Pajak
( 1565 )Tak Menarik, Peminat Tax Amnesty II Mini
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias Tax Amnesty Jilid II akan berakhir sekitar satu bulan lagi. Namun hingga kini, setoran pajak penghasilan (PPh) yang masuk ke kantong negara masih sangat rendah.
Dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) hingga Kamis (26/5), Tax Amnesty II diikuti oleh 51.459 wajib pajak dengan 59.924 surat keterangan. Besaran PPh yang diterima, mencapai Rp 10,36 triliun. Angka itu jauh di bawah setoran PPh Tax Amnesty Jilid I yang mencapai Rp 94,6 triliun dalam 90 hari pertama pelaksanaannya.
PBB yang Membebani Rakyat
Beberapa tahun terakhir masyarakat mengeluhkan kenaikan yang terus-menerus terjadi pada tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di tengah kondisi ekonomi yang berat, sebagian masyarakat tak sanggup menanggung tambahan beban pengeluaran rutin setiap tahun untuk membayar dan memilih menunggak PBB, atau menjual lahan dan bangunan miliknya dan pindah ke pinggiran kota yang PBB-nya lebih murah. Akibatnya, terjadi penurunan kualitas hunian dari yang bersangkutan. PBB menyasar semua orang pribadi dan badan yang mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan. Karena obyek bumi adalah sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dan obyek bangunan adalah rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar, kolam renang, jalan tol, maka dari petani hingga buruh, mulai dari pensiunan sampai pengusaha besar, semua memiliki kewajiban dalam hal PBB ini.
PBB rumah adalah pajak terhadap tempat tinggal, seharusnya sangat rendah. Dengan tingginya PBB, banyak mantan pejabat yang semula tinggal di kawasan elite Menteng, Jakarta, harus menjual rumahnya. Keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik pun tak sanggup mempertahankan rumah orangtuanya di Jalan Diponegoro. Sekarang kawasan Menteng mayoritas dihuni oleh pengusaha-pengusaha besar. Pemerintah kota, terutama Pemprov DKI Jakarta, perlu mempertimbangkan kembali besarnya PBB dengan orientasi seringan mungkin, dan bisa menaikkan PPh dan BPHTB untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan. Pemprov DKI Jakarta dan banyak daerah lain tak bisa menganggap enteng keluhan masyarakat berkaitan dengan naiknya PBB yang harus dibayarkan warga. Seharusnya negara/pemda bersyukur kalau rumah warganya bagus-bagus karena menggambarkan kesejahteraan yang tinggi dan lingkungannya yang bagus, karena mereka sudah membayar PPh dari penghasilannya; dan ketika rakyat membangun atau membeli rumahnya, juga sudah dikenai pajak. Urusan PBB sudah tepat di tangan pemda. Namun, pemerintah pusat perlu memberikan aturan batasan yang layak untuk proporsi PBB terhadap PAD suatu daerah. Ini adalah bagian penting politik perumahan dan pertanahan. Tidak tepat menjadikan PBB sumber utama PAD. Kita berharap revisi UU PBB menghasilkan aturan baru yang benar-benar memperhatikan aspirasi publik, terutama kemampuan penghuni rumah. Pengenaan pajak seyogianyalah jangan sampai membebani kehidupan masyarakat. (Yoga)
‘JALUR PUNCAK’ RASIO PAJAK
Kans pemerintah untuk merealisasikan target rasio pajak 9,25% pada tahun ini kian terbuka lebar, menyusul berbagai indikator ekonomi makro telah menunjukkan pemulihan pada kuartal I/2022. Pemulihan ini secara langsung mengatrol pencapaian rasio pajak pada kuartal tersebut yang mencapai 7,1% dibandingkan dengan kuartal I/2021 yaitu 5,7% (year-on-year/YoY). Pertumbuhan rasio pajak yang terbukti melesat cukup cepat mendekati titik puncak target sepanjang 2022 itu turut terefleksi dari realisasi pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,01% (YoY). Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi berpeluang lebih tinggi sejalan dengan digenjotnya pembangunan infrastruktur. Pembangunan ini diyakini melahirkan efek berganda yang cukup besar, termasuk di sektor usaha yang selama ini belum menjadi kontributor utama penerimaan negara.
Pajak Baru Berlaku, Beban Konsumen Bertambah Berat
Industri financial technology (fintech ) dan dompet digital resmi menjadi salah satu lumbung pungutan pajak ke negara. Per 1 Mei lalu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 sah berlaku.
Dalam beleid itu, banyak diatur soal penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan ini tentu akan menambah beban konsumen fintech. Mulai Mei ini, PPh sebesar 15% dari imbal hasil yang diraih bakal masuk sebagai pajak. Reynold Wijaya, Co-Founder & CEO Modalku mengatakan, sudah menerapkan aturan pajak baru. "Dengan peraturan pajak tersebut, harapan kami bisnis Modalku tetap bertumbuh," tutur Reynold.
Kewajiban Pajak Bisa Dilunasi secara Daring
Pelayanan pajak daerah secara tatap muka atau luar jaringan di DKI Jakarta tutup mengikuti masa cuti Lebaran hingga Mei 2022. Masyarakat tetap bisa melunasi kewajiban pajak secara daring. Salah satu layanan pajak luring yang libur adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). ”Layanan PKB bisa melalui aplikasi Signal. Wajib pajak dapat mengunduh melalui AppStore atau PlayStore dan daftar lebih dahulu,” kata Purgie dari Humas Bapenda DKI Jakarta, Kamis (28/4). (Yoga)
Kepatuhan Wajib Pajak Badan: Pelaporan SPT Korporasi Minim
Tingkat kepatuhan wajib pajak badan atau korporasi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun ini masih sangat minim, kendati otoritas pajak telah memberikan berbagai kemudahan mekanisme pelaporan. Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga 21 April 2022 menunjukkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Badan hanya 471.193 wajib pajak. Adapun total wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT Badan tahun ini mencapai 1,65 juta. Dengan demikian, tingkat kepatuhan korporasi hingga 21 April 2022 hanya 28,51%. Realisasi itu pun terbilang stagnan, yakni hanya naik sebanyak 273 Wajib Pajak Badan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. “Dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama, ada penambahan sebesar 0,06%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, akhir pekan lalu. Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan ada banyak kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menyampaikan SPT Badan.
Menimbang Dampak Pajak Kripto
Mulai 1 Mei 2022, pemerintah akan mengenakan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur Permenkeu No 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Ketentuan itu menimbang bahwa aset kripto, sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bidang perdagangan, telah berkembang luas di masyarakat. Guna memberikan kepastian hukum, pemerintah menilai perlu mengatur ketentuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, dengan tarif PPN 0,11 % jika transaksi diselenggarakan pedagang aset kripto (exchanger) yang terdaftar di Bappebti dan PPN 0,22 persen jika transaksi dilakukan melalui pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti. Sementara tarif PPh Pasal 22 final ditetapkan 0,1 % jika transaksi melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti dan 0,2 % jika transaksi dilakukan pedagang yang tak terdaftar di Bappebti. Peraturan itu juga menetapkan jasa penambangan (mining) aset kripto sebagai jasa kena pajak. Tarif PPN-nya 10 % dari tarif PPN umum atau 1,1 % dikali nilai berupa uang yang diterima penambang (miner). Penambang aset kripto juga dikenai PPh final 0,1 % dari nilai transaksi.
Selain mendongkrak adopsi teknologi digital, pandemi Covid-19 turut mendorong pertumbuhan pasar kripto di Indonesia. Namun, perkembangan itu rentan terdampak kebijakan. Situasi di India, meski mematok tarif pajak yang jauh lebih tinggi, bisa jadi cermin. Cointelegraph yang mengutip data perusahaan riset kripto, Crebaco, melaporkan, volume perdagangan kripto di bursa-bursa yang berbasis di India turun ke level terendah dalam beberapa tahun terakhir setelah aturan pajak kripto baru negara itu berlaku pada 1 April 2022. India mengenakan pajak 30 % atas keuntungan dari transaksi kripto. Situasi serupa bisa terjadi di Tanah Air meski dengan kadar berbeda. Para investor lokal bisa ”migrasi” massal ke pedagang-pedagang kripto yang berbasis di luar negeri guna menghindari pajak. Apalagi, mereka bisa dengan mudah menjangkau bursa-bursa di luar hanya dengan gawainya, sementara pemerintah belum dapat memastikan dapat mengontrol pedagang-pedagang aset kripto di luar negeri. (Yoga)
Pelaporan SPT Tahunan Baru Mencapai 12 Juta
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat: Realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 mencapai 12,05 juta pada 18 April 2022 lalu.
Padahal, batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2022. Sementara bagi wajib pajak badan hingga 30 April 2022 mendatang. Dengan realisasi ini, artinya dari target sebanyak 19 juta pelapor SPT, masih kurang sekitar 7 juta yang belum dilaporkan wajib pajak.
Pajak Karbon Berpotensi Biayai Hak Anak
Tingginya tingkat polusi udara hingga dampak perubahan iklim mengancam hak anak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat. Pajak karbon dinilai bisa dialokasikan untuk mengatasi dampak negatif kerusakan lingkungan pada anak dan kelompok rentan lain. Direktur Program dan Sponsorship Childfund International Indonesia Aloy Suratin dalam webinar ”Polusi Udara dan Pemenuhan Hak Anak”, Rabu (13/4) mengemukakan, tujuan utama alokasi ini untuk mewujudkan prinsip kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi semua generasi. Pajak karbon adalah instrumen kebijakan yang bersifat luas sehingga peruntukannya sangat dimungkinkan untuk perlindungan hak anak. Distribusi pajak karbon dapat digunakan sebagai mekanisme insentif untuk menumbuhkan inovasi guna mengatasi dampak negatif polusi udara pada kesehatan anak.
Peneliti Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Joko Tri Haryanto mengatakan, isu polusi dan perlindungan anak tidak terlepas dari komitmen Indonesia dalam menanggulangi dampak perubahan iklim. Penerimaan dari pajak karbon diprioritaskan untuk penguatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, belanja sosial, serta kegiatan lain yang bersifat pelayanan dasar. Pajak karbon awalnya mulai diberlakukan 1 April 2022 untuk pembangkit listrik tenaga uap batubara. Namun, diundur menjadi 1 Juli 2022 untuk mematangkan peraturan sehingga lebih komprehensif dan selaras (Yoga)
Pajak Hasil Tax Amnesty Baru Terkumpul Rp 5,89 T
Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II makin bertambah. Hingga Minggu (10/4), PPS telah diikuti oleh 35.328 wajib pajak dengan 40.277 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 6.02 triiun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 58,89 triliun.
Pilihan Editor
-
Pertumbuhan Diproyeksi tak Sampai 5 Persen
19 Mar 2020 -
Dampak Corona, Badai Ganas Terjang Bisnis Travel
16 Mar 2020 -
UMKM Kesulitan Isi Pasar
10 Mar 2020









