Politik dan Birokrasi
( 6631 )Mudarat Pemutihan Korporasi Sawit
Pupuk Bersubsidi 2024 di Bawah Kebutuhan
Beban Baru IKN: Insentif Pajak
Impor Dibatasi, Transaksi E-Commerce Menyusut
Otoritas Tunda Papan Pemantauan Khusus
PERTUKARAN DATA PAJAK : LUMBUNG POTENSI WAJIB DIGALI
Pemerintah telah mendapatkan ratusan data keuangan hasil pertukaran otomatis atau Automatic Exchange of Information bersama puluhan yurisdiksi. Hanya saja, tindak lanjut dari data keuangan tersebut sejauh ini amat terbatas. Sejak mengikuti atau Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018, data keuangan yang diterima oleh otoritas pajak sangat melimpah dan terus menanjak setiap tahun.Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Global Forum Annual Report yang dirilis 1 Desember 2023, pada tahun ini Indonesia mendapatkan 76 data dari AEOI hasil penelaahan pada 2022.Secara total, sejak 2018 pemerintah mengantongi 419 data yang sejatinya bisa ditindaklanjuti dan kemudian dikenai pajak. Maklum, mayoritas data keuangan hasil pertukaran itu belum termuat dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan wajib pajak.Sebagai gambaran, berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, tahun pertama pemerintah mengikuti AEOI yakni pada 2018, nilai data yang diraih mencapai Rp2.742 triliun. Dari jumlah tersebut Ditjen Pajak melakukan penelitian sehingga ditemukan selisih setara kas pada SPT Tahunan 2018 dengan data AEOI senilai Rp670 triliun. Potensi Rp670 triliun itu hanya bersumber dari laporan satu tahun. Artinya, potensi dana yang bisa ditindaklanjuti oleh negara jauh lebih besar karena sejak 2019—2023 pemerintah belum mempublikasikan nilai data hasil AEOI.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, hingga berita ini ditulis masih belum memberikan nilai data hasil pertukaran otomatis tersebut.
Komite Urusan Fiskal OECD Gael Perraud, mengatakan optimalisasi data AEOI merupakan bukti kolaborasi internasional untuk melawan praktik penggelapan dan penghindaran pajak.“Kami akan terus mendorong transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan,” katanya, Senin (4/12).Sementara itu, kalangan pemerhati pajak memandang potensi penerimaan yang bisa digali dari data hasil AEOI sangat besar. Akan tetapi, tindak lanjut itu bukannya tanpa kendala.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan program AEOI sangat penting dalam upaya memperluas basis pajak. Terutama untuk mengetahui potensi pajak yang belum tergali optimal.
Meski demikian, menurutnya ada beberapa hal yang menjadi catatan yang membuat program ini belum bisa berjalan maksimal. Salah satunya belum maksimalnya pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP seluruh wajib pajak.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan data AEOI memang tidak memiliki keseragaman informasi sehingga menyulitkan pemerintah dalam melakukan deteksi penghindaran pajak.Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi keterbatasan lantaran ketentuan General Anti Avoidance Rule (GAAR) batal termuat di dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Selain itu juga integrasi NPWP dan NIK, serta kerja sama penagihan dengan negara mitra,” ujarnya.
AKSI PENGURANGAN EMISI KARBON : AKSELERASI TRANSISI ENERGI TERGANJAL REGULASI
Gerak cepat Indonesia memanfaatkan Conference of the Parties (COP) ke-28 the United Nations Framework Convention on Climate Change untuk mengakselerasi transisi energi terganjal oleh sejumlah aturan yang perlu segera dibenahi. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) meminta ketentuan pinjaman pemegang saham atau shareholder loan kerja sama antara swasta dan PT PLN (Persero) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 14/2017 direvisi, karena berpotensi menghambat pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan atau EBT. Fabby Tumiwa, Ketua Umum AESI, mengatakan bahwa selama ini badan usaha diminta untuk menyetor modal lebih tinggi dibandingkan dengan PLN, meski porsinya kepemilikan saham dalam pembangkit listrik tidak boleh lebih banyak dari perusahaan setrum pelat merah tersebut. Selisih antara modal yang harus diberikan dengan kepemilikan saham tersebut nantinya memang akan dikembalikan oleh PLN maupun anak usahanya dengan mekanisme dicicil. Akan tetapi, hal tersebut bakal memberatkan investor yang memang berminat untuk mengembangkan EBT di dalam negeri. “Persoalannya bagi banyak pengembang, mereka pemilik saham minoritas tetapi diminta menyetor modalnya yang lebih besar, karena memberikan shareholder loan untuk PLN. Sementara itu, anak perusahaan PLN walau punya kepemilikan 51%, tapi tidak punya kemampuan finansial untuk menyertakan modal setara 51%,” katanya, Senin (4/12). Alhasil, equity partners yang digandeng PLN untuk membangun pembangkit listrik mesti menanggung sebagian ekuitas yang tidak mampu disertakan oleh PLN untuk suatu proyek, sehingga berdampak kepada return on equity-nya. Selain itu, beban modal yang diserahkan sebagian kepada mitra PLN juga dianggap bakal membuat proyek pembangkit listrik berbasis EBT menjadi tidak layak untuk didanai. Keluhan terhadap regulasi juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia Riza Pasikki, yang mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022 belum menggunakan asumsi yang tepat dalam menentukan harga pembelian listrik dari independent power producers (IPP) pembangkit listrik tenaga panas bumi atau PLTP. Padahal, fasilitas yang dijanjikan pemerintah, seperti government drilling, pinjaman lunak, serta pendanaan pengeboran eksplorasi dari skema Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) dan Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM) masih terbatas untuk digunakan oleh investor.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa pemerintah belum berencana untuk merevisi sejumlah aturan yang dianggap mengganjal pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT. Secara terpisah, PLN mengamankan empat kesepakatan penting ihwal percepatan peningkatan porsi dalam bauran energi nasional di ajang Cop ke-28. PLN pun diketahui berencana untuk mengebut pengembangan Accelerated Renewable Energy Development (ARED) agar bisa mereduksi emisi hingga 127 juta ton CO2 pada 2030. “Kami mengerahkan best effort kami dalam menjalankan transisi energi. Kami tidak bisa berjalan sendiri, dan memerlukan kolaborasi global dari sisi kebijakan, teknologi, inovasi, serta investasi dalam menyelamatkan bumi,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Secara spesifik, kedua belah pihak akan mengkaji integrasi sistem jaringan Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera. Ketiga wilayah tersebut memiliki potensi EBT yang besar, sehingga diperlukan sistem jaringan terintegrasi agar seluruh pasokan listrik bisa dialirkan kepada masyarakat. Selanjutnya, PLN menyepakati kerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) untuk memanfaatkan project development facility yang dikelola oleh SMI untuk proyek-proyek pumped storage hydroelectric power plant dalam rangka percepatan transisi energi di Indonesia. Nantinya, KfW bersama SMI akan memberikan dukungan dalam bentuk feasibility study, serta environmental & social scoping pada tahapan persiapan proyek PLTA Grindulu Pumped Storage 4x250 MW dan PLTA Sumatera Pumped Storage 2x250 MW. Terakhir, PLN bersama PT Cirebon Electric Power, Asia Development Bank, dan Indonesia Investment Authority atau INA mengupayakan percepatan pemensiunan operasional PLTU Cirebon-1 pada Desember 2035, lebih awal dari target awal yang ditetapkan pada Juli 2042. Upaya ini mampu menghindarkan emisi hingga 30 juta ton CO2.
INDUSTRI TURISME : Dana Pariwisata Dibentuk 2024
Indonesia bakal memiliki dana pariwisata atau Indonesia tourism fund pada 2024 yang bertugas mendukung pembiayaan sektor pariwisata di Tanah Air. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan bahwa pendirian Indonesia tourism fund (ITF) merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menjelaskan ITF bertujuan mendukung penyelenggaraan ajang promosi pariwisata di Tanah Air. Untuk tahap awal, dana pariwisata yang dikelola sebesar Rp2 triliun. “Bapak Presiden memberikan arahan untuk mendirikan Indonesia tourism fund atau dana kepariwisataan Indonesia, yaitu sebuah dana yang difokuskan untuk mendukung penyelenggaraan event promosi pariwisata dan juga nation branding atau peningkatan image Indonesia di mata dunia,” katanya seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (4/12). Selama ini, Sandiaga mengatakan banyak ajang internasional yang diselenggarakan di Indonesia telah sukses dan memberikan dampak ekonomi. Ajang tersebut antara lain Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, KTT ASEAN, dan ajang ekonomi kreatif seperti olahraga, musik, hingga seni budaya. Jokowi memberikan arahan kepada jajarannya agar dana kepariwisataan Indonesia dikelola penuh dengan tata kelola yang baik dan penuh kehati-hatian. Sandiaga mengungkapkan bahwa Presiden juga berpesan agar jajarannya mampu menghadirkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan sehingga kunjungan wisatawan meningkat.
Dana Rp 1,9 Triliun Dikucurkan untuk 21 PTN Badan Hukum
Aturan Devisa Ekspor Dievaluasi Lagi
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









