Perusahaan
( 1089 )Gapkindo Sumut Prediksi Harga Karet Masih Terus Membaik
Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumatera Utara memprediksi harga karet SIR20 untuk ekspor masih akan bertahan baik/tinggi hingga akhir tahun 2021. Harga karet ekspor diprediksi terus bertahan baik/tinggi hingga akhir tahun 2021 yakni di kisaran 1,70 dolar AS.
Harga di Juli masih sebesar 1,63 dolar AS per kg, kemudian naik di Agustus menjadi 1,73 dolar AS dan di September di kisaran 1,71 dolar AS per kg.
Penjualan Pulau-Pulau Kecil dan Nelayan yang Terpinggirkan
Kompas, Jakarta - Pada 21 Agustus 2021, akun instagram @goliath.auction memajang foto Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dalam sebuah unggahan untuk dilelang dengan harga mulai dari Rp 1,4 triliun. Pulau Tambelan adalah salah satu dari 56 pulau kecil di Kecamatan Tambelan. Meski Tambelan bagian dari Kepri, lokasinya lebih dekat ke Kalimantan Barat. Tambelan terpisah 340 kilometer dari pusat pemerintahan Kepri di Pulau Bintan. Ini kesekian kalinya nama pulau-pulau kecil di Kepri diambil, diunggah untuk ditawarkan di internet.
Selain di Kepri, kabar penjualan pulau juga terjadi di Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat. Yang kemudian menjadi pertanyaan bahwa mungkinkah pulau kecil bisa dikuasai secara perorangan atau swasta. Peraturan di Indonesia mengizinkan pulau kecil dikelola oleh perusahaan atau pribadi. Syaratnya, paling sedikit 30 persen luas pulau harus dikuasai langsung oleh negara untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat.
Perusahaan atau warga asing juga bisa mengelola pulau-pulau kecil dengan izin tertentu. Hak pengelolaan atas tanah oleh warga asing yang dimungkinkan hanyalah hak pakai. Hal itu diatur dalm Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pokok Agraria. Sebelumnya Pasal 26A dalam UU No 1/2014 mengatur izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing hanya boleh dilakukan di pulau yang tidak berpenduduk dan tidak ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal. Namun, keputusan tersebut dihapus sejak UU Cipta Kerja disahkan.
Membangun pulau-pulau kecil juga harus mengacu pada prinsip keberlanjutan dan keadilan pesisir. Pemerintah perlu menyalakan semangat gotong royong agar kesejahteraan bersama bisa dirasakan hingga ke pulau terpencil dan terluar. Adalah hak setiap warga negara menikmati kesejahteraan dan kewajiban negara untuk mewujudkannya sebagaimana diamanatkan konstitusi negara. Pulau kecil bukan semata entitas geografis karena di sana jugalah wajah kehadiran negara seharusnya terlihat dan dirasakan.
Larangan Ekspor Ganggu Kinerja BUMI
Adanya larangan ekspor batubara bagi 36 perusahaan dari Kementerian Energi Sumber Daya Minerba (ESDM) yang satu di antaranya menerpa anak perusahaan PT BUMI Resources Tbk yaitu PT Arutmin Indonesia (Arutmin). Hal ini membuat produsen batu bara terbesar di Indonesia itu buka suara mengenai larangan ekspor yang dikenakan Kementerian ESDM kepada anak usaha, PT Arutmin Indonesia, tersebut.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT BUMI Resources Tbk, Dileep Srivastava menjelaskan, pada dasarnya Arutmin telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) lebih dari 25 persen sampai dengan bulan Juli. Berdasarkan penilaian Minerba, Arutmin belum memenuhi kontrak penjualan batu bara dengan PLN sesuai dengan alokasi tahunan. Dileep mengatakan, dengan pelarangan ekspor ini, PT Arutmin tidak bisa mengirimkan batu bara kalori tinggi (HCV) yang sudah terikat kontrak dengan pembeli luar negeri. Batu bara tersebut tidak dapat dijual di dalam negeri karena spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan PLN dan pembeli dalam negeri lainnya. Dampaknya Arutmin akan kehilangan pendapatan, potensi denda dan klaim dari pembeli.
Kemudian, menurut Dileep, Kredibilitas Arutmin sangat dipertaruhkan di mata pembeli luar negeri hingga penjualan batu bara lainnya di kemudian hari. Arutmin juga akan terganggu kredibilitasnya di mata pembeli luar negeri dan akan berdampak pada penjualan batubara di kemudian hari. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi larangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan. Sanksi itu sendiri dijatuhkan lantaran perusahaan itu gagal memenuhi kewajiban pasokan batu bara yang sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dalam periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.
34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengganjar 34 perusahaan batu bara dengan sanksi larangan ekspor sementara. Sebabnya, 34 perusahaan batu bara tersebut belum memenuhi kewajiban pasokan sesuai kontrak kepada PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara pada periode 1 Januari-31 Juli 2021. Sanksi tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin tertanggal 7 Agustus 2021.
Berdasarkan salinan, 34 perusahaan batu bara tersebut di antaranya, PT Arutmin Indonesia, PT Ascon Indonesia Internasional, PT Bara Tabang, PT Batara Batari Sinergy Nusantara, PT Belgi Energy, PT Berkat Raya Optima, PT Borneo Indobara, PT Buana Eltra, PT Buana Rizki Armia dan PT Dizamatra Powerindo.
Lainnya, PT Global Energi Lestari, PT Golden Great Borneo, PT Grand Apple Indonesia, PT Hanson Energy, PT Inkatama Resources, PT Kasih Industri Indonesia, PT Mandiri Unggul Sejati, PT Mitra Maju Sukses, PT Nukkuwatu Lintas Nusantara dan PT Oktasan Baruna Persada.
Kemudian, PT Prima Multi Mineral, PT Prolindo CiptaNusantara, PT Samantaka Batubara, PT Sarolangun Prima Coal, PT Sinar Borneo Sejahtera, PT Sumber Energi Sukses Makmur, PT Surya Mega Adiperkasa dan PT Tanjung Raya Sentosa.
Deretan perusahaan terakhir, PT Tepian Kenalu Putra Mandiri, PT Tiga Daya Energi, PT Titan Infra Energy, PT Tritunggal Bara Sejati, PT Usaha Maju Makmur dan PT Virema Impex.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengkonfirmasi bahwa dari 34 perusahaan tersebut, hanya ada empat perusahaan yang merupakan anggota APBI. Mereka adalah Arutmin Indonesia, Bara Tabang, Borneo Indobara, dan Prima Multi Mineral. Keempat perusahaan tersebut juga secara terpisah telah memberikan komitmen ke pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum Surat Dirjen diterbitkan.
Mengenai diberlakukannya sanksi larangan ekspor, Hendra menegaskan, kebijakan itu merupakan kewenangan dari pemerintah sebagai regulator. Dia memahami, aturan ini dijalankan untuk memastikan perusahaan-perusahaan batu bara melaksanakan komitmen pasokan kepada PLN.
Dari 34 perusahaan yang ada di daftar tersebut, Hendra menyebut tidak semuanya bergerak sebagai produsen batu bara. Namun, beberapa diantaranya juga merupakan trader.
Ini Daftar Lengkap 34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor!
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara keluar negeri kepada 34 perusahaan batu bara.
Hal tersebut dikarenakan 34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal "Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri" kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.
CNBC Indonesia telah mengonfirmasikan hal ini kepada Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dan dirinya pun membenarkan adanya sanksi pelarangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan batu bara tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, berikut daftar 34 perusahaan batu bara yang dikenakan sanksi pelarangan ekspor batu bara ke luar negeri karena belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan:
PT Arutmin Indonesia, PT Ascon Indonesia Internasional, PT Bara Tabang, PT Batara Batari Sinergy Nusantara, PT Belgi Energy, PT Berkat Raya Optima, PT Borneo Indobara, PT Buana Eltra, PT Buana Rizki Armia, PT Dizamatra Powerindo, PT Global Energi Lestari, PT Golden Great Borneo, PT Grand Apple Indonesia, PT Hanson Energy, PT Inkatama Resources, PT Kasih Industri Indonesia, PT Mandiri Unggul Sejati, PT Mitra Maju Sukses, PT Nukkuwatu Lintas Nusantara, PT Oktasan Baruna Persada, PT Prima Multi Mineral, PT Prolindo Cipta Nusantara, PT Samantaka Batubara, PT Sarolangun Prima Coal, PT Sinar Borneo Sejahtera, PT Sumber Energi Sukses Makmur, PT Surya Mega Adiperkasa, PT Tanjung Raya Sentosa, PT Tepian Kenalu Putra Mandiri, PT Tiga Daya Energi, PT Titan Infra Energy, PT Tritunggal Bara Sejati, PT Usaha Maju Makmur, PT Virema Inpex.
Penangangan Covid-19 Menyedot CSR Korporasi
Jakarta - Wabah Covid-19 merontokkan sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Akibat wabah, angka kemiskinan dan penggangguran di Tanah Air berpotensi bertambah. Demi menekankan dampak buruk pandemi, sejumlah korporasi jumbo, dengan laba tahunan di atas Rp 2 triliun, turut membantu penanganan Covid-19, dengan mencuil sebagian dana alokasi corporate social responsibility (CSR). Realisasi penyaluran program CSR tahun 2020 mencapai Rp 174.61 miliar (audited). Program CSR pada 2021 digunakan untuk mendukung pilar ekonomi, pilar sosial dan pilar lingkungan. BBNI juga menggulirkan program sosial untuk pengentasan kemiskinan seperti pembagian sembako hingga program penyediaan air bersih.
Head of Corporate Communication PT Astra International Tbk (ASII) tidak membeberkan besaran dana CSR Astra setiap tahun. Namun dalam melakukan kegiatan sosial, Grup Astra berpegang pada empat pilar, yaitu kesehatan, pendidikan, lingkungan dan kewirausahaan. Astra International berfokus pada penyediaan program pelatihan dan pendampingan ketimbang sekadar memberikan donasi. Sebab, ASII menilai program pelatihan dan pendampingan akan memiliki dampak lebih luas dan bersifat jangka panjang. Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN menyebutkan dalam menyusun program CSR, PLN mempertimbangkan sejumlah hal penting. DI antaranya adalah regulasi dan standar yang berlaku terkait CSR, strategi perusahaan, dan analisis risiko perusahaan. PLN menyusun program CSR yang mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan Indonesia. PLN juga membuat program yang memiliki creating share value.
Petrogas Dapat Alokasi Gas 40 MMSCFD
Setelah melalui perjuangan berat sejak pertengahan tahun 2020, akhirnya PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), BUMD milik Pemprov Jatim berhasil memperoleh alokasi gas dari Wilayah Kerja (WK) Ketapang untuk periode tahun 2021-2025.
Sebenarnya alokasi gas WK Ketapang untuk PT. PJU sudah ditetapkan dalam surat Menteri ESDM No: T.299/MG.04/Mem.M/2021 tanggal 21 Juni 2021, namun dalam surat penetapan tersebut belum mencantumkan harga gas, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan disparitas antara hulu dan hilir yang berdampak pada mid stream (penyedia infrastruktur). Dengan diterbitkannya Kepmen No 118.K/2021 tersebut maka penetapan harga gas hulu dan hilir menjadi final, sehingga memberikan kejelasan terhadap kelangsungan bisnis PT PJU dalam empat tahun ke depan.
Direktur PT PJU Parsudi Ak MM, mengatakan, keberhasilan tersebut tak lepas dari upaya luar biasa dari manajemen PT PJU, Yang tentunya didukung juga oleh jajaran komisaris dan pemegang saham yaitu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Serta jajaran stakeholder terkait yaitu Biro Perekonomian Setda Prov Jatim, Dinas ESDM Prov Jatim, DPRD Jatim, SKK Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, serta sinergi dari mitra usaha.
Menurut Parsudi, alokasi gas yang diperoleh PT PJU periode 2021-2025 adalah sebesar 40 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day) merupakan volume yang sangat besar, bahkan terbesar diantara alokasi yang diberikan kepada BUMD lainnya.
Ekspor Sekar Bumi Naik Hampir 50 Persen di Kuartal I/2021
Pandemi covid 19 yang berlangsung sejak tahun 2020 lalu ternyata mampu mendorong peningkatan penjualan ekspor produk dari PT Sekar Bumi Tbk. Terbukti di kuartal I tahun 2021, perseroan yang melantai di pasar bursa dengan kode SKBM tersebut mampu mencatatkan peningkatan penjualan hingga 44,36 persen dibanding periode yang sama tahun 2020 lalu. Yaitu mencapai Rp 855,9 miliar dari periode yang sama tahun 2020 yang hanya Rp 592,8 miliar.
Presiden Direktur SKBM, Harry Lukmito mengatakan, hal ini didorong adanya peningkatan permintaan dari pasar ekspor yang lumayan tinggi. Terutama di Amerika Serikat (AS) Eropa dan negara-negara Asia. Peningkatan penjualan di kuartal 1/2021 ini akan berdampak pada prediksi penjualan hingga akhir tahun 2021 yang mencapai 15 persen dibanding tahun 2020.
Menurut Harry, perseroan lebih optimistis dengan proyeksi pertumbuhan penjualan tahun ini sebab adanya permintaan pasar luar negeri yang cukup tinggi bahkan di tengah pandemi. Rencana bisnis kami tahun ini masih terkonsentrasi untuk pasar ekspor, dan memang kami berusaha untuk meningkatkan kapasitas sesuai permintaan pasar yang masih terbuka, khususnya di AS. Hal itu mendorong perseroan juga melakukan peningkatan produksi.
Mengincar PPh dari 100 Perusahaan Multinasional
Setelah lebih dari satu dekade diskusi, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral yang tergabung dalam forum G20 menyepakati sistem perpajakan internasional dengan ditetapkannya Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy. Kesepakatan ini mencakup dua pilar yang bertujuan untuk memberikan hak pemajakan yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum dalam mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS), akibat adanya globalisasi dan digitalisasi ekonomi tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu bilang, dengan kesepakatan Pilar 1, Indonesia sebagai salah satu negara pasar dari perusahaan multinasional, berhak memajaki penghasilan global yang diterima perusahaan multinasional. Syaratnya, perusahaan multinasional ini memiliki omzet 20 miliar dengan keuntungan yang tinggi, minimum 10% dari omzet, sebelum pajak. "Indonesia berkesempatan untuk memperoleh tambahan pemajakan atas penghasilan dari setidaknya 100 perusahaan multinasional yang menjual produknya di Indonesia," kata Febrio Kamis (15/7).
Sementara kesepakatan Pilar II, ditujukan untuk mengatasi isu BEPS lainnya. Perusahaan multinasional dengan minimum omzet konsolidasi sebesar 750 juta, harus membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum 15% kepada negara domisili. Pilar II ini menghilangkan adanya persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau yang dikenal dengan race to the bottom, sehingga bisa menghadirkan sistem perpajakan internasional yang adil dan inklusif. "Indonesia berpeluang mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili Indonesia yang memiliki tarif PPh efektif di bawah 15%," ujar Febrio. Namun, Indonesia tidak lagi dapat menerapkan insentif pajak dengan tarif yang lebih rendah dari 15% untuk tujuan menarik investasi. Sehingga, keputusan investasi diharapkan tidak lagi berdasarkan tarif pajak, tapi fundamental. Persetujuan global ini disampaikan oleh 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota OECD atau G20 Inclusive Framework on BEPS. Selanjutnya kesepakatan teknis ini akan dilaporkan dan difinalisasi pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 Oktober 2021.
Suntik 7,9 Triliun untuk Waskita Karya
Pemerintah akan menyuntikkan dana sebesar Rp 7,9 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk lewat skema penyertaan modal negara (PMN) pada semester kedua tahun ini. Injeksi modal tersebut bakal digunakan untuk penyelesaian pembangunan tujuh ruas jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembiayaan investasi pemerintah PT Waskita Karya diharapkan dapat menyokong kondisi keuangan Waskita. Namun demikian, harus disertai dengan perbaikan bisnis perusahaan, seperti divestasi ruas tol potensial untuk mengurangi beban utang. "Kami meminta Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) agar keduanya (Waskita Karya dan Hutama Karya) melakukan reformasi agar neracanya bisa sehat dan menjalankan fungsi pembangunan namun tetap bisa akuntabel dari sisi keuangannya," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (12/9) lalu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rio Silaban mengatakan, suntikan dana tersebut menggunakan mekanisme PMN. Sebab, dana yang diberikan kepada PT Waskita Karya untuk menjalankan penugasan dari proyek pemerintah. Nantinya perusahaan harus melaporkan pemanfaatannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dari sisi kas pemerintah, rencana pemberian PMN kepada PT Waskita Karya tidak akan menambah beban belanja negara di tahun ini. Sebab, otoritas fiskal mengalokasikannya dari cadangan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Suntikan modal ke PT Waskita Karya berlanjut 2022. Kementerian BUMN mengajukan PMN sebesar Rp 3 triliun di 2022 untuk pelat merah tersebut. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebut, utang Waskita Karya naik Rp 64,94 triliun pada 2020 akibat karena mengambil alih proyek-proyek jalan Tol Trans Jawa yang tidak diselesaikan swasta.








