Politik dan Birokrasi
( 6612 )Visa Bebas Khusus Pemegang Izin Tinggal Singapura
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan visa kunjungan bagi warga negara asing pemegang izin tinggal di Singapura untuk melancong ke sejumlah wilayah di Kepulauan Riau. Hal ini diharapkan bisa mengungkit
kunjungan turis di provinsi perbatasan itu. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, pemegang izin tinggal (permanent resident) di Singapura dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan untuk tinggal paling lama selama empat hari. Layanan itu telah dibuka di delapan pelabuhan di Batam, Bintan, dan Karimun sejak Selasa (8/10/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyatakan, tujuan kebijakan itu untuk menarik kedatangan wisatawan Singa pura ke Batam, Bintan, dan Karimun. Kepri yang memiliki sejumlah destinasi pariwisata potensial diharapkan dapat tumbuh menjadi salah satu destinasi utama pariwisata di Asia Tenggara.
”(Kebijakan) Ini akan semakin memudahkan mereka (pemegang izin tinggal Singapura) yang ingin menghabiskan akhir pekan atau short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner, atau berbelanja di Kepri,” kata Silmy lewat pernyataan tertulis pada 8 Oktober.
Pemegang izin tinggal adalah warga negara asing yang diberi status oleh Pemerintah Singapura untuk menetap di negara itu. Selain itu, ada warga negara asing yang bermukim di Singapura dengan memegang employment pass atau visa untuk tenaga kerja profesional dan student’s pass atau visa bagi siswa yang belajar di sana. Kepala Dinas Pariwisata Kepri Guntur Sakti mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri mengapresiasi terobosan kebijakan oleh Ditjen Imigrasi tersebut. Kebijakan bebas visa kunjungan bagi pemegang izin tinggal Singapura diyakini bakal mengungkit kunjungan turis secara signifikan. ”Kebijakan yang segmented, customized, dan localized ini amat menguntungkan bagi Kepri sebagai daerah strategis di perbatasan. Selain bisa
mengungkit pariwisata, semoga kebijakan ini bisa menggairahkan investasi dan ekonomi,” ujar Guntur, Rabu (9/10).
Jika ke depan kebijakan ini terbukti dapat mengungkit kunjungan turis secara signifikan, Guntur berharap Ditjen Imigrasi dapat memperluas cakupan bebas visa kunjungan. Kebijakan serupa idealnya juga bisa diterapkan bagi warga negara asing pemegang employment pass dan student’s pass di Singapura. ”Pemegang employment pass dan student’s pass jumlahnya juga banyak. Kalau mereka diberi kemudahan, maka kunjungan turis ke Kepri bakal meningkat. Itu harapan kami,” ucap Guntur. Saat berkunjung ke Kepri pada Januari 2024, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menargetkan provinsi ini dapat menarik 3 juta kunjungan turis. Angka itu dua kali lipat dari realisasi pada 2023 sebanyak 1,5 juta. Guntur menyebutkan hingga September 2024, kunjungan turis di Kepri masih di angka sekitar 1 juta. Menurut dia, hampir mustahil di sisa waktu tiga bulan ini bisa mengejar target yang diminta Sandiaga meskipun ada kebijakan baru bebas visa kunjungan bagi pe megang izin tinggal di Singapura. (Yoga)
Anggota DPR Bagi-Bagi Kue
Peluang Baru untuk Penarikan Utang Negara
Stabilitas pasar surat utang Indonesia menjadi peluang bagi pemerintah yang bersiap mengadakan lelang Surat Berharga Negara (SBN) lebih besar pada kuartal IV/2024 dengan target awal Rp180 triliun. Menurut anggota PWMII, Siswa Rizali, pasar SBN masih kuat meskipun terdapat peningkatan yield SBN 10 tahun karena ekspektasi peningkatan suplai. Pemerintah pun mempertimbangkan front loading untuk pembiayaan utang 2025, yang dikonfirmasi oleh Direktur Strategi DJPPR Kemenkeu, Riko Amir, sebagai langkah fleksibel dalam mengantisipasi kondisi pasar.
Senior Vice President Henan Putihrai Asset Management, Reza Fahmi Riawan, mendukung strategi ini karena penggalangan dana lebih awal membantu stabilitas pasar dan mengurangi beban utang tahun depan. Ezra Nazula, Chief Investment Officer Fixed Income di Manulife Aset Manajemen Indonesia, juga menyebut pasar SBN masih menarik bagi investor karena prospek penurunan suku bunga BI dan The Fed, dengan estimasi yield SBN 10 tahun antara 6% hingga 6,25% hingga akhir tahun.
Mengukur Kapasitas Pembiayaan Negara di Masa Depan
Kementerian Keuangan dan DPR telah menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, mencatatkan pendapatan negara pertama kali menembus Rp3.000 triliun. Pendapatan ini didukung oleh penerimaan pajak Rp2.490,9 triliun dan PNBP Rp513,6 triliun, sementara belanja negara diperkirakan mencapai Rp3.621,3 triliun, menghasilkan defisit 2,53% dari PDB atau Rp616,2 triliun. Pembiayaan utang disepakati Rp775,9 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya untuk mendukung pembangunan.
Pendanaan akan dicapai melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Rp642,56 triliun dan pinjaman senilai Rp133,31 triliun, termasuk pinjaman luar negeri Rp128,1 triliun. Dengan suku bunga SBN 10 tahun pada 7%, masyarakat diprediksi tertarik untuk berinvestasi di SBN, apalagi setelah Bank Indonesia memangkas suku bunga acuan dari 6,25% menjadi 6%. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa SBN menarik minat investasi, terutama dari korporasi nonbank, yang menunjukkan dukungan investor domestik terhadap pasar SBN.
Namun, tekanan pada kelompok menengah ke atas yang kesulitan menabung menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mencapai target pendanaan, sebagaimana dilaporkan oleh Bank Indonesia. Jika tidak ada upaya untuk meningkatkan daya beli dan kapasitas investasi masyarakat, target anggaran 2025 mungkin sulit tercapai.
Stimulus Konkret Diperlukan untuk Menggerakkan Ekonomi
Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky menilai, pemerintah perlu mengambil langkah jangka pendek untuk mengatasi pelemahan daya beli. Misal, perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP) perumahan, penundaan penerapan tarif PPN 12%, dan penundaan jenis-jenis pajak baru. "Perlu juga ditambah penggelontoran bantuan sosial dan anggaran perlindungan sosial," ungkap dia.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menambahkan, untuk mengerek daya beli, pemerintah bisa mempertimbangkan: Pertama, akselerasi belanja produktif seperti program peningkatan lapangan kerja, proyek infrastruktur dan peningkatan manufaktur.
Kedua, subsidi harga barang kebutuhan pokok atau insentif pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Ketiga, perluasan cakupan bantuan sosial kepada kelompok rentan, terutama untuk menjaga konsumsi rumah tangga. "Kebijakan moneter akomodatif seperti penurunan suku bunga atau kebijakan likuiditas lain juga bisa memberikan stimulus bagi perekonomian," ucap dia.
Chandra Wahjudi, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia menilai, pemerintah bisa menyesuaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini Rp 54 juta per tahun. "Jika PTKP disesuaikan tiap tahun mengikuti laju inflasi akan membantu daya beli," kata dia.
Potensi Ruang Fiskal dari Kebijakan PPh Badan
Keuntungan Kebijakan Antidumping Menutup Tahun
Penerapan Bea Masuk Antidumping (BMAD) pada produk impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari China dan Malaysia dipandang akan menguntungkan industri dalam negeri, terutama bagi produsen plastik. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono, menyatakan bahwa kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2024 ini akan mulai berdampak signifikan pada November atau Desember, seiring habisnya stok impor lama yang belum terkena BMAD.
Fajar menilai, kebijakan ini akan membantu industri plastik BOPP dalam negeri yang selama ini merugi akibat banjir produk impor murah dari China dan Malaysia. Tarif antidumping yang dikenakan berkisar 6,36% hingga 18,60% tergantung produsennya, dan diharapkan akan meningkatkan utilitas produksi BOPP dalam negeri dari 50% menuju idealnya di atas 65%.
Di sisi lain, beberapa industri, terutama makanan dan minuman, sedikit keberatan karena tarif baru ini dapat menaikkan biaya komponen produksi. Namun, Fajar optimistis dampaknya tidak akan terlalu menekan industri pengguna secara signifikan. Hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia mendukung langkah ini karena ditemukan bahwa dumping produk BOPP dari kedua negara tersebut memang telah merugikan industri domestik, sehingga langkah antidumping ini dianggap sebagai kebijakan yang tepat untuk mendukung pertumbuhan industri nasional.
Penjualan iPhone 16 Tersendat Aturan TKDN
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan syarat bagi Apple agar dapat menjual iPhone 16 series di Indonesia, yakni dengan memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) melalui pembangunan Apple Developer Academy. Menurut juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, sertifikasi TKDN akan diberikan jika Apple merealisasikan investasi ini di Tanah Air. Sebelumnya, CEO Apple Tim Cook telah mengumumkan rencana peningkatan investasi di Indonesia dengan membangun program pengembangan talenta IT di Bali.
Saat ini, Apple memiliki empat akademi di Indonesia, yaitu di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Denpasar, dengan total investasi mencapai Rp1,6 triliun. Meskipun demikian, iPhone 16 series masih dianggap ilegal di Indonesia karena sertifikasi TKDN-nya belum selesai diproses. Kemenperin menegaskan bahwa setiap perangkat telematika, termasuk handphone yang menggunakan frekuensi publik, wajib memiliki sertifikasi TKDN untuk dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Industri Pionir: Menghadapi Tekanan dan Tantangan
Industri pionir tengah ketar-ketir. Tarik ulur pembahasan soal perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan berbentuk tax holiday yang akan berakhir pada pekan ini menempatkan sektor pelopor ini di persimpangan. Sayangnya, internal pemerintah pun terbelah. Beberapa institusi negara menginginkan perpanjangan, sedangkan segelintir instansi meminta penghentian. Ruang perpanjangan memang terbuka, itu pun dengan skema yang jauh lebih ketat lantaran dinilai berbenturan dengan konsensus pajak global. Pemangku kebijakan pun diharapkan mendengar suara dunia usaha yang menginginkan tambahan insentif fiskal.
Strategi Bertahan: Menjaga Industri Pionir Tetap Kuat
Industri pionir Indonesia saat ini menghadapi ketidakpastian terkait kebijakan insentif fiskal, khususnya perpanjangan tax holiday yang selama ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020. Insentif ini memberikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang signifikan untuk industri strategis, mendukung ekspansi dan investasi dalam teknologi serta manufaktur canggih. Namun, belum ada kepastian mengenai perpanjangan insentif tersebut, sementara kebijakan fiskal minimum global membatasi diskon pajak besar.
Kementerian Keuangan menolak perpanjangan tax holiday dengan alasan bertentangan dengan konsensus pajak minimum global, sementara Kementerian Investasi dan Kementerian Perindustrian bersikeras insentif ini diperlukan untuk menjaga daya saing Indonesia. Penurunan kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB menambah urgensi untuk mendukung industri pionir demi menghindari deindustrialisasi.
Kebijakan fiskal yang terintegrasi dan selektif diperlukan untuk memastikan industri pionir tetap mendapat dukungan. Pemerintah perlu memprioritaskan sektor-sektor yang berpotensi besar bagi ekonomi nasional agar industri pionir dapat berkembang tanpa melanggar komitmen internasional, mendorong kembali sektor manufaktur sebagai penggerak ekonomi.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









