Pajak
( 1565 )Pendapatan Masih Kuat
Realisasi penerimaan dari pajak hingga akhir Februari 2023 tercatat masih positif, dan tetap menjadi penyokong utama anggaran negara. Untuk itu, pelayanan di sektor pajak perlu diakselerasi lebih jauh dengan mereformasi sistem administrasi perpajakan. Selain agar meningkatkan penerimaan, reformasi dibutuhkan untuk menghindari celah korupsi yang berpotensi dilakukan oleh para pegawai pajak. Salah satu cara yang akan ditempuh ialah penerapan sistem Core Tax yang direncanakan dilakukan pada tahun 2024.Menkeu Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan, pendapatan yang diterima negara hingga akhir Februari 2023 sebesar Rp 419,6 triliun, atau sudah mencapai 17 % dari target pendapatan negara sebesar Rp 2.463 triliun. Selain itu, belanja negara pada Januari-Februari 2023 sebesar Rp 287,8 triliun, atau naik 9,4 % secara tahunan.”Pendapatan negara hingga Februari 2023 naik 38,7 % secara tahunan. Artinya, APBN 2023 masih surplus Rp 131,8 triliun,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/3).
Adapun total pendapatan negara ini didapatkan dari penerimaan pajak Rp 279,98 triliun, bea-cukai Rp 53,27 triliun, dan PNBP Rp 86,4 triliun. Penerimaan pajak hingga Februari 2023 dinilai masih kuat berdasarkan pertumbuhan penerimaan di beberapa pos. Pada pos Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas, pemerintah telah mengumpulkan pajak Rp 137,09 triliun, atau 15,69 % target tahun 2023 yaituRp 2.021 triliun, atau naik 24,35 % secara tahunan. Sementara di PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM), pemerintah mengumpulkan Rp 129,27 triliun, atau naik 72,87 % secara tahunan. Dari PBB, negara mendapatkan Rp 1,95 triliun atau naik 29 % secara tahunan. Mulai April 2023, DJP melatih 460-an pegawainya untuk mempelajari operasionalisasi sistem Core Tax, hingga 45.000 pegawai DJP mampu mengoperasikan program ini di akhir tahun 2023. ”Harapannya, dengan digitalisasi ini, negoisasi antara petugas dan wajib pajak bisa dikurangi secara signifikan,” kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo. (Yoga)
Februari, Realisasi Pajak Tumbuh 40,4%
JAKARTA, ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2023 mencapai Rp 279,98 triliun atau 16,3% dari total target penerimaan Rp 1.718 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022, terjadi pertumbuhan 40,4%. “Pertumbuhan secara keseluruhan dari penerimaan pajak pada Februari 2023 ini adalah 40,35% bandingkan ada Februari 2022 yang tumbuh 36,5%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (Kita) di Aula Mezzanine Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Penerimaan pajak sebesar Rp 279,98 triliun ini terbagi dalam empat kelompok, pertama yaitu Pajak Penghasilan (PPH) nonmigas Rp 137,09 triliun atau 15,69% dari target. Bila dibandingkan tahun lalu terjadi pertumbuhan 24,35%. Kedua yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 128,27 triliun atau 17,27% dari target, angka ini tumbuh 72,87%. Ketiga yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 1,95 triliun atau 4,87% dari target tumbuh 29,33%. Keempat yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Migas sebesar Rp 12,67 triliun atau 20,62% dari target. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu terjadi kontraksi 6,36%. (Yetede)
Tax Holiday Tak Lagi Relevan
Fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan berupa
tax holiday
dinilai tak lagi relevan di tengah rencana pemerintah untuk menerapkan pajak minimum global. Oleh sebab itu, pemerintah perlu hati-hati dan selektif memberi fasilitas.
Perlu diketahui, ketentuan tarif pajak minimum merupakan mandat Pilar II paket pajak internasional. Dalam Pilar II, berlaku ketentuan
Global Anti-Base Erosion
(GloBE) yang mensyaratkan tarif minimal penerapan PPh korporasi sebesar 15%. Tarif pajak tersebut menyasar semua perusahaan multinasional beromzet lebih dari 750 juta euro dalam setahun.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, tidak hanya
tax holiday, beberapa insentif pajak juga akan ikut terdampak implementasi Pilar II. "Pasti perusahaan multinasional yang masuk ke dalam
scope
melakukan hitung-hitungan dampak dari konsensus tersebut, berapa
return on investment
(ROI) pasca adanya konsensus global?" ujar Fajry kepada KONTAN, Minggu (12/3).
Menurut Fajry, untuk mengantisipasi potensi kehilangan penerimaan, pemerintah bisa mengimplementasikan
Qualified Domestic Minimum Top-up Tax
(QDMTT). Namun tetap saja, pemberian fasilitas
tax holiday
sudah tak relevan lagi dilakukan. "Perlu upaya lain agar dapat menarik investor seperti menggunakan insentif nonfiskal," ujarnya.
Modal Hazard Aparat Pajak
Kasus pegawai pajak nakal memasuki babak baru, setelah 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan diduga memiliki saham pada 280 perusahaan. Dua di antaranya adalah konsultan pajak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hal tersebut berdasarkan hasil analisis pangkalan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumat (9/3) kemarin, KPK menyerahkan profil 134 pegawai Ditjen Pajak itu ke Kemkeu. KPK juga mendalami konsultan pajak yang terafiliasi dengan pegawai pajak.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut, pegawai pajak yang punya saham di perusahaan konsultan pajak, masuk dalam kategori berisiko tinggi terjadinya gratifikasi atau suap.
Manajer Penelitian dan Advokasi, Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko menyebut, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi. Tapi, masih ada peraturan yang belum sejalan dengan konvensi itu. Salah satunya terkait konflik kepentingan.
Satu-satunya pengaturan konflik kepentingan yang diatur di Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi hanya konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa. "Yang tak terkait barang dan jasa, konflik kepentingan jadi tumpul dan seolah-olah diperbolehkan, legal," kata Wawan ke KONTAN.
IKN Diguyur Insentif Pajak
JAKARTA, ID - Pemerintah mengguyurkan insentif pajak dan nonpajak kepada pengusaha yang menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN). Insentif pajak berupa pengurangan dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak hanya diberikan kepada pengusaha besar yang menanamkan modal di atas Rp 10 miliar di IKN, tetapi juga kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau yang menanamkan modal di bawah Rp 10 miliar. Selain pajak, pemerintah memberikan insentif kepabeanan, seperti Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 350% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan atau research and development (R&D) di IKN. Di sisi lain, kemudahan perpajakan diberikan dalam bentuk pengecualian pengenaan PPnBM atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, atau kementerian/lembaga (K/L). Adapun insentif nonpajak diberikan antara lain dalam bentuk keringanan berbagai perizinan investasi di IKN dan daerah mitra IKN. Insentif untuk pengusaha yang menanamkan modal di IKN tertuang dalam PP No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Beleid ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 6 Maret 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama. (Yetede)
Berfokus Menyelisik Saham Konsultan Pajak
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kekayaan 134 pegawai pajak yang disinyalir diinvestasikan dalam bentuk saham di 280 perusahaan. Investasi saham dinilai berpotensi memicu konflik kepentingan, apalagi dilakukan di perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan lembaganya bakal menelusuri perusahaan-perusahaan konsultan pajak yang sahamnya dimiliki pegawai Kementerian Keuangan. Sebab, bidang investasi itu sumber konflik kepentingan dan potensi timbulnya tindak pidana. “Kami berfokus mana yang perusahaan konsultan. Soalnya, ini paling bahaya," ujarnya di Jakarta pada Kamis, 9 Maret 2023. KPK sejauh ini menemukan dua perusahaan jasa konsultan pajak yang diduga digunakan sebagai tempat investasi saham oleh pegawai Kementerian Keuangan. Namun Pahala tak merinci jumlah orang yang telah berinvestasi dari 134 pegawai tersebut. Dia hanya mengatakan tengah berfokus menelusuri perusahaan-perusahaan yang bergerak sebagai konsultan pajak. (Yetede)
Kepercayaan Terkikis, Kepatuhan Wajib Pajak Menipis
Tantangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bakal semakin berat. Kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak terus menurun di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak belakangan.
Dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III di kantor Kanwil Pajak Jakarta Selatan menjadi pemantik. Kasus ini bahkan telah naik ke tingkat penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan korupsi itu berawal dari pamer gaya hidup mewah putra Rafael bernama Mario Dandy Satrio.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebut, fenomena ini menurunkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT orang pribadi lantaran masih ada kekecewaan sebagian masyarakat terhadap otoritas pajak.
Masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak ini juga terlihat dari realisasi pelaporan SPT yang masih minim. Dari data Ditjen Pajak, hingga 3 Maret 2023, total pelaporan pelaporan SPT wajib pajak badan sebanyak 177.234. Kemudian untuk pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi tercatat 5.527.344
"Pelaporan SPT orang pribadi meningkat 25,20% jika dibandingkan dengan tahun lalu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor, belum lama ini.
Dari catatan DJP, jumlah total wajib pajak tahun 2022 sebanyak 19,08 juta. Dengan tingkat kepatuhan 83,2%, total penyampaian SPT oleh wajib pajak di tahun itu hanya 15,87 juta saja.
DJP Kumpulkan Pajak Digital Rp 11,03 Triliun
JAKARTA, ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp 11,03 triliun per 28 Februari 2023. PPN PMSE dikumpulkan dari 124 perusahaan yang terdaftar di DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, realisasi PPPN PMSE sebesar Rp 11,03 triliun ini berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rpm 3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 891,5 miliar setoran tahun 2023. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. “Selain itu, pemungut wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelas Neil pada Jumat (3/3/2023). (Yetede)
PEMUNGUT PAJAK DIGITAL : NBA Properties Dicoret
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencabut NBA Properties, Inc. dari daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pencabutan itu membuat daftar Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berjumlah 142 perusahaan per 28 Februari 2023. “Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (3/3).
Neilmaldrin menjelaskan bahwa dari seluruh PMSE, sebanyak 124 di antaranya telah memungut dan menyetorkan PPN senilai Rp11,03 triliun. Jumlah tersebut, imbuhnya, berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020 dan Rp3,90 triliun setoran 2021. Sementara untuk setoran pada 2022 sebanyak Rp5,51 triliun, sedangkan setoran per Februari 2023 Rp891,5 miliar.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Kasus Rafael Memicu Gerakan Tolak Bayar Pajak
Kasus pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo kini menjelma bola liar. Ketidaksesuaian harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan profil jabatannya, memicu kekecewaan masyarakat.
Di sosial media, banyak masyarakat yang menumpahkan kekecewaannya terhadap institusi pajak. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang menggaungkan gerakan menolak membayar pajak.
Salah satu tokoh yang mencetuskan ajakan menolak membayar pajak ini adalah mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj. Ia mengancam mogok bayar pajak jika Rafael Alun Trisambodo terbukti menyelewengkan uang pajak.
Hal serupa juga pernah diserukannya saat mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan terbukti melakukan penyelewengan dana pajak. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan, pernyataan tersebut merupakan teguran keras kepada petugas pajak. Menurutnya, pernyataan Said Aqil merupakan pendapat positif, sehingga petugas pajak harus meresponnya dengan melakukan pembenahan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, seruan tolak bayar pajak merupakan bentuk kekecewaan publik. Sehingga, seruan tersebut secara sosiologis cukup absah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap gerakan tolak bayar pajak itu dihentikan karena bisa membuat penerimaan pajak tidak maksimal. Dampak lanjutannya bisa membuat perekonomian Indonesia menurun drastis.
Pilihan Editor
-
Pola Belanja Mainan anak selama pandemi
30 Jun 2020 -
Harga Bawang Merah Kian Tinggi
24 Jun 2020









