;

Menimbang Dampak Pajak Kripto

Ekonomi Yoga 22 Apr 2022 Kompas
Menimbang Dampak Pajak Kripto

Mulai 1 Mei 2022, pemerintah akan mengenakan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur Permenkeu No 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Ketentuan itu menimbang bahwa aset kripto, sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bidang perdagangan, telah berkembang luas di masyarakat. Guna memberikan kepastian hukum, pemerintah menilai perlu mengatur ketentuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, dengan tarif PPN 0,11 % jika transaksi diselenggarakan pedagang aset kripto (exchanger) yang terdaftar di Bappebti dan PPN 0,22 persen jika transaksi dilakukan melalui pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti. Sementara tarif PPh Pasal 22 final ditetapkan 0,1 % jika transaksi melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti dan 0,2 % jika transaksi dilakukan pedagang yang tak terdaftar di Bappebti. Peraturan itu juga menetapkan jasa penambangan (mining) aset kripto sebagai jasa kena pajak. Tarif PPN-nya 10 % dari tarif PPN umum atau 1,1 % dikali nilai berupa uang yang diterima penambang (miner). Penambang aset kripto juga dikenai PPh final 0,1 % dari nilai transaksi.

Selain mendongkrak adopsi teknologi digital, pandemi Covid-19 turut mendorong pertumbuhan pasar kripto di Indonesia. Namun, perkembangan itu rentan terdampak kebijakan. Situasi di India, meski mematok tarif pajak yang jauh lebih tinggi, bisa jadi cermin. Cointelegraph yang mengutip data perusahaan riset kripto, Crebaco, melaporkan, volume perdagangan kripto di bursa-bursa yang berbasis di India turun ke level terendah dalam beberapa tahun terakhir setelah aturan pajak kripto baru negara itu berlaku pada 1 April 2022. India mengenakan pajak 30 % atas keuntungan dari transaksi kripto. Situasi serupa bisa terjadi di Tanah Air meski dengan kadar berbeda. Para investor lokal bisa ”migrasi” massal ke pedagang-pedagang kripto yang berbasis di luar negeri guna menghindari pajak. Apalagi, mereka bisa dengan mudah menjangkau bursa-bursa di luar hanya dengan gawainya, sementara pemerintah belum dapat memastikan dapat mengontrol pedagang-pedagang aset kripto di luar negeri. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :