Pajak
( 1565 )Penerapan Pajak Kenikmatan Dibayangi Ketidakpastian
Pemerintah resmi mengenakan PPh atas imbalan berbentuk natura dan atau kenikmatan, alias barang, fasilitas, dan pelayanan non-uang yang diterima pegawai dari perusahaan. Meski demikian, penerapannya dibayangi ketidakpastian karena sampai sekarang peraturan teknis yang mengatur lebih rinci tentang obyek pajak baru itu belum lengkap. PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang baru diterbitkan pada 20 Desember 2022, mengatur, karyawan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh terutang atas natura atau kenikmatan yang mereka terima dari perusahaan tempat bekerja sepanjang tahun 2022. Pajak atas penghasilan non-uang itu wajib dibayarkan dan dilaporkan dalam waktu tiga bulan ke depan, paling lambat saat jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2022, yaitu 31 Maret 2023. Mulai 1 Januari 2023, perusahaan wajib memotong secara langsung PPh atas imbalan natura atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, Rabu (4/1) menilai, implementasi pajak natura tahun ini tidak akan efektif karena masih ada ketidakpastian hukum. Sampai sekarang pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis mengenai barang dan fasilitas yang dikecualikan sebagai obyek pajak, termasuk tata cara menghitung batas nilai imbalan yang akan dipajaki. Apalagi, pajak natura merupakan ”barang” baru. Sebelum UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku, imbalan selain uang dalam bentuk barang atau fasilitas tertentu yang diterima karyawan tidak termasuk dalam obyek pajak. Ia menilai, terlalu dipaksakan jika pemerintah buru-buru mengenakan pajak atas natura ketika aturannya masih simpang siur. Itu akan membingungkan dan memberatkan karyawan yang harus menyisir ulang, menghitung, dan membayar pajak atas imbalan yang mereka terima tahun lalu hanya dalam waktu tiga bulan. (Yoga)
Penyesuaian Tarif PPh Berpihak ke Masyarakat Kecil
JAKARTA, ID – Aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah. Penyesuaian itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan. Alhasil untuk masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Adapun PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Sebelum ada UU HPP, masyarakat dengan kategori ini dikenakan pajak 5%. Adapun saat ini pekerja dikenakan tarif PPh 5% adalah pekerja yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun dikenakan pemotongan pajak 5%. (Yetede)
Gencar Memburu Kepastian Wajib Pajak
JAKARTA-DIrektorat Jenderal Pajak mengoptimalkan penerimaan pajak dari semua segmen. Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan sederet strategi telah dipersiapkan, khususnya melalui implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan "Kami terus memperluas basis pemajakan, juga menindaklanjuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang selesai pada Juni 2022," ujar Suryo, kemarin, 3 Januari 2023. Perluasan basis pemajakan antara lain dikerjakan dengan mengubah lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP), khususnya pada rentang bawah atas dan batas atas penghasilan kena pajak. Tarif pajak berlaku progresif, dengan tarif tertinggi ditetapkan sebesar 35% atau meningkat dibanding ketentuan sebelumya sebesar 30%. Tarif 35% ini dikenakan pada golongan masyarakat superkaya dengan penghasilan lebih dari Rp 5 milyar per tahun. (Yetede)
Kenaikan Serempak Wajib Pajak
JAKARTA-Pemerintah menaikkan sejumlah tarif pajak mulai tahun lalu. Kenaikan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penambahan pertama ialah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk golongan masyarakat super kaya berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun. Pemerintah menetapkan kebijakan tarif baru berdasarkan asas keadilan untuk memperluas basis pajak, dan mendorong optimalisasi penerimaan negara. Direktur Center of Econimic Law Studies ((Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan kenaikan sejumlah tarif pajak, khususnya tarif pajak untuk orang superkaya, menjadi salah satu jalan untuk menggali potensi penerimaan pajak di kala kondisi perekonomian menurun akibat pandemi. (Yetede)
Agar Kebijakan Pajak Lebih Adil
JAKARTA-Pemerintah mulai menerapkan kebijakan tarif pajak progresif pada pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai tahun pajak 2022 untuk dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada Maret 2023. Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan penyesuaian tarif pajak progresif ini dilakukan agar kebijakan pajak lebih adil dan berpihak kepada masyarakat. "Terutama kelompok masyarakat kecil dan menengah," ujarnya kepada Tempo, kemarin. Dengan penerapan kebijakan baru ini, terdapat perubahan pada lapisan tarif, khususnya pada rentang batas bawah dan batas atas penghasilan kena pajak, Tarif pajak berlaku progresif, dengan tarif tertinggi ditetapkan sebesar 34% atau meningkat dibanding ketentuan sebelumnya, yaotu 30%. (Yetede)
Setelah 15 Tahun, Singapura Naikkan Pajak Penjualan
Untuk pertama kali dalam 15 tahun terakhir, Singapura akan menaikkan pajak penjualan sebesar 1 % mulai 1 Januari 2023. Sejak hari pertama tahun 2023, pajak penjualan untuk segala macam barang dan jasa, dari bahan makanan hingga cincin berlian, naik dari 7 % menjadi 8 %. Menurut rencana, pada 2024 pajak penjualan itu akan dinaikkan lagi 1 % menjadi 9 % kecuali jika perekonomian dunia membaik tahun depan. Pemerintah Singapura beralasan, langkah itu harus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan demi membantu populasi negaranya yang makin menua. Diperkirakan, seperempat dari jumlah total populasi 5,6 juta jiwa di negara itu akan berusia 65 tahun ke atas pada tahun 2030. Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong menjelaskan, pendapatan dari kenaikan pajak penjualan itu akan digunakan untuk mendukung pengeluaran perawatan kesehatan Singapura dan merawat manula.
Kenaikan pajak penjualan dari 7 menjadi 9 % pada 2024 diharapkan menghasilkan pendapatan pajak sebesar 3,5 miliar dollar Singapura setiap tahun. ”Tanpa kenaikan GST (pajak barang dan jasa), kami akan menghadapi risiko kesenjangan pendanaan struktural yang berlanjut, dan akan terus melebar dari tahun ke tahun,” kata Wong. Untuk membantu rakyatnya, Pemerintah Singapura berjanji memberikan kepada hampir 3 juta warga Singapura setidaknya 700 dollar Singapura atau Rp 8,2 juta uang tunai selama lima tahun sebagai bagian dari ”paket jaminan”. Jika ditotal, uang bantuan itu sebanyak 8 miliar dollar Singapura atau Rp 93 triliun. Pemerintah juga berjanji meninjau kenaikan pajak kedua jika situasi perekonomian dunia membaik. (Yoga)
Penerimaan Pajak 2022 Berpotensi Capai Rp 1.823,6 Triliun
JAKARTA, ID – Penerimaan pajak tahun ini diperkirakan tembus Rp 1.823,6 triliun atau mencapai 122,8% dari target penerimaan dalam Perpres 98/2022. Hal ini akan menjadi pertumbuhan tertinggi dalam dua dekade terakhir. Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi pendapatan negara hingga 14 Desember 2022 tumbuh 36,9% (yoy) sebesar Rp 1.812 triliun, yang terbagi dalam penerimaan perpajakan Rp 1.927,4 triliun atau tumbuh 38,1% (yoy) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp551,1 triliun atau naik 33,2% (yoy). Penerimaan perpajakan meliputi penerimaan pajak Rp 1.634,4 triliun atau tumbuh 41,9%(yoy) serta kepabeanan dan cukai Rp 293,1 triliun atau naik 20% (yoy). “Sampai akhir tahun, kami memproyeksikan ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 215,45 triliun dari outlook dalam Nota Keuangan APBN,” jelas pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar saat dihubungi, Selasa (27/12/2022). (Yetede)
Mengeduk Pajak Konsumsi saat Ekonomi Melambat
Pemerintah mematok penerimaan pajak tinggi pada tahun depan. Terutama, penerimaan pajak yang berasal dari konsumsi domestik. Padahal, berbagai lembaga meramal perekonomian Indonesia bakal tumbuh melambat pada tahun 2023 mendatang.
Tingginya target pajak yang berasal dari konsumsi masyarakat ini tercermin dari pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, target PPN DN dipatok sebesar Rp 475,37 triliun, melonjak 19,33% dibanding target dalam Perpres 98/2022 segede Rp 398,35 triliun.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Bonarsius Sipayung menyebut, perekonomian tahun depan memang penuh ketidakpastian. Hanya saja, target PPN DN yang dipatok pemerintah dalam APBN 2023 sudah diperhitungan hati-hati, termasuk memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Terlebih lagi, inflasi dalam batas tertentu untuk pajak konsumsi termasuk variabel positif. "Perkiraan penerimaan PPN tentu memperhitungkan angka perkiraan pertumbuhan ekonomi plus inflasi," ujar Bonarsius kepada KONTAN, Selasa (27/12).
Ditjen Pajak Tak Pungut PPh dari Lima Jenis Fasilitas Natura
Pemerintah resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) sejumlah fasilitas non-uang yang diterima oleh pekerja alias natura. Namun, tak semua fasilitas natura dipungut pajak lantara ada pengecualian PPh terhadap sejumlah objek natura.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid ini merupakan aturan baru untuk melaksanakan ketentuan PPh dalam UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meski demikian, Pasal 24 PP Nomor 55/2022 memerinci sejumlah natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak (
nontaxable
).
Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai.
Kedua, fasilitas natura dan atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
Ketiga, natura dan atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
Keempat, natura dan atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.
MEMBURU PAJAK KENIKMATAN
Pemerintah akan lebih mengoptimalkan pungutan natura atau pajak kenikmatan sebagai langkah untuk menjaga potensi penerimaan pada tahun depan. karena beleid terbaru tentang pajak penghasilan telah dirilis pekan ini. Pemangku kebijakan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan pada 20 Desember 2022. PP ini mengakomodasi skema pajak atas kenikmatan atau natura. Menurut regulasi ini, natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Pajak natura merupakan perlakuan perpajakan baru yang disusun pemerintah di dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejatinya, implementasi pajak natura dimulai sejak 1 Januari 2022. Secara konsep, ada dua keuntungan yang bisa diperoleh pemerintah dari implementasi pajak natura. Pertama, mengoptimalisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Kedua, menutup celah penghindaran pajak oleh wajib pajak badan melalui pemberian penghargaan kepada karyawan. Hal itu menimbulkan adanya tax planning atau perencanaan pajak dengan menggeser laba melalui pemanfaatan tarif yang berbeda antara PPh Badan dan PPh Orang Pribadi, seperti pemberian kendaraan, properti, dan paket wisata untuk direksi atau komisaris. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah juga memberikan fasilitas pengecualian atas pajak natura. Di antaranya adalah makanan, minuman, natura yang disediakan di daerah tertentu, natura yang diberikan dalam rangka pelaksanaan tugas, hingga natura yang bersumber dari anggaran negara.
Pilihan Editor
-
CEO di Pentas Politik Tanah air
23 May 2020 -
LADANG STARTUP MAKIN SUBUR
19 May 2020 -
Geliat Ekonomi dari Rumah
23 May 2020 -
BANK SYARIAH TETAP SOLID
19 May 2020









