Pajak
( 1565 )Pengembang Yakin Insentif PPN Properti Bisa Hingga Akhir 2022
Pengembang Properti yakin insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti bisa diperpanjang hingga akhir tahun tidak sebatas sampai Juni 2021. "Kami berterima kasih PPN DTP diperpanjang. Saya yakin maksud pemerintah baik dan nantinya diperpanjang sampai akhir 2022," kata Joko Suranto, ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Barat kepada Investor Daily, Kamis (30/12). Adapun perpanjangan insentif PPN DPT juga membantu pengembang dalam membuat perencanaan sekaligus mengeksekusinya, tutur Joko. Sementara itu Menko Arilangga Hartarto menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan mengenai perpanjangan PPN DTP "Untuk insentif fiskal, PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan ini disetujui oleh Bapak Presiden (tetapi) besarannya dikurangi," kata Arilangga. (Yetede)
Tak Lengah dengan Penerimaan Pajak
Ditjen Pajak Kemenkeu catat penerimaan pajak sampai 26 Desember 2021 mencapai Rp 1.231,87 triliun atau 100,19 % target APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, lonjakan penerimaan sejumlah jenis pajak di pengujung tahun ini merupakan low base-effect imbas anjloknya penerimaan pajak pengujung tahun lalu. Realisasi penerimaan pajak hingga November 2021 mencapai Rp 1.082,6 triliun, jauh di bawah realisasi penerimaan pajak November 2019 yaitu Rp 1.312,4 triliun.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pencapaian ini jadi modal positif bagi otoritas fiskal dalam optimalisasi penerimaan pajak di masa mendatang. Target penerimaan perpajakan dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Instrumen pemerintah optimalkan penerimaan pajak ialah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemenkeu estimasi penerapan UU HPP akan menambah penerimaan perpajakan 2022 sekitar Rp 130 triliun. (Yoga)
Sanksi Mengintai Program Tax Amnesty Jilid II
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) brtujuan memberi kesempatan WP mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui PPh berdasar pengungkapan harta. Untuk menguji kepatuhan WP, DJP mengawasi dengan data harta yang ada tentang asset keuangan dan non keuangan dari pihak ke 3.Pemerintah telah mengatur sanksi jika WP tak mengungkapkan harta sebenarnya, dalam Peraturan Menkeu (PMK) no 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan sukarela Wajib Pajak, yang diundangkan per 23 Desember 2021. Bagi peserta PPS kebijakan I atau peserta tax amnesty 2016/2017 yang sampai pps berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan, dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan 25 % badan, 30 % objek pajak dan 12,5 % WP tertentu ditambah sanksi 200 % (Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak). Bagi peserta PPS kebijakan II atau peserta tax amnesty 2016-2020 yang sampai pps berakhir masih ada harta yang belum diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH), dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30 % (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Yoga)
Perkara Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Meminta Saksi Kooperatif
Dua orang saksi dari kalangan swasta tidak menghadiri panggilan penyidik terkait dengan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. KPK mengimbau kepada saksi Robert Iskandar dari pihak swasta atau pegawai PT Rigunas Agri Utama kooperatif memenuhi panggilan terkait dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan. KPK pada Senin (27/12) memanggil Robert Iskandar sebagai saksi untuk tersangka Wawan Ridwan (WR) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan tim penyidik. KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/12).
Pengungkapan Sukarela Pajak Bakal Diminati
Pemerintah menetapkan Permenkeu (PMK) No 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (WP) pada 22 Desember 2021, lalu mengundangkannya pada 23 Desember 2021, yang merupakan aturan pelaksanaan program pengungkapan sukarela dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berlaku 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor (27/12) optimistis animo WP berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela tinggi, pasalnya program ini memberi peluang WP terbebas dari sanksi administratif. Skema pengungkapan sukarela ini, pertama, pembayaran PPh berdasar pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan peserta program tax amnesty. Kedua, pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Direktur Penegakan Hukum DJP Kemenkeu Eka Sila Kunsa Jaya menegaskan, jika WP dalam proses pemeriksaan hendak ikut program pengungkapan suka rela tahun depan, WP itu wajib menyelesaikan pemeriksaannya terlebih dahulu, agar tidak tumpang tindih dengan proses penegakan hukum perpajakan. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI, Prianto Budi Saptono memprediksi program pengungkapan sukarela diminati karena pengaturan tarif lebih rendah atas harta bersih yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan energi terbarukan. (Yoga)
Memaknai Pergeseran Perspektif Pemajakan di Indonesia
Ada pergeseran pemajakan oleh pemerintah termasuk melalui UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu dari pemajakan berbasis penghasilan menjadi konsumsi, yang memberi insentif individu bekerja lebih keras dan produktif karena tarif pajak marjinal lebih rendah.
Pergeseran ini harus terus dievaluasi agar insentif terhadap penghasilan dan disinsentif terhadap konsumsi dapat memacu naiknya tabungan masyarakat yang meningkatkan investasi, terutama di sektor riil dan berorientasi ekspor. Kehadiran UU HPP diharapkan menjadi stimulus pembenahan kinerja pajak menyeluruh demi terciptanya efisiensi, produktivitas, profitabilitas, dan daya saing. (Yoga)
Peserta Tax Amnesty Dijanjikan PPh Lebih Rendah
Pemerintah tengah menyiapkan Surat Berharga Negara (SBN) khusus untuk menampung dana repatriasi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty yang akan dilakukan pada Januari hingga Juni 2022. Peserta PPS yang menempatkan dananya di SBN akan mendapatkan keuntungan lebih karena wajib pajak akan memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final yang lebih rendah.Penerbitan SBN seri khusus untuk peserta PPS terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara, dengan kupon tetap atau fix rate. Selain itu, dijelaskan lini waktu keikutsertaan wajib pajak dalam PPS dan Pembelian SBN. Periode 1 Januri hingga 30 Juni 2022 merupakan waktu wajib pajak mengungkapkan harta, (Yetede)
Tujuh Kantor Pajak Besar Penuhi Target Setoran
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan: tujuh kantor pelayanan pajak (KPP) sudah memenuhi target 100% atas setoran pajak tahun 2021, pada Senin (13/12). Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan hal ini dalam pernyataan tertulis Senin (13/12). Ia menjelaskan, dari tujuh kantor pajak tersebut, ada tiga KPP besar yang melaporkan pencapaian penerimaan pajak yang apik.
APM Siap Menyambut PPnBM 0% Permanen
Kementerian Perindustrian mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar subsidi PPnBM 0% untuk pabrikan otomotif dipermanenkan. Para pelaku industri menyambut positif wacana tersebut. Namun ada syarat untuk mendapatkan subsidi 0% PPnBM. Misalnya, mobil baru yang diproduksi harus memenuhi ketentuan local purchase hingga 80%. Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menilai, kebijakan tersebut dapat menjadi motivasi bagi produsen otomotif untuk berupaya menambah komponen lokal. Ke depan, produsen komponen otomotif dalam negeri pun akan ikut bertumbuh.
Beleid Baru Pajak, Pundi Daerah Makin Berlimpah
Pemerintah pusat mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) bakal meningkatkan pendapatan daerah. RUU HKPD disahkan DPR pada sidang paripurna Selasa (7/12) yang menggantikan UU no 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan baru ini lebih banyak membuka batas atas tarif pajak daerah, meskipun di sisi lain membatasi jumlah jenis pajak yang boleh dipungut oleh daerah . Salah satu tarif yang naik misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan. Pasal 41 UU HKPD mengatur batas atas tarif PBB perdesaan dan perkotaan (PBBP2) ditetapkan maksimal 0,5% dari nilai jual objek pajak (NJOP), atau lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku saat ini, maksimal 0,3%.
Pilihan Editor
-
Industri Penerbangan Berpotensi Cerah
27 Jan 2020 -
Migrasi Media
27 Jan 2020 -
Limbah Medis Bikin Resah
27 Jan 2020 -
Ampas Pahit Pasar Susu
27 Jan 2020









