;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Lima Tahun Freeport Indonesia Berlisensi IUPK

21 Dec 2023
JAKARTA,ID-Lima tahun sudah PT Freeport Indonesia (PTFI) berlisensi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Penerimaan negara melonjak sejak PTFI melepas status Kontrak Karya pada 21 Desember 2018. Ditanggal yang sama, Indonesia mengantongi kepemilikan mayoritas saham di PTFI melalui MIND ID sebesar 51,2%. Selain itu ada pembangunan smelter yang menjadi  komitmen PTFI yang direncanakan pada Mei 2024 rampung. "Dengan mayoritas saham dikuasai pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID, perbedaan paling signifikan adalah aspek penerimaan negara dari operasional  PTFI menjadi lebih besar," kata EVP External Affairs PTFI Agung Laksamana  kepada Investor Daily di jakarta, Rabu (20/12/2023). Penerbitan IUPK antara lain memuat besaran pajak dan royalti untuk tembaga sebesar 4% dan emas 3,75%. PPh memang lebih rendah daripada yang tercantum dalam kontrak Karya. namun skema perpajakan PTFI memakai konsep nailed-down alias bersifat tetap, bukan prevailing yang mengikuti aturan pajak yang berlaku. (Yetede)

Tarif Cukai Rokok Lebih Tinggi Mengintai di 2024

20 Dec 2023
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan pita cukai untuk kebutuhan awal tahun depan. Seperti diketahui, kenaikan CHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Melalui beleid ini, pemerintah mengatur tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) dengan kenaikan rerata sebesar 10% masing-masing untuk tahun 2023 dan 2024. Khusus untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya lebih rendah, yakni maksimal 5%. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemkeu, Askolani mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024. Saat ini pita cukai desain 2024 telah siap dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Sejalan dengan naiknya tarif tahun ini, penerimaan CHT hingga 12 Desember 2023 terkontraksi 3,7% year on year (yoy). Adapun realisasi total penerimaan cukai pada periode tersebut mencapai Rp 196,7 triliun, turun 4,25% yoy. Di saat yang sama, produksi hasil tembakau juga turun 1,8% yoy. Di sisi lain, pada tahun 2024, pemerintah berencana menerapkan pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sebab dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah memasang target penerimaan dari dua objek cukai tersebut masing-masing Rp 1,85 triliun dan Rp 4,39 triliun. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah tidak ambigu dalam mengenakan cukai terhadap produk plastik dan MBDK.  YLKI juga telah melakukan survei di 10 kota di Indonesia pada pertengahan Juni 2023. Sementara Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar masih ragu pemerintah akan memberlakukan ekstensifikasi cukai pada tahun politik.

Pendiri Dapen BUMN Wajib Berkomitmen

20 Dec 2023
Prahara Dana Pensiun (Dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih terus memanas. Bahkan persoalan ini diperkirakan belum akan selesai dalam dua sampai tiga tahun ke depan. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pendiri Dapen BUMN harus bertanggung jawab untuk menambah modal (top up) ke perusahaannya yang tengah bermasalah. Proses top up ini bisa memakan waktu lebih dari tiga tahun. Tapi Erick enggan membuka nama-nama Dapen BUMN bermasalah. Ia juga tidak menyebut berapa suntikan yang dibutuhkan. Erick saat ini juga masih menunggu proses audit dua perusahaan Dapen milik BUMN. Erick menjelaskan, ada dua Dapen BUMN yang tengah diaudit di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Iya, ada dua Dapen BUMN mau dilaporkan, cuma audit-nya belum selesai," ujar dia. Erick menyebut, di tahun depan bisa jadi lebih banyak Dapen BUMN yang akan dilaporkan. Sebelumnya dia mengungkapkan, langkah ini demi menyehatkan Dapen BUMN, sehingga dalam tiga tahun ke depan Dapen pelat merah bisa lebih sehat. Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi pun sepakat menyebut, butuh waktu paling tidak tiga tahun untuk menyelesaikan top up Dapen pelat merah ini. Tetapi, dia menyebut, perlu komitmen pendiri dalam hal pendanaan. Sebelumnya Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo berujar perlu ada suntikan dana Rp 12 triliun ke Dapen BUMN. Pemerintah juga melakukan stress test terhadap Dapen BUMN.

JALAN TENGAH EKSPOR KONSENTRAT

20 Dec 2023

Progress positif pembangunan smelter tembaga yang dicapai PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara tidak serta-merta membuat kedua perusahaan itu tenang menjalankan bisnisnya di dalam negeri. Perkara produksi smelter yang harus melalui peningkatan secara bertahap atau ramp-up hingga mencapai kapasitas penuh menjadi ganjalan bagi Freeport Indonesia dan Amman Mineral. Pasalnya, keduanya mesti memikirkan monetisasi konsentrat tembaga yang telah diproduksi, tetapi belum bisa diolah di smelter tersebut. Pemerintah dan kedua perusahaan tersebut perlu segera mencari jalan tengah agar penumpukan konsentrat yang belum bisa diolah tidak menimbulkan dampak luas bagi pendapatan negara dan perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang disertai dengan penyesuaian bea keluar bisa menjadi solusi yang diambil pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri hulu pertambangan mineral nasional. Menurut Kementerian ESDM, izin ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia dan Amman Mineral hanya berlaku mulai Juli 2023 hingga Mei 2024. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Rizal Kasli berpendapat, pemerintah perlu memberikan tambahan waktu bagi Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara untuk mengekspor konsentrat tembaga hingga smelter yang dibangun oleh kedua perusahaan tersebut mencapai kapasitas produksi maksimal. Saat ini, sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri Keuangan No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Berdasarkan aturan yang ditandatangani pada 12 Juli 2023 itu, tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan dengan progres smelter 70%–90% dikenakan sebesar 7,5% pada periode 17 Juli–31 Desember 2023, dan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari–31 Mei 2024. Sementara itu, untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90%, bea keluar yang dikenakan sebesar 5% pada periode 17 Juli–31 Desember 2023, dan naik menjadi 7,5% pada periode 1 Januari–31 Mei 2024. Di sisi lain, VP Corporate Communication Amman Mineral Nusa Tenggara Kartika Octaviana menjelaskan bahwa hingga kini perusahaan berupaya mengakselerasi pengerjaan smelternya agar bisa mencapai target pemerintah. Sementara itu, Freeport McMoran sejak jauh-jauh hari telah menyoroti perkara izin ekspor konsentrat tembaga yang bakal berakhir pada Mei 2024 dan bertepatan dengan tenggat perampungan smelternya. Dalam conference call yang dilakukan perusahaan, Presiden Freeport-McMoRan Inc. Kathleen Quirk mengatakan pihaknya masih perlu mengekspor konsentrat tembaga dalam jumlah tertentu saat periode ramp-up smelter Manyar di Gresik hingga akhir tahun depan. Di tempat terpisah, Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas sempat berharap Pemerintah Indonesia mengerti dengan kondisi pembangunan smelter di lapangan, sehingga mau mengabulkan permintaan perusahaan untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga hingga akhir 2024. Anggawira, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu Bara, berharap ada win win solution terkait dengan persoalan ekspor konsentrat tembaga selepas 2024. Adapun, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengaku belum pernah melihat langsung permintaan perpanjangan izin ekspor tembaga dari Freeport Indonesia maupun Amman Mineral Nusa Tenggara. Hal itu membuat pemerintah enggan memberikan komentar lebih jauh terkait dengan hal tersebut.

ANGGARAN PEMILU, PENGELUARAN ATAU INVESTASI NEGARA?

20 Dec 2023

Secara pragmatis, anggaran pemilu disebut pengeluaran karena sekali pesta demokrasi usai, semua akan menjadi catatan sejarah. Namun, sudut pandang idealis menilai, anggaran pemilu adalah investasi yang menjamin stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia dalam jangka panjang. Setiap lima tahun se- kali dalam dua decade terakhir, anggaran yang besarnya 10 % anggaran belanja pendidikan nasional secara rutin dikeluarkan pemerintah untuk penyelenggaraan pemiu di Indonesia. Untuk penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024, Kemenkeu mengalokasikan anggaran Rp 71,3 triliun dari usulan Rp 76,66 triliun. Sebagai perbandingan, anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp 608,3 triliun. Kompas mencatat, anggaran untuk Pemilu 2024 mulai di- salurkan sejak jauh-jauh hari, 20 bulan sebelum pemilu terselenggara. Pada tahun 2022, pemerintah mengalokasikan Rp 3,1 triliun. Tahun 2023, alokasinya bertambah menjadi Rp 30 triliun. Pada 2024, alokasinya naik lagi menjadi Rp 38,2 triliun, untuk membiayai berbagai kebutuhan teknis operasional penyelenggaraan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pengadaan serta pengelolaan logistik, dan lain sebagainya, termasuk mengantisipasi jika pemilu berjalan dua putaran.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menganalogikan alokasi anggaran jumbo itu sebagai investasi untuk tatanan kehidupan demokrasi di Indonesia. Ia mengklaim keberhasilan Pemilu 2024 akan menghasilkan suksesi kepemimpinan nasional dan stabilitas politik. Hal ini menggaransi keberlanjutan pembangunan nasional di berbagai sektor. Dari sisi penyelenggaraannya, pesta demokrasi akan merangsang sektor produksi dan distribusi karena adanya kebutuhan pengadaan logistik serta barang dan jasa. Kegiatan kampanye dari para peserta pemilu juga akan turut memutar roda perekonomian masyarakat. ”Jadi, yang akan ikut bergeliat adalah semua sektor kehidupan masyarakat, tidak hanya sektor sosial dan politik, tetapi juga sektor ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers APBN edisi Oktober 2023. Mantan Ketua KPU yang juga Guru Besar Perbandingan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Ramlan Surbakti, mengatakan, besarnya biaya politik, dana kampanye, dan peningkatan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan kampanye politik turut memberi sumbangsih pada perekonomian. Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Teuku Riefky, mengatakan ”Stabilitas politik yang dihasilkan pemilu menciptakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang dapat membawa sentimen positif bagi masyarakat dan dunia usaha.”  (Yoga)

Setoran Dividen Bergantung pada Segelintir BUMN

19 Dec 2023
JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat setoran dividen dari badan usaha milik negara (BUMN) hingga 12 Desember 2023 mencapai Rp 81,53 triliun. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 sebesar Rp 49,1 triliun ataupun realisasi 2022 senilai Rp 40,65 triliun. Dividen jumbo itu ditopang oleh perbankan pelat merah sebesar Rp 40,8 triliun dan non-perbankan Rp 40,7 triliun. Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengungkapkan raihan setoran yang berasal dari dividen selama ini banyak bergantung pada segelintir perusahaan pelat merah. "Separuhnya disumbangkan oleh sektor perbankan," ujarnya kepada Tempo, Senin, 18 Desember 2023.

Sumbangan dividen memang masih bertumpu pada perusahaan yang itu-itu saja. Sebagai contoh di jajaran Himpunan Bank-bank Negara atau Himbara adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Gabungan setoran dividen keduanya lebih dari Rp 30 triliun. Berikutnya adalah PT Pertamina (Persero) dengan dividen Rp 13,5 triliun serta induk usaha BUMN Pertambangan atau MIND ID dengan dividen Rp 7,45 triliun. "Penopang setoran adalah BUMN blue chip yang berkinerja baik dan memberikan kontribusi besar. Sisanya masih harus ditingkatkan kinerjanya," kata Toto. (Yetede)

Impor Lebih Longgar Bagi Pebisnis Besar

19 Dec 2023

Pemerintah terus mengutak-atik kebijakan impor produk barang. Setelah memperketat impor barang online, pemerintah kini mengubah aturan impor. Acap beralasan kebijakan pemerintah bertujuan melindungi industri lokal dan usaha kecil dan menengah (UMK), pemerintah nyatanya juga mempermudah impor untuk komoditas tertentu. Lihat saja peraturan terbaru Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/ 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini justru memberikan kelonggaran impor bagi perusahaan yang bertindak sebagai operator ekonomi bersertifikat atau authorized economic operator (AEO) dan mitra utama (MITA). Kedua jenis pelaku usaha itu mendapat pengecualian persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) untuk lima komoditas, antara lain besi dan baja, plastik, produk tekstil dan kaca. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai, aturan baru itu tak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memprioritaskan produk lokal. Salah satu poin aturan itu adalah melegalkan impor tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik untuk keperluan pemerintah dan lembaga lain atau untuk kepentingan umum yang tak diimpor sendiri lembaga yang dimaksud. Alhasil, beleid ini memperlihatkan keberpihakan pemerintah terhadap para importir. Kata Redma, ini membuktikan lobi importir pedagang sudah menguasai pengambilan kebijakan sehingga tidak ada lagi keberpihakan pada produk dalam negeri. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja juga mengkhawatirkan nasib pengrajin batik yang mayoritas merupakan industri kecil menengah (IKM). Direktur Ekonomi Digital Center of Law and Economic Studies (Celios) Nailul Huda menilai, kebijakan ini cacat secara hukum. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal menilai kebijakan relaksasi impor tidak tepat.

Efek Insentif dan Subsidi Masih Minim ke Ekonomi

19 Dec 2023

Di akhir masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo terus menggerojok aneka insentif dan subsidi. Setidaknya setiap tahun ada anggaran negara yang keluar lebih dari Rp 1.000 triliun untuk kebutuhan insentif dan subsidi. Daftar bujet subsidi dan insentif itu mulai dari belanja untuk subsidi energi dan nonenergi, perpajakan, insentif properti, kendaraan listrik hingga kredit usaha rakyat (KUR). Anggaran subsidi dan insentif di sepanjang 2024 mencapai Rp 1.245,7 triliun. Angka itu setara 37,46% dari total belanja 2024 yang senilai Rp 3.325,12 triliun. Alokasi subsidi dan insentif 2024 juga lebih tinggi 14,78% dibandingkan anggaran subsidi dan insentif 2023 yang senilai Rp 1.085,27 triliun. Porsi subsidi dan insentif 2023 setara 34,74% total belanja 2023. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, dari anggaran jumbo yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya dampaknya minim kepada masyarakat. Ia juga menyoroti anggaran subsidi dan kompensasi energi yang biasanya dianggarkan sangat besar. Menurut Eko, anggaran besar itu tidak sebanding untuk mengentaskan kemiskinan. Ia bahkan mencatat, tingkat kemiskinan tidak banyak mengalami penurunan dalam beberapa tahun ini, atau hanya turun ke 9%. Eko menambahkan, anggaran subsidi dan insentif yang besar ini dikhawatirkan menggeser anggaran lain yang lebih produktif. Misalnya untuk subsidi energi, yang besar kemungkinan pemerintah akan menjaga anggaran subsidi khususnya untuk bahan bakar minyak (BBM) agar tidak meningkat saat pemilu. Sehingga anggaran subsidi energi ini diperkirakan bisa menanjak. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, anggaran belanja subsidi dan insentif dari pemerintah memang dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama kalangan masyarakat miskin dan rentan miskin. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, faktor volume subsidi juga akan menentukan anggaran subsidi. Volume subsidi berpotensi jebol lantaran disalurkan kepada masyarakat yang tidak tepat.

Diskon Pajak Bumi Bangunan bagi Perusahaan Merugi di 2024

19 Dec 2023

Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak. Kali ini untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah sudah memberikan diskon PBB kepada wajib pajak di sejumlah sektor yang merupakan objek PBB. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan ini adalah penyempurnaan PMK Nomor 82/PMK.03/2017. Melalui beleid ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memungkinkan untuk memberikan diskon PBB bagi sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Adapun pengurangan PBB ini diberikan atas dua kondisi. Pertama, pengurangan PBB bagi wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Kedua, pengurangan PBB juga diberikan bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, PMK tersebut bertujuan menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemberian diskon PBB tersebut tidak akan terlalu mengganggu kinerja penerimaan pajak pada tahun depan. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pengurangan PBB tersebut merupakan keringanan bagi wajib pajak yang diberikan karena kondisi tertentu.

Sudah Saatnya Kebijakan Belanja Perpajakan Dievaluasi

18 Dec 2023
JAKARTA,ID-Sejumlah kebijakan terkait pemberian fasilitas  perpajakan ataupun perlakuan  khusus, dinilai sudah saatnya dievaluasi  untuk selanjutnya dilakukan revisi yang diperlukan. Pasalnya, meski kebijakan terkait belanja perpajakan tersebut semua dirancang secara terarah dan terukur, namun dalam implementasinya banyak yang tidak lagi sesuai perkembangan, bahkan tidak tepat sasaran. Mengutip data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nilai belanja perpajakan tahun 2022 mencapai Rp 323,5 triliun atau sebesar 1,65% dari produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan tujuan kebijakannya, nilai belanja perpajakan terbesar adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mencapai  Rp162,4 triliun atau sebesar 50,2% dari total belanja perpajakan tahun 2022. (Yetede)