Pajak
( 1565 )Strategi Otoritas Kejar Target Pajak Tahun Depan
Tantangan pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak pada tahun depan makin berat. Apalagi, harga komoditas yang membuat penerimaan pajak saat ini moncer, akan mengalami normalisasi di tahun depan.
Namun demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menyiapkan empat strategi untuk mengejar target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp 1.718 triliun di 2023. Target itu tumbuh 15,69% dari target yang dipatok dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.
Strategi yang dimaksud,
pertama,
perluasan basis pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. Kedua,
melakukan penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan berbasis kewilayahan. Neilmaldrin bilang, strategi ini dilakukan melalui implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan, tentunya bagi wajib pajak
high wealth individual
beserta wajib pajak grup dan ekonomi digital. Ketiga, melakukan percepatan reformasi bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis dan regulasi.
Keempat, pemberian insentif fiskal yang terukur dan terarah.
RABAT PAJAK IKN NUSANTARA
Tebar insentif dalam proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan cuma slogan belaka. Janji pemerintah itu kini diwujudkan menjadi program nyata yang ditawarkan kepada investor. Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 1/SE/Keala-Otorita IKN/X/2022 tentang Penetapan Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy (1MPP) Sebagai Pedoman Informasi Rencana Persiapan dan Pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang Terintegrasi Lintas Kementerian/Lembaga. Tak tanggung-tanggung, insentif, pajak, yang diberikan jauh lebih menarik daripada fasilitas yang selama ini tersedia untuk pelaku usaha. Tax holiday misalnya, yang bisa dimanfaatkan tanpa adanya batasan nilai investasi. Padahal, dalam ketentuan yang selama ini berlaku tax holiday dapat dimanfaatkan dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar. Pemberian skema insentif yang berbeda tersebut bersandar pada Undang-Undang (UU) No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang memberikan kewenangan pada Kepala Badan Otoritas untuk menebar beragam fasilitas kepada pelaku usaha. Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi IKN Sidik Pramono, menjelaskan pada prinsipnya paket insentif di pusat pemerintahan baru diberikan secara optimal tanpa melanggar peraturan-perundang-undangan.
WAJIB PAJAK : KEPATUHAN ORANG KAYA MELAMBAT
Jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang wajib lapor Surat Pemberitahuan terus menanjak, tetapi rasio kepatuhan masyarakat superkaya itu justru kian tergerus. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak. Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan alias masyarakat superkaya tahun lalu hanya 45,53%, turun dibandingkan dengan capaian pada 2020 yang sebesar 52,44%. Faktanya, jumlah masyarakat kelas atas yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus meningkat, yakni dari 1,75 juta wajib pajak pada 2020 menjadi 1,85 juta wajib pajak pada tahun lalu. Salah satunya adalah belum maksimalnya sosialisasi, pendampingan, hingga pengawasan yang dilakukan oleh petugas pajak. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan pendampingan dari petugas pajak amat mendesak mengingat belum seluruh pelaku usaha memahami pola pelaporan SPT Tahunan. Dia memerinci, ada tiga jenis pelaku usaha perihal rasio kepatuhan formal ini. Pertama, masyarakat atau pelaku usaha yang memahami kewajibannya tetapi tidak bisa atau enggan melakukan pelaporan. Kedua, pebisnis yang sepenuhnya mengerti dan memahami pelaporan SPT tetapi merasa tidak mendapatkan manfaat sehingga mengabaikan kewajiban tersebut. Ketiga, pengusaha yang sepenuhnya tidak paham.
Pajak Moncer, Tapi Banyak Tantangan
Pemerintah boleh berlega hati lantaran kinerja penerimaan pajak kembali moncer. Bahkan, sudah mendekati target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Namun, tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengumpulkan setoran pajak ke depan, makin besar.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak selama 10 bulan berjalan di tahun ini mencapai Rp 1.446,2 triliun. Angka itu sudah 97,5% dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.
Sementara realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp 569,7 triliun atau 89,2% dari target. Juga, realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 26,0 triliun, atau 80,6% dari target.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak akan berlanjut hingga akhir tahun, sejalan dengan meningkatnya restitusi dan tingginya basis penerimaan di akhir tahun.
Wajib Pajak Butuh Dana Segar, Retribusi Pajak Mekar
Kebutuhan kas menjelang akhir tahun membuat pengembalian pajak alias restitusi pajak meningkat. Pemerintah harus waspada karena kenaikan restitusi pajak yang signifikan juga bisa mempengaruhi penerimaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi restitusi pajak hingga akhir Oktober 2022 mencapai Rp 190,14 triliun. Angka tersebut tumbuh 7,9% year on year (yoy).
Padahal, selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2022, restitusi pajak berada dalam tren penurunan. Restitusi mulai meningkat di periode Januari hingga September 2022. Tapi, pertumbuhan restitusi hingga akhir Oktober tetap lebih tinggi dari realisasi Januari-September yang tumbuh 3,84% yoy.
Dari data Ditjen Pajak, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 145,07 triliun, tumbuh signifikan mencapai 24,83% yoy. Sementara restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 tercatat sebesar Rp 38,06 triliun, turun 25,05% yoy.
Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, restitusi pajak yang didominasi oleh restitusi dipercepat menandakan adanya permintaan dari sisi wajib pajak. "Kemungkinannya, ada peningkatan kebutuhan dana dari wajib pajak," kata Fajry.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, realisasi restitusi yang didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri dipercepat sejalan dengan upaya pemerintah membantu likuiditas pengusaha kena pajak (PKP) di masa pandemi.
Pajak Digital Sudah Tembus Rp 9,17 T dari 111 PMSE
Penerimaan pajak digital terus meningkat.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan, hingga 31 Oktober 2022 penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp 9,17 triliun.
Total penerimaan PPN digital itu terhitung sejak tahun 2020. Perinciannya, setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, tahun 2021 senilai Rp 3,9 trilun, dan tahun 2022 sebesar Rp 4,53 triliun. Penerimaan pajak digital tersebut berasal dari 111 pemungut PMSE.
Pungutan PPN PMSE Mencapai Rp 9,17 Triliun per Oktober
PPN yang dipungut ke 111 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 9,17 triliun sampai akhir Oktober 2022. Perinciannya, setoran PPN PMSE tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, 2021 sebesar Rp 3,9 triliun, dan per 31 Oktober 2022 sebesar Rp 4,53 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyatakan, hingga 31 Oktober 2022, pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN atau bertambah satu usaha jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni Adobe Systems Software Ireland Limited. Sesuai PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia.
Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. “Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” kata Neilmaldrin seperti dilansir Antara. Ke depan, dia mengatakan, untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital, DJP akan menunjuk pelaku usaha PMSE menjual maupun memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk memungut PPN. (Yoga)
TRANSAKSI KEUANGAN : MARAK ALIRAN DANA HITAM PERPAJAKAN
Transaksi gelap di bidang perpajakan masih cukup marak pada tahun ini, bahkan menjadi yang tertinggi setidaknya dalam 4 tahun terakhir. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang direkapitulasi Bisnis, total laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terindikasi tindak pidana mencapai 5.547 sepanjang tahun berjalan 2022 yang berakhir September. Jumlah tersebut naik sebesar 19,52% dibandingkan realisasi sepanjang tahun lalu yang sebanyak 4.641 LTKM. Data ini mengindikasikan bahwa perpajakan menjadi sektor yang banyak dilintasi aliran dana gelap. Apalagi, dari sisi hasil analisa bidang perpajakan berkontribusi hingga 23%, hanya kalah dibandingkan dengan korupsi yang mencapai 24%. Lembaga tersebut menjelaskan, ada empat indikator transaksi dikategorikan mencurigakan. Pertama, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. Kedua, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor. Ketiga, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Keempat, transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Setoran PPN Turun Indikasi Konsumsi Masyarakat Loyo
Tanda-tanda pelemahan konsumsi masyarakat kian tampak. Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam periode bulanan menunjukkan tren penurunan.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan PNN dan PPnBM tercatat sebesar Rp 504,45 triliun pada September 2022. Angka ini tumbuh 44,78% year on year (yoy).
Secara kuartalan, penerimaan PPN dan PPnBM pada kuartal III-2022 mencapai Rp 203,55 triliun, lebih tinggi dibanding kuartal I dan II yang masing-masing Rp 130,15 triliun dan Rp 170,75 triliun.
Tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, khusus bulan September juga hanya Rp 6,87 triliun. Angka itu turun 5,63% dibanding bulan sebelumnya. Ini baru pertama kali terjadi semenjak kenaikan tarif PPN menjadi 11% diterapkan pada April 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, dampak penyesuaian tarif PPN sejak April 2022 masih menunjukkan hasil yang baik dan menunjukkan aktivitas ekonomi serta konsumsi di masyarakat masih cukup tinggi.
Giat Gali Sumber Penerimaan Baru
DJP terus menggali sumber-sumber penerimaan baru, khususnya yang berasal dari sektor ekonomi digital. Salah satu sumber yang tengah digencarkan adalah pengumpulan pajak dari platform atau aplikasi digital atau yang biasa dikenal dengan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti Netflix, Facebook, Spotify, dan Google. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan, hingga September 2022, realisasi penerimaan PPN PMSE secara keseluruhan telah mencapai Rp 8,69 triliun dari total 130 platform yang berperan sebagai pemungut. Dari jumlah tersebut Rp 4,06 triliun merupakan hasil penerimaan untuk 2022. “Sektor pajak ini cukup kontributif dalam menopang penerimaan negara,” ujar Neil kepada Tempo, kemarin. Merujuk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha penyelenggara aplikasi digital harus ditunjuk sebagai pemungut wajib PPN dengan tarif 11 % atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
Pemungut wajib membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, ataupun dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah melakukan pembayaran. Ke depan, otoritas pajak juga akan terus menambah daftar para pelaku usaha PMSE yang menjual produk layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah trafik melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. Tak hanya itu, realisasi pajak dari sektor digital lainnya terus bertumbuh, seperti realisasi pajak atas perusahaan teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp 90,05 miliar untuk PPh pasal 23 atau dalam negeri dan Rp 40,04 miliar untuk PPh pasal 26 atau luar negeri. Berikutnya, ada pula realisasi pajak atas transaksi kripto senilai Rp 76,27 miliar untuk PPh pasal 22 dan Rp 82,85 miliar untuk PPN dalam negeri. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Maskapai Bersiap Terbangkan Penumpang Non-Mudik
07 May 2020 -
Otomotif Global Bersiap untuk Pulih
02 May 2020 -
Penyebab Kenaikan Harga Gula
30 Apr 2020 -
Penjualan Video Game Melejit
29 Apr 2020 -
20.018 WP Badan Ajukan Insentif Pajak
27 Apr 2020









