Pajak
( 1565 )Pajak Bidik Korporasi Multinasional dengan Omzet Gede
Pembahasan kesepakatan perpajakan internasional di forum menteri keuangan G20 menjadi angin segar bagi penerimaan negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Jika tidak ada aral melintang penyeragaman pungutan pajak bagi entitas bisnis lintas negara ini bisa berlangsung 2023. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama menjelaskan, pada pilar pertama yang menyangkut ketentuan perpajakan bagi sektor digital yang bergerak secara internasional atau global, tidak hanya Multinational Enterprises (MNE) yang berbasis digital saja, melainkan kepada semua MNE besar.
Ekonomi Siuman, Setoran Pajak Mulai Lancar Lagi
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak mengalami pertumbuhan yang tinggi awal tahun ini meskipun Indonesia dilanda badai penyebaran Covid-19 varian omicron. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi penerimaan pajak di Januari 2022 mencapai Rp 109,1 triliun. Yang setara 8,63% dari target penerimaan pajak 2022 yang sebesar Rp 1.265 triliun. Jika dibandingkan Januari 2021, jelas penerimaan pajak di periode tersebut tumbuh tinggi, yakni melesat 59,39% jika dibandingkan dengan periode Januari 2021 yang cuma Rp 68,45 triliun saja.
Meski penerimaan pajak mendapatkan hasil yang positif, Sri Mulyani mewanti-wanti agar tetap waspada menghadapi laju ekonomi sepanjang 2022 karena penerimaan pajak bisa saja tidak terus mengalami kenaikan. Untuk itu, pihaknya akan terus memantau profil penerimaan negara, dengan terus memantau pemulihan ekonomi Indonesia agar terus merata di seluruh wilayah. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai wajar lonjakan signifikan penerimaan pajak di Januari 2022 karena penerimaan pajak Januari 2021 tergolong rendah.
Bersiap Bidik Pajak Digital dan Korporasi Multinasional
Negara-negara dalam G20 sudah menyepakati dua pilar perpajakan internasional. Aturan pajak global tersebut diharapkan bisa diterapkan pada 2023. Adapun dua pilar perpajakan tersebut adalah ketentuan perpajakan bagi sektor digital dan pajak minimum global (global minimum taxation). Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama memastikan Indonesia siap untuk melaksanakan dua pilar perpajakan tersebut di tahun 2023 nanti. "Dari sisi ketentuan perundangannya, Indonesia sudah siap untuk bisa segera melaksanakan dua pilar di tahun 2023," tegas Toto, sapaan akrabnya, kepada KONTAN, Minggu (20/2).
Untuk saat ini Indonesia dan negara-negara G20 masih menunggu aturan model untuk kedua pilar yang akan menjadi pedoman bagi tiap negara. Aturan model untuk pilar pertama yang menyangkut ketentuan perpajakan bagi sektor digital yang bergerak secara internasional atau global, sedang menunggu konvensi multilateral yang rencananya akan ditandatangani di pertengahan tahun 2022. Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji memandang positif kehadiran dua pilar perpajakan ini. Untuk pilar pertama ia menganggap sebagai sesuatu yang baik dan berpihak pada negara pasar. Apalagi banyak perusahaan digital global yang cuma menempatkan kantor perwakilan saja di Indonesia dan bukan dalam bentuk badan usaha tetap (BUT). Sehingga dengan penerapan pilar pertama ini Indonesia bisa mendapat keuntungan dari penerapan pajak digital internasonal.
Investasi Harta PPS Sudah Mencapai Rp 1,07 Triliun
Sudah hampir dua bulan berjalan, jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau lebih awam dengan Tax Amnesty Jilid II, terus bertambah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga tanggal 20 Februari 2022, sebanyak 15.169 wajib pajak sudah mengungkapkan hartanya yang masih tersembunyi. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp 1,07 triliun. Asal tahu saja, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). Walhasil, secara keseluruhan, dari pengungkapan harta dari PPS hingga periode tersebut, pemerintah sudah mendapatkan perolehan Pajak Penghasilan (PPh) yang mencapai Rp 1,77 triliun.
Pengembangan Kasus Korupsi Pajak : Angin Diduga Samarkan Harta
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.
Setoran PPh Tax Amnesty Mencapai Rp 1,43 Triliun
Menjelang bulan kedua pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau biasa disebut program tax amnesty jilid II, jumlah wajib pajak yang melaporkan hartanya ke kantor pajak terus bertambah banyak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 14 Februari 2022 kemarin, sudah ada sebanyak 12.934 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya dalam program pengampunan pajak kali ini.
Kemudian, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan ke portofolio dalam negeri mencapai Rp 894,3 miliar. Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). Dari pengungkapan harta secara sukarela hingga periode tersebut, Ditjen Pajak menyebut setoran pajak penghasilan (PPh) yang diterima pemerintah hingga kemarin sudah mencapai Rp 1,43 triliun.
Pemerintah Resmi Lanjutkan Insentif Pajak Rumah dan Mobil
Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan dan Pajak Penjualan Barang Mewah DTP (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor hingga September. Langkah ini diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, perpanjangan jangka waktu pemberian insentif PPN DTP rumah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan. Adapun PPN DTP ini dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada 2021,orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022. "Besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga diatas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar," ungkap Febrio. (Yetede)
Hasil Tax Amnesty II Belum Nendang
Direktor Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih gencar melakukan sosialisasi pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias Tax Amnesty Jilid II. Harapannya, semakin banyak jumlah wajib pajak yang berpartisipasi dalam program pengampunan pajak tersebut. Lebih dari satu bulan pelaksanaan Tax Amnesty II, partisipasi wajib pajak cukup baik. Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga 8 Februari 2022, penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 1,13 triliun. adapun nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 10,54 triliun. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch (TRI) Prianto Budi Saptono memprediksi, potensi yang akan dikumpulkan oleh pemerintah dari Tax Amnesty Jilid II tidak akan lebih dari Rp 100 triliun.
Pelaporan SPT Tahunan Awal Februari Masih Mini
Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau (SPT) pada di awal Februari 2022 tahun masih mini. Meski batas waktu pelaporan masih lama, wajib pajak diimbau untuk tetap memenuhi kewajiban pelaporan SPT tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, sampai dengan 13 Januari 2022, baru 495 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021.
Dilema Pajak Kenikmatan
Implementasi pungutan pajak natura tak kunjung ada titik terang lantaran hingga kini belum ada aturan turunan. Hal itu membuat pengusaha khawatir karena situasi ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak. Pemerintah memutuskan untuk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas fasilitas atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan seperti kendaraan, perumahan dan lainnya alias pajak natura. Selain menambah penerimaan negara, ketentuan baru ini juga bertujuan untuk menutup celah praktik penghindaran pajak.
Tak ayal, hal itu memicu kebingungan di kalangan wajib pajak. Terlebih, wajib pajak dituntut untuk menyetor PPh 21 Masa Januari dalam waktu dekat, sehingga adanya regulasi teknis yang mengatur skema hingga penghitungan pajak natura amat mendesak. Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani menilai pebisnis memang mendapatkan beban tambahan dari kebijakan ini. Namun, menurutnya pelaku usaha telah menyiapkan skenario untuk merespons kebijakan tersebut, yakni dengan membebankan natura ke dalam biaya fiskal. Alhasil, pengeluaran tersebut akan mengurangi besarnya PPh Badan yang terutang.
Pilihan Editor
-
Utamakan Keamanan Data
04 Feb 2020 -
META Bangun Tol Senilai Rp 21,5 Triliun
07 Feb 2020 -
Nilai Aset Asabri Merosot di Tahun Lalu
31 Jan 2020









