;

Waspada Beban Utang yang Semakin Membengkak

Hairul Rizal 26 Aug 2024 Kontan

Beban fiskal pemerintahan Prabowo Subianto bakal semakin berat. Lihat saja, utang jatuh tempo pemerintah dalam tiga tahun ke depan akan menembus puncaknya, yakni rata-rata per tahun senilai Rp 800 triliun. Kementerian Keuangan mencatat, utang jatuh tempo pemerintah secara berturut-turut pada 2025, 2026, 2027 mencapai Rp 800,33 triliun, Rp 803,49 triliun dan Rp 802,61 triliun. Di sisi lain, posisi utang pemerintah hingga akhir Juli tahun ini sebesar Rp 8.502,69 triliun. Jumlah itu meningkat 4% dibandingkan akhir 2023 senilai Rp 8.144,69 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suminto menjelaskan, pemerintah menerbitkan utang untuk membiayai defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam rangka memenuhi belanja prioritas untuk kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Suminto mengungkapkan, pelebaran defisit APBN dalam rangka penangangan pandemi Covid-19 tentu berimplikasi pada bertambahnya utang pemerintah. Debt to GDP ratio yang pada 2019 masih 30,23% meningkat tajam menjadi 39,39% (2020) dan 40,74% (2021). 

Sejalan dengan konsolidasi fiskal, dimana realisasi defisit APBN 2022 terjaga 2,35% dan APBN 2023 di level 1,61%, maka pertumbuhan debt to GDP ratio dapat ditahan, yakni 39,70% (2022) dan 39,20% (2023). Nilai utang pemerintah yang meningkat juga berimplikasi pada belanja bunga yang lebih besar. Realisasi belanja bunga dalam lima tahun terakhir adalah Rp 275,5 triliun (2019), Rp 314,1 triliun (2020), Rp 343,5 triliun (2021), Rp 386,3 triliun (2022) dan Rp 439,8 triliun (2023). Adapun anggaran belanja bunga 2024 sebesar Rp 497,3 triliun, dengan outlook Rp 498,9 triliun. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, pemerintahan Prabowo mesti mencermati sentimen pasar terkait beban pembayaran utang jatuh tempo Rp 800 triliun. "Penghakiman market biasanya lebih kejam, jadi rupiah bisa goyang dan lain-lain, jadi pemerintah harus mampu membayar," ungkap dia, Minggu (25/8). Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, hal yang perlu dicermati pemerintah jika utang jatuh tempo cukup besar, maka pembayarannya akan memakan ruang fiskal. Kondisi tersebut akan mempersempit kesempatan pemerintah untuk mendapatkan pembiayaan untuk program-program baru.

Mengincar Keuntungan di Saham Indeks Global

Hairul Rizal 26 Aug 2024 Kontan

Dua indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan Financial Times Stock Exchange (FTSE) kembali melakukan rebalancing saham penghuni indeksnya. Terbaru, Jumat pekan lalu (23/8), FTSE mengumumkan Global Equity Index Series Semi-Annual Review September 2024. Kocok ulang saham konstituen FTSE Global Equity Index dengan tinjauan kuartalan ini akan berlaku efektif pada Senin (23/9). Sebelumnya, MSCI telah mengumumkan rebalancing indeks pada 12 Agustus 2024. Indeks FTSE melakukan rebalancing saham pada empat kategori, yakni large cap, middle cap, small cap dan micro cap. CEO Pinnacle Persada Investama, Guntur Putra menilai, rebalancing indeks global, terutama FTSE kategori large cap cukup sesuai ekspektasi. Guntur mengamati, saham-saham yang masuk ke FTSE dan MSCI umumnya memiliki prospek positif. "Terutama karena mereka berpotensi menarik minat dari manajer investasi global yang akan menyesuaikan portofolionya dengan indeks baru," ungkap Guntur kepada KONTAN, Minggu (25/8). Sepanjang pekan lalu, investor melakukan akumulasi beli bersih (net buy) dengan total nilai Rp 8,25 triliun. Sejak awal tahun ini, total net buy asing mencapai Rp 12,63 triliun per Jum'at (23/8). 

Direktur Reliance Sekuritas Indonesia Reza Priyambada turut melihat, ada persepsi aliran dana asing akan mengalir ke dalam transaksi saham-saham yang masuk indeks global tersebut. Head Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas, Oktavianus Audi memprediksi, rebalancing indeks global bisa berdampak positif bagi pasar. Kocok ulang ini bakal memberikan dorongan konstituen baru dengan peningkatan likuiditas untuk mendongkrak saham. Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengingatkan, ada kemungkinan sejumlah saham yang masuk ke dalam indeks global tidak bergerak naik secara signifikan. Kondisi itu bisa terjadi karena pelaku pasar telah mengantisipasi terlebih dulu sebelum pengumuman rebalancing indeks.

Emiten Raup Kontrak Baru di IKN

Hairul Rizal 26 Aug 2024 Kontan

Emiten BUMN Karya meraup nilai kontrak jumbo dari pengerjaan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Contoh PT Adhi Karya Tbk (ADHI), yang memperoleh nilai kontrak proyek IKN sebesar Rp 11 triliun sejak awal pembangunan hingga kini. Di IKN, ADHI mengerjakan total 22 proyek di IKN. "Proyek yang sudah selesai dibangun antara lain Hunian Pekerja Tahap I pada Mei 2023 dan Proyek Land Development 1B per Desember 2023," ujar Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Rozi Sparta kepada KONTAN, Jumat (23/8). Sementara itu, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah mengelola 12 proyek IKN dengan nilai kontrak Rp 7,7 triliun sejak awal pembangunan. Di antara emiten BUMN, WSKT dapat porsi kontrak paling kecil di proyek IKN. Adapun, PT PP Tbk (PTPP) menjadi jawara yang meraup nilai kontrak terbesar dari proyek pembangunan IKN (lihat tabel). Ada 13 proyek yang masih on going. SVP Head of Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo mengatakan, PTPP berhasil menyelesaikan empat proyek di IKN, yaitu proyek Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Tahap 1, Research Analyst Infovesta Kapital Advisori, Arjun Ajwani menilai, meski berhasil meraih nilai kontrak jumbo dari proyek IKN, kondisi ini tak mencerminkan kinerja fundamental saham emiten BUMN Karya. Fundamental, kinerja emiten BUMN Karya masih kurang bagus. Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Sukarno Alatas sepakat, dampak proyek di IKN ke kinerja semester I-2024 belum terlihat terhadap kinerja emiten BUMN Karya.

Sorbatua, Dibui karena Mempertahankan Hutan Adat

Yoga 24 Aug 2024 Kompas (H)

Tangis warga masyarakat adat pecah mendengar putusan majelis hakim PN Simalungun yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Sorbatua Siallagan (65). Sorbatua juga didenda Rp1miliar, jumlah uang yang tak pernah dia bayangkan. Sorbatua yang mempertahankan hutan adatnya dinyatakan bersalah karena menduduki konsesi kawasan hutan milik PT Toba Pulp Lestari. Sorbatua merupakan tetua adat dan Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun. Sorbatua berdiri tertunduk lesu mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dessy Ginting di Simalungun, Sumut, Rabu (14/8).

Putusan ini menambah panjang daftar masyarakat adat yang harus dihukum karena mempertahankan hak ulayatnya. Jerni Elida Siallagan, anggota masyarakat adat Oppu Umbak, mengatakan, warga adat miris atas hukum di negara ini. ”Pak Sorbatua tinggal di rumah kayu berukuran 4 x 5 meter dengan lantai tanah. Namun, diminta membayar Rp 1 miliar dan harus dipenjara selama dua tahun karena mempertahankan tanah adat,” katanya. Masyarakat adat Oppu Umbak Siallagan sudah ratusan tahun hidup di Desa Sihaporas, di dataran tinggi sisi barat kawasan Danau Toba. Mereka hidup selaras dengan alam dari hasil hutan adat dan perladangan di tanah ulayat seluas 851 hektar. Hidup mereka terusik saat sebagian hutan adat itu diserahkan negara kepada PT Toba Pulp Lestari pada 1993 melalui hak konsesi.

Majelis hakim menimbang, klaim tanah ulayat sebagaimana diterangkan terdakwa Sorbatua tak terbukti berdasarkan keterangan KLHK. Salah seorang hakim anggota, Agung CFD Laia, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dia mengatakan Sorbatua seharusnya bebas. Alasannya, hingga kini belum ada penetapan kawasan hutan di Sumut. ”Negara juga seharusnya melindungi keberadaan masyarakat adat yang sudah turun-temurun menduduki hutan adat,” kata Agung saat membacakan pendapatnya yang merupakan bagian dari putusan. Apa yang dikatakan Agung menjadi gambaran perjuangan masyarakat adat saat ini. Masyarakat adat sudah belasan tahun meminta pengesahan RUU Masyarakat Adat.

UU itu seharusnya menjadi landasan untuk melahirkan produk hukum daerah tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Keberadaan masyarakat telah diakui dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang”. Setelah putusan itu, masyarakat adat di Desa Sihaporas setiap hari hidup dalam ancaman kriminalisasi. Sorbatua adalah tokoh penting bagi mereka. Dia memimpin ritual-ritual adat masyarakat yang hingga kini masih dilestarikan. Tidak hanya di sekitar Danau Toba, masyarakat adat lain di Indonesia juga membutuhkan perlindungan untuk hidup dan memanfaatkan warisan nenek moyang. (Yoga)


Perang Diskon Mobil Baru

Yuniati Turjandini 24 Aug 2024 Investor Daily (H)
Perang diskon mobil baru masih berkecamuk selepas Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2024 yang digelar 18-28 Juli lalu. Ini terpaksa dilakukan oleh para dealer demi menguras stok dan memompa penjualan ditengah lemahnya daya beli konsumen, kendati margin terkikis. Dari penelusuran Investor Daily, salah satu jaringan dealer Toyota memberikan diskon Avanza Rp 25 juta, Veloz Rp 27 juta, Zenix bensin Rp 25 juta, Zenix hybrid Rp 15 juta, Innova Rp 20 juta, dan Yaris Cross hybrid Rp 25 juta untuk model 2024. Salah satu dealer Hyundai tak ketinggalan dengan membanting harga Stargazer Rp 25 juta, Creta Rp 30-40 juta, dan Santa Fe 2023 Rp 50 juta. Dealer Suzuki juga agresif, dengan mendiskon XL 7, terdiri atas varian Zeta Rp 31 juta, Beta Rp 32 juta. Demikian pula dengan beberapa dealer Wuling yang mendiskon Almaz RS EX 2023 hingga Rp 120 juta dan BinguoEV Rp67 juta. (Yetede)

Harga Tender Offer IBST

Yuniati Turjandini 24 Aug 2024 Investor Daily (H)
Emiten menara Grup Djarum, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melalui anak usahanya, PT Iforte Solusi Infotek (iForte) mematok bunga penawaran tender (tender offer) PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) sebesar Rp4.067 per saham kepada para pemegang saham yang berhak. Harga tersebut tergolong premium ketimbang harga IBST pada saat menggelar penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham. IBST pada saat menggelar IPO Agustus 2012 silam membandrol sahamnya seharga Rp 1.000 per lembar dengan melepas sebanyak 154,25 juta saham. IBTS pada saat menggelar IPO Agustus 2012 silam membandrol sahamnya seharga  Rp 1.000 per lembar dengan melepas sebanyak 154,25 juta saham. Kini, harga IBTS di pasar di posisi Rp5.300 per saham. Artinya, selama 12 tahun terakhir, harga saham emiten menara Grup Sinar Mas tersebut telah melambung sebanyak 430%. (Yetede)

RI Kebanjiran Capital Inflow

Yuniati Turjandini 24 Aug 2024 Investor Daily (H)
Aliran modal asing masuk (capital inflow) ke pasar keuangan dalam negeri berdasarkan data transaksi 19-22 Agustus 2024 sebesar Rp15,91 triliun, mayoritas masukan ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Adapun Bank Indonesia (BI) menilai ketidakpastian pasar keuangan global mulai mereda dengan risiko yang masih tetap harus diwaspadai ke depan. Data Bank Indonesia pada Jumat (23/8/2024) menunjukkan, capital inflow sebesar Rp 15,91 triliun tersebut terdiri atas beli neto sebesar Rp11,45 triliun di pasar SBN, di pasar saham Rp4,13 triliun, dan di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) Rp0,33 triliun. Adapun selama tahun 2024, berdasarkan data setelmen sampai dengan 22 Agustus 2024, nonresiden tercatat beli neto sebesar Rp185,29 triliun di SRBI, Rp6,40 trliun di pasar SBN. Berdasarkan data setelmen sampai dengan 22 Agustus 2024  pada semester II 2024, nonresiden tercatat beli neto sebesar Rp54,94 triliun di SRBI, Rp 40,35 triliun di pasar SBN, dan Rp6,06 triliun di pasar saham. (Yetede)

Iklim Investasi Berpotensi Anjlok

Yuniati Turjandini 24 Aug 2024 Tempo
Sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang membangkang putusan Mahkamah Konstitusi ihwal ketentuan pemilihan kepala daerah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha. Iklim investasi berpotensi anjlok di tengah situasi politik yang tak kondusif.

Menurut anggota dewan pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia, Danang Girindrawardana, regulasi yang mudah berganti menjadi cerminan minimnya kepastian hukum untuk investasi di dalam negeri. Apalagi manuver kali ini melanggar etika lantaran berupaya mengabaikan putusan MK dan untuk kepentingan segelintir orang saja. "Kalau setingkat undang-undang bisa diubah untuk kepentingan politik praktis, apalagi nepotisme yang sangat kental itu? Dunia usaha akan berpikir peraturan setingkat apa pun akan mudah diakali," katanya kepada Tempo, Jumat, 23 Agustus 2024. 

Danang mengatakan situasi politik yang tidak kondusif bisa menurunkan minat investasi para pelaku usaha dalam jangka panjang. "Situasi ini sangat mengganggu," ujarnya. Jika tak ada perubahan sikap, dia mengingatkan risiko menurunnya investasi yang bakal berdampak pada perlambatan ekonomi. Perlu diingat, investasi menyumbang sekitar 30 persen terhadap pertumbuhan produk domestik bruto. (Yetede)

Telkomsel Berupaya Memenuhi Kebutuhan Hiburan Digital berkualitas

Yuniati Turjandini 24 Aug 2024 Tempo
Telkomsel terus berupaya memenuhi kebutuhan hiburan digital yang berkualitas bagi seluruh pelanggan dan masyarakat. Melalui layanan IndiHome TV yang menghadirkan tayangan English Premier League (EPL) di channel Champion 5 (channel 707) dan Champion 6 (channel 708), mulai Agustus, seluruh pelanggan IndiHome TV dapat menikmati tayangan kompetisi olahraga sepak bola yang berkualitas.

VP Digital Lifestyle Telkomsel, Nirwan Lesmana mengatakan, pihaknya menyadari pelanggan IndiHome TV terutama para penggemar sepak bola, sangat menantikan tayangan berkualitas dari liga-liga terbaik di dunia. Dengan penambahan tayangan EPL di channel Champion 5 dan Champion 6, Nirwan berharap Telkomsel dapat memberikan pengalaman menonton hiburan kelas dunia, serta memperkaya pilihan konten olahraga premium. 

“Langkah ini juga sejalan dengan semangat Telkomsel untuk menghadirkan inovasi produk yang menawarkan tayangan dan hiburan berkualitas yang mudah diakses ke setiap rumah masyarakat Indonesia,” ujanya. Untuk menikmati tayangan EPL, pelanggan dapat menambahkan Paket Minipack SPORT ke paket langganannya. Pelanggan juga dapat dengan mudah membeli paket melalui GraPARI, Call centre 188 atau melalui pembelian langsung di IndiHome TV seharga Rp70.000. (Yetede)

Pembatalan Pengesahan Perubahan Keempat Undang-Undang Pilkada

Yuniati Turjandini 24 Aug 2024 Tempo
PEMBATALAN pengesahan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tak menyurutkan semangat pegiat demokrasi untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Setelah berunjuk rasa, para pegiat demokrasi memilih jalur dialog dengan penyelenggara pemilu.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan masyarakat sipil menempuh jalur dialog hanya untuk memastikan KPU mematuhi dua putusan Mahkamah saat mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. “Masyarakat sipil merasakan sangat perlu memastikan agar KPU tidak menyimpangi putusan MK, tidak ditekan untuk mengakomodasi pengaturan yang tidak sejalan dengan dua putusan MK tersebut,” kata Titi kepada Tempo setelah beraudiensi dengan anggota KPU, Jumat, 23 Agustus 2024. 

Ia mengatakan audiensi ini sekaligus mengingatkan KPU bahwa ada risiko yang terjadi apabila mereka mengabaikan putusan MK. Risiko itu, di antaranya, hasil pilkada akan dianggap tidak sah dan KPU akan dinilai berbuat melawan hukum. Sekitar 30 pegiat demokrasi dari berbagai organisasi masyarakat sipil hingga aktivis 1998 menemui anggota KPU pada Jumat, 23 Agustus 2024. Mereka diterima Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan dua komisioner KPU, yaituAugust Mellaz dan Yulianto Sudrajat. Para pegiat demokrasi itu meminta KPU menolak jika pemerintah dan DPR meminta penyelenggara pemilu menyimpang dari putusan MK. Mereka juga mendesak KPU mengikuti kedua putusan MK tersebut secara menyeluruh. (Yetede)

Pilihan Editor