Pajak
( 1565 )Awasi Dampak Tarif PPN Baru
Pemerintah akan mengevaluasi secara berkala dampak kenaikan PPN, untuk memastikan agar pengenaan tarif terbaru tidak mengganggu daya beli dan konsumsi masyarakat. Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN merupakan amanat UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dirjen Pajak, Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, kendati terdapat sejumlah barang dan jasa yang dikeluarkan dari daftar pengecualian PPN, dalam implementasinya barang dan jasa tersebut masih bebas pajak. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan menghindari gangguan terhadap pemulihan ekonomi yang masih berlangsung saat ini. Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Kemenkeu Keuangan Maria Wiwiek Widwijanti memastikan pembebasan PPN untuk sejumlah barang dan jasa yang dianggap sebagai kebutuhan primer masyarakat akan berlaku surut. Contohnya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran sudah tergolong sebagai barang kebutuhan pokok yang bebas pungutan PPN. Dalam aturan baru, pemerintah akan menetapkan gula konsumsi sebagai barang yang bebas PPN. Maria menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir kenaikan PPN akan memicu kenaikan harga bahan pokok.
Direktur Center of Economics and Law Studies Bhima Yudhistira menilai, sewajarnya pemerintah memberikan fasilitas membebaskan pajak barang yang dikonsumsi masyarakat secara luas,termasuk gula. Namun, mau tidak mau, efek kenaikan PPN tetap akan merembet kepada tertekannya konsumsi masyarakat. Apalagi, saat ini masyarakat harus menghadapi lonjakan harga pangan dan energi di tengah periode Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Terkait pengenaan pajak pada transaksi aset kripto mulai 1 Mei 2022, Ketum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda berpendapat, tarif pajak terlalu besar dan memberatkan bagi investor dalam negeri. Permenkeu No 68 Tahun 2022 menetapkan, penjual aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1-0,2 %. Regulasi yang sama menetapkan tarif PPN 0,11-0,22 % untuk transaksi aset kripto. (Yoga)
Menyasar Bisnis Fintech
Pemerintah segera memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau transaksi-transaksi di layanan teknologi finansial alias fintech, misalnya pada uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet). Ketentuan yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan atas teknologi finansial. Kepala Sub-Direktorat PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. Direktorat Jenderal Pajak, Bonasius Sipayung, menyebutkan, pada dasarnya, jasa dalam teknologi finansial adalah jasa biasa yang terutang PPN. "Ini kami atur kembali agar posisinya jelas, (Obyek) yang kami kenai pajak adalah jasa-jasa yang memfasilitasi para pihak, seperti investor dan konsumen," ujar Bonar di kantornya, Rabu lalu. (Yetede)
Aturan Pajak Baru Bisa Tekan Minat ke Tekfin
Ketentuan baru tentang PPh dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial dikhawatirkan mengurangi minat masyarakat berinvestasi di platform tekfin. Head of Center of Innovation and Digital Economy Indef, Nailul Huda, Rabu (6/4) khawatir kebijakan itu juga berpengaruh negatif terhadap proses adaptasi menuju masyarakat nontunai. (Yoga)
Seluruh Transaksi Digital Domestik Kena Pajak
Pemerintah mulai membuat aturan turunan untuk mengimplementasikan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya PPN bagi transaksi digital di wilayah Indonesia, baik itu yang ada di e-commerce atau layanan digital lainnya. Jadi saat konsumen atau penerima jasa melakukan transaksi digital untuk produk atau jasa yang terkena PPN PMSE. Adapun eksistensi dari konsumen atau penerima jasa transaksi digital tersebut adalah berada di wilayah Indonesia.
Pemerintah Revisi Tax Holiday dan Tax Allowance
Pemerintah akan mengevaluasi insentif fiskal tax holiday dan tax allowance yang selama ini telah diberikan kepada dunia usaha. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, BKF akan mengevaluasi insentif yang diterima investor serta dampaknya kepada negara. Menurut Febrio pemerintah ingin memastikan agar fasilitas tax holiday dan tax allowance bisa menciptakan lapangan kerja.
PPN dan Daya Beli Masyarakat
Mulai 1 April berlaku tarif baru PPN 11 %. PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Setiap konsumen menjadi pihak yang membayar PPN, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan. Tata kelola pemerintahan yang sehat akan memakai pajak untuk membiayai pembangunan, ditarik dari badan usaha dan perseorangan. Dua tahun lebih kita diterpa pandemi Covid-19, kegiatan ekonomi mengalami penurunan sangat dalam yang membuat kita sempat resesi. menaikkan pajak untuk membiayai pembangunan, terutama karena pemerintah harus mengembalikan defisit APBN menjadi 3 % atau kurang pada 2023.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dampak PPN terhadap inflasi sudah diperhitungkan dan inflasi akan bisa dikendalikan. Terdapat sejumlah barang kebutuhan pokok diberikan fasilitas bebas PPN, seperti beras, jagung, daging,telur, emas, serta jasa kebutuhan pokok, seperti layanan kesehatan dan pendidikan. Pemerintah juga memberikan insentif untuk masyarakat berpenghasilan menengah-bawah berupa pengurangan tarif pajak; pembebasan pajak bagi pelaku UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta; dan tarif PPN sebesar 1 %, 2 % dan 3 % untuk jenis barang dan jasa tertentu. (Yoga)
Tarif PPN Naik, Insentif Diberikan
Sejak 1 April 2022, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 %. Kenaikan ini merupakan amanat UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kendati tarif PPN naik, sejumlah insentif diberikan untuk melindungi daya beli masyarakat. Tarif PPN 11 persen dikenakan pada barang atau jasa yang dijual pengusaha kena pajak, antara lain pakaian, tas, sepatu, kendaraan roda dua, rumah, dan layanan streaming video. Sementara barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, daging, telur, emas, layanan kesehatan, dan layanan pendidikan, diberikan fasilitas bebas PPN.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, terdapat 4 fasilitas dan insentif utama untuk menjaga daya beli masyarakat tetap stabil di tengah tren inflasi dan kenaikan tarif PPN. Pertama, penurunan tarif PPh orang pribadi atas penghasilan kena pajak Rp 50 juta-Rp 60 juta dari semula 15 % menjadi 5 %. Kedua, pembebasan pajak untuk wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta. Selanjutnya, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 %, 2 %, atau 3 %, atas jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu, yang akan diatur dengan peraturan menkeu.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, Minggu (3/4), mengatakan, kendati kenaikan tarif PPN tidak signifikan dampaknya terhadap konsumsi, kenaikan itu akan membuat masyarakat ekonomi menengah bawah makin sulit menjangkau barang dan jasa yang selama ini dinikmati masyarakat menengah atas. Kondisi ini diperparah inflasi yang telah terjadi pada bahan pokok, seperti minyak goreng, gula, bawang merah, dan cabai. (Yoga)
Aturan Belum SIap, Pajak Karbon Molor
Pemerintah belum memiliki roadmap sekaligus aturan turunan kebijakan pajak karbon. Karenanya pungutan pajak karbon batal berlaku mulai 1 April 2022. Penerapan kebijakan ini bakal molor menjadi 1 Juli 2022 mendatang. Menteri Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Fabio Kacaribu, saat ini pemerintah tengah menyusun berbagai aturan teknis pelaksaan pajak karbon. Aturan tersebut mencakup tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, hingga peta jalan alias roadmap pajak karbon.
Penerimaan Pajak Berpotensi Meningkat
Jumlah wajib pajak (WP) badan yang bertambah membuka potensi penerimaan negara yang bersumber dari Pajak Penghasilan badan ikut bertambah. Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan, penambahan WP badan tahun pajak 2021 kemungkinan dipicu program pemulihan ekonomi yang digelontorkan pemerintah. Hingga 31 Maret 2022 pukul 16.00, total penyampaian SPT oleh WP badan baru sebanyak 285.776 wajib pajak, lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai 310.065 WP. Namun, WP badan masih memiliki waktu untuk menyampaikan SPT hingga April 2022
Pada 2 bulan pertama 2022, penerimaan pajak tercatat Rp 199,4 triliun dengan kontribusi dari PPh badan 15,8 % atau Rp 31,5 triliun. Menkeu Sri Mulyani menilai tingginya penerimaan PPh badan pada awal tahun sebagai indikasi pemulihan ekonomi. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menambahkan, setoran pajak dari korporasi bakal berangsur pulih setelah penyerapan kredit usaha meningkat signifikan. Anggota Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan, Ajib Hamdani, menilai, 2 sumber yang berkontribusi atas bertambahnya WP badan tahun ini adalah sektor UMKM dan usaha rintisan yang menjamur sejak 2021, namun kedua sumber tersebut belum optimal untuk dijadikan sumber penerimaan negara. (Yoga)
Kepatuhan Wajib Pajak Mencapai 54%
Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi berakhir. Total jumlah pelaporan SPT Tahunan mencapai 10,61 juta yang berasal dari pelaporan SPT secara elektronik sebanyak 10,28 juta dan pelaporan SPT secara manual sejumlah 454.537. Direktorat Jendral Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum memerinci porsi laporan SPT wajib pajak pribadi maupun badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmadrin Noor hanya menyatakan, jumlah pelaporan menjelang batas akhir lebih tinggi 0,7% dibanding periode yang sama tahun lalu, atau meningkat 80.000-100.000 pelaporan SPT. Dengan perkembangan tersebut, artinya tingkat kepatuhan formal wajib pajak baru mencapai 54%. Sementara target pemerintah tahun ini adalah sebesar 80%.
Pilihan Editor
-
Bank Sentral Waspadai Kepanikan di Pasar Uang
09 Mar 2020









