;
Tags

Pajak

( 1565 )

[Perspektif] Yang Muda, yang Menganggur

budi6271 18 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Oleh Muhammad Chatib Basri (Menteri Keuangan 2013 - 2014)

Data BPS menunjukkan bahwa persentase penganggur muda menurun dari sekitar 22% (2014) menjadi 20% (2018). Ini hal yang menggembirakan dan perlu diapresiasi. Artinya, dengan pertumbuhan ekonomi 5% - 5,2%, kita tetap mampu menurunkan pengangguran. Namun ada baiknya kita hati-hati di sini. Jika melihat komposisinya, mayoritas penganggur muda ini berpendidikan SMA ke atas, yaitu SMA Umum, SMK, Diploma, dan Sarjana.
Secara intuituf, penganggur muda yang kurang berpendidikan mungkin akan relatif lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan. Alasannya, adalah ekspektasi mereka tak terlalu tinggi. Berbeda dengan mereka yang berpendidikan SMA ke atas. Mereka mengharapkan reversation wage lebih tinggi. Alasan kedua, mereka yang berpendidikan tinggi merupakan kelas menengah, yang termasuk pengeluh ulung (professional complainers). Ketiga, di sinilah soal pertumbuhan ekonomi dan kemampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja formal menjadi sangat penting.
Namun, ada yang harus diperhatikan secara serius, yakni pertumbuhan investasi dan ekspor cenderung melambat sejak 2018. Saya menduga ini disebabkan beberapa hal, yakni dampak pengetatan kebijakan moneter untuk mengatasi pelemahan rupiah, berbaliknya arus modal kembali ke negara maju, dan menurunnya harga batubara dan komoditas. Keempat, penurunan ekspor yang lebih tajam daripada penurunan impor dapat mengakibatkan defisit transaksi berjalan kita.
Kelima, bagaimana cara mengatasi penganggur muda berpendidikan? Kita harus mendorong sektor formal. Misalnya, medorong industri manufaktur dan sektor jasa formal. Data BPS menunjukkan bahwa peningkatan penganggur muda terjadi di kelompok tamatan SMK. Ini mungkin disebabkan karena apa yang dipelajari di SMK tidak cocok dengan kebutuhan perusahaan. Jika itu soalnya, berikan insentif agar perusahaan melakukan sendiri pelatihannya. Berikan potongan pajak berganda bila perusahaan melakukan pelatihan untuk perbaikan kualitas SDM mereka melalui pendidikan vokasi. Namun, ada persoalan. Jika pengusaha gagal, ia akan menanggung seluruh kerugiannya, jika berhasil, produsen lain akan menirunya. Akibatnya, praktis tidak ada yang berminat untuk self-discovery. Di sini perlu peran pemerintah. Inovasi membutuhkan litbang (R&D). Untuk mendorong itu, perluas kemudahan pajak, berikan potongan pajak berganda jika swasta ingin melakukan R&D. Selain itu, buka ruang lebih luas bagi industri digital untuk berinovasi.

Perlu Insentif Dana Asing Biar Lebih Betah

budi6271 13 Feb 2019 Kontan
Seiring dengan berkurangnya tekanan sentimen global, arus masuk alias inflow investasi portofolio naik signifikan. Namun, investasi portofolio cenderung berjangka pendek, sehingga mudah terjadi arus keluar modal. Ekonom Core Indonesia, Pieter Abdullah Redjalam mengingatkan perlunya insentif karena Indonesia masih bertumpu pada investasi portofoliao. Insentif dimaksud adalah reverse tobin tax sesuai dengan jangka waktu penanaman. Semakin lama penanaman tersebut, maka insentif yang diberikan semakin besar. Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira, menambahkan untuk memperbaiki struktur transaksi modal dan finansial, pemerintah perlu membuat bauran kebijakan insentif dan disinsentif berupa tobin tax dan reverse tobin tax
Tobin tax adalah pengenaan pajak jika dana itu keluar dari suatu negara. Utamanya melalui instrumen portofolio di pasar uang, pasar modal, dan pasar global. Sedangkan reverse tobin tax adalah insentif pajak untuk aliran modal asing yang disimpan di pasar keuangan domestik.

DJP Beri Layanan Surat Fiskal secara Daring

leoputra 12 Feb 2019 Investor Daily
Layanan pengajuan surat keterangan fiskal (SKF) secara daring (online) melalui laman DJP. Selain untuk mempercepat layanan bagi Wajib Pajak, ini juga dimaksudkan untuk membantu meningkatkan kemudahan berusaha. Peraturan tentang layanan ini diatur melalu Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. Peraturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2019. Terhadap wajib pajak yang tidak dapat menggunakan layanan online, pengajuan SKF juga dapat dilakukan secara manual. Layanan ini dapat memakan waktu kurang lebih tiga hari kerja jika dilakukan secara manual dan dapat lebih cepat. Masa berlaku surat keterangan fiskal in adalah selama satu bulan terhitung mulai dari tanggal penerbitan.

Pajak Mengungkit Tinggi Target Penyampaian SPT 2018

budi6271 11 Feb 2019 Kontan
Tahun ini DJP menargetkan penyampaian SPT Tahunan PPh, Badan dan OP, mencapai 80%. Menurut Direktur P2Humas, upaya ini dilakukan karena target yang besar dan rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih rendah. Kementerian Keuangan menargetkan rasio pajak mencapai 12,2% di tahun 2019, lebih tinggi dari 2017 (10,7%) dan 2018 (11,5%). Target penerimaan pajak sendiri sebesar Rp 1.737,8 triliun.
Agar wajib pajak lebih tertib melaporkan SPT, Ditjen Pajak mendorong penyampaian SPT lewat pengisian digital atau e-filling serta gencar mempromosikan agar WP melaporkan SPT lebih awal. Direktur P2Humas mengatakan bahwa Kanwil DJP dan KPP siap jemput bola mendatangi perusahaan dan instansi pemerintah. Langkah lain dengan membuka layanan Pojok Pajak di luar jam kantor di tempat-tempat publik. Ditjen Pajak juga menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Ini masih ditambah dengan relawan pajak di berbagai kota untuk bisa menyukseskan hajatan itu.
Direktur CITA memperkirakan jumlah SPT tahun ini naik dibandingkan dengan 2018.. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah jangan sampai masyarakat tetap masih enggan mengisi SPT. Seperti memilih cara manual agar jika ada kesalahan bisa segera diperbaiki.

Pelaku e-Commerce Minta Pengecualian

budi6271 11 Feb 2019 Kontan
PMK 210/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) akan berlaku mulai 1 April 2019. Salah satu isinya adalah mewajibkan penyedia platform marketplace untuk melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan pengguna platform. Hanya, detil pelaporan ini diatur lebih lanjut dengan Perdirjen Pajak.
Direktur P2Humas mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan pelaksanaannya.Ditjen Pajak masih terus berdiskusi dengan pengelola marketplace atas penyampaian identitas pelapak. Meski demikian, pelapak tidak wajib NPWP saat berjualan di marketplace. Ditjen Pajak menegaskan tidak ada objek baru ataupun tarif baru.
Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) mengaku baru sekali bertemu dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai untuk membahas PMK tersebut. idEA meminta pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku e-commerce baru. Maksudnya adalah agar pemain e-commerce baru dengan omzet kecil tidak termasuk dalam data rekapitulasi yang diminta.

Tax Ratio Bukan Indikator Kebocoran APBN

leoputra 11 Feb 2019 Investor Daily
Penurunan tax ratio yang dikaitkan dengan kebocoran anggaran merupakab suatu pernyataan yang keliru, karena terlalu menyederhanakan masalah dan dapat menyesatkan masyarakat. Tax ratio menggambarkan tingkat kepatuhan maupun efektivitas pajak yang dapat naik seiring dengan kegiatan ekonomi di suatu negara. Dalam kondisi ekonomi lesu dan mengalami tekanan dari penurunan harga komoditas atau resesi ekonomi pemerintah dapat memberi stimulus ekonomi melalui penurunan tarif pajak atau pemberian insentif pajak. Karena upaya tersebut, maka kondisi ekonomi dapat pulih, namun tax ratio justru turun. Namun ketika terjadi kondisi ekonomi yang overheating atau cenderung menggelembung tidak sehat maka penerimaan pajak dapat ditingkatkan dan diefektifkan untuk mengerem serta memperlambat ekonomi. Oleh karena itu, naik atau turunnya tax ratio mencerminkan berbagai hal baik sebagai instrumen kebijakan fiskal maupun masalah struktural atau fundamental.

Memburu Aset-aset Hasil Kejahatan di Swiss

budi6271 07 Feb 2019 Kontan
Indonesia akhirnya menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Swiss setelah melalui perundingan di Bali (2015) dan Bern (2017). Lewat kesepakatan ini, pemerintah bisa menggunakan perjanjian MLA untuk memerangi tindak pidana perpajakan maupun kejahatan lain.
Perjanjian MLA ini terdiri dari 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Perjanjian ini menganut prinsip retroaktif alias berlaku surut. Swiss merupakan negara kesepuluh yang menandatangani MLA dengan Indonesia. Negara-negara lainnya adalah ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.

CITA : Ini Langkah Maju Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

ayu.dewi 06 Feb 2019 Investor Daily
Pemerintah Indonesia dan Swiss pada Senin, 4 Februari 2019 lalu menandatangani perjanjian mutual legal assistance (MLA). Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya. Pengamat perpajakan Center for Indonesua Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penandatanganan perjanjian mutual legal assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dengan Swiss merupakan langkah maju bagi penegakan hukum tindak pidana perpajakan di Tanah Air. Seyogyanya keberhasilan panandatanganan MLA ini dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel. Untuk itu seluruh pihak sudah sepantasnya memberikan dukungan. Batu uji berikutnya adalah keberanian untuk melakukan investigasi termasuk kemungkinan menyentuh elite dan oligarkh-oligarkh yang kuat kuasa, yang kemungkinan pernah menikmati kekebalan hukum dan keuntungan luar biasa dari eksistensi suaka pajak dan lemahnya sistem hukum Indonesia.
Mengutip penelitian Gabriel Zucman (2017) mengatakan jumlah aset global di offshore atau tax havens mencapai 10% PDB global atau US$ 5,6 triliun setara sekitar Rp 80 ribu triliun. Dari jumlah itu sebesar US$ 2,3 triliun atau Rp 32 ribu triliun disimpan di Swiss. Secara tradisional Swiss merupakan negara suaka pajak (tax haven) tertua dan diminati. Namun sejak tahun 2005 daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% pada 2015. Ini terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss, selain inisiatif pemerintah Swiss untuk melonggarkan kerahasiaan dan bekerjasama dengan negara lain, sehingga lokasi tax haven kemudian bergeser ke negara--negara di Eropa, Asia dan Amerika.

Insentif Pajak : <em>Reverse Tobin Tax</em> Bidik Dividen PMA

ayu.dewi 04 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Kebijakan reserve tobin tax atau insentif pajak bagi dana asing untuk ditahan dalam kurun tertentu dapat menyasar dividen perusahaan asing di Indonesia. Mantan Menteri Keuangan M.Chatib Basri mengatakan setiap tahun terdapat sedikitnya 40% dari perusahaan penanaman modal asing di dalam negeri yang kembali ke negara asal. Angka tersebut merujuk pada dividend payout ratio yang rata-rata mencapai sekitar 40% dari laba bersih. Pemerintah tengah mempertimbangkan implementasi opsi kebijakan reserve tobin tax sebagai insentif bagi pemilik modal yang melakukan reinvestasi di dalam negeri. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong kucuran modal asing dapat bertahan dalam jangka panjang di dalam negeri, sekaligus dapat menekan angka defisit transaksi berjalan. Chatib mengumpamakan implementasi reserve tobin tax setidaknya dapat dilakukan dengan menetapkan tax deduction sebesar 200% terhadap uang yang ingin dibawa pulang tersebut.
Pemerintah mengaku tengah mempertimbangkan dan mendengar berbagai masukan terkait usulan kebijakan itu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengungkapkan, desain kebijakan tersebut nantinya tidak hanya ditujukan kepada aliran modal portofolio, tetapi juga kepada investor di bisnis sektir riil. Berbeda dengan tobin tax, kebijakan reserve tobin tax tidak memberikan risiko aliran modal asing lantara investor tetap dapat memindahkan dananya secara bebas. Kebijakan tersebut dinilai juga dapat mempersempit defisit transaksi berjalan sekaligus sejalan dengan insentif fiskal lain yang sudah digulirkan dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan investasi.

Potong Pajak AS Melesu

budi6271 29 Jan 2019 Kontan
Kebijakan pemotongan pajak dari Presiden Trump sejauh ini belum mendatangkan hasil. Survei terbaru menunjukkan paket kebijakan pemotongan pajak belum memberikan dampak signifikan terhadap investasi. 84% responden tidak mengubah rencana investasi mereka. Pemotongan pajak mulai berlaku pada Januari tahun lalu, dengan memangkas pajak perusahaan dari 35% menjadi 21%.

Pilihan Editor