;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Mudarat Pemutihan Korporasi Sawit

08 Dec 2023
JAKARTA – Sejumlah pegiat lingkungan menilai kebijakan pemutihan justru ditengarai melanggengkan praktik buruk korporasi sawit. Koordinator Riset dan Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Umi Ma’ruh mengatakan kebijakan pemutihan sawit, yang didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja, dianggap bermasalah karena berpotensi memperburuk lingkungan dan melanggengkan konflik agraria. “Sejak awal perusahaan sawit ilegal sudah bermasalah. Pemutihan ditengarai justru memberikan pembenaran tindakan merusak lingkungan,” ujar Umi dalam konferensi pers secara online pada Kamis, 7 Desember 2023.

Pendapat Umi itu didasarkan pada pantauan yang dilakukan Walhi terhadap 11 perusahaan kelapa sawit di Riau. Pantauan itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama terhadap empat perusahaan sawit selama Mei hingga Juni 2022. Tahap kedua kepada tujuh perusahaan selama Agustus hingga Oktober 2023. “Semua perusahaan yang dipantau di antaranya diduga mempunyai riwayat sebagai pelaku kebakaran hutan, berkonflik kepemilikan lahan dengan masyarakat, hingga kerusakan lingkungan,” kata Umi. (Yetede)

Pupuk Bersubsidi 2024 di Bawah Kebutuhan

07 Dec 2023
Koordinator Pupuk Subsidi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Yanti Erma, pada webinar bertajuk ”Transformasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi”, yang digelar Sinar Tani di Jakarta, Rabu (6/12/2023), menyatakan, anggaran subsidi pupuk pada tahun 2024 adalah Rp 26,68 triliun. Dengan dana itu, pupuk bersubsidi yang akan disalurkan sebanyak 4,8 juta ton. Sementara kebutuhan pupuk urea dan NPK bersubsidi sebanyak 10,7 juta ton. (Yoga)

Beban Baru IKN: Insentif Pajak

06 Dec 2023
DI tangan Presiden Joko Widodo, Indonesia berubah menjadi "Negara Kemudahan Ramai Investor". Demi menggaet investasi, pemerintah memberikan banyak pemanis. Paling anyar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 yang memberikan sepuluh insentif pajak bagi pemodal yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Setelah mengklaim investor antre datang ke IKN, lalu dikoreksi dengan pengakuan tanpa merasa berdosa belum ada satu pun pemodal yang masuk, pemerintah coba memakai cara baru memberikan gula-gula bagi pengusaha. Insentif pajak mungkin cara terakhir membangun ibu kota, sebelum menakut-nakuti pengusaha dengan kasus hukum agar mau membangun kota baru ini. Apa yang dilakukan pemerintah sesungguhnya menggantang asap. Membangun kota, apalagi pusat pemerintahan, tak seperti membangun usaha rintisan. Dalam membuat start-up, kita bisa membuat proyeksi keuntungan dari sebuah produk yang terlihat menjanjikan. Dengan menggelembungkan valuasinya, investor akan berbondong-bondong menanamkan uang. Sebab, investor tahu bahwa uang yang mereka tanam akan tumbuh dan kembali dalam jumlah berkali lipat. (Yetede)

Impor Dibatasi, Transaksi E-Commerce Menyusut

05 Dec 2023
Masa bulan madu bisnis perdagangan online (e-commerce) di Indonesia sudah usai. Sejumlah lembaga memproyeksikan nilai transaksi e-commerce bergerak dalam tren menurun pada tahun ini. Bank Indonesia (BI) memangkas perkiraan total nilai transaksi e-commerce di sepanjang tahun 2023. Dalam laporan Pertemuan Tahunan BI 2023, bank sentral mempekirakan, total nilai transaksi e-commerce pada tahun ini senilai Rp 474 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan estimasi awal BI. Pada Januari 2023, bank sentral pernah mengungkapkan optimismenya bahwa total nilai transaksi e-commerce di sepanjang tahun 2023 berpotensi mencapai Rp 572,3 triliun, atau tumbuh 20,16% dari pencapaian 2022 yang sebesar Rp 476,3 triliun. Nah, dengan melihat perkiraan terbaru BI, berarti ada kemungkinan penurunan nilai total transaksi e-commerce sepanjang tahun 2023 menurun 0,5% dibandingkan pencapaian tahun lalu. Pada tahun depan, BI memperkirakan nilai total transaksi e-commerce mencapai Rp 487 triliun, atau tumbuh 2,74% dibandingkan outlook 2023.  Sedangkan pada 2025, bank sentral meyakini nilai total transaksi e-commerce akan kembali meningkat 3,29% dibandingkan prediksi 2024 menjadi Rp 503 triliun. Bukan cuma Bank Indonesia, tiga entitas global yakni Google, Temasek dan Bain & Company juga memperkirakan pertumbuhan nilai total transaksi e-commerce bruto Indonesia pada tahun 2023 melambat. Hasil pengamatan mereka memperlihatkan, beberapa alasan yang mendorong perlambatan pertumbuhan penjualan e-commerce pada tahun ini. Pertama, adanya peningkatan mobilitas fisik setelah pandemi Covid-19. Kedua, pemain e-commerce juga mulai mengurangi promosi dan insentif yang mereka tawarkan untuk menyeimbangkan pertumbuhan dan profitabilitas. Faktor ketiga, pemerintah menerapkan aturan baru, yaitu larangan terhadap impor barang melalui e-commerce di bawah US$ 100 untuk mendukung pedagang lokal. Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual berpendapat, penurunan nilai penjualan e-commerce bisa disebabkan beberapa hal, salah satunya berkaitan dengan pemberian diskon besar-besaran. "Ada kaitan dengan era bakar uang (diskon) yang sebelumnya dilakukan. Sehingga dari segi harga menurun," terang dia.

Otoritas Tunda Papan Pemantauan Khusus

05 Dec 2023
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda implementasi papan pemantauan khusus tahap dua, yakni full call auction hingga enam bulan ke depan. Adapun BEI telah meluncurkan papan pemantauan khusus pada 12 Juli 2023. Pada tahap pertama, BEI menerapkan sistem hybrid call auction. Nah, tadinya tahap kedua atau full call auction akan diimplementasikan pada Desember 2023. Namun hasil evaluasi BEI menunjukkan para pelaku pasar masih belum siap. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan BEI soal penundaan implementasi ini. Inarno berharap dengan penundaan ini, kendala-kendala teknis yang sudah diidentifikasi oleh BEI dan OJK dapat diselesaikan. Penundaan implementasi ini juga telah dimuat dalam Surat Keputusan Direksi BEI. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya masih terus memantau kesiapan seluruh pelaku pasar termasuk anggota bursa (AB), data vendor dan para investor. Sejalan dengan itu, Jeffrey bilang, BEI akan memberikan perpanjangan waktu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan pada 1 Desember 2023. Otoritas bursa sejatinya telah meluncurkan papan pemantauan khusus pada 12 Juli 2023. Pada tahap pertama, BEI menerapkan sistem hybrid call auction. Di tahap awal tersebut, emiten yang masuk dalam kriteria tidak likuid akan masuk perdagangan call auction yang akan berlaku dua sesi dalam satu hari. Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy  mencermati salah satu penyebab mundurnya implementasi full call auction ialah kurang sosialisasi. Direktur Infovesta Utama Parto Kawito menyadari kehadiran papan pemantauan khusus ini bisa membantu investor untuk mengetahui status saham tertentu. Tapi ia menyarankan kepada emiten yang masuk papan pengembangan untuk memperbaiki fundamentalnya. Supaya kenaikan saham sejalan dengan perbaikan kinerja.

PERTUKARAN DATA PAJAK : LUMBUNG POTENSI WAJIB DIGALI

05 Dec 2023

Pemerintah telah mendapatkan ratusan data keuangan hasil pertukaran otomatis atau Automatic Exchange of Information bersama puluhan yurisdiksi. Hanya saja, tindak lanjut dari data keuangan tersebut sejauh ini amat terbatas. Sejak mengikuti atau Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018, data keuangan yang diterima oleh otoritas pajak sangat melimpah dan terus menanjak setiap tahun.Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Global Forum Annual Report yang dirilis 1 Desember 2023, pada tahun ini Indonesia mendapatkan 76 data dari AEOI hasil penelaahan pada 2022.Secara total, sejak 2018 pemerintah mengantongi 419 data yang sejatinya bisa ditindaklanjuti dan kemudian dikenai pajak. Maklum, mayoritas data keuangan hasil pertukaran itu belum termuat dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan wajib pajak.Sebagai gambaran, berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, tahun pertama pemerintah mengikuti AEOI yakni pada 2018, nilai data yang diraih mencapai Rp2.742 triliun. Dari jumlah tersebut Ditjen Pajak melakukan penelitian sehingga ditemukan selisih setara kas pada SPT Tahunan 2018 dengan data AEOI senilai Rp670 triliun. Potensi Rp670 triliun itu hanya bersumber dari laporan satu tahun. Artinya, potensi dana yang bisa ditindaklanjuti oleh negara jauh lebih besar karena sejak 2019—2023 pemerintah belum mempublikasikan nilai data hasil AEOI.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, hingga berita ini ditulis masih belum memberikan nilai data hasil pertukaran otomatis tersebut. Komite Urusan Fiskal OECD Gael Perraud, mengatakan optimalisasi data AEOI merupakan bukti kolaborasi internasional untuk melawan praktik penggelapan dan penghindaran pajak.“Kami akan terus mendorong transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan,” katanya, Senin (4/12).Sementara itu, kalangan pemerhati pajak memandang potensi penerimaan yang bisa digali dari data hasil AEOI sangat besar. Akan tetapi, tindak lanjut itu bukannya tanpa kendala. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan program AEOI sangat penting dalam upaya memperluas basis pajak. Terutama untuk mengetahui potensi pajak yang belum tergali optimal. Meski demikian, menurutnya ada beberapa hal yang menjadi catatan yang membuat program ini belum bisa berjalan maksimal. Salah satunya belum maksimalnya pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP seluruh wajib pajak. Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan data AEOI memang tidak memiliki keseragaman informasi sehingga menyulitkan pemerintah dalam melakukan deteksi penghindaran pajak.Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi keterbatasan lantaran ketentuan General Anti Avoidance Rule (GAAR) batal termuat di dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Selain itu juga integrasi NPWP dan NIK, serta kerja sama penagihan dengan negara mitra,” ujarnya.

AKSI PENGURANGAN EMISI KARBON : AKSELERASI TRANSISI ENERGI TERGANJAL REGULASI

05 Dec 2023

Gerak cepat Indonesia memanfaatkan Conference of the Parties (COP) ke-28 the United Nations Framework Convention on Climate Change untuk mengakselerasi transisi energi terganjal oleh sejumlah aturan yang perlu segera dibenahi. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) meminta ketentuan pinjaman pemegang saham atau shareholder loan kerja sama antara swasta dan PT PLN (Persero) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 14/2017 direvisi, karena berpotensi menghambat pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan atau EBT. Fabby Tumiwa, Ketua Umum AESI, mengatakan bahwa selama ini badan usaha diminta untuk menyetor modal lebih tinggi dibandingkan dengan PLN, meski porsinya kepemilikan saham dalam pembangkit listrik tidak boleh lebih banyak dari perusahaan setrum pelat merah tersebut. Selisih antara modal yang harus diberikan dengan kepemilikan saham tersebut nantinya memang akan dikembalikan oleh PLN maupun anak usahanya dengan mekanisme dicicil. Akan tetapi, hal tersebut bakal memberatkan investor yang memang berminat untuk mengembangkan EBT di dalam negeri. “Persoalannya bagi banyak pengembang, mereka pemilik saham minoritas tetapi diminta menyetor modalnya yang lebih besar, karena memberikan shareholder loan untuk PLN. Sementara itu, anak perusahaan PLN walau punya kepemilikan 51%, tapi tidak punya kemampuan finansial untuk menyertakan modal setara 51%,” katanya, Senin (4/12). Alhasil, equity partners yang digandeng PLN untuk membangun pembangkit listrik mesti menanggung sebagian ekuitas yang tidak mampu disertakan oleh PLN untuk suatu proyek, sehingga berdampak kepada return on equity-nya. Selain itu, beban modal yang diserahkan sebagian kepada mitra PLN juga dianggap bakal membuat proyek pembangkit listrik berbasis EBT menjadi tidak layak untuk didanai. Keluhan terhadap regulasi juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia Riza Pasikki, yang mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022 belum menggunakan asumsi yang tepat dalam menentukan harga pembelian listrik dari independent power producers (IPP) pembangkit listrik tenaga panas bumi atau PLTP. Padahal, fasilitas yang dijanjikan pemerintah, seperti government drilling, pinjaman lunak, serta pendanaan pengeboran eksplorasi dari skema Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) dan Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM) masih terbatas untuk digunakan oleh investor. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa pemerintah belum berencana untuk merevisi sejumlah aturan yang dianggap mengganjal pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT. Secara terpisah, PLN mengamankan empat kesepakatan penting ihwal percepatan peningkatan porsi dalam bauran energi nasional di ajang Cop ke-28. PLN pun diketahui berencana untuk mengebut pengembangan Accelerated Renewable Energy Development (ARED) agar bisa mereduksi emisi hingga 127 juta ton CO2 pada 2030. “Kami mengerahkan best effort kami dalam menjalankan transisi energi. Kami tidak bisa berjalan sendiri, dan memerlukan kolaborasi global dari sisi kebijakan, teknologi, inovasi, serta investasi dalam menyelamatkan bumi,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Secara spesifik, kedua belah pihak akan mengkaji integrasi sistem jaringan Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera. Ketiga wilayah tersebut memiliki potensi EBT yang besar, sehingga diperlukan sistem jaringan terintegrasi agar seluruh pasokan listrik bisa dialirkan kepada masyarakat. Selanjutnya, PLN menyepakati kerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) untuk memanfaatkan project development facility yang dikelola oleh SMI untuk proyek-proyek pumped storage hydroelectric power plant dalam rangka percepatan transisi energi di Indonesia. Nantinya, KfW bersama SMI akan memberikan dukungan dalam bentuk feasibility study, serta environmental & social scoping pada tahapan persiapan proyek PLTA Grindulu Pumped Storage 4x250 MW dan PLTA Sumatera Pumped Storage 2x250 MW. Terakhir, PLN bersama PT Cirebon Electric Power, Asia Development Bank, dan Indonesia Investment Authority atau INA mengupayakan percepatan pemensiunan operasional PLTU Cirebon-1 pada Desember 2035, lebih awal dari target awal yang ditetapkan pada Juli 2042. Upaya ini mampu menghindarkan emisi hingga 30 juta ton CO2.

INDUSTRI TURISME : Dana Pariwisata Dibentuk 2024

05 Dec 2023

Indonesia bakal memiliki dana pariwisata atau Indonesia tourism fund pada 2024 yang bertugas mendukung pembiayaan sektor pariwisata di Tanah Air. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan bahwa pendirian Indonesia tourism fund (ITF) merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menjelaskan ITF bertujuan mendukung penyelenggaraan ajang promosi pariwisata di Tanah Air. Untuk tahap awal, dana pariwisata yang dikelola sebesar Rp2 triliun. “Bapak Presiden memberikan arahan untuk mendirikan Indonesia tourism fund atau dana kepariwisataan Indonesia, yaitu sebuah dana yang difokuskan untuk mendukung penyelenggaraan event promosi pariwisata dan juga nation branding atau peningkatan image Indonesia di mata dunia,” katanya seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (4/12). Selama ini, Sandiaga mengatakan banyak ajang internasional yang diselenggarakan di Indonesia telah sukses dan memberikan dampak ekonomi. Ajang tersebut antara lain Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, KTT ASEAN, dan ajang ekonomi kreatif seperti olahraga, musik, hingga seni budaya. Jokowi memberikan arahan kepada jajarannya agar dana kepariwisataan Indonesia dikelola penuh dengan tata kelola yang baik dan penuh kehati-hatian. Sandiaga mengungkapkan bahwa Presiden juga berpesan agar jajarannya mampu menghadirkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan sehingga kunjungan wisatawan meningkat.

Dana Rp 1,9 Triliun Dikucurkan untuk 21 PTN Badan Hukum

04 Dec 2023
Transformasi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) diakselerasi lewat program Revitalisasi PTN BH. Program ini didukung dengan dana senilai Rp 1,9 triliun untuk 21 PTN BH, antara lain Universitas Indonesia, IPB University, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Brawijaya, Universitas Andalas, dan Universitas Terbuka. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nizam, Minggu (3/12/2023), menuturkan,  penambahan anggaran tersebut untuk memperkuat kemandirian sejumlah PTN BH tersebut. (Yoga)

Aturan Devisa Ekspor Dievaluasi Lagi

04 Dec 2023
Pemerintah memperpanjang masa evaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam. Perpanjangan masa eveluasi ini untuk menampung masukan para pelaku usaha atau eksportir terkait beleid tersebut. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, evaluasi kebijakan ini akan berlangsung dalam tiga bulan ke depan sejak November 2023 hingga hingga Februari 2024. Ia meyakini perpanjangan evaluasi akan meningkatkan kepatuhan eksportir untuk menyimpan DHE dalam sistem keuangan dalam negeri minimal selama tiga bulan. Dari catatan pemerintah, berdasarkan hasil evaluasi oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, telah terjadi peningkatan ekspor SDA sejak Juli 2023 yang diikuti kenaikan pendapatan pada rekening khusus (reksus). Selain itu, pangsa ekspor SDA mengalami peningkatan hingga di atas 60%. Lebih lanjut, penerimaan DHE SDA pada rekening khusus turut mendorong peningkatan penyaluran kredit valas bank dan dana pihak ketiga (DPK) valas bank, sejalan dengan penempatan DHE ke deposito valas bank. Adapun penerimaan DHE SDA pada Agustus 2023 mencapai  US$ 10,5 miliar, kemudian pada September 2023 turun tipis menjadi  US$  9 miliar dan pada Oktober 2023 kembali naik menjadi sebesar US$ 10,2 miliar. Sementara nilai yang ditempatkan mencapai  US$ 2,7 miliar pada Agustus 2023, sebesar US$ 2,3 miliar pada September 2023, dan  US$ 2,9 miliar pada Oktober 2023. "Harusnya persentase penempatan sebesar 30% dari nilai penerimaan, namun saat ini kisarannya di angka 25% hingga 29%," tambah Susiwijono. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, tingkat kepatuhan aturan PP No. 36/2023 sudah baik. Menurut catatannya, yang tidak patuh hanya sekitar 1% saja. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, pemerintah masih perlu mendengar masukan atau keluhan pengusaha karena kemungkinan ada faktor lain yang menyebabkan penempatan DHE SDA masih minim. Sebab, insentif yang diberikan pemerintah seharusnya menarik bagi pengusaha. Sementara itu, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi menilai, agar penerapan DHE SDA berjalan sesuai harapan, perlu ada insentif tambahan bagi pengusaha. Misalnya diskon pajak penghasilan (PPh) bunga dari penempatan DHE bisa diperbesar atau jangka waktu yang lebih menarik.