;
Tags

Pajak

( 1565 )

Waspada Dampak Penerimaan Pajak yang Ambles

KT1 01 May 2024 Tempo

REALISASI penerimaan pajak pada kuartal pertama 2024 yang tak semoncer tahun lalu menimbulkan kekhawatiran. Tekanan ekonomi global yang makin tinggi berpotensi menggerus setoran wajib pajak kian dalam. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan pajak selama periode tersebut turun 8,8 persen secara tahunan. Dari Rp 431,9 triliun pada periode yang sama 2023, turun menjadi Rp 393,9 triliun sampai akhir Maret lalu. Pemicunya adalah harga komoditas yang turun sejak tahun lalu.

Landainya harga komoditas menggerus setoran pembayaran pajak penghasilan badan bruto hingga 21,5 persen. "Dan ini berarti perusahaan-perusahaan meminta restitusi karena pembayarannya mungkin lebih tinggi dibanding apa yang mereka laporkan pada April nanti," ujar Sri Mulyani pada Senin, 25 Maret lalu. Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Itulah sebabnya kontraksi PPh badan neto lebih dalam, yang mencapai 29,8 persen. Padahal pajak jenis ini berkontribusi 14,5 persen terhadap total penerimaan negara. Jika dibanding pada tahun lalu, PPh badan tumbuh 48,2 persen secara bruto dan 68,1 persen secara neto.

Pemerintah juga harus menghadapi permintaan restitusi dari sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan, terutama yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya. Ketiga sektor ini terkena dampak harga komoditas yang melemah sehingga setoran dari setiap industri turun masing-masing 13,6 persen, 1,6 persen, dan 58,2 persen. Kondisi ini membuat setoran pajak pertambahan nilai dalam negeri yang berkontribusi 22,1 persen pada total penerimaan harus terkoreksi 23,8 persen secara neto. Direktorat Jenderal Pajak mencatat telah merealisasi restitusi sebesar Rp 30,9 triliun pada Januari lalu dan Rp 26,6 triliun pada Februari. Pada 1-15 Maret, total restitusi mencapai Rp 13,1 triliun. (Yetede)

Setoran PPN Turun, Sinyal Ekonomi Melambat

HR1 29 Apr 2024 Kontan (H)

Konsumsi masyarakat di awal tahun ini melemah, sekaligus memberikan sinyal ekonomi tahun ini berpotensi melambat. Hal itu menjadi lampu kuning bagi pemerintah, mengingat konsumsi rumah tangga merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tekanan konsumsi rumah tangga, salah satunya terindikasi dari setoran pajak konsumsi, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terkoreksi. Kementerian Keuangan mencatat, setoran dua jenis pajak ini mencapai Rp 155,79 triliun per akhir Maret 2024. Angka itu turun 16,1% year on year (yoy). Realisasi ini juga baru setara 19,2% dari target yang ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp 811,36 triliun. "Ini harus kita lihat secara hati-hati. Artinya ada koreksi yang mempengaruhi penerimaan negara. 

Koreksi dari kegiatan ekonomi, apakah dari sisi harga komoditas maupun kegiatan ekonomi yang terefleksikan dalam penerimaan negara," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (26/4) pekan lalu. Di sisi lain, PPN impor juga melorot sejalan melemahnya aktivitas impor. Secara neto, PPN impor turun 2,8% yoy, setelah tumbuh 11,2% pada periode sama tahun lalu. Pun secara bruto, jenis pajak ini turun 2,8%, setelah tumbuh 23,7% di tahun sebelumnya. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai terkoreksinya setoran PPN perlu direspons serius. Apalagi, porsinya terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan sangat besar, bahkan terbesar dibandingkan jenis pajak lainnya. 

Meski disebabkan melejitnya restitusi, Wahyu bilang perlu dilihat kemungkinan lain penyebab kontraksi setoran pajak konsumsi. Pasalnya, tanpa ada restitusi pun, penerimaan PPN tiga bulan pertama tahun ini lebih rendah dari tahun lalu. Kendati begitu, Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman memperkirakan setoran PPN akan meningkat pasca pilpres 2024 karena pelaku bisnis semakin bergairah. Selain itu, efek perang di Timur Tengah dan Ukraina juga diprediksi mengerek harga migas. Namun Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat, sangat tidak tepat menerapkan tarif PPN 12% tahun depan lantaran tren suku bunga masih tinggi. Ditambah, inflasi belum bisa ditekan ke kisaran 2%.

Setoran Pajak Menurun, Belanja Membengkak

KT3 27 Apr 2024 Kompas

Gejolak ekonomi global dan domestik mulai menekan kondisi keuangan negara. Penerimaan pajak terkontraksi cukup dalam, sementara kebutuhan belanja membengkak pada awal tahun akibat pemilu dan penyaluran bansos yang lebih gencar. Kemenkeu mencatat, pos-pos penerimaan utama terkontraksi cukup signifikan akibat penurunan harga komoditas dan meningkatnya restitusi pajak oleh industri tambang, manufaktur, dan perdagangan. ”Secara keseluruhan, meski momentum perekonomian kita tetap terjaga, ada beberapa sektor yang tidak imun terhadap pengaruh global,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024, Jumat (26/4). Penerimaan negara hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 620 triliun, turun 4,1 % secara tahunan. Perlambatan itu disebabkan turunnya penerimaan pajak 8,8 % serta kepabeanan dan cukai yang turun 4,5 %.

Hanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masih mencatat pertumbuhan positif sebesar 10 %.  Secara lebih detail, mayoritas pos penerimaan pajak utama mengalami kontraksi pada awal tahun. PPN Dalam Negeri (PPN DN) sebagai kontributor utama penerimaan minus 23,8 % secara neto, anjlok dari pertumbuhan tahun sebelumnya yang melejit hingga 67,3 %. PPN DN menggambarkan laju konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat. Demikian pula penerimaan dari PPN Impor minus 2,8 %, turun dari pertumbuhan tahun lalu sebesar 11,2 %. Pos ini terkoreksi akibat pertumbuhan impor yang juga menurun sangat tajam di awal tahun selama periode Januari-Maret, yaitu 12,76 % secara tahunan.

PPh Badan merupakan pos penerimaan yang paling diwaspadai Kemenkeu karena kinerjanya terkontraksi paling dalam hingga minus 29,8 %, turun dari tahun sebelumnya yang masih tumbuh tinggi hingga 68,1 %. Anjloknya penerimaan PPh Badan ini disebabkan harga komoditas yang turun signifikan hingga mengakibatkan penurunan pembayaran PPh Tahunan dan meningkatnya pengajuan restitusi pajak. ”Ini didominasi oleh perusahaan pertambangan dan manufaktur yang mengalami koreksi harga komoditas  dan permintaan ekspor yang tajam sehingga mereka meminta restitusi pajak. Ini perlu kita perhatikan karena artinya ada koreksi kegiatan ekonomi yang mulai memengaruhi penerimaan negara,” tutur Sri Mulyani. Dari empat pos penerimaan pajak utama, hanya PPh 21 yang masih tumbuh positif hingga 25,9 %, naik dari pertumbuhan tahun lalu sebesar 21,7 %. (Yoga)

INDONESIA TOURISM FUND : SANDIAGA LANJUTKAN IURAN PARIWISATA

HR1 23 Apr 2024 Bisnis Indonesia

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tetap melanjutkan rencana pemungutan iuran pariwisata melalui tiket pesawat udara, baik domestik maupun internasional, yang potensinya mencapai 78,3 juta penumpang pada 2023. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan rencana pemerintah memungut iuran pariwisata itu tidak akan membebani penumpang angkutan udara, kendati masuk dalam tiket pesawat. “Jangan khawatir, tidak akan membebani masyarakat dengan harga tiket yang lebih mahal lagi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Jakarta, Senin (22/4). Sejauh ini, Menparekraf menyebutkan rencana pemungutan iuran tersebut masih dalam tahap kajian. Menurutnya, pemerintah juga tengah mengkaji beberapa opsi untuk mengumpulkan Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund. Namun, Sandiaga meminta semua pihak untuk menunggu keputusan final pemerintah. Terkait dengan rapat yang membahas Dana Pariwisata Berkelanjutan, Menparekraf menyatakan bahwa memang ada rapat yang membahas soal dana pariwisata berkelanjutan.

Menurutnya, Dana Pariwisata Berkelanjutan bertujuan menjadi promosi di dalam negeri untuk mendukung keberlangsungan kegiatan yang berskala nasional dan internasional. Sandiaga juga berjanji pelaporan iuran pariwisata bakal dilakukan secara transparan. “Karena sekarang era yang penuh dengan keharusan untuk transparansi dan fully disclosure, dan akan kelola dengan transparan. Kami wajibkan melakukan laporan dan kami pastikan tidak akan membebani penumpang karena tarif tiket,” ujarnya. Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana menambahkan rancangan Peraturan Presiden (Per­pres) Indonesia Tourism Fund kini masuk tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga. Selain iuran pariwisata, imbuhnya, pengumpulan dana pariwisata akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil investasi, dan atau sumber dana lainnya yang sah. Sumber lain yang dimaksud adalah hibah, dana perwalian, tanggung jawab sosial dan lingkungan, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra berpendapat pungutan iuran pariwisata melalui tiket pesawat makin membebani penumpang. Iuran pariwisata sebagai salah satu sumber Dana Pariwisata Berkelanjutan diungkapkan kali pertama oleh pemerhati penerbangan sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia Alvin Lie dalam platform X (dulunya Twitter). Dia membagikan surat undangan rapat koordinasi pembahasan rancangan Perpres Dana Pariwisata Berkelanjutan dengan agenda pengenaan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan. Berdasarkan survei Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia, hanya 12,1% penumpang pesawat yang tujuannya murni untuk berwisata atau liburan. Survei diikuti oleh 7.414 responden dengan metode stratified random sampling. Dia mengkhawatirkan penarikan iuran pariwisata akan membuat penumpang menduga bahwa iuran tersebut akan masuk ke maskapai.

Menyoal Dividen Bebas Pajak

HR1 22 Apr 2024 Bisnis Indonesia

Apa pun bentuk perusahaan bertujuan mendapatkan laba. Dividen adalah bentuk pembagian laba tersebut. Inilah tujuan pemilik modal melakukan investasi.Nah, bagaimana pemajakannya? Sesuai ketentuan per-pajakan di Indonesia maka penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen ini ada-lah objek pajak penghasilan (PPh). Namun, dikecualikan atau bebas pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia, yaitu dalam mendukung kemudahan berusaha dan mendorong investasi. UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021 melandasi peng-aturannya.Data diolah dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), pada periode 2018—2023 terdapat pembagian nominal dividen sekitar Rp1.186 trili-un, dengan distribusi sektor terbesar adalah keuangan (40,7%), barang konsumen (18,65%), energi (13,65%), infrastruktur (11,11%), dan perindustrian (6,16%). Sebagian perusahaan bahkan meningkatkan pembagian dividennya sampai dengan 300% (artinya perusahaan membagi dividen lebih besar dari laba).

Beberapa negara juga menggunakan pembebasan pajak atas dividen ini sebagai kebijakan dengan tujuan ekonomi yang berbeda-beda. Korea Selatan untuk mendorong peningkatan konsumsi (Lee et al., 2023), Swedia untuk mendorong kewira-usahaan dan meningkatkan alokasi investasi (Alstadsæter et al., 2017), atau Amerika Serikat dalam memberikan dukungan jangka pendek investasi dan modal untuk membangun pabrik (Yagan, 2015). Dalam konteks di Indonesia, sangat penting untuk melihat apakah benar kebijakan pembebasan pajak dividen ini dapat mendorong investasi. Apakah mendorong atau meningkatkan keinginan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham atau tidak. Mari kita cermati syarat-syaratnya. Pertama, investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh, dan paling singkat diinvestasikan selama 3 tahun pajak dengan tidak dapat dialihkan kecuali ke bentuk investasi lainnya. Kedua, ada kewajiban menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala selama 3 tahun. Dan ketiga, dicantumkan dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada kolom penghasilan bukan objek pajak.

Sebagaimana tujuan dari beleid ini adalah untuk mendorong investasi, maka seharusnya dilakukan evaluasi kebijakan sampai dengan pengukuran dampaknya terhadap alokasi investasi riil oleh perusahaan (Anderson, 2015). Dalam konteks kebijakan pembebasan dividen ini, output bisa dilihat dari seberapa banyak penerima pengha-ilan dividen telah mengin-vestasikan dananya dalam instrumen yang ditentukan. Namun, untuk outcome, perlu dilihat secara cermat apakah dana-dana yang diinvestasikan tadi digunakan perusahaan untuk berinvestasi secara riil seperti pendirian pabrik, pembelian mesin, aset tetap dan peralatan baru. Kebijakan berupa insentif perpajakan ini juga perlu mempertimbangkan trade off antara penurunan pene-rimaan dan potensi manfaat yang akan didapat. Oleh karena itu, disarankan dividen bebas pajak harus dikombinasikan dengan beleid lain dari regulator lintas sektoral yang mendu-kung investasi perusahaan kecil dan menengah, serta pengembangan pasar modal dalam mewujudkan kesem-patan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam kegiatan perekonomian.

Mengejar Rasio Pajak di Tengah Transformasi Struktural

KT3 18 Apr 2024 Kompas

Salah satu janji kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sebentar lagi akan mengambil alih takhta kepresidenan RI adalah merealisasikan target rasio pajak (tax ratio) 23 %. Meski terkesan ambisius, target ini cukup krusial karena rasio pajak merefleksi kan kapasitas fiskal suatu negara. Semakin tinggi rasio pajak, semakin mampu suatu negara menyediakan barang dan layanan publik tanpa bergantung pada utang. Artinya, peningkatan rasio pajak patut diupayakan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Bank Dunia menetapkan batas bawah rasio pajak sebesar 15 %. Rekomendasi ini didukung temuan empiris yang menunjukkan bahwa selama satu dekade penuh, negara-negara dengan rasio pajak di atas 15 % dapat menikmati pendapatan per kapita 7,5 % lebih tinggi dari target yang ditetapkan (Gaspar et al, 2016).

Namun, fakta di lapangan akan memaksa Prabowo-Gibran bekerja lebih keras. Pasalnya, rasio pajak Indonesia di 2023 justru turun sekitar 18 basis poin, dari 10,39 % (2022) menjadi 10,21 % (2023). Jika kita tarik kebelakang, rata-rata rasio pajak Indonesia dua dekade terakhir di kisaran 10 %. Membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) sejatinya merupakan opsi kebijakan yang realistis, tetapi tak serta-merta mengerek rasio pajak ke 23 %. Secara umum, rasio pajak didefinisikan sebagai perbandingan antara penerimaan pajak dan PDB. Artinya, peningkatan rasio pajak hanya berkutat pada besaran ”pembilang” (penerimaan pajak) dan ”penyebut” (PDB).

Mengutak-atik komponen ”pembilang” menjadi jalan pintas mendongkrak rasio pajak. Misalnya, dengan memperluas definisi penerimaan pajak hingga mencakup pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam yang sejalan dengan model perhitungan IMF. Sayangnya, dengan model perhitungan itu pun, kemungkinan hanya akan mampu mendongkrak rasio pajak menjadi 12 % Oleh karena itu, tanpa adanya penyesuaian rezim perpajakan, transformasi struktural disinyalir menjadi kendala bagi peningkatan rasio pajak. Kekhawatiran ini dapat dimaklumi mengingat PPN menyumbang 40 % total penerimaan pajak. Studi empiris juga menunjukkan, cakupan pembebasan PPN yang terlalu luas di sektor jasa tidak hanya mengganggu sistem perpajakan, tetapi juga dapat mendistorsi perekonomian secara agregat (De la Feria & Krever, 2013).

Ekstensifikasi juga dapat ditempuh dengan mentransformasikan ekonomi informal menjadi ekonomi riil sehingga bisa terjangkau pajak. Berdasarkan estimasi Elgin and Öztunali (2014), ekonomi informal di Indonesia menyumbang 19,05 % terhadap PDB. Penyederhanaan proses pendaftaran wajib pajak melalui penerapan core tax administration system ditengarai dapat memperkecil angka ini. Dengan mempertimbangkan poin-poin di atas, ekstensifikasi pajak yang dibangun niscaya akan mendorong rasio pajak secara konsisten. Meski demikian, tidak ada jaminan bahwa target 23 % akan terkejar. (Yoga)

Heboh Pajak THR dan Uang Kembali

KT3 05 Apr 2024 Kompas

Rasa bahagia kalangan pekerja menyambut penghasilan yang naik berkali-kali lipat ketika menerima slip gaji dan THR pada bulan Maret langsung buyar saat melihat potongan Pajak Penghasilan atau PPh 21 ternyata ikut membengkak. Selama ini, pembayaran THR selalu diiringi dengan potongan PPh 21 yang lebih besar dari bulan-bulan biasanya. Wajar, karena total penghasilan yang diterima lebih tinggi. Namun, dengan adanya skema baru penghitungan dan pemungutan PPh 21 alias skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), pajak yang dipotong saat menerima THR menjadi lebih besar dari sebelumnya. Perbedaannya cukup signifikan.

Contoh, sebelum skema TER berlaku, seseorang dengan gaji Rp 10 juta per bulan dipotong pajak Rp 1,13 juta saat menerima THR yang besarannya satu kali gaji. Kini, dengan skema TER, potongan pajaknya saat mendapat THR ”membengkak” menjadi Rp 1,8 juta. Perubahan skema penghitungan dan pemungutan pajak ini memang terkesan cepat dan tiba-tiba. Skema TER mulai berlaku 1 Januari 2024, sementara regulasi dasar yang menjadi acuan penerapannya baru terbit 29 Desember 2023, hanya jeda beberapa hari sebelum regulasi itu diimplementasikan secara nasional. Tidak cukup waktu untuk sosialisasi ke perusahaan selaku pemotong pajak ataupun kepada pekerja yang dipotong pajak. Tidak heran kalau banyak yang terkejut.

Kebetulan pula, THR tahun ini masuk pada bulan Maret, bertepatan dengan tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pekerja sedang getol-getolnya menaruh perhatian pada urusan pajak. Keluhan, protes, dan cacian pun berseliweran di media sosial. Menanggapi keluhan warga, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan, besaran potongan PPh 21 terhadap pekerja jumlahnya masih tetap sama dengan yang dulu. Besarannya hanya berubah secara bulanan, tetapi jika ditotal, skema TER tidak mengubah pajak penghasilan yang harus dibayarkan seseorang dalam satu tahun pajak. Bahkan, menurut simulasi DJP, potongan PPh 21 yang lebih besar di awal-tengah tahun akibat adanya THR, bonus, dan uang lembur itu berpotensi menyebabkan ”lebih bayar pajak” di akhir tahun pada Desember 2024.

Lebih bayar terjadi ketika jumlah pajak yang sudah dibayarkan ternyata lebih besar daripada pajak terutang yang semestinya. Kelebihan pembayaran pajak itu tentu akan dikembalikan kepada wajib pajak. Biasanya, proses pengembalian pajak (restitusi) itu diajukan secara langsung ke DJP saat mengisi laporan SPT dengan status ”lebih bayar”. Dalam beberapa kasus, wajib pajak pun perlu melalui serangkaian pemeriksaan sebelum kelebihan pajaknya dikembalikan. Namun, DJP menjamin, pekerja yang mengalami lebih bayar akibat penerapan skema TER tidak perlu mengajukan restitusi dan diperiksa untuk mendapat pengembalian pajak. Lebih bayar mereka otomatis akan dikembalikan oleh perusahaan pada akhir tahun bersamaan dengan gaji Desember atau selambat-lambatnya pada bulan Januari. (Yoga)

Badan Penerimaan Bukan ”Panasea” Masalah Pajak

KT3 01 Apr 2024 Kompas

Presiden dan wapres peraih suara terbanyak Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ingin memisahkan otoritas penerimaan negara dari Kemenkeu, namun sejumlah kalangan mengingatkan, pembentukan Badan Penerimaan Negara bukan ”panasea” atau obat mujarab satu-satunya untuk mengatasi masalah pajak. Alasan yang melatar belakangi rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) di era Prabowo-Gibran adalah rendahnya tingkat rasio perpajakan Indonesia yang dalam satu dekade terakhir cenderung stagnan di kisaran 10 % dari PDB nasional. Idealnya, negara berkembang memiliki rasio perpajakan 15 %. Rasio perpajakan adalah persentase penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) terhadap PDB nasional.

 

Kenaikan rasio perpajakan sangat krusial dalam pembangunan, semakin tinggi pendapatan negara, semakin mampu pemerintah mengeksekusi program dan kebijakan pembangunan secara mandiri tanpa bergantung pada utang. Pendiri dan konsultan pajak dari PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan, berdasarkan kajian yang pernah dilakukan Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, otoritas pajak yang independen atau semi-independen (tidak di bawah Kemenkeu) memang berdampak pada kenaikan penerimaan negara. Namun, kenaikannya tidak signifikan. ”Angka kenaikannya hanya 3 %. Kalau mau menaikkan tax ratio kita menjadi 23 %, tidak mungkin tercapai dengan membentuk otoritas pajak baru. Harus ada upaya terobosan lain,” tutur Raden, saat dihubungi, Sabtu (30/3).

 

Peneliti pajak di Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menyebutkan pembentukan Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA) yang terpisah dari Kemenkeu bukan sebuah ”panasea” atau obat mujarab terhadap masalah pajak. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Peru saat kinerja Sunat (National Tax Administration Super Intendency) menurun akibat presiden saat itu mengubah kebijakan fiskalnya menjadi lebih populis demi kepentingan politik. Jadi, pembentukan SARA bukan sebuah ’panacea’. Ada syarat dan hal-hal lain yang perlu dipenuhi,” paparnya. Hal itu, antara lain, menjaga komitmen untuk tetap mempertahankan kebijakan fiskal yang disiplin, melakukan modernisasi administrasi, menjamin dukungan dan komitmen politik, serta mencegah praktik korupsi. (Yoga)

Dampak Kebijakan Tarif Efektif terhadap Nilai THR

KT1 01 Apr 2024 Investor Daily

Penerapan kebijakan pajak terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya menjelang penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun ini. Pasalnya skema tariff yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut mengurangi pendapatan bersi yang diterima masyarakat.

Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menjelaskan, TER dibuat dengan metode rata-rata berdasarkan jumlah penghasilan waji pajak. Dengan berlakunya tariff secara progresif, maka tarif TER akan meningkat seiring peningkatan penghasilan diterima pegawai. Pegawai yang menerima THR menerima tarif TER lebih tinggi dari bulan lainnya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analyst (CITA) Fajry Akbar mengatakan, bagi wajib pajak pasti akan ada kenaikan pajak yang dipotong oleh pemberi kerja. Dampak langsungnya, gaji yang diperoleh berkurang karena besaran pajak. “Dampak tidak langsungnya ada penurunan daya beli, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri dimana pengeluaran rumah tangga meningkat,” kata dia, Minggu (31/3). (Yetede)

PPN dan Kesejahteraan Masyarakat

KT3 30 Mar 2024 Kompas

Beberapa waktu lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 % pada 2025. Secara undang-undang (UU), pemerintah dapat menaikkan tarif PPN hingga 15 % sebagaimana Pasal 7 Ayat 1 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan PPN telah dimulai pada 1 April 2022, saat pemerintah menaikkan tarifnya menjadi 11 % dengan tujuan mencapai target penerimaan pajak Rp 1.510 triliun sekaligus sebagai upaya percepatan pemulihan Covid-19. Mengingat kontribusinya yang begitu besar pada penerimaan pajak, maka wajar bagi pemerintah menjadikan PPN sebagai komponen penerimaan pajak yang perlu dioptimalkan. Sepanjang masa pandemi, tepatnya sejak 2020, kinerja PPN terus mengalami peningkatan.

Menkeu Sri Mulyani saat itu mengatakan, penerimaan PPN sepanjang 2021 mencapai Rp 551,0 triliun atau 106,3 % dari target awal Rp 518,55 triliun. Untuk 2023, penerimaan PPN Rp 764 triliun. Meskipun menaikkan tariff PPN akan menaikkan penerimaan pajak, kenaikan PPN juga punya efek lain dan yang paling niscaya adalah kenaikan pada harga barang konsumsi. Pada 2022, Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) merilis laporan mengenai tanggapan masyarakat ketika tarif PPN naik menjadi 11 %, melibatkan 800 responden di 40 provinsi, hasilnya 77,37 % responden menolak kenaikan tarif PPN, karena kenaikan tarif PPN bisa menghambat pemulihan ekonomi yang berakibat pada meningkatnya angka kemiskinan. Menaikkan tarif PPN saat pemulihan ekonomi belum maksimal berpotensi memukul masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Efek dominonya, angka kemiskinan bertambah, berujung pada semakin melebarnya jurang kesenjangan ekonomi. (Yoga)