Pajak
( 1565 )Pajak Konglomerat untuk Atasi Isu Iklim
Pemerintah negara-negara anggota G20 akhirnya sepakat
menjajaki peluang penerapan pajak minimum para konglomerat. Pajak global itu
akan menyasar orang-orang dengan kekayaan setidaknya senilai Rp 15 triliun. Hasil
pajak, antara lain, dipakai untuk mendanai mitigasi dampak perubahan iklim. Kesepakatan
informal itu tercapai dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank
sentral anggota G20. Pertemuan itu berakhir pada Kamis (29/2) sore di Sao Paulo,
Brasil, atau Jumat dini hari WIB. Kesepakatan disebut informal karena isu itu
tidak dimasukkan dalam pernyataan akhir pertemuan. Menkeu Brasil Fernando
Haddad menyebut, pajak global akan mengatasi penghindaran pajak para
konglomerat. Menkeu Perancis Bruno Le Maire mendukung usulan Brasil dan berkomitmen
akan menjadi yang terdepan. Sasaran kebijakan itu adalah orang-orang dengan
kekayaan sedikitnya 1 miliar USD atau Rp 15 triliun.
Mengacu pada berbagai data, seperti dari Bloomberg dan
Forbes, setidaknya ada 2.500 orang dengan kekayaan Rp 15 triliun, bahkan sebagian
malah punya kekayaan lebih dari Rp 15.000 triliun. Haddad mengatakan, konglomerat
perlu dipastikan membayar pajak secara adil. Dana pajak mereka, antara lain,
untuk mengurangi kesenjangan. ”Kita bisa memperoleh pendapatan tambahan yang
sangat besar hanya dengan tarif pajak yang sedikit lebih tinggi bagi warga
superkaya,” ujarnya. Kepala Program Pembangunan PBB Achim Steiner menilai, Brasil
bisa disebut sukses sebagai ketua bergilir G20. Sebab, Brasil menjadikan
kesenjangan dan pajak minimum konglomerat sebagai target. Isu itu akan dibawa
ke KTT G20. Menurut Pemantau Pajak Uni Eropa, lembaga kajian di Perancis, pajak
konglomerat berbeda dari pajak penghasilan pada umumnya.
Kini, orang-orang superkaya mudah menghindari pajak
penghasilan dan pajak warisan. Ekonom Perancis, Gabriel Zucman,
merekomendasikan tarif minimum 2 %per tahun. Dengan kata lain, setiap orang
superkaya direkomendasikan membayar pajak sedikitnya 20 juta USD atau Rp 300
miliar. ”Fakta para miliarder ini membayar pajak dalam jumlah yang sangat
sedikit,” katanya. Ia menaksir, total kekayaan para konglomerat setara 13 triliun
USD. Jika pajak minimum global diterapkan, setiap tahun ada tambahan 260 miliar
USD pada pendapatan pemerintah. Sebagai pembanding, sejumlah negara berkembang
butuh 500 miliar USD untuk mendanai mitigasi dampak perubahan iklim. ”Kita bisa
mendapatkan setengah dari jumlah itu hanya dengan pajak minimum para
miliarder,” kata Zucman. (Yoga)
Insentif Pajak Akan Turunkan Harga Mobil Listrik
Harga jual mobil listrik diprediksi akan turun setelah
pemberlakuan insentif dari pemerintah yang memberikan berbagai keringanan pajak,
antara lain pembebasan bea masuk impor, Pajak atas Penjualan Barang Mewah, dan
PPN. Insentif tersebut diatur dalam Perpres No 79 Tahun 2023 tentang Perubahan
Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai (KBLBB) yang berlaku per 8 Desember 2023. Presiden Institut
Otomotif Indonesia (IOI) I Made Dana Tangkas menjelaskan, pemberian insentif
pajak bisa menurunkan harga jual mobil.
”Artinya, ini bisa lebih menyesuaikan antara harga mobil dan daya
beli masyarakat,” ujar Made dihubungi Jumat (1/3/2024). Menurut dia, insentif
ini jangan hanya dilihat dari aspek penjualannya. Ini juga harus menjadi
momentum untuk mendorong investasi masuk ke dalam negeri dan menciptakan
tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sehingga bisa memberi nilai tambah bagi perekonomian
nasional seperti serapan tenaga kerja dan alih teknologi. (Yoga)
JALAN BUNTU BEA MASUK DIGITAL
Penggalian potensi penerimaan dari masifnya transaksi perdagangan digital kembali terhalang. Pasalnya, WTO's 13th Ministerial Conference (MC) yang digelar 26—29 Februari 2024 di Abu Dhabi memberikan sinyal perpanjangan atau diberlakukannya moratorium bea masuk perdagangan barang digital secara permanen. Padahal, pencabutan moratorium sangat krusial untuk mengamankan hak pemajakan nasional. Apalagi, instrumen pemungut transaksi digital baru terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kendati demikian, Pemerintah Indonesia juga menghadapi dilema jika menerapkan aksi unilateral pengenaan bea masuk secara sepihak, lantaran berisiko menimbulkan gejolak di kancah perdagangan global. Pemerintah pun didorong untuk menyiapkan antisipasi manakala moratorium dipermanenkan. Rencananya, keputusan soal moratorium disampaikan dalam forum tersebut pada hari ini, Jumat (1/3), dini hari waktu Indonesia. Namun, sinyal perpanjangan atau dipermanenkannya moratorium sejatinya terlihat jelas. Direktur Jenderal WTO Ngozi OkonjoIweala, menyadari betul kuatnya pertentangan soal moratorium ini, terlebih bagi negara berkembang. Dalam pernyataan resminya, Iweala memang tidak mengarahkan keputusan pada salah satu pihak. Namun, penjelasan yang disampaikan mengarah ke perpanjangan atau permanenan. Sejauh ini, ada beberapa rumusan proposal dan komunike yang telah diajukan ke WTO. Di antaranya, dari negara maju beserta kroninya diwakili Kanada dan Swiss yang meminta perpanjangan sampai MC14 pada 2026. Kemudian, proposal Kelompok Afrika, Karibia, dan Pasifik diwakili Samoa yang juga meminta perpanjangan moratorium. Adapun, Afrika Selatan, Indonesia, dan India meminta pencabutan moratorium. Dus, konstelasi dalam forum itu pun memanas. India, yang pada Januari 2024 mengajukan proposal dengan tidak menyinggung soal moratorium, beberapa waktu lalu menolak moratorium. Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, Indonesia akan terus menolak moratorium permanen. Senada, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono, meminta WTO untuk fokus melanjutkan pembahasan program kerja dagangel untuk memperjelas moratorium bea masuk transaksi elektronik (Customs Duties on Electronic Transmission/CDET). Dari kalangan dunia usaha dalam negeri, Plh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi, menyatakan dapat memahami upaya pemerintah dalam memperjuangkan hak pemajakan di WTO. Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economics and Law Studies Nailul Huda, mengatakan pemerintah wajib menyiapkan perangkat pungutan bea masuk apabila pada kemudian hari moratorium dicabut, serta mengoptimalisasi pungutan PPN perdagangan sistem elektronik.
Menghapus Mimpi Semu Pungutan Digital
Mimpi Indonesia untuk meraup penerimaan dari transaksi perdagangan digital antarnegara menemui jalan buntu. Mayoritas negara menolak pencabutan moratorium bea masuk perdagangan barang digital lewat tapal batas. Pada WTO's 13th Ministerial Conference (MC13) yang digelar 26—29 Februari 2024, dapat dipastikan bahwa moratorium bakal diperpanjang. Bahkan, instrumen bea masuk perdagangan barang digital yang sudah berusia 25 tahun itu dapat dipermanenkan. Perlu diketahui, sejak 1998, anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) secara berkala menyetujui perpanjangan moratorium pengenaan bea masuk tersebut. Perpanjangan terakhir disepakati pada Juni 2022 pada Konferensi Tingkat Menteri WTO (MC12). Selain memperpanjang moratorium hingga MC13, para anggota MC12, termasuk India, sepakat untuk mengintensifkan diskusi mengenai ruang lingkup, definisi, dan dampak moratorium. Indonesia bersama India dan Afrika Selatan, merupakan motor pengusung penghapusan moratorium bea masuk transaksi perdagangan digital antarnegara. Oleh sebab itu, India menegaskan kembali untuk mengkaji ulang implikasi moratorium bea masuk pada transaksi elektronik, khususnya bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang (LDCs) pada MC13 pada 28 Februari 2024. Instrumen itu menjadi tantangan negara berkembang dalam meningkatkan partisipasi e-commerce di dunia. India bersama Indonesia dan Afrika Selatan telah lama berupaya untuk mengakhiri moratorium bea masuk atas barang digital dengan alasan pungutan itu cenderung menguntungkan negara maju. New Delhi percaya bahwa suatu negara harus bebas melakukan pungutan bea masuk. Pasalnya, negara berkembang kehilangan pendapatan hingga US$10 miliar karena moratorium ini. Alasan Afrika Selatan hampir sama dengan India. Adapun motif Indonesia dapat dikatakan berbeda. Jargon pemerintah RI bahwa pungutan bea masuk transaksi digital untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Dengan masukanya barang digital dalam klasifikasi barang kepabeanan, maka pemerintah melalui ketentuan tersebut, memutuskan untuk membebaskan tarif bagi impor barang tak berwujud alias bertarif 0%. Pada pembahasan hari terakhir MC13, negara maju dari WTO tidak pernah berfikir bakal mencabut moratorium. Bahkan, bakal dibuat permanen. Sebaiknya memang pemerintah berfikir realistis dengan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak. Penerimaan wajib pajak selain ekstensifikasi, dapat dilakukan dengan memacu pertumbuhan ekonomi. Berfikir visioner, seperti India justru lebih baik, yakni menyiapkan industri raksasa digital di dalam negeri. Tidak sekadar menjadi pasar produk digital negara asing.
Menkeu RI dan Australia Bahas Reformasi Pajak
Sulitnya Menaikkan Rasio Pajak
Kemenkeu melaporkan rasio penerimaan pajak
terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2023 sebesar 10,21 %. Rasio
itu turun dibanding tahun sebelumnya di 10,39 persen. Penurunan ini menunjukkan
masih rendahnya rasio pajak Indonesia. Ekonom dari Center of Reform on
Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berujar, rasio pajak yang rendah
terjadi akibat inefisiensi administrasi pajak. “Proses pemungutan yang masih
manual dan birokratis menyebabkan kebocoran dan membuat wajib pajak enggan
membayar pajak. Struktur tarifnya juga dianggap kurang progresif,” katanya,
Kamis, 29 Februari 2024.
Begitu pula edukasi perihal pentingnya pajak
bagi pembangunan yang masih rendah. Buktinya adalah masih banyak orang belum
terdaftar sebagai wajib pajak. Selain itu, penghasilan sebagian besar
masyarakat Indonesia termasuk golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang
ikut menurunkan rasio pajak. Yusuf mengatakan penyebab lain rendahnya rasio
pajak adalah sektor ekonomi informal yang besar dan tidak terkena pajak.
“Sektor informal saat ini mencapai sekitar 60 persen dari ekonomi Indonesia.
Transaksi di sektor ini sering kali tidak tercatat dan tidak dikenai pajak,”
ucapnya. (Yetede)
Tunggu Nasib Moratorium Bea Masuk Barang Digital
Digitalisasi Pajak
Penerimaan pajak merupakan komponen penting bagi APBN. Oleh
karena itu, sudah selayaknya pajak menjadi perhatian serius, termasuk
digitalisasinya. Digitalisasi pajak di Indonesia diawali dengan diperkenalkannya
sistem e-Filing dan e-Billing. Wajib pajak dapat mengajukan laporan pajak
secara elektronik melalui platform resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mekanisme
ini tidak hanya mempercepat proses pelaporan, tetapi juga mengurangi risiko
kesalahan manusia. Sistem ini sekaligus memastikan akurasi data serta mengurangi
waktu dan biaya yang diperlukan untuk pengiriman manual. Salah satu langkah
progresif dalam digitalisasi pajak adalah rencana DJP membangun sistem perpajakan
baru, Core Tax Administration System (CTAS), yang dijanjikan rilis pada Mei
2024.
Melalui sistem ini, diharapkan wajib pajak tidak lagi harus mengisi
formulir secara manual seperti saat ini, mengingat hampir semua informasi sudah
terisi secara otomatis di sistem. Dari sisi teknis, DJP mungkin akan mengambil
data OJK daripada melakukan interkoneksi langsung dengan perbankan dan berbagai
lembaga keuangan yang ada. Dalam hal ini, perlu diperhatikan paying hokum bagi DJP
untuk mendapatkan data tersebut agar tidak melanggar prinsip kerahasiaan bank. DJP
juga dapat dan perlu membangun layanan di portal pajak yang memungkinkan wajib
pajak untuk menghubungkan rekening pajaknya dengan bank dan lembaga keuangan
lain secara sukarela. Untuk memulainya, DJP perlu bekerja sama dengan beberapa
bank besar dan membuat application programming interface (API) yang diperlukan.
Dengan cara ini, izin dari wajib pajak selaku subyek data
pribadi pun dapat diperoleh secara eksplisit dalam proses pendaftaran rekening
bank mereka. Layanan ini bisa diperluas ke lembaga keuangan lainnya, misalnya
perusahaan pembiayaan (multifinance), sekuritas, asuransi, atau bahkan
teknologi finansial (tekfin) untuk mendapatkan data pinjaman, investasi, dan
asuransi. Bukti potong deposito dan simpanan, saldo rekening perbankan, jumlah
pinjaman dan penggunaan kartu kredit, serta data aset keuangan lainnya dapat
disajikan secara otomatis sehingga wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi atau
memberikan penjelasan. (Yoga)
Penerimaan Pajak Turun di Awal 2024
INSENTIF PAJAK BERLANJUT : DEVELOPER PROPERTI SIAP TANCAP GAS PENJUALAN
Developer properti siap memacu lagi penjualan rumah dan apartemen setelah keluarnya aturan insentif pajak pertambahan ditanggung pemerintah untuk rumah dan rumah susun pada 2024. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan kelanjutan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bakal memberikan kepastikan kepada developer properti. Kelanjutan insentif PPN DTP tahun ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. “PMK itu kan memberikan kepastian, memberi percepatan sehingga apa yang menjadi target pemerintah dengan kebijakan PPN DTP bisa terlaksana,” katanya kepada Bisnis, Selasa (20/2). Menurutnya, REI akan menginisiasi agar pemerintah melakukan perpanjangan periode PPN DTP jika diperlukan seiring dengan penyaluran insentif PPN DTP yang sempat tersendat. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk mendongkrak penjualan di pasar properti. Joko menjelaskan REI sempat bersurat ke Kementerian Keuangan terkait dengan realisasi penekenan regulasi PPN DTP tahun anggaran 2024 yang molor. Bukan tanpa alasan, sejumlah pengembang properti menyampaikan molornya implementasi PPN DTP 2024 berdampak pada penjualan rumah dan apartemen. Salah satu developer properti yang mengeluhkan tertundanya insentif PPN DTP tahun anggaran 2024 adalah Sinar Mas Land. Vice President of Commercial National Sinar Mas Land Christine Natasha Tanjungan menyebutkan penundaan regulasi PPN DTP 2024 berdampak pada performa penjualan perseroan.
Kementerian Keuangan resmi merilis edaran PMK No. 7/2024 yang resmi ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Februari 2024. PMK No. 7/2024 merupakan kelanjutan pemberian insentif perumahan yang telah berlangsung sejak November 2023. Secara substansi, tidak terdapat perubahan antara PMK No.7/2024 dan PMK 120/2023. Perbedaannya hanya mencakup perubahan realisasi tahun anggaran saja. Dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK No. 7/2024 menyebut insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun (rusun) yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. Pada Pasal 5 Ayat (1) PMK No. 7/2024, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Secara lebih terperinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan. Beleid baru itu juga menetapkan penyerahan rumah atau rusun yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,96 triliun pada 2024 untuk kebutuhan PPN DTP sektor perumahan komersial itu.
Pilihan Editor
-
Industri Sepeda, Penjualan Mulai Melambat
08 Jun 2021









