Pajak
( 1565 )Restitusi Pajak Sudah Tembus Rp 166,93 T
Realisasi pengembalian, atau restitusi, pajak sampai akhir September 2022 tercatat Rp 166,93 triliun. Kendati setara dengan kenaikan sebesar 3,84% dalam basis tahunan, namun tren tersebut dinilai bukan sinyal ekonomi sudah mulai pulih di tahun ini. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merinci realisasi restitusi pada periode laporan tersebut didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. "Besarannya mencapai Rp 124,84 triliun," ucap Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak kepada KONTAN, Jumat (7/10). Selain PPN dalam negeri, jenis pajak lain yang menyumbang restitusi bernilai besar adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29, dengan restitusi sebesar Rp 36,22 triliun. Realisasinya turun 20,41% secara tahunan dari periode serupa tahun lalu.
PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL : DANA INSENTIF DIDUGA MANIPULATIF
Tata kelola, pemanfaatan, hingga pencatatan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional terindikasi manipulatif lantaran tidak mencantumkan data secara nyata. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 menemukan nilai insentif yang terindikasi tidak valid atau dimanipulasi itu mencapai Rp2,57 triliun. Adapun, objek dari temuan tersebut adalah pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021. Selain diduga melakukan manipulasi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga belum mampu secara optimal meningkatkan fungsi pengawasan sehingga menimbulkan ketidaktepatan sasaran penyaluran insentif pajak. Dalam konteks ini, BPK mencatat adanya pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) dalam program PEN kepada wajib pajak yang tidak berhak senilai Rp154,82 miliar. Merespons temuan BPK ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, menjamin bahwa setiap angka yang tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK bisa dipertanggungjawabkan. Dia menjelaskan, untuk temuan PEN 2020—2021, ada komponen PPN DTP yang belum dicairkan pada tahun lalu. Total dari komponen ini mencapai Rp6,74 triliun. Faktor yang menghambat pencairan itu, menurut Yon, adalah pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ekonom: Persiapan Pajak Karbon Belum Matang
Pemerintah sudah dua kali menunda penerapan pajak karbon
(carbon tax)
yang sedianya diberlakukan pada Juli 2022.
Padahal, penerapan pajak karbon sudah menjadi amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus diberlakukan tahun ini.
Padahal, penerapan pajak karbon sudah menjadi amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus diberlakukan tahun ini.
Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Berly Martawardaya berharap, pemerintah sudah harus menyelesaikan peta jalan pajak karbon sebelum dilaksanakannya KTT G20.
KEMBANG KEMPIS PAJAK KORPORASI
Penerimaan pajak sedang moncer. Realisasi sepanjang tahun berjalan 2022 yang berakhir Agustus tembus 78% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 Perubahan. Malah secara historis, capaian tersebut melampaui torehan penerimaan pajak selama prapandemi Covid-19, yang rata-rata di kisaran 50%—60% dari target selama periode Januari—Agustus. Akan tetapi, pemerintah perlu mewaspadai adanya batu ganjalan yang mengadang langkah menuju puncak penerimaan negara, yakni setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan alias pajak korporasi yang melandai belakangan ini. Padahal, setoran korporasi memiliki kontribusi terbesar dalam struktur pajak di Tanah Air, yakni hingga 22%. Tren perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak korporasi terjadi tepat saat ekonomi nasional memasuki kuartal III/2022, yang beriringan dengan kenaikan inflasi, baik di dalam maupun luar negeri. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, menjelaskan pembengkakan biaya bagi pelaku usaha mendorong adanya kenaikan harga pokok produksi.
Senada, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Mudah Indonesia (Hipmi) Anggawira, menambahkan ketegangan geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang belum tuntas juga menekan pelaku usaha. Hal itu pula yang kemudian menyebabkan distribusi barang lintas negara terhambat sehingga menambah tekanan pada inflasi. “Ada pengaruh perang, kemudian inflasi, dan daya beli masyarakat,” ujarnya. Secara umum, kalangan pebisnis cukup optimistis pemerintah dapat mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan senilai Rp1.485 triliun dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022 tentang Perubahan Atas Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Lis Truss Akui Salah Langkah Dengan Pemangkasan Pajak
PM Inggris
Liz Truss, Minggu
(2/10) mengakui seharusnya
mempersiapkan lebih baik
sebelum membawa negara
pada situasi pemangkasan
pajak besar-besaran. Yang
direaksi negatif pasar finansial dan digambarkan buruk berita-berita
utama media.
Kurang dari sebulan menjabat tapi Inggris sudah jatuh
ke dalam krisis biaya hidup
yang dipicu lonjakan biaya
energi dan inflasi, pemimpin Tory atau Partai Konservatif Inggris
itu berkukuh bahwa kebijakan fiskalnya itu akan mengembalikan
Inggris ke jalur pertumbuhan.
Pada konferensi tahunan partai di kota Birmingham, Truss juga
berusaha meredam kritik dengan mengatakan akan mengurangi
tambahan utang pemerintah, yang diperlukan untuk mendanai
pemangkasan pajak untuk orang-orang terkaya.
“Saya tetap membela paket yang sudah kami umumkan. Tapi
saya menerima bahwa kami seharusnya mempersiapkan lebih baik.
Kami memiliki rencana yang jelas untuk menghadapi krisis energi
dan mengatasi inflasi, tapi juga membuat perekonomian tumbuh,”
ujar Truss kepada BBC TV, seperti dilansir AFP. (Yoga)
Lonjakan Penerimaan Pajak, Bukti Ekonomi RI Pulih
Lonjakan penerimaan pajak sebesar 58%, hingga Agustus 2022, year on year (yoy), menunjukkan pulihnya ekonomi Indonesia. Korporasi sudah membukukan peningkatan laba dan belanja masyarakat meningkat. Momentum ini perlu dijaga, antara lain, dengan kebijakan yang tepat dari otoritas moneter, otoritas fiskal, dan otoritas jasa keuangan. Geliat ekonomi mulai terlihat setelah pandemi terkendali,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani kepada Investor Daily, Jumat (30/9/2022). Selain itu, lanjut Hariyadi, harga batu bara dan minyak sawit yang sempat melambung tinggi, juga menjadi pendongrak penerimaan pajak. Faktor lain yang mendongkrak kenaikan penerimaan pajak, kata Hariyadi, adalah kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11%. Faktor terakhir yang berperan besar dalam kenaikan peneriman pajak adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, yang berlaku 1 Januari dan berakhir pada 30 Juni 2022. “Tax amnesty juga berdampak meningkatkan kepatuhan para wajib pajak,” ungkap Hariyadi.
Data DJP juga menunjukkan, lonjakan penerimaan pajak Januari-Agustus 2022 terhadap Januari-Agustus 2021, yoy, sebesar 58% terutama disebabkan oleh penerimaan PPh badan Rp 254,2 triliun, melesat 131,5% selama periode yang sama, sejalan dengan kenaikan profitabilitas korporasi. Pangsa PPh badan terhadap total penerimaan pajak sebesar 21,7%. Total penerimaan pajak selama Januari-Agustus 2022 mencapai Rp 1.171,8 triliun. Total PPh menyumbang 61,2% senilai Rp 716,91 triliun, yakni berupa PPh badan, PPh orang pribadi (OP), PPh 26, PPh final, PPh 21, dan PPh 22 impor. Sedangkan PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) menyumbang 37,7% atau Rp 441,64 triliun. Sisanya adalah PBB Rp 20,9 triliun serta pajak yang lain Rp 11,38 triliun. Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.171,8 triliun tersebut berkontribusi 70,72% terhadap realisasi total belanja negara Rp 1.657,0 triliun. Ditambah dengan penerimaan kepabeanan dan bea cukai Rp 206,2 triliun serta penerimaan negara bukan pajak (PNB) Rp 386 triliun, maka realisasi pendapatan negara mencapai Rp 1.764,4 triliun. Sedangkan total realisasi belanja negara hanya Rp 1.657,0 triliun, sehingga terjadi surplus Rp 107,4 triliun, setara 0,58% PDB hingga Agustus 2022. (Yoga)
Duh! Target Pajak 2023 Dikerek Saat Resesi Mengancam
Tok! Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 diketok parlemen. Arah anggaran negara 2023 layak untuk kita cermati di tengah tantangan ekonomi yang tak mudah serta ancaman resesi global. Presiden Joko Widodo dalam pidato pembukaan UOB Economic Outlook kemarin menyebut ekonomi tahun depan penuh ketidakpastian. Itulah sebabnya, Presiden minta Menteri Keuangan Sri Mulyani berhati-hati dalam setiap sen yang diperoleh. Meski begitu, Presiden optimistis ekonomi Indonesia masih akan tumbuh positif, bahkan sebut Menkeu dalam acara yang sama, ekonomi ditargetkan tumbuh 5,3%. Angka ini persis dengan asumsi dasar APBN 2023.Lebih rinci, APBN 2023, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp 2.021,2 triliun, naik 13,3% dibanding target 2022, merujuk Peraturan Presiden (Perpres) No 98/ 2022.
Partai Buruh Inggris Menentang Pemangkasan Pajak untuk Orang Kaya
LIVERPOOL, ID – Pemimpin Partai Buruh Inggris Keir Starmer menentang pemangkasan pajak bagi orang-orang kaya karena kebijakan tersebut tidak akan menciptakan pertumbuhan ekonomi. Dia juga menambahkan bakal memberlakukan kembali kebijakan tarif tertinggi pajak penghasilan menjadi 45%, setelah pemerintahan Perdana Menteri Liz Truss mendukung pemotongannya dalam anggaran mini terbaru yang diumumkan pada Jumat (23/9) guna merangsang pertumbuhan ekonomi Pernyataan Starmer tersebut disampaikan sebagai bagian dari kampanye untuk konferensi tahunan Partai Buruh minggu ini di Liverpool, barat laut Inggris. Dia pun menuturkan sedang berada di bawah tekanan untuk menegaskan dirinya sebagai sosok perdana menteri yang sedang dinantikan. Sebagai informasi, Starmer sedang berusaha mendorong partainya menuju pemilihan umum 2024 dan menguatkan dirinya untuk pembahasan dengan Truss yang lebih terfokus secara ideologis. Dibandingkan perdebatan sebelumnya dengan Boris Johnson yang sering berfokus pada karakter. (Yetede)
Kenaikan Pajak Membebani GGRM
Sentimen negatif membayangi industri rokok, termasuk PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Harga saham emiten yang masuk dalam indeks Kompas100 ini masih berada di zona merah.
Per Kamis (22/9), dalam sepekan terakhir, harga GGRM terkoreksi 5,06% ke Rp 22.500 per saham. Bila dihitung sejak awal tahun ini, harga saham merosot 26,47%.
Analis Ciptadana Sekuritas Putu Chantika Putri mengatakan, kinerja GGRM cukup mengecewakan. Pada April hingga Juni 2022, GGRM mencetak rugi bersih Rp 121 miliar. Padahal di kuartal I tahun ini, GGRM masih mencetak laba bersih Rp 1,07 triliun.
Analis yang kerap dipanggil Chika ini menjelaskan, tekanan pada bottom line terjadi sejalan dengan kenaikan cukai, PPN dan pajak rokok yang mencapai 42,3% secara kuartalan dan terjadi pada kuartal II-2022. Porsi ketiganya terhadap beban pokok penjualan GGRM tergolong besar, yakni mencapai 92%.
Pajak Karbon Diarahkan Jadi Sumber Pembiayaan Iklim
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon atas emisi gas rumah kaca dari kegiatan industri yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Pemanfaatan dana pajak karbon harus dapat diawasi dan penggunaannya kembali untuk pembiayaan program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengemukakan, penerapan pajak bagi kegiatan yang tidak ramah lingkungan bertujuan untuk mengubah perilaku perusahaan maupun individu. Dengan kata lain, penerapan pajak karbon ini tidak hanya sebagai instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara. ”Mengingat implementasinya masih sangat baru di Indonesia, tarif pajak karbon relatif lebih rendah dari negara-negara lain. Namun, ini masih tarif minimum dan kemungkinan dapat disesuaikan ke depan,” ujar Bhima dalam seminar tentang mitigasi perubahan iklim melalui pajak karbon dan energi terbarukan yang diikuti secara daring, Rabu (21/9).
Pokok pengaturan pajak karbon diatur dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif paling rendah pajak karbon yang ditetapkan ialah Rp 30 per kg setara karbon dioksida (kg CO2e) atau Rp 30.000 per ton CO2e. Menurut Bhima, semua pihak perlu menyoroti penggunaan dana dari pajak karbon ini agar tidak terjadi kasus seperti di negara lain, misalnya negara di Eropa, khususnya wilayah Skandinavia. Sebab, hasil kajian menunjukkan, 74 % pemanfaatan dana pajak karbon digunakan untuk belanja yang tidak berkaitan dengan perubahan iklim. Pada Pasal 13 Ayat 11 UU No 7/2021, penerimaan dari pajak karbon memang dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Namun, Bhima memandang kata dapat di pasal tersebut cenderung multitafsir. Alasannya, pada ayat lain disebutkan penggunaan pajak karbon dilakukan sesuai kebutuhan pemerintah. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Sanofi-GSK Siapkan Vaksin Covid-19 untuk 2021
16 Apr 2020 -
Erick Usul Jatah Dividen
14 Apr 2020 -
Kredit Investasi Bisa Jadi Masalah
09 Apr 2020









