Pajak
( 1565 )Tak Semua Barang-Jasa Kena Tarif PPN 12 Persen
Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari
11 % menjadi 12 % akan dilakukan pada 2025 sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan
Perpajakan. Pemerintah menegaskan tidak semua barang dan jasa dikenai tariff PPN
12 %. PPPN
adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. Namun, penerapannya tidak dipukul
rata. Ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak akan terdampak kenaikan
tarif PPN tahun depan karena memang dikecualikan dari pengenaan PPN. Tarif baru
PPN 12 %, menurut rencana, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Menurut
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian
Ferry Irawan, pemberian fasilitas PPN atau pengecualian atas barang dan jasa
tertentu itu diterapkan agar kenaikan tarif PPN tidak terlalu memberatkan
masyarakat dan berdampak buruk bagi perekonomian. ”Penyesuaian tarif itu tetap
diiringi ruang pemberian fasilitas PPN untuk menjaga kepentingan masyarakat.
Sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari pengenaan PPN,” kata Ferry, Rabu
(13/3).
Sejauh ini, pengecualian pengenaan tarif PPN itu masih mengacu
pada UU No 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah. Beberapa barang yang tidak dikenai PPN (non-barang kena pajak/non-BKP)
adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak alias sembako
antara lain, beras, kedelai, jagung, sagu, garam, daging, telur, susu, buah-buahan,
dan sayur-sayuran. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah
makan, warung, serta makanan yang disediakan oleh usaha jasa boga (katering)
juga tidak dikenai PPN. Jenis barang ini telah dikenai pajak daerah alias Pajak
Restoran atau Pajak Bangunan yang tarifnya maksimal 10 %. Pemerintah juga
memberikan pengecualian bagi pelaku usaha dengan skala tertentu. Salah satunya,
pemungutan dan penyetoran PPN tidak diwajibkan untuk pengusaha kecil seperti pedagang
warung kelontong yang jumlah penerimaan brutonya di bawah Rp 4,8 miliar dalam
satu tahun. (Yoga)
Kenaikan Tarif PPN Bisa Jadi Bumerang bagi Perekonomian
Rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 % pada 2025
bisa dianggap sebagai ”jalan pintas” menaikkan penerimaan negara. Namun, langkah
itu bisa menghambat pertumbuhan sejumlah indikator ekonomi nasional dan menekan
kelompok masyarakat menengah-bawah. Pemerintahan ke depan memang mempunyai tanggungan
janji-janji kebijakan baru yang ingin direalisasikan ketika menjabat. Namun, kondisi
ekonomi masih serba tidak pasti. Daya beli masyarakat juga sedang lesu terimpit
kenaikan biaya hidup.”Menaikkan PPN memang langkah paling mudah dan cepat untuk
mengerek penerimaan, apalagi sumber pemasukan lain sekarang lagi turun. Namun,
dampaknya bisa jadi buruk bagi pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan
konsumsi rumah tangga,” kata ekonom senior Institute for Development of Economics
and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, Selasa (12/3).
PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. Karena itu,
kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % akan berdampak terhadap kenaikan
harga barang dan jasa tertentu di pasar. Ibaratnya, untuk barang seharga pokok
Rp 10.000, dengan tarif 12 %, harga yang dibayar konsumen menjadi Rp 11.200. Ketika
tarif PPN pertama kali dinaikkan dari 10 % menjadi 11 % pada 2022, Indef pernah
membuat simulasi perkiraan dampak kebijakan itu terhadap sejumlah indikator
perekonomian nasional. Saat itu, Indef mengandaikan tarif PPN pada 2025 akan naik
dari 11 % menjadi 12,5 %, maka pertumbuhan ekonomi berpotensi tergerus 0,11 %,
konsumsi masyarakat melambat 3,32 %, dan upah nominal pekerja turun 5,86 %.
Kenaikan tarif PPN juga bisa menaikkan harga produk akhir di
pasar dan menghambat laju konsumsi rumah tangga yang selama ini jadi motor
utama pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika harga barang dan jasa di pasar naik,
ditambah stagnasi pendapatan dan kenaikan harga kebutuhan pokok lain, masyarakat
akan mengurangi konsumsi sejumlah barang-jasa. ”Masyarakat, terutama kelas menengah
ke bawah, pasti akan menyesuaikan dengan harga
barang yang ada. Kecuali itu memang kebutuhan pokok sehari-hari, jika
harganya naik, masyarakat pasti akan mengurangi konsumsi. Ujung-ujungnya,
demand berkurang, konsumsi turun, ekonomi tidak bergerak maksimal, dan
pertumbuhan bisa melambat,” tutur Tauhid. (Yoga)
PPN 12% Mengerek Penerimaan Negara
Menilik Dampak Kenaikan PPN terhadap Daya Beli Masyarakat
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 % pada 2025, yang dinilai bakal mempengaruhi daya beli masyarakat, karena berdampak langsung terhadap tarif harga barang dan jasa. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan UU No 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dalam pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 % mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, kenaikan tarif PPN secara otomatis akan meningkatkan harga jual barang dan jasa.
Dia mengatakan, bila pemerintah mengenakan PPN pada sektor jasa keuangan, berpotensi meraup penerimaan tahun 2025 sebesar 19,8 triliun. Lebih baik pemerintah menunda kenaikan tarif PPN sembari menunggu keadaan makro ekonomi lebih baik, karena kenaikan tarif PPN berdampak pada kenaikan harga yang juga akan meningkatkan inflasi. (Yetede)
2025 Tarif PPN Akan Naik jadi 12%
Tak Lapor SPT Pajak Bisa Kena Denda
Menjadi wajib pajak (WP) di Indonesia memang cukup pelik.
Urusan pajak tidak berhenti sampai kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh)
yang dipotong dari gaji setiap bulan. Jika seseorang bertahun-tahun tidak
melapor pajak atau mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT), ada sanksi berupa
denda sampai pidana kurungan yang bisa menanti. Itulah yang pernah dirasakan
Dinda (43), bukan nama sebenarnya, pekerja swasta yang berdomisili di Jakarta. Pada
suatu hari di tahun 2018, rumah orangtuanya di Jateng tiba-tiba kedatangan ”surat
cinta” dari kantor pajak setempat. Isinya mengingatkan bahwa Dinda sudah lama
tidak melapor pajak. Dinda pun dikenai sanksi denda Rp 500.000 karena tercatat
lima tahun tidak mengurus SPT.
Dinda yang saat itu merantau di luar kota kaget, tidak menyangka
ia akan dikejar-kejar kantor pajak karena ”bolong” melaporkan SPT tahunan. ”Karena
tidak mau berpanjang-panjang, langsung saya urus. Untungnya masih relative kecil
dan saya masih sanggup. Tidak terlalu susah juga, langsung bayar di ATM di
kantor pajak, selesai tidak lebih dari dua jam,” katanya, Rabu (6/3). Dinda
bukannya sengaja mengabaikan laporan SPT selama bertahun-tahun. Hanya saja, ia
kesulitan mengurus administrasi pajak karena ia masih tercatat sebagai WP di Jateng,
sementara ia sudah merantau sejak awal bekerja. Seingatnya, dulu pelaporan SPT
hanya bisa secara luring ke kantor pajak tempatnya terdaftar sebagai WP.
Saat awal-awal SPT bisa diurus daring pun, ia tetap harus
pulang untuk mengurus kode EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar
bisa melapor secara daring. Sejak peristiwa itu, Dinda lebih rajin melapor
pajak demi menghindari denda. Sistem saat ini pun, menurut dia, sudah lebih mudah
karena bisa diurus secara daring. Sejauh ini, ia baru satu kali absen mengurus
SPT, yaitu pada 2023 karena kesibukan kerja. Yusuf (31), pekerja swasta asal
Tangerang yang sudah tiga tahun tidak melapor pajak karena lupa kode EFIN dan
password, juga mempertanyakan aturan denda itu. ”Saya sudah bayar pajak.
Kecuali tidak bayar, didenda tidak apa-apa. Kenapa masih harus diribetin urusan
denda juga,” ujarnya. Apalagi, menurut dia, masyarakat sehari-hari sudah terkena
berlapis-lapis pajak.
”Kita kena double kill pajak. Ada PPh, pajak beli barang, pajak
makan, pajak beli tiket pesawat. Sementara orang pajak digaji gede dan dapat remunerasi.
Denda justru bisa membuat orang kesal dan semakin malas mengurus SPT,” tuturnya.
Urusan denda bagi WP yang tidak melapor SPT memang diatur dalam Pasal 7 UU No
28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum Terkait Tata Cara Perpajakan
(UU KUP). Denda yang harus dibayarkan WP yang telat melaporkan SPT tahunan PPh
adalah Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan/kealpaan melapor SPT PPh WP orang
pribadi. Sementara untuk SPT PPh WP badan, dendanya adalah Rp 1 juta. Denda
pajak yang masuk ke kas negara itu akan dilaporkan sebagai penerimaan
perpajakan dan dilaporkan dalam realisasi APBN oleh Kemenkeu. Sanksi itu
merupakan bagian dari sistem pengawasan pajak untuk mendorong kepatuhan WP
melaporkan SPT. (Yoga)
Mendamba Sistem Lapor Pajak yang Lebih Mudah dan Transparan
Meski diharuskan, belum semua wajib pajak (WP) rutin
melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilannya. Masih banyak
yang merasa tidak perlu melapor karena gajinya setiap bulan sudah dipotong
pajak. Sistem lapor pajak juga dianggap rumit untuk orang awam. Kekecewaan
semakin menjadi ketika melihat kasus korupsi pejabat masih saja marak. Gabrella
(32) sudah bekerja 10 tahun, tapi ia masih belum paham betul cara melaporkan
SPT Pajak Penghasilan (PPh 21). Pekerja Ormas asal Tangsel itu telah berusaha
rutin melapor pajak setiap awal tahun. Namun, ia tidak bisa melakukannya tanpa
didampingi orang lain yang paham soal pajak.
”Sejujurnya setiap tahun pasti lupa caranya bagaimana, karena,
kan, munculnya Cuma sekali setahun. Cukup rumit pula. Jadi, selama ini setidaknya
harus ada satu teman atau orang keuangan kantor yang menemani supaya bisa ditanya-tanya,”
ujarnya, Selasa (5/3). Tahun lalu, Gabrella terpaksa ”bolong” melaporkan SPT Tahunan.
Ia sedang tugas dinas di luar kota dan lupa kalau ada tenggat pelaporan SPT yang
berakhir setiap 31 Maret. Apalagi, saat itu tidak ada orang yang bisa
mendampinginya mengisi formulir SPT. Ia terkejut karena dikenai denda Rp
100.000 akibat tidak menyampaikan SPT tepat waktu. ”Padahal, saya sudah bayar
pajak setiap bulan, pungutannya gede, selama ini juga rajin la por, hanya
karena telat sekali,saya kena denda,” tuturnya.
WP seperti Gabrella dan lainnya berharap ke depan sistem
pelaporan SPT bisa lebih mudah bagi orang awam dan lebih transparan. Setidaknya,
wajib pajak tidak perlu repot-repot mengisi satu per satu kolom data di
formulir SPT dengan istilah rumit yang tidak dipahami. Urusan penyampaian dan pemrosesan
laporan saat ini memang sudah lebih mudah. Namun, secara substansi, proses
pengisian formulir masih dinilai sulit. Sosialisasi dan tutorial digital oleh
kantor pajak juga diharapkan lebih gencar mendekati masa pelaporan SPT. Informasi
soal tutorial itu juga sebaiknya dicantumkan dalam pesan singkat atau surat
elektronik (e-mail) yang diterima WP untuk memudahkan aksesnya. (Yoga)
Bea Masuk Netflix Cs Ditunda Hingga 2026
Perlu Kerja Ekstra Keras Capai Rasio Pajak 16%
Komoditas Loyo, Restitusi Pajak Melejit di Awal 2024
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak alias restitusi pajak melejit di awal tahun ini. Hal tersebut menjadi salah satu indikasi menyusutnya penerimaan pajak pada awal tahun 2024. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak secara agregat sampai akhir Januari 2024 mencapai Rp 30,88 triliun. Angka ini melonjak 182,67% secara tahunan alias year on year (yoy). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan, kenaikan realisasi restitusi pada periode itu merupakan dampak dari kelesuan harga komoditas. Hal tersebut mengakibatkan wajib pajak memerlukan cashflow sehingga terjadi peningkatan restitusi. Dwi menyebutkan, realisasi restitusi pada Januari 2024 didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp 26,63 triliun. Jumlah restitusi ini mengalami peningkatan 220,96% yoy. "Restitusi didominasi dari PPN DN sejalan dengan tren penerimaan PPN DN yang positif akibat kuatnya konsumsi dalam negeri dan resilient-nya ekonomi Indonesia dalam jangka panjang," ujar Dwi kepada KONTAN, Senin (4/3). Selain PPN DN, restitusi pada bulan pertama di tahun ini juga berasal dari restitusi pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 sebesar Rp 3,74 triliun. Realisasi ini juga terpantau naik hingga 163,49% yoy. Sementara restitusi pajak lainnya tercatat Rp 513,53 miliar atau mengalami penurunan 57,52% yoy. Kondisi ini turut mempengaruhi penerimaan pajak.
Kemkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2024 sebesar Rp 149,25 triliun, terkontraksi 8% yoy. Padahal realisasi penerimaan pajak di Januari 2023 masih mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,4% yoy. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pelemahan sektor perkebunan dan pertambangan akibat melemahnya harga komoditas membuat wajib pajak membutuhkan cashflow agar perusahaan memiliki likuiditas yang cukup. Namun Fajry melihat pelemahan harga komoditas ini hanya terjadi secara sektoral, mengingat sektor pertambangan hanya berkontribusi 9,4% terhadap penerimaan pajak pada tahun lalu."Kecuali jika pelemahan harga komoditas sampai berdampak ke industri pengolahan dan perdagangan, itu baru merambat ke ekonomi secara umum," kata dia. Sementara itu, "Ada defisit yang perlu dijaga," imbuh dia. Kondisi tahun 2022 Direktur Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat, restitusi pajak di awal tahun ini lebih menggambarkan kondisi perekonomian domestik di tahun 2022. Baik dari sisi konsumsi yang berdampak terhadap PPN maupun ekonomi secara keseluruhan yang berdampak terhadap PPh. Dari sisi PPN, sumber restitusi bisa berasal dari restitusi tahunan periode Januari-Desember 2022 dan restitusi bulanan, khususnya transaksi dengan pemungut PPN seperti instansi pemerintah, kontraktor hulu migas, juga badan usaha milik negara (BUMN). Alhasil, pengusaha kena pajak (PKP) mengajukan restitusi PPN tahunan di Desember 2022, persetujuan di Desember 2023 dan restitusi baru cair di Januari 2024. Pun dengan restitusi PPh. Jika restitusi cair dari PPh badan di Januari 2024, berarti pemeriksaan uji kepatuhan PPh badan dilakukan di 2023.
Pilihan Editor
-
KKP Dorong Pengusaha Ekspor Perikanan ke Timteng
02 Aug 2021 -
Indef: APBN Memiliki Masalah Berat
02 Aug 2021 -
Transaksi E-Commerce Diprediksi Rp 395 Triliun
30 Jul 2021









