;
Tags

Pajak

( 1565 )

Penurunan Tarif PPh Badan Masih Dikaji

budi6271 25 Jan 2019 Kontan
Tren penurunan tarif PPh badan dan usaha di tingkat global menjadi perhatian pemerintah. Namun, penurunan tarif PPh badan di Indonesia butuh proses panjang. Dirjen Pajak mengatakan pihaknya sedang mengkaji perhitungan dan dampaknya. Namun, kajian ini belum menentukan berapa besaran penurunan tarif. Kajian masih sebatas untuk melihat apakah pemerintah perlu atau tidak mengikuti tren penurunan tarif.
Saat ini, pemerintah sedang fokus pada revisi UU KUP, sebelum membahas revisi UU PPh. Pemerintah perlu berhati-hati mengubah kebijakan PPh badan karena kontribusinya sangat besar terhadap penerimaan negara. Menurut penelitian OECD, meskipun tren tarif mengalami penurunan, penerimaan pajak negara-negara dunia justru meningkat.
Direktur CITA menilai isu kompetisi tarif dengan negara-negara tetangga maupun negara lain tak relevan untuk dijadikan alasan menurunkan tarif PPh Badan. Sebab, penurunan tarif hanya mungkin dilakukan jika basis pajak dan kepatuhan meningkat.

Pajak Yakin Raih Penerimaan Lebih Tinggi

budi6271 24 Jan 2019 Kontan
IMF memprediksi laju perekonomian global tertekan dari proyeksi awal 3,7% menjadi 3,5%. Kinerja industri pengolahan, pertambangan dan perdagangan diprediksi juga akan melambat. Pemerintah perlu mewaspadai tren penurunan harga komoditas. Penerimaan pajak dipastikan ikut mengalami penurunan karena lemahnya harga komoditas, terutama sawit dan karet. Meskipun demikian, Direktur Jenderal Pajak tidak khawatir penerimaan pajak akan turun. Bahkan, Dirjen Pajak tidak menyiapkan strategi khusus sebagai langkah antisipasi.

Core Tax System Berefek Tahun 2021

budi6271 23 Jan 2019 Kontan
Pengadaan sistem teknologi informasi baru DJP berdasarkan Perpres nomor 40/2018. Namun, sistem core system baru akan beroperasi mulai 2021, dan efektif sepenuhnya pada 2023. Pada saat ini, pengadaan masih memasuki tahapan procurement atau bidding agen pengadaan. Agen akan bertugas melaksanakan lelang, sekaligus menentukan pemenangnya. Selanjutnya, pada tahun depan, memasuki tahap deployment alias pendefinisian semua proses bisnis oleh Ditjen Pajak.

Tren Dunia Mengarah Tarif Pajak Murah

budi6271 22 Jan 2019 Kontan
Penelitian terbaru OECD menunjukkan tarif pajak korporasi global rata-rata 21,4%, turun drastis dibanding tahun 2000 yang mencapai 28,6%. Nyatanya, meski tarif pajak diturunkan, kontribusi pajak perusahaan terhadap total penerimaan pajak negara-negara itu naik. Menkeu mengakui tren penurunan tarif tersebut, namun pemerintah perlu waktu untuk mengkajinya. Penurunan tarif tidak bisa cepat karena harus merevisi UU PPh.
Ketua Bidang Perpajakan Apindo menegaskan bahwa penurunan tarif adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Penurunan tarif diperlukan untuk menarik investasi langsung serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terlebih lagi, di tengah tren perlambatan ekonomi global, ketegangan akibat perang dagang AS-China,penurunan tarif pajak bisa jadi daya tarik investasi. Sebagai informasi, tarif PPh Badan Indonesia sebesar 25% termasuk salah satu yang tertinggi dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, terutama Singapura.

Oxfam : Naikkan Pajak Orang Kaya

ayu.dewi 22 Jan 2019 Investor Daily
Sebanyak 26 orang terkaya di dunia saat ini menguasai kekayaan separuh umat manusia yang paling miskin. Untuk mengatasi jurang yang semakin lebar dan dalam antara kaya dan miskin ini, organisasi nirlaba internasional asal Inggris, Oxfam, mendesak pemerintah di seluruh dunia menaikan pajak untuk orang-orang kaya. Menurut Oxfam, jumlah kesenjangan antara si kaya dan si miskin juga sangat kontras. Laporan Oxfam menyebutkan antara 1980 dan 2016 sekitar separuh dari manusia termiskin hanya mengantongi uang 12 sen dolar AS dari setiap dolar AS pertumbuhan pendapatan global. Sedangkan yang dikantongi orang kaya sebanyak 27 sen dolar.
Oxfam mengingatkan, kebijakan pemerintah masing-masing negara turut memperburuk ketidaksetaraan. Indikasinya, anggaran untuk layanan publik berkurang dan pada saat yang sama pajak yang dipungut dari orang-orang kaya terus-terusan tidak sesuai dengan porsinya. Oxam menemukan bahwa meminta orang terkaya untuk membayar pajak tambahan hanya 0,5% dari kekayaan mereka dapat meningkatkan jumlah uang lebih banyak daripada biaya untuk mendidik 262 juta anak putus sekolah dan menyediakan perawatan kesehatan yang akan menyelamatkan nyawa 3,3 juta orang.

Eropa Menekan Pajak Perusahaan Teknologi

budi6271 21 Jan 2019 Kontan
Eropa sepakat pungut pajak lebih tinggi bagi Google, Facebook dan sebagainya. Aturan ini mencegah raksasa digital menghindar dari pajak di Eropa.

Tarif PPh Korporasi Terus Menyusut

ayu.dewi 21 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Lembaga pengawas global,Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), mencatat adanya tren penurunan tarif pajak penghasilan korporasi di berbagai negara dalam kurun waktu hampir 2 (dua) dekade.Laporan terbaru OECD bertajuk Corporate Tax Statistics itu menyoroti tarif PPh Badan yang dikenakan berbagai negara kepada korporasi rata-rata sebesar 21,4% sepanjang 2018 atau menurun dibandingkan pada tahun 2000 yang sebesar 28,6%. Indonesia saat ini masih mengenakan tarif PPh Badan sebesar 25%. Sedangkan kalangan dunia usaha meminta tarif PPh Badan diturunkan menjadi 17%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa institusinya masih mengkaji opsi untuk menurunkan tarif PPh Badan dari tarif yang berlaku saat ini. Dia mengatakan, pihaknya masih mendengar berbagai masukan dari dunia usaha untuk mewujudkan rencana tersebut. Direktur Center for Indonesia Taxaxion Analysis Yustinus Prastowo menilai opsi untuk menurunkan tarif PPh Badan memang penting untuk meningkatkan daya tarik investasi. Di samping itu penurunan tarif PPh diyakini dapat meningkatkan basis pajak. Meski demikian, Yustinus mengatakan bahwa kebijakan tersbut perlu diterapkan secara bertahap dengan penuh kehati-hatian.

Tak Paksa Selebgram Bayar Pajak

budi6271 18 Jan 2019 Kontan
Profesi sebagai social media influencer seperti selebgram, youtuber, vlogger dan lainnya terbukti menghasilkan pendapatan yang besar. Namun DJP tidak tidak akan mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengejar target pajak dari influencer. DJP lebih mengedepankan sosialisasi dan konsultasi untuk menumbuhkan kesadaran pajak masyarakat, termasuk influencer.
Penghasilan selebgram memang dasyat. Seperti contoh, youtuber Ria Ricis alias Ria Yunita bisa mendapatkan penghasilan ratusan juta per bulan dari Youtube. Dari profesi yang digeluti sejak 2015, Ria mampu beli rumah mewah di Kebagusan, Jakarta Selatan.

DJP tidak Khawatir Dana Repatriasi Bakal Keluar

ayu.dewi 16 Jan 2019 Investor Daily
DJP mengaku tidak khawatir adanya kemungkinan dana repatriasi yang keluar negeri seiring akan berakhirnya masa tahan (holding period) dana repatriasi pada September 2019. Optimisme ini didukung oleh kondisi perekonomian domestik yang baik. Menurut Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama pihaknya bisa memantau dana yang keluar melalui pertukaran data pajak otomatis dengan ratusan negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan bahwa dana repatriasi memang kemungkinan dapat keluar tetapi bisa juga bertahan. Jika kondisi politik di Indonesia dalam keadaan stabil maka dana tersebut akan tetap di aset keuangan Indonesia. Menurut Yustinus, perilaku wajib pajak yang sudah mau merepatriasikan dananya secara transparan maka secara bisnis kemungkinan lebih memilih untuk menaruh dananya di Indonesia.

E-Dagang Dikenai Pajak

ayu.dewi 14 Jan 2019 Kompas
Pemerintah menggarap pajak pada perdagangan elektronik. Pedagang dan penyedia jasa di platform e-dagang akan dikenai pajak penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 April 2019. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Secara umum, PMK itu mengatur tata cara pemungutan pajak untuk mempermudah administrasi dan mendorong kepatuhan pelaku e-dagang demi menciptakan keadilan dengan pelaku usaha konvensional. Oleh karena itu, tidak ada jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e- dagang.

Pilihan Editor