Ekspor
( 1057 )Sarang Walet Kalsel Diekspor ke Hong Kong
Pelaku usaha sarang burung walet di Kalsel kini sudah bisa mengekspor langsung sarang burung walet ke negara tujuan. Hal ini lebih mudah dan menguntungkan bagi pelaku usaha. Untuk pertama kali, 50 kilogram sarang burung walet asal Kalsel diekspor langsung ke Hong Kong melalui Bandara Internasional Syamsudin Noor, Senin (25/4). ”Ini kemajuan yang patut diapresiasi mengingat tempat pemrosesan sarang burung walet sebagian besar berada di Pulau Jawa dan Sumatera,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Banjarmasin Nur Hartanto, Kamis (28/4). (Yoga)
Merusak Citra Menghilangkan Devisa
Pemerintah melarang ekspor sawit mentah (Crude palm oil/CPO), palm oil mill effluent (POME), dan minyak jelantah (used cooking oil) untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan tersebut disebut bisa merusak citra Indonesia di pasar internasional dan menekan penerimaan negara. Peneliti, di Pusat Industri Perdagangan, dan Investasi Indef, Ahmad Heri Firdaus, menyatakan larangan ekspor minyak yang tiba-tiba bakal mengejutkan para importir. Sebab aktivitas ekspor impor lazimnya dilakukan dalam kontrak jangka panjang "Kalau dilarang ditengah jalan, mereka bisa mengajukan komplain," kata dia saat dihubungi, kemarin. Menurut Heri, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi mengenai larangan ekspor sejak jauh-jauh hari, tak hanya bagi pihak didalam negeri, tapi juga diluar negeri. Presiden Jokowi mengakui kebijakan tersebut terpaksa diambil lantaran masalah minyak goreng tak kunjung selesai setelah empat bulan berjalan. (Yetede)
Tiga Saksi Kasus Izin Ekspor CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan atas kasus izin ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya.
Selasa (26/4), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tiga orang sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka. Yakni tersangka IWW, MPT, SM dan PTS.
Dampak Larangan Ekspor Nikel: Investasi Penghiliran Tumbuh
Langkah pemerintah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020 mulai membuahkan hasil, dan mampu mendorong pertumbuhan investasi yang konsisten di sektor logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya. Pertumbuhan investasi di sektor logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya disebut menjadi indikasi dari meningkatnya upaya penghiliran, salah satunya pada komoditas nikel.Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) mencatat, investasi di sektor logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya tumbuh 14% menjadi Rp39,7 triliun pada kuartal I/2022. Nilai investasi tersebut kembali menjadi yang tertinggi di antara sektor-sektor lainnya.Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pada 2019 sektor tersebut masih berada di urutan keempat investasi terbesar di Indonesia. Saat ini, sektor tersebut menempati posisi pertama. Seperti diketahui, Indonesia tengah menghadapi tuntutan di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO yang diajukan oleh Uni Eropa terkait dengan pelarangan ekspor nikel. Bahlil menyebut sejumlah nama yang sudah resmi akan berinvestasi di sektor tersebut antara lain BASF, VW, dan Britishvolt. “Terakhir sudah positif BASF masuk, VW sudah positif masuk. Jadi sekarang yang masuk itu, LG, CATL, BASF, VW, dan Bristishvolt dari Inggris,” ujarnya.
Stop Ekspor Minyak Goreng Rawan Gugatan
Kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022 memantik cemas. Tak hanya bagi pelaku usaha di dalam negeri, tapi juga negara tujuan ekspor. Mereka khawatir penghentian ekspor produk minyak sawit Indonesia menganggu pasokan. India sendiri setiap tahun masuk sebagai lima besar negara importir minyak sawit dari Indonesia. Alhasil, kekhawatiran ini beralasan. Hanya saja, jika pemerintah tak segera mengeluarkan detail aturan dikhawatirkan, ini akan memacu protes konsumen minyak sawit di negara tujuan ekspor. Ini juga berpotensi membuat Indonesia rawan gugatan ke Organisasi Pedagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Efek Kompleks Larangan Ekspor
Harga minyak kedelai di Chicago Board of Trade Jumat (22/4) lebih dari 84 sen per pon dan menggapai rekor tertinggi baru dalam 5 tahun terakhir, tak lama setelah Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Keputusan tak terduga Indonesia meningkatkan kekhawatiran tentang pasokan minyak nabati global yang terbatas.Langkah Indonesia juga dianggap bakal mendorong inflasi pangan yang sudah melonjak di banyak negara beberapa bulan terakhir. Apalagi larangan terjadi di tengah keterbatasan pasokan minyak bunga matahari, minyak kedelai, dan minyak lobak (rapeseed). Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) mencatat, harga pangan dunia melonjak 13 % pada Maret 2022 dan mencapai rekor tertinggi baru di tengah gejolak pasar komoditas biji-bijian pokok dan minyak nabati akibat perang Rusia-Ukraina.
Namun, tak hanya ke pasar global, pelarangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng akan tertransmisi ke pasar dalam negeri. Pihak yang akan paling terdampak oleh kebijakan itu di dalam negeri adalah petani kelapa sawit rakyat karena segenap keterbatasannya. Tahun lalu mereka menyumbang 33,8 % dari 49,7 juta ton produksi minyak sawit nasional. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) melaporkan, harga jual tandan buah segar (TBS) turun dari Rp 3.520 per kg menjadi Rp 2.550 per kg sebelum dan setelah kebijakan DMO diterapkan dengan harga patokan harga CPO Rp 9.300 per kg. Ketentuan tentang harga patokan DMO jadi alasan produsen menekan harga TBS di petani. Situasinya bisa semakin menekan petani ketika Indonesia menghentikan ekspor CPO. Sebab, industri pengolah diyakini tidak akan menyerap hasil panen petani ketika saluran ke hilir tersumbat. Apalagi, selama ini pasar ekspor menyerap 60-64 % produksi minyak sawit Indonesia, sementara kebutuhan pangan, biodiesel, dan oleokimia dalam negeri hanya 8 juta-9 juta ton per tahun.
Penghentian ekspor CPO juga menutup celah pemasukan devisa negara. Selain itu, penghentian ekspor CPO bakal menyumbat aliran dana pungutan ekspor. Padahal, selama ini dana itu menopang program biodiesel yang diharapkan pemerintah dapat menekan ketergantungan BBM impor sekaligus mendorong transisi ke energi yang lebih bersih. Dana pungutan ekspor juga diharapkan dapat menyokong peremajaan kelapa sawit petani rakyat kendati selama ini porsinya masih sangat kecil. Di tengah masih tingginya harga CPO di pasar global, penghentian ekspor juga berpotensi membuka celah penyelundupan. Disparitas harga akan selalu mengundang pelaku di seluruh lini untuk mencari celah keuntungan. (Yoga)
Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang
Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Presiden Jokowi menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau. Hal ini disampaikan di Istana Merdeka, Jumat (22/4), seusai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan, sebenarnya jika hanya untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng tidak perlu dihentikan. Menurut Bhima, kebijakan yang seharusnya dilakukan adalah mengembalikan kebijakan DMO untuk CPO sebesar 20 %. Disparitas harga tinggi antara minyak goreng kemasan dan curah di pasar memunculkan celah penyelewengan dari hulu ke hilir. Sejak program minyak goreng bersubsidi digulirkan satu bulan terakhir, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran berupa pengemasan ulang minyak goreng curah dan monopoli distribusi untuk membentuk harga jual di atas Rp 14.000 per liter. (Yoga)
Kasus Izin Ekspor CPO Penyidikan Diperluaske Perusahaan Lain
Kejagung akan memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO dan produk turunannya. Proses pemberian izin ekspor minyak sawit kepada 88 perusahaan akan kembali diperiksa, apakah ketika itu telah sesuai aturan. Rabu (20/4), tim penyidik Kejagung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO dan produk turunannya. Mereka adalah AAA, Sales Manager PT Incasi Raya; BR selaku Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara; serta FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Mereka diperiksa sebagai saksi atas empat tersangka yang telah ditahan Kejagung, Selasa (19/4). Mereka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu, menginformasikan akan memeriksa birokrat di Kemendag yang diduga mengetahui penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan memeriksa Mendag Muhammad Lutfi. Presiden Jokowi meminta pengusutan tuntas atas dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya. Semua pihak yang terlibat perlu diungkap karena menyulitkan rakyat. (Yoga)
Ekspor Nonmigas dari Sulut Meningkat Drastis
Ekspor nonmigas dari Sulut tercatat melonjak drastis selama Maret 2022. Dalam konferensi pers, Selasa (19/4), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut Asim Saputra mengatakan, ekspor nonmigas mencapai 141,38 juta USD atau Rp 2,02 triliun. Capaian ekspor tersebut meningkat 54,75 % dibandingkan dengan nilai ekspor selama Februari 2022, atau meningkat 60,21 % dari Maret 2021. (Yoga)
Kejagung Ungkap Kongkalikong Izin Ekspor CPO
Penetapan pejabat Kemendag serta tiga petinggi perusahaan minyak sawit sebagai tersangka dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya oleh Kejaksaan Agung menguak permufakatan memuluskan penjualan minyak goreng ke luar negeri dengan mengesampingkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Hal ini ditengarai menjadi salah satu faktor yang sempat menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.
Dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Dua orang lainnya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA dan GMr Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (19/4), tersangka ditahan Kejagung di tempat terpisah, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
”Kami telah melakukan penyidikan dan menemukan indikasi kuat adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang telah membuat masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantre dan juga terjadi kelangkaan minyak goreng. Negara juga harus mengucurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tak kecil,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Mendag Muhammad Lutfi dalam siaran pers mengatakan, ”Kami mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini dan siap memberi informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.” (Yoga)









