;
Tags

Pajak

( 1565 )

Dorong Perekonomian, Kemenkeu Sinergikan 3 Lembaga

leoputra 26 Jun 2019 Investor Daily

Pemerintah terus berupaya meningkatkan laju perekonomian diantaranya mensinergikan kerja sama tiga lembaga takni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam kerja sama ini, ada delapan program yang dirancang untuk optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak. Program tsb antara lain, Joint Analyses, Joint Audit, Joint Collection, Joint Business Process, Single Profile, dan Secondment.

DJP Targetkan Penerimaan Pajak 2020 Tumbuh hingga 12%

leoputra 25 Jun 2019 Investor Daily

Target pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 12% di tahun 2020 tersebut didasarkan pada sejumlah faktor dalam negeri yang mendukung, terutama asumsi ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Karena secara teoritis, pertumbuhan pajak bergantung pada pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2-5,5%, diperkirakan range penerimaan pajak tumbuh 9% ditambah effort yang diluar normal. Jika ditilik dari RAPN 2020 yang disepakati Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR adalah pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 5,2-5,5%.

Darmin : Penurunan Tarif PPh untuk Tingkatkan Daya Saing

leoputra 25 Jun 2019 Investor Daily

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, melihat rencana menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20% sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing. Namun, di saat yang sama menurutnya harus dilakukan perbaikan terhadap-sektor-sektor lain. Faktor lain yang perlu dilakukan perbaikan antara lain kualitas SDM, kepastian hukum dan perbaikan sektor lain. Bila semua sektor ini sudah berjalan dengan baik, otomatis daya saing Indonesia juga meningkat. Jika penurunan PPh ini nantinya dijalankan, maka diperkirakan pemerintah akan kehilangan pajak dari PPh Badan sebesar Rp 53,26 triliun. Apabila kebijakan penurunan PPh Badan tetap diterapkan awal Juli 2019, maka dikhawatirkan akan membuat defisit APBN semakin membesar.

PEMERINTAH DIMINTA WASPADAI RISIKO SHORTFALL

ulhaq 24 Jun 2019 REPUBLIKA

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis ( CITA) Yustinus Prastowo meminta pemerintah mewaspadai risiko penerimaan pajak tidak mencapai target atau shortfall relatif lebar pada tahun ini. Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2019 akan berada di kisaran 89,2 persen hingga 92 persen dari target atau terjadi shortfall sekitar Rp 127,86 triliun hingga Rp 170,26 triliun. Harga komoditas yang lebih rendah dari tahun lalu juga dinilai memberikan pengaruh pada penerimaan pajak tersebut.

Laporan Kinerja APBN 2019 menunjukkan perlambatan atas pertumbuhan penerimaan pajak dimana hingga Mei 2019 hanya tumbuh sebesar 2,43 persen, sementara Mei 2018 pertumbuhan mampu mencapai 14,5 persen (year on year/yoy).

Yustinus menyarankan agar pemerintah segera merumuskan strategi dan langkah-langkah konkret, termasuk peningkatan intensitas dan efektivitas pemanfaatan data internal maupun eksternal, pemeriksaan pajak, penegakan hukum, dan pengawasan pembayaran. Tuntutan akan instentif pajak bagi dunia usaha meskipun tetap diperlukan dan baik untuk mendorong pertumbuhan harus juga mempertimbangkan tergerusnya penerimaan dalam jangka pendek.

Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan ada dua alasan terjadi perlambatan pertumbuhan pajak pada bulan Mei 2019 dibanding tahun lalu (yoy). Pertama adalah kondisi ekonomi yang memang menurun termasuk konsumsi dan impor yang melambat. Dan kedua terkait percepatan restitusi yang memang menjadi kebijakan Ditjen Pajak. Diakui kinerja penerimaan akan menemui tantangan untuk mencapai target APBN Rp 1.577,56 triliun agar tidak sampai shortfall. Pada semester kedua diharapkan kinerja penerimaan akan lebih baik didukung dengan membaiknya kondisi ekonomi makro serta restitusi yang diprediksi akan melambat pada periode tersebut.

Mayora Tebar Dividen Rp 648,4 M

leoputra 24 Jun 2019 Investor Daily

PT Mayora Indah Tbk, salah satu produsen makanan dan minuman olahan terbesar di Indonesia, akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 646,8 miliar untuk tahun buku 2018. Dividen tersebut setara dengan Rp 29 per saham. Sesuai RUPS (20/6), pembagian dividen tersebut akan dilakukan pada 24 Juli 2019.

Kemenkeu Kaji Risiko Penurunan Tarif PPh Badan

leoputra 24 Jun 2019 Investor Daily

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenekeu) sedang berupaya untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari 25% menjadi 20%. Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah terus mengkaji risiko bila kebijakan tersebut dijalankan. Hal ini terkait risiko penurunan penerimaan negara dan menjaga kesinambungan APBN. Akan tetapi, peningkatan daya saing perlu ditingkatkan mengingat jika diasumsikan pajak merupakan salah satu pertimbangan investasi, tarif PPh Badan di Indonesia relatif masih tinggi jika dibandingkan negara tetangga di Asia Tenggara.

Properti di Bawah Harga Rp 30 M Bebas PPn BM

leoputra 20 Jun 2019 Investor Daily

Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru mengenai batas minimal harga hunian yang terkena PPnBM melalu PMK Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPn BM, PMK ini telah ditandatangani tanggal 10 Juni 2019. Batas hunian mewah yang terkena PPn BM dinaikan menjadi Rp 30 Miliar dari yang sebelumnya 20 Miliar.

UMKM Ingin PPh Final Diturunkan

ayu.dewi 19 Jun 2019 Kompas

Pajak penghasilan yang diberlakukan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM sebesar 0,5% dianggap masih memberatkan. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk menurunkan atau bahkan menghapus PPh final UMKM tersebut.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta agar tahun 2020 sama dengan China yang pajak usaha mikro dan kecilnya 0%. Ikhsan memaparkan, sebelumnya UMKM dikenai pajak 1% dari omzet. Pajak itu berlaku bagi UMKM dengan omzet tak lebih dari Rp 4,6 miliar per tahun. Pada Juli 2018, pemerintah menurunkan menjadi 0,5%. Kendati demikian UMKM masih merasa keberatan. Sebab basis perhitunganya bukan berdasarkan penghasilan namun omzet.

Pajak Digital : Klikmu Berharga !

ayu.dewi 17 Jun 2019 Kompas

Sejumlah negara telah merumuskan berbagai aktivitas yang dikenai pajak antara lain iklan digital, aktivitas perantara, dan penjualan data yang didapat dari pengguna. Alasan pemajakan dalam ketiga aktivitas itu adalah pendapatan muncul ketika aktivitas yang dilakukan pemakai sebagai pelaku utama mengkreasi sebuah nilai. Mereka memastikan pajak itu bakal diterapkan pada tahun depan tanpa menunggu kesepakatan global. 

Dua negara yang sangat agresif menyusun pajak digital adalah Inggris dan Perancis. Inggris meminta 2% dari pendapatan perusahaan teknologi global yang didapat dari negeri itu. Mereka memperkirakan pendapatan korporasi mencapai 25 juta pound sterling. Aturan ini bakal berlaku Januari 2020. Perancis akan memajaki 3% untuk pendapatan yang berasal dari iklan digital, aktivitas perantaraan (laman pemasaran) dan penjualan data dari aktivitas pengguna. Perancis hanya akan memajaki perusahaan teknologi dengan pendapatan di atas 750 juta euro secara global atau setara 25 juta euro untuk pendapatan domestik. Aturan ini sudah lolos di National Assembly pada April dan disetujui senat Perancis pada Mei lalu. Pemajakan jasa digital akan efektif pada 1 Januari 2020.

Dengan jumlah penduduk sekitar 260 juta jiwa dan jumlah pengguna internet yang diperkirakan 150 juta jiwa pada 2019, maka aktivitas berselancar di internet bisa menghasilkan pendapatan dalam jumlah besar. Dalam konteks ini, perusahaan teknologi global sebenarnya telah menambang data di Indonesia dan bisa mereka gunakan untuk kepentingan bisnis selayaknya mereka dikenai pajak. Pemerintah dan DPR perlu cepat-cepat mengubah aturan sehingga negara bisa menerapkan pajak digital atau pajak layanan digital dalam waktu dekat.

Investasi Diyakini Mampu Dongkrak Rasio Pajak

leoputra 17 Jun 2019 Investor Daily

"Salah satu cara untuk mendorong peningkatan tax ratio adalah investasi. Kalau investasi makin besar, tentu yang membayar pajak makin besar. Investasi harus didorong, baik domestik maupun asing", ucap ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual. Tax ratio adalah perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dengan nilai produk domestik bruto. Ekstensifikasi diperlukan untuk memperluas range pembayar pajak. Karena hingga kin partisipasi wajib pajak masih relatif rendah, sementara dari sisi tarif masih tinggi sehingga banyak upaya-upaya untuk menghindari pajak. Ada dua hal yang diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Pertama, memperbaiki sistem IT dengan membuat sistem IT yang terintegrasi yang tidak membuat Wajib Pajak menginput berulang-ulang lagi bila mempunyai penghasilan diluar pekerjaan. Kedua, mendorong pemanfaatan sistem nontunai (cashless) secara lebih intensif. Dengan sistem ini, setiap transaksi memiliki pencatatan yang jelas dan lebih mudah ditelusuri.

Pilihan Editor