Perusahaan
( 1089 )Tanpa ”Skill” , Merantau Itu Berat
Meski peminatnya berkurang, Jakarta masih jadi tujuan
sejumlah perantau untuk mengadu nasib, terutama setelah Lebaran. Namun, ada banyak persiapan yang harus
dilakukan agar sukses menjadi ”seseorang” di Jakarta. Keputusan untuk merantau sebaiknya
dibarengi dengan "skill" atau keahlian. Banyak perantau membawa harta dan cerita sukacita
saat mudik ke kampung halaman. Hal ini memicu hasrat merantau bagi kerabat. Maya
Septia (23), warga Semarang, Jateng, sejak Selasa (16/4) memutuskan mencari
pekerjaan di Jakarta, seperti kakaknya yang lebih dahulu bekerja di Jakarta. Berbekal
ijazah sarjana akuntansi, Maya lebih dulu mencari lowongan pekerjaan secara
daring.
Ia juga mendapatkan panggilan wawancara kerja di beberapa tempat.
Menurut dia, kesempatan bekerja di kota besar lebih terbuka dibandingkan di perdesaan.
Di kota, lowongan kerja lebih beragam. Merantau ke Jakarta tanpa bekal memadai
tidaklah mudah. Hal ini dialami Muhammad Fahmi (41) asal Solo, pedagang makanan
di Jakpus. Mengambil hikmah pengalamannya merantau di Jakarta 15 tahun
terakhir, ia tak menyarankan calon perantau berangkat tanpa persiapan. 15 tahun
yang lalu. Berbagai pekerjaan pernah ia jalani, seperti jadi kurir hingga
penjual keliling. Beruntung, saat ini ia terbilang sukses memiliki dua warung
makan yang laris dengan penghasilan mencapai dua digit per bulan.
”Pendatang di Jakarta, dari seluruh wilayah Indonesia. Agar
tidak kalah saing, kalau bisa sudah memiliki pengalaman kerja sebelumnya. Harus
punya modal dan bakat tertentu juga. Lalu, pendapatan yang diterima harus disesuaikan
pola hidup di kota. “Buat apa merantau tapi gaji masih kurang,” katanya. Perantau
yang tidak memiliki kemampuan apa pun, menurut Fahmi, hanya akan menyulitkan
dirinya dan orang sekitar. Jika diterima bekerja, mereka juga akan menyulitkan
para rekan kerjanya. ”Yang terpenting para perantau memiliki keahlian di bidangnya
dan ada kemauan bekerja. Tanpa skill yang lebih unggul, perantau baru di Jakarta
tak akan dilirik,” ujarnya. (Yoga)
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah
Sinar Mas Muktiartha Jual 15 % Saham Paramitra
Menanti Kisah Tenaga Kerja
Tenaga kerja terampil, produktif, dan sejahtera menopang perekonomian
berkualitas. Perlu peran pemerintah untuk mewujudkannya. Tenaga kerja berperan
penting dalam perekonomian sebuah negara. Kerja mereka menghasilkan barang dan
jasa yang mendukung proses produksi. Mereka juga memperoleh imbalan yang
selanjutnya dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ditilik dari PDB
berdasarkan pengeluaran, para pekerja itu memiliki peran dalam konsumsi rumah
tangga dan bisa jadi berperan dalam ekspor barang yang diproduksi. Kecil dari
sisi nilai, tapi, jika dilakukan dalam skala besar dan terus-menerus, akan
berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi. Karena itu, penambahan jumlah
penduduk usia produktif, yakni 15-64 tahun, yang melambat bisa memengaruhi perekonomian.
Apalagi, kelompok usia tua yang tidak lagi berada di puncak
produktivitas bertambah banyak. Pasokan tenaga kerja produktif yang terhambat
dapat memengaruhi struktur ketenagakerjaan. Produksi kelompok usia ini berkurang
seiring populasi yang menciut. Di beberapa negara, peluang bagi warga negara
senior bekerja tersedia meskipun dengan berbagai pertimbangan, jam kerja tak
lagi panjang dan produktivitas tak lagi tinggi. Pendapatan juga tak lagi
setinggi pekerja usia muda. Peran terhadap perekonomian pun mengecil.
Di Indonesia, salah satu persoalan di sektor ketenaga kerjaan
adalah tingkat pendidikan tenaga kerja. Kendati persentasenya berkurang, sepertiga
penduduk bekerja berpendidikan tamat SD ke bawah. Persentase penduduk bekerja
berpendidikan tamat SD yang sebesar 37,69 % pada Agustus 2021 naik menjadi 38,8
% pada Agustus 2022 dan turun menjadi 36,82 % pada Agustus 2023. Padahal,
tingkat pendidikan berkaitan dengan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.
Apalagi, pergeseran investasi padat karya menjadi padat modal dan peran
teknologi yang semakin besar pada industri menuntut tenaga kerja yang kian berkualitas.
Di sini, peran pemerintah dinanti untuk memberi pendidikan dan pelatihan yang
cukup dan memadai. (Yoga)
THR Tak Dibayar Dominasi Pengaduan
Total pengaduan yang diterima Posko Pengaduan Masalah THR Keagamaan
2024 yang dibuka pada 4-14 april mencapai 1.475 laporan. Dari jumlah ini, sebanyak
897 pengaduan atau lebih dari 50 % menyangkut persoalan THR idak dibayar. ”Penyebab
pengaduan THR tidak dibayar masih terus kami gali, apakah semata-mata alasan
keuangan atau ada alasan lain,” ujar Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi yang ditemui
di sela-sela halalbihalal Kemenaker, Selasa (16/4) di Jakarta. Kemenaker
membuka posko pengaduan masalah THR Keagamaan 2024 sejak 4 April 2024, sehari
setelah tenggat pembayaran THR wajib dibayarkan, yakni 3 April 2024. Posko yang
terintegrasi dengan posko pengaduan THR milik Disnaker itu akan ditutup pada
H+7 Lebaran atau Rabu (17/4).
Di luar urusan THR tidak dibayar, jumlah pengaduan yang masuk
sampai dengan Minggu (14/4) juga mencakup masalah THR dibayar dengan nominal
tidak sesuai ketentuan (361) dan THR terlambat dibayar (217). Dari sisi lokasi,
pengaduan masalah THR keagamaan terbanyak berasal dari DKI Jakarta. Sebanyak
462 pengaduan dari total 1.475 pengaduan berasal dari DKI Jakarta. Terkait
tindak lanjut penyelesaian pengaduan masalah THR, Anwar mengakui, baru 5 % dari
total pengaduan yang berhasil diselesaikan. Setelah semua posko pengaduan ditutup,
Kemenaker bersama Disnaker akan segera menindaklanjuti sampai tuntas. (Yoga)
PENGGALANGAN DANA : Ambisi ATLA Poles Kinerja
Calon emiten PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk. (ATLA) berambisi memoles kinerja keuangan melalui penawaran saham perdana kepada publik (initial public offering/IPO). Direktur Utama Atlantis Subsea Indonesia Yophi Kurniawan Iswanto mengatakan aksi korporasi ini bakal memenuhi kebutuhan modal kerja untuk melaksanakan kontrak yang telah dikantongi. Aksi penggalangan dana IPO itu turut digunakan untuk menambah peralatan sehingga mendukung pengerjaan proyek. Hai ini akan membuat Perseroan memiliki daya saing yang relatif lebih baik dan dapat menghadapi potensi serta tantangan ke depan.
Sejak memulai bisnis pada 2016, perusahaan berpengalaman proyek survei dan inspeksi yang cukup luas, meliputi perairan domestik maupun di perairan internasional, seperti di Laut Myanmar dan di Laut Thailand. Pada 2023, dia menyadari permintaan akan jasa survei dan inspeksi memiliki potensi yang sangat besar seiring dengan meningkatnya target pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, terutama untuk perairan laut dalam dan potensi migas di daratan.
Dalam prospektusnya, akan menawarkan 1,2 miliar saham baru atau sebanyak 19,36% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO. Dengan ditetapkannya harga pelaksanaan Rp100 per saham, jumlah nilai pernawaran umum maksimal Rp120 miliar. Manajemen ATLA menjelaskan, dana IPO sekitar 36,74% digunakan untuk pembelian peralatan guna menunjang kegiatan operasional ATLA.
TUNJANGAN HARI RAYA, Kemenaker Terima 1.187 Pengaduan
Kemenaker telah menerima 1.187 pengaduan masalah tunjangan
hari raya atau THR keagamaan, yang tercatat di posko pengaduan pelaksanaan THR
kementerian dan dinas tenaga kerja yang dibuka sejak 4 April hingga 6 April
2024 pukul 15.00 WIB. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang, yang ditemui di
sela-sela pelepasan mudik gratis bersama Kemenaker, Minggu (7/4) di Jakarta, menyampaikan,
ada tiga masalah utama yang diadukan ke posko, yakni THR tidak dibayar, THR terlambat
dibayar, dan nominal THR tidak sesuai ketentuan. Sesuai ketentuan, THR keagamaan
dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri. Pada tahun 2024,
H-7 Lebaran jatuh pada 3 April.
Sesuai Surat Edaran Menaker No M/2/HK.04/III/-2024, besaran
THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus
atau lebih diberikan 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan
secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR secara
proporsional. THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT). Adapun jumlah perusahaan yang diadukan terkait masalah THR
sampai 6 April 2024 pukul 15.00 mencapai 725 perusahaan.
”Pengaduan masalah THR keagamaan tahun 2024 sejauh ini paling
banyak datang dari Daerah Khusus Jakarta. Kami menduga karena jumlah perusahaan
di provinsi ini banyak,” ujar Haiyani. Dia menambahkan, daftar perusahaan yang
diadukan ke posko pengaduan THR akan menjadi atensi pengawas ketenagakerjaan.
Sejauh ini, pengawas ketenagakerjaan sudah memeriksa 30 pengaduan. Kadisnakertrans
dan Energi Daerah Khusus Jakarta Hari Nugroho, mengatakan, ada 200 perusahaan
di Daerah Khusus Jakarta yang belum membayar THR keagamaan. Menurut dia,
kebanyakan dari perusahaan tersebut bergerak di industri, bukan di bidang perdagangan
ataupun sektor lainnya. (Yoga)
Mitos, Kerja Mudah Bergaji Tinggi
Kasus ferienjob menjadi cermin fenomena anak muda yang kian
rentan terhadap rayuan kerja di luar negeri. Diaspora Indonesia di Eropa dan
Australia menepis mitos kerja mudah bergaji besar di luar negeri. Gilang Desti
Parahita, mahasiswa Indonesia yang menempuh program doctoral di King’s College
London, Inggris, melihat unsur penipuan dalam program magang ferienjob yang
diikuti para mahasiswa Indonesia di Jerman. Jika disebut magang, seharusnya ada
unsur pemanduan dari kampus kepada mahasiswa.
”Kalau tidak ada pemanduan sama sekali, itu namanya bukan
magang. Apalagi ferienjob itu kerja fisik,” kata Gilang, Kamis (4/4). Polri
menetapkan lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait
program magang bermasalah, yang menawari mahasiswa untuk ikut ferienjob yang
disebut bagian Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan dapat dikonversi
menjadi 20 SKS.Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi Kedutaan Besar RI
di Berlin, Jerman, soal kejanggalan proses magang empat mahasiswa Indonesia. Para
mahasiswa itu merasa dieksploitasi dan terjerat utang.
Presiden Ikatan Alumni Hongaria Putra Hutama menilai, kampus
dan perusahaan penyedia lowongan magang perlu membuat nota kesepahaman (MOU).
Dengan MOU, kampus bakal mendapat kejelasan mengenai nasib mahasiswa selama
berada di negara tujuan. Menurut dia, kerja magang yang sesuai dengan keilmuan biasanya
berdurasi enam bulan sampai dua tahun. Tidak seperti ferienjob yang disebut
bagian dari MBKM, tetapi durasinya hanya 90 hari. Adapun di Australia ada peluang
kerja lewat program kerja sama dengan Pemerintah Indonesia yang disebut work and
holiday visa (WHV). Program ini untuk anak muda yang ingin berlibur sambil
bekerja di Australia.
Syarat utama untuk dapat mengikuti program WHV adalah berusia
18-30 tahun, sudah mengikuti pendidikan perguruan tinggi atau setara setidaknya
dua tahun, mempunyai biaya memadai untuk tiket pergi-pulang Indonesia-Australia,
5.000 dollar Australia (Rp 52 juta), dan berbahasa Inggris baik dengan syarat
IELTS 4,5. Biaya pengajuan visa WHV ini 635 dollar Australia (Rp 6,6 juta). Mantan
jurnalis senior di Australia, Sastra Wijaya, mengatakan, saat ini bidang pekerjaan
yang tersedia untuk anak muda Indonesia, di antaranya, ialah pembuatan roti,
koki profesional, kerja perhotelan, dan bidang jasa lain. Menurut Sastra,
tingginya minat orang Indonesia bekerja di Australia membuat bidang ini rentan
penipuan. (Yoga)
Thomas Graf: ”Ferienjob” Tak Ada Hubungannya dengan Perkuliahan
Wakil Dubes Jerman untuk Indonesia Thomas Graf, Kamis (4/4)
menyatakan, ferienjob adalah peluang kerja paruh waktu bagi mahasiswa untuk
mendapat penghasilan tambahan saat libur semester. Ferienjob memberikan kesempatan
kepada orang muda untuk merasakan pengalaman kerja di Jerman, dan dari situ
dapat menimbang, apakah nanti ketika kuliah, mereka ingin meneruskan karier di
sana. ”Ferienjob memang hanya bisa diikuti oleh mahasiswa. Namun, kerja paruh
waktu ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan kompetensi jurusan yang
dipelajari mahasiswa di kampus. Saya rasa di sini kesalah pahaman tentang
ferienjob bermula,” kata Graf.
Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan lima orang sebagai
tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait program magang bermasalah.
Mereka menawarkan mahasiswa untuk ikut ferienjob yang disebut menjadi bagian dari
MBKM dan dapat dikonversi menjadi 20 SKS. Terungkapnya kasus itu berawal dari
informasi KBRI di Berlin, Jerman, soal kejanggalan proses magang empat
mahasiswa Indonesia. Para mahasiswa itu merasa dieksploitasi dan terjerat
utang. Setelah diselidiki, ternyata program magang bermasalah itu dijalankan
oleh 33 universitas di Indonesia.
Ada 1.047 mahasiswa yang telah diberangkatkan ke Jerman oleh
PT CVGEN dan PT SHB. Graf menuturkan, ferienjob bukan pekerjaan yang mensyaratkan
keterampilan khusus, melainkan kerja-kerja kasar di restoran, hotel, dan sektor
logistik. Meski demikian, pelaksanaannya tunduk pada UU ketenagakerjaan di
Jerman, termasuk dalam hal upah minimum. Pemerintah Jerman membatasi
pelaksanaan ferienjob maksimal 90 hari dan harus dilaksanakan saat masa libur
mahasiswa. Hal ini untuk menjamin supaya perkuliahan mahasiswa tidak terganggu
karena ferienjob tidak bisa dikonversi menjadi SKS. (Yoga)
Pembayaran THR 2024 Dinilai Lebih Baik
Kemenaker mengklaim, hingga tenggat pembayaran THR keagamaan
pada Rabu (3/4) belum menerima pengaduan terkait THR, baik laporan bahwa
perusahaan tidak akan membayar maupun membayar dengan cara dicicil. Dirjen
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Indah Anggoro Putri menyebutkan,
sejak posko THR kementerian dan dinas tenaga kerja dibuka pada 18 Maret hingga
3 April yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan, posko menerima
sekitar 600 pertanyaan. Semuanya bersifat konsultasi mengenai bagaimana cara
menghitung nilai THR. Pertanyaan tersebut datang dari pekerja perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT) berbagai industri.
”Umumnya, mereka yang berkonsultasi seperti itu merupakan
pekerja dengan status PKWT yang kontraknya habis. Padahal, jika pekerja PKWT mengalami
kontrak habis sebelum hari raya Lebaran, mereka tidak berhak mendapatkan THR
keagamaan,” ujarnya yang ditemui seusai pemberangkatan mudik gratis Kemenaker,
Kamis (4/4) di Jakarta. Sesuai Pasal 7 Ayat (3) Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang
THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan
PKWT alias kontrak dan kontraknya berakhir 30 hari sebelum hari raya keagamaan,
mereka tidak berhak atas THR. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Menkeu Terbitkan Aturan Jamin Pelaksanaan PSN
06 Apr 2021 -
Membangun Ekosistem Keuangan Digital
05 Apr 2021 -
Hegemoni Bank BUMN
19 Mar 2021 -
Crypto Art Jadi Peluang Usaha Seni di Indonesia
29 Mar 2021









