;
Tags

Pajak

( 1565 )

Sebab Pajak Tak Ampuh Atasi Ketimpangan

KT1 15 May 2024 Tempo
UPAYA penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilakukan secara progresif, dengan target keberhasilan mendekati nol persen, rupanya tak diikuti dengan upaya penanganan ketimpangan. Bahkan kondisi ketimpangan ini seolah-olah dilanggengkan. Dalam perspektif Mariana Mazzucato, dalam bukunya The Value of Everything, ketimpangan yang dilanggengkan ini berangkat dari aliran ekonomi tak proporsional antara makers dan takers. Kelompok masyarakat yang menempati kelas puncak sebagai takers telah mengekstraksi nilai yang diciptakan kelas menengah (makers) tanpa membaginya secara layak.

Dalam kondisi tersebut, intervensi negara melalui instrumen pajak menjadi esensial. Karena itu, kondisi ketidaksetaraan perlu dilihat sebagai dampak atas pilihan kebijakan ketimbang keniscayaan semata. Terlebih, sebagai negara berpendapatan menengah, Indonesia menggantungkan penerimaannya dari pajak. Sekitar 78 persen penerimaan negara bersumber dari pajak. Momentum pergantian pemerintahan pada tahun ini perlu diawali dengan audit struktural dan pendataan basis pajak yang belum berkontribusi produktif. Optimisme pemerintah dalam mengerek pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 9,4 persen atau sebesar Rp 1.988,9 triliun pada 2024 harus didukung dengan langkah strategis lintas sektoral. Hal ini lebih layak menjadi prioritas daripada tergesa-gesa membiayai program ambisius berbiaya mahal tanpa mengukur kapasitas dan stabilitas fiskal.

Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap relevansi pajak dalam mengatasi ketimpangan, Global Wealth Report 2023 melaporkan bahwa 5 persen populasi teratas di Indonesia menguasai 56,2 persen kekayaan nasional. Situasi ini sangat kontras dengan 50 persen populasi terbawah yang justru hanya menikmati 4,2 persen kekayaan nasional. Potret demikian makin menjelaskan bahwa tak ada kue ekonomi yang cukup untuk memulihkan ketimpangan tanpa pendisiplinan tanggung jawab kelas atas. Namun upaya pendisiplinan kalangan puncak secara global pun tampak tak progresif. Capaian terkini yang dilaporkan Global Tax Evasion Report tahun 2024 menunjukkan hanya sekitar 0,35 persen dari kekayaan miliarder dunia yang dapat dipajaki dengan tarif pajak efektif setara dengan 0,5 hingga mendekati 0 persen dari kekayaannya. (Yetede)

Pemerintah Dilematis Menaikkan Tarif PPN

KT3 14 May 2024 Kompas

Nasib rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % pada tahun 2025 masih menggantung. Pemerintah menghadapi dilema untuk menaikkan tarif sesuai amanat undang-undang atau mempertahankannya di 11 %. Cara lain mesti ditempuh untuk mengerek penerimaan negara tanpa menekan daya beli masyarakat. Di satu sisi, kenaikan tariff PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 1 Januari 2025 itu bisa jadi ”jalan pintas” untuk meningkatkan penerimaan negara secara instan. Apalagi, kebutuhan belanja negara di bawah rezim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan bakal naik signifikan. Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, mengatakan, tidak ada bukti ilmiah bahwa kenaikan tarif PPN bisa memaksimalkan penerimaan negara. ”Bukan tidak mungkin justru tidak semaksimal jika tarif PPN tetap 11 %. Ini yang perlu kita evaluasi secara ilmiah,” katanya, Senin (13/5) di Jakarta.

Namun, membatalkan rencana kenaikan tarif PPN pun tidak mudah sebab itu sudah menjadi amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Apalagi, penyusunan Rancangan APBN 2025 akan dimulai dalam waktu dekat ini dan berbagai asumsi fiskal kemungkinan tetap mengacu pada dasar tarif PPN sebesar 12 %. ”Postur APBN dan belanja negara bisa berubah besar jika (kenaikan PPN) dibatalkan. Dari sisi prosedur ketatanegaraan, ada revisi UU dan proses APBN Perubahan yang perlu dilalui. Ini pastinya perlu waktu,” ujar Dradjad. Analis Kebijakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, mengingatkan, secara ekonomi, kenaikan tariff PPN bisa membawa implikasi besar pada roda ekonomi sektor riil dan daya beli masyarakat. Apalagi, sektor riil dan masyarakat tengah sama-sama menghadapi tekanan dalam bentuk kenaikan ongkos produksi dan kenaikan harga barang-jasa.

Menurut dia, pelaku usaha hanya punya dua opsi. Satu, ”melempar” sepenuhnya dampak kenaikan tarif PPN itu ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga barang dan jasa. Dua, ”menyerap” kenaikan tariff PPN itu dengan cara tidak menaikkan harga barang dan jasa meski terpaksa harus menekan margin keuntungan dan menanggung ongkos produksi yang besar. Kedua opsi itu bagaikan ”buah simalakama”. Opsi lain mengerek penerimaan negara tanpa menaikkan tarif PPN dengan memaksimalkan pemasukan dividen dari BUMN yang saat ini masih jauh dari ideal. ”Total aset BUMN itu tidak kurang dari Rp 10.000 triliun, tetapi mengapa return-nya hanya bisa menghasilkan dividen Rp 200 triliun-Rp 300 triliun,” katanya. (Yoga)


Kerek Tax Ratio, Kemkeu Meminta Asistensi ke IMF

HR1 11 May 2024 Kontan
Kementerian Keuangan (Kemkeu) meminta International Monetary Fund (IMF) memberikan asistensi kepada Indonesia. Bantuan ini dalam upaya peningkatan rasio pajak alias tax ratio Indonesia. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu Astera Primanto Bhakti menyampaikan, perlu upaya peningkatan tax ratio Indonesia untuk membiayai kebutuhan belanja ke depan. Ada beberapa kebijakan yang IMF rekomendasikan. Misalnya, evaluasi implementasi pajak pertambahan nilai (PPN), redesain skema insentif dan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, serta pendalaman pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan. Dan, Direktur Jenderal Pajak Kemkeu pun berencana untuk melakukan kajian lanjutan pada simplikasi PPN dan restitusi pajak.

Tokopedia Hadirkan Fitur Bayar Pajak Warga Jakarta

KT1 08 May 2024 Investor Daily

Tokopedia, perusahaan teknologi dan marketplace dari Indonesia yang merupakan bagian dari bisnis PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, menghadirkan fitur pembayaran Pajak Daerah untuk mempermudah masyarakat Provinsi DKI Jakarta membayar pajak dimana dan kapan saja serta dengan metode pembayaran apa. Fitur tersebut memungkinkan warga DKI Jakarta membayar secara online beragam  pajak daerah yang berkaitan  dengan usaha, antara lain pajak hotel, alat berat, air tanah, restoran, reklame, pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBK), dan Beaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Senior Lead of Business Partnership  Tokopedia, Desi Anggrayeni mengatakan, Fitur Pajak Daerah di Tokopedia sudah bisa mulai digunakan  oleh warga DKI Jakarta sejak Maret 2024. Sejak mulai bisa digunakan, transaksi fitur Pajak Daerah  DKI Jakarta melalui Tokopedia pun telah naik signifikan. "Kami akan terus berupaya memungkinkan masyarakat menunaikan berbagai kewajiban pajak daerah dengan lebih mudah, cepat, dan aman, secara online melalui loket Pajak Tokopedia," ungkap Desi. (Yetede)

Kejarlah Setoran Pajak Sampai ke Luar Negeri

HR1 07 May 2024 Kontan

Pemerintah Indonesia terus menggali potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Salah satu strateginya adalah menggaet negara mitra dalam upaya mengejar setoran para wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri. Dengan kata lain, para wajib pajak yang bandel tak bisa lagi berkelit untuk memenuhi kewajibannya. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56/2024 untuk bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak dengan negara lain atau yurisdiksi mitra. Beleid ini merevisi Perpres Nomor 159/2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan). Adapun Perpres Nomor 159/2014 belum mengatur kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal. 

Aturan itu juga belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan perpres tersebut untuk mencabut reservasi Indonesia pada Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC) sehingga Indonesia bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak untuk negara atau yurisdiksi mitra terkait utang pajak penghasilan (PPh). Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, Perpres 56/2024 merupakan salah satu bentuk produk hukum ketika pemerintah Indonesia meratifikasi perpanjian internasional di bidang perpajakan. Dia bilang, rujukan aturannya ada di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perjanjian Internasional.

Tingkat Kepatuhan Formal Wajib Pajak Merosot

HR1 04 May 2024 Kontan

Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun ini, masih jauh dari target. Bahkan, merosot dari tahun lalu. Memang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, ada 14,18 juta SPT Tahunan PPh yang wajib pajak setorkan sampai akhir April 2024. Angka ini tumbuh 7,15% secara tahunan alias year on year (yoy). Sementara pada periode sama 2023 lalu, total SPT yang terkumpul hanya mencapai 13,24 juta. Secara perinci, jumlah SPT Tahunan PPh tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 13,14 juta. Angka ini meningkat 6,88% dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya terkumpul 12,29 juta SPT Tahunan. Sedangkan pelaporan SPT oleh WP badan terkumpul sebanyak 1,04 juta. Jumlah pelaporan ini naik 10,66% dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 944.264 SPT. Dengan demikian berdasarkan perhitungan KONTAN, tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melapor SPT hingga 30 April 2024 baru 73,59% dari wajib lapor SPT sebanyak 19,27 juta wajib pajak. 

Padahal, otoritas pajak menargetkan, tingkat kepatuhan formal wajib pajak pada tahun ini mencapai 83%. Di sisi lain, meski batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sudah berakhir pada Maret dan April 2024, pemerintah masih akan menunggu wajib pajak yang belum melaporkan SPT. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebutkan, kenaikan pelaporan SPT Tahunan menggambarkan peningkatan kepatuhan formal berupa lapor tepat waktu. Tapi, kepatuhan formal berbeda dari kepatuhan material yang berkaitan dengan penerimaan pajak penghasilan. Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyoroti setoran penerimaan PPh karyawan (Pasal 21) kuartal I-2024 yang melonjak signifikan sebesar 25%, baik bruto maupun neto. Padahal, pelaporan SPT oleh WP OP hanya naik 6,88%.

Wajib Berhemat di Kala Paceklik Pajak

KT1 03 May 2024 Tempo

PENERIMAAN pajak pada kuartal pertama tahun ini, yang lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu, seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk bangun dari mimpi bermewah-mewahan. Tanpa pengendalian belanja sejak sekarang, negara berisiko makin tertimbun oleh tumpukan utang yang terus bertambah setiap tahun. Penurunan penerimaan dari sektor pajak menandakan betapa rapuhnya struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada tiga bulan pertama 2024, penerimaan pajak baru Rp 393,9 triliun, turun 8,8 persen dari penerimaan pajak pada kuartal pertama 2023 yang sebesar Rp 431,9 triliun. Penurunan ini dipicu oleh penurunan harga komoditas sejak tahun lalu—situasi yang seharusnya diantisipasi dengan hati-hati.

Masalahnya, pemerintah terus menunjukkan mentalitas OKB alias orang kaya baru yang gemar berbelanja secara berlebihan setiap kali mendapat rezeki nomplok. Lihatlah kondisi dua tahun terakhir, ketika belanja negara terus membengkak begitu penerimaan pajak melampaui target. Pada 2022, dari target Rp 1.485 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.716,8 triliun. Setahun kemudian, realisasi penerimaan kembali melampaui target, yaitu Rp 1.718 triliun sampai Rp 1.859,2 triliun. Kinerja positif dalam dua tahun tersebut didukung oleh booming harga komoditas ekspor, seperti batu bara, nikel, dan sawit.

Ketika mendapat rezeki nomplok, pemerintah dengan percaya diri meningkatkan target belanja negara dari Rp 2.714 triliun pada 2022 menjadi Rp 3.061 triliun pada 2023. Tahun lalu, realisasinya bahkan lebih besar, yaitu Rp 3.121,9 triliun. Pada tahun ini, pemerintah kembali meningkatkan alokasi belanja menjadi sebesar Rp 3.325,1 triliun. (Yetede)

Pengembang Merasakan Manfaat PPN DTP

KT1 03 May 2024 Investor Daily

Para pengembang properti merasakan manfaat insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang digulirkan sejak 2021 hingga saat ini. Pada 2023, insentif itu juga diakui ikut membantu  pertumbuhan pendapatan para pengembang yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Laporan keuangan 76 emiten properti tahun 2023 memperlihatkan bahwa pendapatan mereka tumbuh sekitar 7% dibandingkan dengan setahun sebelumnya, yakni dari Rp91,25 triliun menjadi Rp97,56 triliun. "Insentif pajak itu ikut membantu penjualan kami. Sebenarnya, kehadiran insentif itu membantu konsumen untuk membeli properti," kata Alexander Stefanus Ridwan Suhendra, Presiden Direktur PT Pakuwon Jati menjawab pertanyaan Investor Daily. Menurut Stefanus, pihaknya berharap insentif PPN DTP masih bisa diteruskan oleh pemerintah. "Kami berharap insentif  pajak ini diteruskan karena membantu masyarakat," ujar dia. (Yetede)

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR : Jurus Anyar Tingkatkan Pendapatan Daerah

HR1 02 May 2024 Bisnis Indonesia

Melalui program Gerakan Tabungan Pajak, masyarakat bisa membuka rekening tabungan pajak, sehingga wajib pajak bisa melunasi kewajibannya dengan cara menabung terlebih dahulu hingga jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotornya. “Fasilitas yang diberikan melalui program gerakan Tabungan Pajak ini tentu akan memberikan keringanan kepada wajib pajak dibandingkan dengan melakukan pembayaran secara sekaligus,” kata Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi, Selasa (30/4). Program tersebut pun diharapkan bisa mengatasi persoalan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tengah masyarakat.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban untuk bersinergi dalam merealisasikan target yang telah ditetapkan. Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatra Barat Syefdinon menambahkan, pemerintah daerah telah menargetkan sebanyak 1.819.946 unit kendaraan bermotor di Sumatra Barat sebagai wajib pajak, dengan rincian roda dua sebanyak 1.417.571 unit, dan roda empat mencapai 402.375 unit.

Gandeng TNI Genjot Kepatuhan Wajib Pajak

HR1 02 May 2024 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menggandeng TNI dalam rangka mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, S.I.P. "Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari MoU ( memorandum of understanding ) antara Menteri Keuangan dengan Panglima TNI pada 17 Januari 2022 tentang Kerja Sama dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan TNI," kata Suryo dalam keterangan resminya, Selasa (30/4). Mayjen TNI Yusri menambahkan bahwa TNI siap mendukung Ditjen Pajak dalam mengumpulkan penerimaan negara. Menurut dia, perlu penguatan kolaborasi dan koordinasi melalui komunikasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.