Pajak
( 1565 )Transparansi Perpajakan Diharapkan Meningkat
Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang telah berakhir pada 30 Juni 2022 lalu diharapkan dapat meningkatkan rasa percaya dan transparansi perpajakan antara pemerintah dan wajib pajak (WP). Di sisi lain, pemerintah diharapkan tidak menggulirkan program serupa lagi ke depan demi menjaga kepatuhan WP. DJP Kemenkeu mencatat, sepanjang enam bulan pelaksanaan PPS pada 1 Januari-30 Juni 2022, jumlah harta bersih yang dilaporkan dalam program tersebut mencapai Rp 594,82 triliun, dengan pembayaran kewajiban PPh sebesar Rp 61,07 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap, dengan terwujudnya basis data perpajakan yang lebih baik setelah penyelenggaraan PPS, penerimaan pajak dan rasio pajak bisa meningkat. Seiring dengan itu, rasa percaya dan transparansi antara pemerintah dan pelaku usaha sebagai WP yang disasar juga diharapkan lebih membaik. Wakil Ketum Apindo Suryadi Sasmita mengingatkan, setelah terlaksananya program tersebut, pengusaha harus lebih berhati-hati dan jujur membayar pajak. Pasalnya, DJP Kemenkeu ke depan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kondisi aset dan kepatuhan WP melalui sistem pertukaran informasi rekening WP (automatic exchange of information/AE-OI). (Yoga)
REPATRIASI PENGAMPUNAN PAJAK RENDAH : TAX AMNESTY MINIM LEGASI
Program pengampunan pajak alias Tax Amnesty menjadi legasi yang minim prestasi. Terlepas dari klaim sukses pemerintah, faktanya realisasi deklarasi dan repatriasi harta dari luar negeri masih jauh panggang dari api. Berdasarkan penghitungan Bisnis dengan mengacu pada data McKinsey & Company yang dirilis pasca pemerintah melaksanakan program pengampunan pajak 2016, total harta warga negara Indonesia (WNI) yang diparkir di luar negeri mencapai US$250 miliar. Dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang kala itu di angka Rp13.000, maka total harta WNI di yurisdiksi lain mencapai Rp3.250 triliun. Sementara itu, dalam dua program pengampunan, yakni Tax Amnesty Jilid I pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 atau Tax Amnesty Jilid II, total deklarasi harta luar negeri hanya senilai Rp1.096,28 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam Tax Amnesty 2016 senilai Rp1.036,37 triliun, sedangkan pada PPS yang berlangsung pada 1 Januari—30 Juni 2022 senilai Rp59,91 triliun. Adapun, dari total deklarasi tersebut, realisasi repatriasi harta pada dua program itu hanya Rp162,73 triliun, yang terdiri dari Tax Amnesty 2016 senilai Rp146,68 triliun dan repatriasi PPS 2022 di angka Rp16,05 triliun. Dengan demikian, masih ada aset senilai Rp933,55 triliun hasil deklarasi dua program pengampunan pajak yang diparkir di luar negeri atau belum dipulangkan ke Tanah Air.
Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi penyebab rendahnya minat peserta PPS dalam melakukan repatriasi harta. Pertama, instrumen investasi yang ditawarkan tidak menarik bagi wajib pajak, sehingga lebih memilih untuk tetap menempatkan dananya di luar negeri. “Terutama di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini yang ditandai melonjaknya inflasi global,” kata Wahyu. Kedua, perbedaan tarif antara deklarasi harta luar negeri dan repatriasi dalam PPS yang tidak berbeda jauh. Sekadar informasi, dalam PPS 2022, tarif yang dikenakan oleh pemerintah berkisar 6%—18%, lebih tinggi dibandingkan dengan Tax Amnesty 2016 yang di kisaran 2%—10%. Sejalan dengan itu, menurut Wahyu, pemerintah perlu melakukan pembenahan ekosistem investasi dalam rangka meningkatkan rasio harta repatriasi pada program PPS.Fondasi Pajak Diperkuat
Program Pengungkapan Sukarela yang berlangsung enam bulan terakhir, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, dijadikan pemerintah sebagai struktur tambahan untuk memperkuat fondasi perpajakan nasional. Data yang terkumpul dari program ini akan ditindaklanjuti oleh perburuan aset para wajib pajak yang belum sempat terlacak oleh otoritas. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, otoritas pajak saat ini tengah membangun sebuah mekanisme pajak dengan distorsi minimal dan manfaat maksimal. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu instrumen untuk mendorong kepatuhan pajak dengan biaya efisien, tetapi memberikan kepastian stabilitas penerimaan negara secara berkelanjutan.
DJP Kemenkeu mencatat hingga hari terakhir pelaksanaan PPS, jumlah harta bersih yang dilaporkan dalam program ini mencapai Rp 594,82 triliun dengan pembayaran kewajiban PPh sebesar Rp 61,07 triliun. Nilai total deklarasi harta dalam program PPS jauh lebih kecil jika dibandingkan realisasi total deklarasi harta pada hari terakhir program pengampunan pajak 2016 sebesar Rp 4.855 triliun. Akan tetapi, data yang didapat sepanjang pelaksanaan PPS akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menggali potensi penerimaan negara. (Yoga)
Fondasi Pajak Diperkuat
Program Pengungkapan Sukarela yang berlangsung enam bulan terakhir, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, dijadikan pemerintah sebagai struktur tambahan untuk memperkuat fondasi perpajakan nasional. Data yang terkumpul dari program ini akan ditindaklanjuti oleh perburuan aset para wajib pajak yang belum sempat terlacak oleh otoritas. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, otoritas pajak saat ini tengah membangun sebuah mekanisme pajak dengan distorsi minimal dan manfaat maksimal. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu instrumen untuk mendorong kepatuhan pajak dengan biaya efisien, tetapi memberikan kepastian stabilitas penerimaan negara secara berkelanjutan.
DJP Kemenkeu mencatat hingga hari terakhir pelaksanaan PPS, jumlah harta bersih yang dilaporkan dalam program ini mencapai Rp 594,82 triliun dengan pembayaran kewajiban PPh sebesar Rp 61,07 triliun. Nilai total deklarasi harta dalam program PPS jauh lebih kecil jika dibandingkan realisasi total deklarasi harta pada hari terakhir program pengampunan pajak 2016 sebesar Rp 4.855 triliun. Akan tetapi, data yang didapat sepanjang pelaksanaan PPS akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menggali potensi penerimaan negara. (Yoga)
Arena Baru Perburuan Pajak
Berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty II tak lantas mengendurkan semangat otoritas pajak untuk terus memburu aset masyarakat yang sulit terlacak. Langkah agresif justru tengah disiapkan. Caranya dengan memanfaatkan data serta informasi keuangan yang diperoleh selama pelaksanaan PPS terakhir. Aksi ini dilakukan sebagai respons dari terbatasnya partisipasi wajib pajak dalam PPS, termasuk realisasi repatriasi harta serta minimnya pemanfaatan instrumen investasi selama waktu yang ditetapkan (holding period). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sejatinya pemerintah telah mengantongi data keuangan wajib pajak yang diperoleh dari hasil Tax Amnesty 2016 atau Jilid I, industri perbankan, serta dari otoritas pajak di negara lain. Data itu pun siap untuk ditindaklanjuti ketika PPS resmi berakhir. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menggali potensi penerimaan negara.
Penerapan Pajak Karbon Ditunda Lagi
Penundaan penerapan pajak karbon diharapkan tidak mengurangi intensi pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. Proses pematangan skema pasar karbon tetap perlu diiringi ikhtiar efisiensi penggunaan energi fosil sembari mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan untuk mengejar target pengurangan emisi karbon. Penetapan pajak karbon yang menurut rencana diimplementasikan pada 1 Juli 2022 kembali ditunda. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan beralasan penundaan tersebut lantaran perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan ekonomi.
Penundaan ini jadi yang kedua kali setelah pada akhir 2021 pemerintah berencana mengimplementasikan pajak karbon yang diamanatkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan mulai 1April 2022. Saat itu, pemerintah berdalih implementasi diundur untuk menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa (28/6) menilai bahwa penundaan ini menunjukkan upaya dalam menyiapkan aturan pajak karbon tidak didukung dengan analisis yang kokoh terkait implikasi penerapan aturan terhadap ekonomi nasional. (Yoga)
Ditunda, Pemungutan Pajak Karbon Menunggu Ekonomi Pulih Dulu
Tak hanya cukai plastik dan minuman berpemanis, pemerintah akhirnya memutuskan menunda implementasi pungutan pajak karbon yang sedianya mulai 1 Juli 2022 mendatang. Gejolak ekonomi global menjadi alasan utama pemerintah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan, kondisi global saat ini belum cukup kondusif. Tambah lagi, seluruh peraturan pendukung pajak karbon hingga saat ini masih dimatangkan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita menilai, pelaksanaan pajak karbon tidak tahun ini. Sebab, perekonomian domestik masih belum stabil. Tambah lagi, ada ancaman resesi ekonomi global. Suryadi menyarankan, pungutan pajak karbon bergulir saat ekonomi domestik sudah mulai pulih. Utamanya, ditandai dengan daya beli masyarakat yang meningkat.
Pajak Karbon Berpotensi Diterapkan di Kehutanan
Pajak karbon akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 untuk kegiatan usaha di sektor energi, khususnya pembangkit listrik tenaga uap batubara. Pada masa mendatang, pajak karbon juga sangat berpotensi diterapkan di sektor kehutanan. Profesor Riset Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN Haruni Krisnawati mengemukakan, saat ini sudah banyak studi yang menunjukkan potensi besar hutan Indonesia dalam memitigasi perubahan iklim. Potensi ini termasuk dari hutan mangrove dan gambut sebagai penyerap emisi karbon. Berdasarkan studi Queensland University, Australia, biaya rata-rata untuk merestorasi lahan gambut di Indonesia sebesar 1.866 USD per hektar dengan skenario terendah. Sementara hasil studi lainnya, biaya untuk memulihkan tutupan vegetatif dan fungsi ekologis ekosistem mangrove berkisar 225-216.000 USD per hektar. Salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam menjaga hutan, menurut Haruni, adalah dengan memanfaatkan program pajak karbon. Bahkan, penerimaan pajak karbon juga dapat digunakan untuk merestorasi dan memulihkan kembali ekosistem hutan yang rusak.
Mengingat besarnya biaya untuk merestorasi dan menjaga hutan, Haruni memandang penetapan pajak karbon di sektor kehutanan juga harus mencakup tarif tinggi di pasar karbon. Tarif pajak karbon Rp 30 per kilogram setara karbon dioksida (CO2) yang dipatok untuk PLTU batubara dinilai tidak sesuai untuk sektor kehutanan. Pajak karbon sebagai pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang berdampak buruk bagi lingkungan mulai berlaku pada 1 Juli 2022. Penghitungan pajak karbon dilakukan menurut UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP). Subyek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung atau menghasilkan emisi karbon. Kepala Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup BRIN Nugroho Adi Sasongko mengatakan, metodologi penghitungan pajak karbon sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan pembaruan terkini dari Panel Antar-pemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC). (Yoga)
Ditjen Pajak Sudah Kirim 18 Juta Surat Pengingat PPS
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II akan berakhir sebentar lagi. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan pun mengirimkan pengingat bagi para wajib pajak untuk mengikuti program tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pengingat tersebut dilayangkan oleh Ditjen Pajak lewat surat elektronik (surel) atau electronic mail (e-mail). "Kami saat ini sedang dalam proses mengirimkan pengingat tersebut. Secara total, surel pengingat yang dikirimkan akan mencapai sekitar 18 juta surel," kata Neilmaldrin kepada KONTAN, belum lama ini.
Deklarasi PPS Melonjak 304% Jadi Rp 83 Triliun
Menjelang berakhirnya program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada 30 Juni 2022, terjadi lonjakan peserta dan pengungkapan harta bersih (deklarasi) yang signifikan. Berdasarkan data Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), total nilai deklarasi selama 1-15 Juni 2022 mencapai Rp83,6 triliun. Melonjak 304% dibandingkan rata-rata deklarasi bulanan sepanjang Januari-Mei 2022 sebesar Rp 20,7 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmardin Noor merinci, Januari 2022, sebanyak 8.389 WP mengungkapkan harta dalam PPS, kemudian pada Februari mencapai 7.881 WP, Maret 2022 naik menjadi 4.294 WP, lalu April 9.424 WP, dan Mei sebanyak 16.185 WP. Sementara itu, sejak awal Juni 2022 hingga 15 Juni 2022 pukul 16.00 WIB, total peserta wajib pajak mencapai 32.157 wajib pajak. Dengan demikian, total peserta PPS sampai 15 Juni 2022 pukul 16.00 WIB mencapai 88.330 orang. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Momentum Harga Minyak Mentah
30 Mar 2020 -
Mudik Picu Ledakan Kasus di Daerah
27 Mar 2020








