Layanan Terindikasi Judi Daring di BRI Ditutup
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menepis tudingan Kemenkominfo mengenai indikasi pemanfaatan layanan sistem pembayaran untuk aktivitas perjudian, melalui internet banking web BRI, telah ditutup pada 28 Februari 2023. Sebelumnya, Kemenkominfo melalui keterangan resmi, Jumat (9/8) menyatakan akan menjatuhkan sanksi pencabutan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) 21 penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang terlibat dalam judi daring. Para PJP yang masuk dalam daftar diminta menyerahkan hasil audit layanan sistem elektronik paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.
BRI termasuk dalam daftar PJP yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian, yaitu internet banking website. Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menepis tudingan tersebut. Ia mengatakan, BRI tidak memfasilitasi transaksi judi online pada semua kanalnya dan turut aktif memberantas judi online dengan memblokir rekening yang terindikasi terkait judi online. ”Channel layanan internet banking web BRI (yang disebut siaran pers tersebut) telah ditutup sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan pada otoritas terkait. BRI berkomitmen melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi terkait dengan transaksi judi daring dan segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya secara tertulis, Selasa (13/8).
BRI terus memperkuat sistem internal untuk memerangi judi daring di Indonesia dengan menerapkan risk based approach, dalam kebijakan maupun sistem terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Ini sekaligus melindungi BRI dari tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online. BRI juga melakukan enhanced due diligence (EDD), yaitu proses yang lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) yang merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan. BRI juga melakukan web crawling ke berbagai situs judi daring untuk melakukan pendataan. ”Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, tampilan situs judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening,” katanya. Sejak Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait judi daring sekaligus ditindaklanjuti dengan pemblokiran. (Yoga)
Kasus dugaan korupsi lelang tender pengadaan barang dan jasa di ULP
Kejaksaan Negeri Bandung menahan seorang pegawai negeri sipil berinisial RA di Unit Layanan Pengadaan atau ULP Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi lelang tender pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024. Pegawai itu diduga menerima uang dari calon peserta lelang hingga Rp 200 juta. ”RA terungkap dirinya diduga menerima uang Rp 200 juta dari pengusaha sebagai calon peserta lelang secara tunai dan rekening bank,” kata Kasi Intel Kejari Bandung Wawan Setiawan, Selasa (13/8). Wawan mengatakan, RA menerima gratifikasi hingga Rp 200 juta sebagai imbalan atas bantuan data informasi 14 tender yang disediakan Pemkot Bandung pada 2024.
Dimana RA berperan sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kota Bandung, yang bertugas menetapkan penyedia tender pengadaan barang dan jasa pemerintah. Modus dalam kasus ini, RA memberikan data terkait tender yang meliputi dokumen desain teknis bangunan, rancangan anggaran belanja, dan harga perkiraan sendiri. Pemberian data informasi ini untuk menguntungkan calon peserta lelang yang akan mengikuti tender proyek pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan pemerintah. ”Para pengusaha yang merupakan calon penyedia tender terindikasi dipaksa untuk membeli data yang diberikan RA.
Dari temuan kami, para pengusaha menyetorkan uang dengan nilai yang bervariasi dari Rp 7 juta hingga Rp 90 juta,” ungkap Wawan. RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bandung. RA dijerat dengan Pasal 11 dan Pasal 12 E UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal 11 UU No 20/2021 mengatur soal tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara, sedangkan Pasal 12 E mengenai penerimaan gratifikasi dengan unsur paksaan. Akibat perbuatannya, RA terancam pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. (Yoga)









