;
Tags

Pajak

( 1565 )

Nilai Restitusi Pajak Melonjak di Penghujung Tahun

HR1 23 Dec 2022 Kontan

Menjelang akhir tahun, pengembalian pajak alias restitusi pajak meningkat. Kondisi ini mempengaruhi penerimaan pajak, terutama dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sampai dengan akhir November 2022, realisasi restitusi pajak mencapai Rp 234,75 triliun. Angka ini tumbuh cukup tinggi, mencapai 25,79% secara tahunan atau (yoy). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri (DN) sebesar Rp 185,56 triliun. Restitusi PPN DN ini naik signifikan hingga 49,34% yoy. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat, realisasi penerimaan PPN DN di November yang terkontraksi 5,8% dan di Desember 2022 terkontraksi 85,7% disebabkan karena peningkatan restitusi dari meningkatnya kegiatan ekspor. Di mana pengusaha kena pajak (PKP) eksportir melakukan restitusi pendahuluan PPN, sehingga pertumbuhannya negatif.

Menyusul Pajak, Setoran PNBP Juga Lampaui Target Tahun 2022

HR1 22 Dec 2022 Kontan

Tak hanya penerimaan pajak yang moncer tahun ini. Setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mencatatkan kinerja yang ciamik. Kementerian Keuangan melaporkan, penerimaan PNBP sampai dengan 14 Desember 2022 tembus di angka Rp 551,1 triliun. Perolehan ini setara 114,4% dari target yang dipatok pemerintah tahun ini. Rincian penerimaan PNBP tersebut, pertama, PNBP sumber daya alam (SDA) migas tercatat Rp 136,4 triliun, atau naik 56,6% dari penerimaan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 87,1 triliun. Kedua, PNBP SDA nonmigas tercatat Rp 109,6 triliun, atau tumbuh 121,8% dari penerimaan periode sama tahun 2021 yang Rp 49,4 triliun. Ketiga, komponen kekayaan negara dipisahkan (KND) membukukan pendapatan sebesar Rp 40,6 triliun, atau tumbuh 33,1% secara tahunan. Dengan capaian ini, pendapatan KND bahkan sudah mencapai 109,5% dari target yang dipatok pemerintah. Keempat, pendapatan PNBP lainnya tercatat Rp 187,6 triliun atau tumbuh 37,3% yoy. Utamanya disebabkan peningkatan pendapatan penjualan hasil tambang, pendapatan DMO (minyak mentah), serta layanan pada kementerian/lembaga. Terakhir, pendapatan dari Badan Layanan Umum (BLU) turun 30,1% yoy menjadi Rp 76,9 triliun menyusul berlakunya kebijakan pembebasan pungutan ekspor sawit.

Pajak Moncer, Tapi PR Masih Banyak

HR1 21 Dec 2022 Kontan

Penerimaan pajak tahun ini kembali melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, bukan berarti pekerjaan rumah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak usai. Otoritas masih harus meningkatkan kinerjanya dalam jangka panjang. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, penerimaan pajak periode Januari hingga 14 Desember 2022 sebesar Rp 1.634,36 triliun. Jumlah itu setara 110,06% dari target dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun. Realisasi tersebut juga melampaui outlook yang sebesar Rp 1.608,1 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kinerja penerimaan pajak ini juga naik 41,93% jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 1.151,5 triliun. Sementara penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) per 14 Desember 2022 tercatat Rp 629,8 triliun, atau 98,6% dari target. Begitu juga penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp 26,2 triliun atau 90,4% dari target. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, dengan capaian tersebut, target penerimaan pajak tahun 2023 yang dipatok Rp 1.718 triliun hanya tumbuh 5,1%. "Artinya dari sisi target, tidak perlu dijadikan beban. Saya optimistis bisa tercapai," kata Wahyu.
  

Warga Tolak Kenaikan Pajak untuk Pertahanan

KT3 19 Dec 2022 Kompas

Mayoritas warga Jepang menolak kenaikan pajak demi meningkatkan postur anggaran pertahanan negara tersebut. Demikian hasil jajak pendapat media Kyodo yang dirilis Minggu (18/12). PM Jepang Fumio Kishida, Jumat (16/12), mengumumkan rencana pemerintah menaikkan anggaran pertahanan yang pembiayaannya dilakukan melalui kenaikan pajak. (Yoga)

BERBURU PEMBAYAR PAJAK

HR1 15 Dec 2022 Bisnis Indonesia (H)

Pemerintah punya amunisi baru untuk meningkatkan perburuan pajak pada tahun depan, yang diramal penuh dengan ketidakpastian, terutama akibat kekhawatiran mengenai resesi dunia. Senjata baru itu berupa optimalisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Regulasi tersebut dipastikan bakal meningkatkan basis pajak, menggali potensi penerimaan lebih dalam, dan yang terpenting mampu menutup celah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak. Pasalnya, ketika integrasi tersebut berjalan, maka setiap transaksi keuangan seluruh warga negara Indonesia akan dapat dideteksi oleh otoritas pajak. Dari salinan PP No. 50/2022 yang diperoleh Bisnis, Pasal 68 menyebutkan bahwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mendapatkan hak akses data kependudukan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mendulang PPN dari PMSE Lokal

HR1 13 Dec 2022 Kontan

Jalan pemerintah untuk memungut pajak dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) lokal kini telah terbuka. Ini menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022. Pasal 5 PP tersebut mengatur bahwa menteri keuangan memiliki kewenangan menunjuk pihak lain melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN). Beleid itu juga menetapkan dua kategori pihak yang bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Pertama, perusahaan luar negeri yang melakukan kegiatan PMSE dan menjualnya ke konsumen di Indonesia. Hal ini sudah dilakukan dengan menunjuk banyak perusahaan digital asing sebagai pemungut PPN. Kedua, penyedia layanan digital dan fasilitator para pihak yang bertransaksi seperti marketplace. Hal ini akan bakal menambah basis wajib pajak, juga penerimaan pajak tahun depan. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Bonarsius Sipayung bilang, PP tersebut mempertegas PMSE lokal sebagai pemungut pajak. Kebijakan itu dalam rangka penyesuaian kebijakan perpajakan seiring kemajuan transaksi digital.

Ditopang Pajak, Cadev November Naik Jadi US$ 134 Miliar

KT1 08 Dec 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir November 2022 sebesar US$ 134 miliar, atau meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar US$ 130,2 miliar. Sementara itu, pada saat cadev naik, nilai tukar rupiah justru melemah. Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Rabu (7/12/2022) sore, seperti dilansir Antara, turun di tengah ekspektasi pelaku pasar terhadap kenaikan suku bunga acuan yang lebih besar oleh bank sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (Fed). Rupiah ditutup melemah 19 poin atau 0,12% ke posisi Rp 15.637per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp 15.618 per dolar AS. “Peningkatan posisi cadangan devisa pada November 2022 antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa, serta penerimaan devisa migas,” jelas Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Rabu (7/12/2022). (Yetede)

MODAL TEBAL PENOPANG FISKAL

HR1 07 Dec 2022 Bisnis Indonesia (H)

Kabar baik kembali berem­bus ke perekonomian In­­donesia. Kali ini datang dari sektor perpajakan, di mana setoran sejauh ini sudah melampaui target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 serta outlook pemerintah. Selain menjadi cerminan pemulihan dunia usaha yang semakin solid, capaian tersebut juga menjadi modal kuat bagi pemerintah untuk menyehatkan APBN menuju target konsolidasi pada tahun depan. Hingga Selasa, (6/12), realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.580 triliun, atau jauh di atas target dalam APBN 2022 Perubahan senilai Rp1.485 triliun. Data terbaru ini menandai keberhasilan pemerintah menembus target pajak dalam 2 tahun berturut-turut. Performa perpajakan yang prima dinilai dapat menjadi pijakan bagi pemerintah untuk memacu belanja terutama di sektor produktif sehingga memiliki daya do­­­­rong yang maksimal kepada perekonomian. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan selama pandemi Covid-19 pemerintah mengamankan dua kebijakan yang cukup strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi. Pertama, memberikan insentif kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Kedua, mengoptimalkan penerimaan dari sektor usaha yang diuntungkan dengan pembatasan mobilitas selama pandemi.

Aparat Pajak Mengincar Wajib Pajak Orang Tajir

HR1 06 Dec 2022 Kontan

Wajib pajak dari kalangan tajir alias orang kaya perlu bersiap. Tahun depan, pemerintah masih akan mengincar penerimaan dari wajib pajak golongan ini. Langkah ini ditempuh pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak dipatok sebesar Rp 1.718 triliun. Angka ini tumbuh 15,72% dari target Peraturan Presiden (Perpres) 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485 trilun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan atas wajib pajak (WP) orang kaya atau high wealth individual (HWI) beserta WP grup dan digital ekonomi. Saat ini, Ditjen Pajak telah mengantongi data WP yang terdaftar di large tax office (LTO) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar. Potensi penerimaan dari WP orang pribadi (OP) tajir pun masih besar lantaran setoran pajaknya selama ini masih timpang. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), setoran pajak penghasilan (PPh) OP per akhir Oktober lalu, hanya berkontribusi 0,7% atau sekitar Rp 10,77 triliun, dari total realisasi penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.448,2 triliun.

SIASAT MEMOMPA PAJAK

HR1 05 Dec 2022 Bisnis Indonesia (H)

Ketidakpastian ekonomi, ancaman inflasi, hingga prospek pelemahan harga komoditas membuat pemerintah harus bekerja lebih keras untuk pengendalian penerimaan pajak pada tahun depan. Apalagi, penerimaan pajak 2023 dipatok tumbuh 15,69% jika dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 Perubahan. Namun, pemangku kebijakan tak lagi memiliki momentum yang bisa mempertajam cangkul penggali pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tahun ini. Alhasil, pekerjaan rumah pemerintah yang masih tertunda, seperti skema pajak baru, dinilai perlu segera dituntaskan. Beberapa di antaranya yaitu pajak atas kenikmatan atau natura, pajak karbon, hingga pemajakan atas ekonomi digital. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan target dalam APBN 2023 didesain dengan mempertimbangkan ketidakpastian ekonomi, terutama yang bersumber dari dampak perang Rusia-Ukraina dan kenaikan suku bunga acuan. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, mengatakan pemerintah harus berani beraksi mengingat target penerimaan pajak 2023 amat ambisius. “Pengenaan pajak karbon menjadi alternatif ekstensifikasi objek pajak yang relevan untuk diterapkan,” katanya kepada Bisnis, Minggu (4/12).