dibandingkan dengan sebelumnya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang diundangkan 30 November 2023, pemerintah menetapkan lima lini bisnis yang berhak mengajukan diskon. Kelimanya yaitu perkebunan, perhutanan yang menyangkut hutan alam dan hutan tanaman, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, serta pertambangan mineral atau batu bara. Di luar itu, sektor lain yang bisa mendapatkan diskon adalah lini usaha selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi. Ada pula faktor bencana alam dan peristiwa luar biasa nonalam yang juga dijadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan diskon PBB tersebut. Jika dicermati, pemberian diskon untuk sektor-sektor strategis itu memang cukup krusial lantaran daya dorongnya yang besar terhadap produk domestik bruto (PDB). Sektor kehutanan misalnya, distribusi terhadap PDB mencapai 13%, sedangkan pertambangan di angka 10%. Dengan demikian, diskon pajak itu digadang-gadang dapat menjaga laju ekonomi tetap tinggi. Akan tetapi dalam kaitan dengan fiskal, beberapa sektor itu tidak secara maksimal berkontribusi pada penerimaan pajak, yang salah satunya disebabkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final. Tercatat hanya pertambangan yang memberikan sumbangsih lumayan terhadap penerimaan pajak yakni 10% per Oktober 2023. Namun, sektor ini amat bergantung pada harga komoditas di pasar global. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, pun mengapresiasi pemerintah atas terbitnya regulasi baru tersebut. Menurutnya, beleid itu menunjukkan bahwa pemangku kebijakan telah memiliki mitigasi risiko tatkala terjadi guncangan di luar dugaan sehingga mengancam arah panah ekonomi nasional. Sementara itu, kalangan ekonom dan pemerhati pajak memandang insentif ini tidak akan memberikan efek signifikan terhadap porsi belanja perpajakan. Justru, hal ini berpeluang memacu ekonomi karena kontribusi sektor penerima yang besar terhadap PDB. Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, efek ke ruang fiskal pun relatif terbatas. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, menambahkan pemerintah memang perlu memberikan dukungan fiskal kepada dunia usaha untuk memacu ekonomi.
PENGEMBANGAN EBT : Investor Tagih Keseriusan Pemerintah
Investor menantikan keseriusan pemerintah terkait dengan pengembangan energi baru terbarukan agar merasa aman dalam menyalurkan pembiayaan dalam jumlah besar untuk membangun pembangkit listrik berbasis tenaga angin dan surya di Tanah Air.Dalam laporan bertajuk Understanding Barriers to Financing Solar and Wind Energy Project in Asia yang disusun oleh Ernst & Young diketahui bahwa banyak calon investor energi baru terbarukan (EBT) yang merasa bahwa pembuat kebijakan di Indonesia masih kurang serius mendukung pengembangan energi bersih.Gilles Pascual, Energy Transition and Climate Partner Ernst & Young Singapura mengatakan, harga listrik dari EBT bakal lebih kompetitif apabila Pemerintah Indonesia menyelesaikan berbagai hambatan struktural di sisi kebijakan, dan menyediakan lebih banyak proyek energi bersih di dalam negeri.
Padahal, laporan Net Zero Pathways International Energy Agency menyebut Indonesia adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki potensi untuk meningkatkan kapasitas tenaga surya dan angin hingga tiga kali lipat pada 2030.Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan ebragam regulasi yang bertujuan untuk mengakselerasi pengembangan EBT di Tanah Air.
Relaksasi TKDN Hingga Tebar Insentif Bagi Kendaraan Listrik
CEKAK TARGET RASIO PAJAK
Target sasaran rasio pajak terus menyusut. Pelemahan harga komoditas sumber daya alam (SDA), ancaman inflasi, hingga prospek penerimaan cukai menjadi faktor yang mendukung moderasi target rasio pajak tahun depan. Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024, target rasio pajak pada 202 disasar cukup ambisius yakni 10,7%—12,3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Akan tetapi, dalam Perpres No. 52/2023 tentang Rencana Kerja Pemeirntah (RKP) Tahun 2024 yang diundangkan 6 September 2023, rasio pajak tahun depan hanya ditargetkan 10,0%—10,2%. Adapun, dalam Laporan Tahunan Ditjen Pajak yang terbit beberapa waktu lalu, rasio pajak tahun depan diestimasi hanya 8,59%—9,55%. Di sisi lain, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diyakini bakal memacu konsumsi di dalam negeri sehingga bakal mengakselerasi laju produk domestik bruto (PDB). Persoalannya, ada banyak fasilitas pembebasan dalam aktivitas konsumsi masyarakat sehingga gemuknya PDB tidak selalu linier dengan rasio pajak. Dalam kaitan ini, sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan dan otoritas pajak yang dihubungi Bisnis tidak bersedia memberikan tanggapan mengenai tantangan dan peluang dalam memacu rasio pajak pada tahun depan. Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, tak memungkiri aneka kendala di atas menjadi faktor yang memengaruhi penerimaan negara tahun depan. Terlebih di sektor bea dan cukai yang juga menghadapi kendala. Di antaranya downtrading konsumsi rokok ke golongan yang lebih murah, serta pelarangan ekspor mineral pada Juni 2024. Peluang untuk memacu rasio pajak makin berat lantaran otoritas fiskal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan penundaan itu disebabkan oleh penyesuaian jadwal implementasi sistem inti perpajakan alias Coretax Administration System (CTAS). Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyiapkan sistem aplikasi dan melakukan pengujian sistem baru tersebut. Sementara itu, kalangan pemerhati pajak menyarankan pemerintah untuk membuat gebrakan agar rasio pajak dapat menanjak di tengah ketidakpastian ekonomi. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan RPJMN tidak bisa lagi dijadikan tolok ukur mengingat target itu dibuat berdasarkan asumsi-asumsi yang ditetapkan pada 2020. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, memandang kunci dari akselerasi rasio pajak ada pada implementasi identitas tunggal wajib pajak.
PERKEMBANGAN TEKNOLOGI : KORIDOR PEMANFAATAN AI
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) memang menyimpan potensi ekonomi yang besar guna meningkatkan perekonomian Indonesia di masa mendatang. Akan tetapi, aturan main pemanfaatan teknologi perlu segera disusun guna memitigasi risiko yang ditimbulkan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengungkapkan bahwa potensi nilai ekonomi dari pemanfaatan AI di Indonesia diperkirakan mencapai US$366 miliar atau sekitar Rp5.371 triliun pada 2030. Angka ini setara dengan 40% produk domestik bruto (PDB) Asean.“RI adalah negara yang potensial dalam hal penggunaan AI. Pertama, karena populasi RI terbesar di Asean. Kedua, adopsi teknologi pesat terlihat dari suburnya industri startup,” kata Nezar di Jakarta, Selasa (5/12).Laporan Access Partnership dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) 2023 menunjukkan bahwa teknologi generatif AI berpotensi menyumbangkan US$243,5 miliar terhadap perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Proyeksi ini setara dengan 18% PDB Asean pada 2022.Oleh karena itu, potensi tersebut menuntut adanya pengelolaan yang baik agar manfaat dari teknologi AI dapat dimaksimalkan dengan mengurangi sebanyak mungkin risiko yang mungkin terjadi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memandang bahwa terdapat tiga yang dapat ditimbulkan dari pemanfaatan teknologi ini.Pertama, kesalahan analisis dapat mengakibatkan bisa terhadap kelompok tertentu. Kedua, menjadi senjata terotomasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Ketiga, memicu maraknya manipulasi audio, gambar, atau video yang menyerupai orang tertentu (deepfake).
Dia menilai bahwa pemanfaatan kemampuan pemrograman berbasis AI mesti dilakukan sebagai pendukung aktivitas kerja, serta pengawasan terhadap pengembangan teknologi berbasis pemrograman AI untuk mencegah kejahatan dan penyalahgunaan.
Nezar memandang bahwa dari sisi pertanggungjawaban, penggunaan AI wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan penggunaan data pribadi serta memastikan AI tidak menggantikan eksistensi manusia.
Di sisi lain, para pengembang teknologi berbasis AI juga harus memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan yang dilakukan untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
Sementara itu, Peneliti Elsam Parasurama Pamungkas mengatakan bahwa terdapat sejumlah usulan yang disampaikan terkait dengan penyusunan beleid tentang penggunaan AI a.l penyelenggaraan AI dirancang sedemikian rupa sehingga tidak mendiskriminasi serta mampu mengurangi risiko atau dampak buruk, terutama terhadap kelompok rentan.
Di sisi lain, Director of Government Affairs Microsoft Indonesia dan Brunei Darussalam Ajar Edi berharap bahwa regulasi yang berlaku di Indonesia juga turut mengadopsi prinsip-prinsip global tentang responsible AI.
Pemerintah Kebut Penyerapan Belanja 2023
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









