;
Tags

Pajak

( 1565 )

Pajak Bidik Karyawan dan Pembeli Daring

HR1 08 Jun 2023 Kontan

Masyarakat harus bersiap merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal memungut pajak dari orang pribadi mulai semester kedua tahun ini. Paling dekat, pemerintah mulai memotong pajak atas natura yang dinikmati wajib pajak orang pribadi karyawan. Rencananya, pemotongan pajak itu mulai 1 Juli 2023. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, proses harmonisasi peraturan menteri keuangan yang akan menjadi payung hukum kebijakan itu telah selesai. Sehingga, PMK pajak natura bisa terbit bulan ini dan akan memberikan kepastian terhadap wajib pajak. "Proses harmonisasi sudah selesai. Tinggal penyisiran dan administrasi untuk penerbitan. Mudah-mudahan segera terbit," ujar Yon kepada KONTAN, Rabu (7/6). PMK tersebut merupakan beleid turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam PP tersebut, sejumlah natura dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh). Namun, Pasal 26 ayat (1) huruf F beleid ini mengatur bahwa olahraga yang mahal tidak termasuk objek yang dikecualikan. Antara lain, golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, otomotif. Sebenarnya, ada satu lagi kebijakan yang rencananya diterapkan di semester II-2023, yakni pungutan pajak untuk e-commerce (daring) lokal, baik pajak pertambahan nilai (PPN) maupun PPh. PPN dipungut dari konsumen dan dibayarkan oleh merchant. Adapun PPh dipungut oleh platform dari merchant. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penerapan pajak natura bisa saja berdampak kepada konsumsi masyarakat menengah. Sebab, pengurangan pendapatan akan berpengaruh ke tingkat konsumsi.

Pengadilan Pajak di Tangan MA

HR1 27 May 2023 Kontan (H)

Era baru pengadilan pajak sudah di depan mata. Ini seiring putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Isinya, kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak yang kini berada di Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan berpindah ke tangan Mahkamah Agung (MA). Dalam pertimbangannya, MK menyebut Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 sehingga termasuk dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Salah satu pertimbangannya, MK menilai jika Pengadilan Pajak tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi, hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan. Artinya, Pengadilan Pajak dinilai tak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen. Adapun permohonan ini diajukan oleh Nurhidayat, advokat dengan spesialisasi penanganan perkara perpajakan, Allan Fatchan Gani Wardhana sebagai dosen, dan Yuniar Riza Hakiki, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII). Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. Kemkeu lanjutnya, akan melakukan percepatan implementasi secara penuh e-tax court system dan sistem lain yang mendukung transparansi penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Sekretariat Pengadilan Pajak. Putusan MK ini rupanya disambut hangat para praktisi perpajakan. Darussalam, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menyebut, putusan tersebut sejalan dengan teori dan praktik independensi Pengadilan Pajak. Untuk menjamin pemungutan pajak yang memiliki kepastian, berkeadilan, dan tidak dilakukan dengan sewenang-wenang maka perlu pihak ketiga yang independen, yaitu Pengadilan Pajak.

KEPASTIAN HUKUM : Pengadilan Pajak di Bawah MA

HR1 27 May 2023 Bisnis Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) memindahkan sistem pengadilan pajak yang semula di bawah Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, MK memberi waktu sampai dengan 31 Desember 2026 untuk melakukan transisi sistem peradilan tersebut. “Dengan putusan ini Pasal 5 ayat 2 UU No. 14/2002 selengkapnya berbunyi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026,” katanya, Jumat (26/5).Dalam putusan tersebut, MK juga tidak menerima permohonan pemohon kedua, dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon pertama dan ketiga. Buruknya kualitas pemeriksaan pajak menyebabkan rendahnya tingkat kemenangan otoritas pajak dalam sengketa atau banding di Pengadilan Pajak sepanjang tahun lalu. Perbaikan skema pemeriksaan dan optimalisasi pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pun mendesak. Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institue Prianto Budi Saptono, mengatakan sudah selayaknya Ditjen Pajak melakukan harmonisasi regulasi. Musababnya, perbedaan tafsir menjadi dasar dari munculnya sengketa pajak di Tanah Air.

KAWASAN INDUSTRI KENDAL : Tax Holiday Jadi Pemikat Utama

HR1 26 May 2023 Bisnis Indonesia

Insentif berupa tax holiday menjadi pemikat utama para pelaku industri untuk berinvestasi di Kawasan Industri Kendal. Head of Marketing & Sales Kawasan Industri Kendal Juliani Kusumaningrum mengungkapkan bahwa keputusan pebisnis untuk menanamkan modalnya pada kawasan industri murni preferensi investor.Setiap pelaku usaha, imbuhnya, tentu punya kebutuhan dan pertimbangan bisnis tertentu dalam mengambil keputusan.“Ada investor luar yang masuk ke kawasan industri karena ada kejelasan dari sisi sertifi kat. Tidak ada masalah [terkait sertifikat]. Di Kendal sendiri ada kemudahan perpajakan atau insentif,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (25/5). Oleh karena itu, hingga saat ini Kawasan Industri Kendal masih menerima investor baru baik asing maupun domestik. Menurutnya, biasanya investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Industri Kendal tetap memiliki fasilitas produksi di tempat lain, tetapi menambah fasilitas baru di Kendal, terutama industri tekstil dan sepatu. Sementara itu, opsi pebisnis sektor makanan minuman untuk merelokasi fasilitas produksi di Jawa Tengah dilakukan guna memangkas alur logistik input dan output. “Ekspansi mereka di Kendal bukan karena upah faktor utamanya.Justru karena di Kendal mereka mendapatkan tax holiday. Itu yang menjadi daya tarik,” jelasnya.

Percepatan Restitusi Tidak Berdampak Negatif ke Penerima Pajak

KT1 12 May 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan proses pengembalian lebih bayar dalam pembayaran pajak (restitusi) dari jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Meskipun ada pemangkasan waktu, hal ini diperkirakan tidak akan berdampak negatif ke penerimaan pajak. “Kami tidak melihat ada risiko bahwa tiba-tiba wajib pajak kemudian akan membengkak, karena trennya selama ini segitu saja jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT restitusi dengan nilai di bawah Rp 100 juta. Namun, kami akan lihat perkembangannya dari waktu ke waktu,” ucap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP orang pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. “Dalam beberapa tahun terakhir data yang menunjukkan bahwa SPT yang disampaikan oleh WP OP selama beberapa tahun terakhir yang dibawah 100 juta itu berkisar 12 ribu sampai 15 ribu SPT. Kami berharap dengan Perdirjen ini, tentunya akan kita proses melalui proses pengembalian pendahuluan sehingga nanti diharapkan prosesnya nanti menjadi lebih mudah bagi wajib pajak,” kata Yon. (Yetede)

Ekonomi Pulih, Restitusi Pajak Melandai

HR1 09 May 2023 Kontan

Kondisi perekonomian nasional dinilai semakin membaik. Hal tersebut tergambar dari realisasi restitusi pajak yang menurun. Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, per akhir April tahun ini, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat mencapai Rp 60,96 triliun. Angka ini menurun 13,47% secara tahunan atau year-on-year (yoy). Realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 50,8 triliun, turun 5,43% (yoy). Selain PPN DN, restitusi di periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 8,32 triliun. Realisasi tersebut juga terkontraksi 36,49% (yoy). Berdasarkan data Kemkeu per akhir Maret 2023, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 432,25 triliun. Angka itu setara 25,16% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Angka tersebut juga tumbuh 33,78% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ketua Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, penurunan restitusi pajak menandakan perekonomian domestik, produktivitas usaha dan omzet meningkat. Ketiga faktor itu menyebabkan pajak kurang bayar atau lebih menjadi berkurang. "Ini juga menandakan wajib pajak semakin cermat berhitung dan berhati-hati dalam pengajuan restitusi," kata dia.

Modus Menghapus Bea Emas Impor

KT1 08 May 2023 Tempo (H)

JAKARTA – Kasus transaksi janggal impor emas menjadi satu prioritas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Dalam kasus ini, diduga terdapat modus manipulasi kode harmonized system (HS) dalam impor komoditas emas batangan yang menimbulkan kerugian negara. Transaksi janggal dalam aktivitas impor emas ini diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavanda. Dia menjelaskan, PPATK memeriksa transaksi impor emas itu dalam dua periode, yaitu 2014-2016 dan 2017-2019. Dalam pemeriksaan pertama, petugas menemukan indikasi transaksi mencurigakan senilai Rp 180 triliun. Berikutnya, mereka mendapati transaksi senilai Rp 189 triliun. “Jika terbukti, tindak pidana dalam dua periode pemeriksaan itu bisa menembus lebih dari Rp 360 triliun,” kata Ivan. Menurut dia, hasil analisis itu telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tapi tidak ditindaklanjuti. (Yetede)

Pemerintah Membidik Pajak dari Turis Asing

HR1 06 May 2023 Kontan

Muncul wacana pemungutan pajak terhadap wisatawan mancanegara alias turis asing di Indonesia. Hal ini sejalan dengan kondisi pariwisata di Indonesia yang semakin pulih. Terlebih, pajak turis juga telah mulai diberlakukan oleh negara lain. Misalnya, Malaysia, Belanda, Spanyol, Perancis dan Jerman yang menerapkannya mulai tahun ini. Di Indonesia sendiri, kondisi sektor pariwisata terus menunjukkan pemulihan. Data Badan Pusat Statistik (BPS), kunjungan turis asing ke Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2023 mencapai 2,25 juta. Angka tersebut naik signifikan hingga 508,9% secara tahunan (year-on-year/yoy). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pengenaan pajak turis ini berkaitan dengan aspek upaya konservasi, upaya menjaga destinasi, dan upaya untuk meningkatkan promosi. Namun, wacana ini masih dalam tahap pembicaraan lintas kementerian dan lembaga (K/L). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengaku bahwa dirinya belum menerima informasi terkait wacana itu. Makanya, belum diketahui juga setoran pajak tersebut akan masuk ke kantong negara atau pemerintah daerah. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar setuju dengan wacana pengenaan pajak turis tersebut. Hal ini bertujuan agar turis yang masuk ke Indonesia atau destinasi wisata tertentu adalah turis-turis yang berkualitas. Ia melihat, selama ini banyak turis-turis nakal yang masuk ke Indonesia karena beranggapan wisata di Indonesia termasuk murah. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa idealnya pajak turis ini langsung masuk ke penerimaan daerah sehingga adil bagi daerah. "Idealnya begitu, nanti hasilnya dikelola daerah. Tapi harus ada standar tarif antar daerah sehingga pemda tidak seenaknya menaikkan pungutan pajak," jelas Bhima.

Aturan Pajak Molor, Penerimaan Bisa Kendor

HR1 05 May 2023 Kontan

Sejumlah aturan teknis di sektor perpajakan yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum juga terbit hingga saat ini. Padahal, aturan teknis tersebut dibutuhkan untuk menopang target penerimaan pajak di tahun ini. Beleid yang belum juga terbit tersebut antara lain aturan teknis pajak natura, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lokal, dan aturan teknis lainnya. Terutama yang berada di bawah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai, semakin lambat pemerintah melakukan penerbitan aturan teknis tersebut, maka semakin kecil peluang yang dimilikinya untuk meningkatkan percepatan aktivitas ekonomi, yang salah satunya berasal dari pendapatan pajak. Kalangan dunia usaha juga berharap regulasi teknis tersebut bisa segera terbit. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, kalangan dunia usaha tengah menantikan sejumlah aturan yang sedang dipersiapkan Kementerian Keuangan tersebut. Sarman berharap, Kementerian Keuangan bisa bergerak cepat menyelesaikan aturan teknis yang belum juga rampung tersebut. Bhima Yudhistira, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) melihat, aturan teknis perpajakan yang belum terbit itu sangat penting buat menggali sumber penerimaan pajak baru tahun ini. Tentu, lambannya proses regulasi itu bakal berdampak terhadap penerimaan pajak.

Incar Pabrikan Emas, Pajak Pangkas PPh & PPN

HR1 02 May 2023 Kontan

Pemerintah memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan emas dan jasa yang terkait. Langkah ini dilakukan pemerintah agar semakin banyak pelaku usaha perhiasan emas masuk dalam sistem perpajakan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023. Beleid itu mengatur, pertama , pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan ke konsumen akhir. Sementara PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual jika memiliki faktur pajak atau dokumen lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual jika tidak memilikinya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, tarif tersebut turun jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK No. 30 Tahun 2014. Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan terutang PPN 10% dikali dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian. Dengan demikian, tarif efektifnya 2% dari harga jual. Kedua, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 0,25% dari harga jual. Menurut Dwi, pengenaan PPh Pasal 22 dikecualikan untuk penjualan emas perhiasan ke konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh. Ketiga, sama seperti emas perhiasan, pengusaha emas batangan juga wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Kebijakan ini dikecualikan untuk penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, atau WP yang memiliki SKB pemungutan PPh.