Menaker Memastikan Upah Minimum Tahun 2025 Bakal Naik Lebih Tinggi
Pemerintah melalui Kemenaker menyebut, formula penghitungan upah minimum tahun 2025 tetap mengacu pada formula yang tertera pada PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, nilai variabel indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa akan diperluas. ”Upah minimum tahun 2025 pasti naik. Kenaikannya tidak hanya membahagiakan buruh, tetapi juga tetap menjaga daya saing industri,” ujar Menaker, Yassierli saat berkunjung ke Menara Kompas, Selasa (19/11/) sore, di Jakarta. Sebelumnya, sesuai PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, formula penghitunganupah minimum adalah UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Adapun yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x ? )} x UM (t). Simbol ? yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Menurut Yassierli, jika mengacu pada formula penghitungan lama sesuai yang tertera di PP No 51/2023 itu, kenaikan maksimal upah minimum hanya 2,5 %. Karena ada uji materi UU Cipta Kerja, variabel indeks tertentu sesuai PP itu diubah. Sesuai amar putusan MK norma ke-12,MK menyatakan frasa ”indeks tertentu” dalam Pasal 88D Ayat (2) dalam Pasal 81 Angka 28 Lampiran UU No 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945.
Ketentuan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai indeks tertentu yang merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Dari sisi pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ataupun buruh sudah sepakat adanya kenaikan upah minimum yang lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya. Kenaikan yang diharapkan bisa membahagiakan buruh, tetapi tetap menjaga daya saing industri. Peran pemerintah adalah mencari keseimbangan di antara kedua pihak itu. (Yoga)
Perkuat Industri Tekstil dengan Pembatasan Impor
Pengendalian impor produk di bidang petrokimia dinilai bisa menjadi langkah memulihkan kinerja industri tekstil. Industri petrokimia dan turunannya perlu ikut menjadi fokus penyelamatan pemerintah di tengah tingginya persaingan produk dan ancaman ketidakstabilan ekonomi dan geopolitik. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, dua pertiga bahan baku utama tekstil berasal dari industri petrokimia atau bahan hasil pengolahan petroleum. Di dalam negeri, industri tersebut tidak lepas dari persaingan dengan industri luar yang memasarkan produknya di Tanah Air, termasuk untuk memasok industri tekstil.
Sementara produk industri tekstil dalam negeri bersaing dengan produk impor yang mayoritas ilegal, importasi produk petrokimia yang masif dilakukan secara legal. ”Maka, sebetulnya pemerintah bisa dengan mudah melakukan kontrol melalui tata niaga. Sayangnya, dalam Permendag No 8 Tahun 2024, produk petrokimia yang awalnya dimasukkan aturan tata niaga menjadi tidak ada lagi,” ujarnya, Selasa (19/11). Hal ini juga menjadi rekomendasi PT Chandra Asri Pacific Tbk kepada pemerintah.
Direktur Hukum, Hubungan Eksternal, dan Ekonomi Sirkular Chandra Asri, Edi Rivai saat ditemui di Cilegon mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pentingnya pengendalian barang impor dan penguatan industri dalam negeri untuk menciptakan lapangan kerja hingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi. ”Saya bilang, kita sudah darurat banjir barang impor, dampak dari kebijakan sebelumnya, yaitu free trade agreement, IEU-CEPA, dan sebagainya, yang membuat itu pasar, bebas. Dalam situasi saat ini, industri seperti tekstil tidak baik-baik saja. Jadi, memang perlu di-highlight pentingnya pengendalian impor untuk keberlanjutan industri petrokimia dan turunannya,” ujarnya. (Yoga)
QR "Code" untuk Mengontrol Pembelian BBM Bersubsidi
Seorang pengemudi mobil tampak memperlihatkan kode respons cepat atau QR code saat membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada petugas di SPBU di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). Reformasi subsidi BBM dengan menggunakan QR code pada saat pengisian di SPBU diharapkan dapat menekan beban anggaran sekitar Rp 407 triliun dalam setahun yang selama ini penyalurannya belum tepat sasaran. (Yoga)
Kebijakan pembatasan perjalanan dinas dan rencana kenaikan PPN mulai 2025 Menekan Industri Pariwisata
Industri pariwisata menilai pemangkasan anggaran perjalanan dinas ASN dan kenaikan PPN menjadi 12 % akan merugikan sektor dan masyarakat. Mereka berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini karena dianggap diterapkan saat daya beli masyarakat melemah. Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo, Kemenkeu melalui surat edaran meminta kementerian/lembaga menghemat anggaran belanja perjalanan dinas hingga 50 % pada 2024. Pemerintah juga berencana meningkatkan tarif PPN men- jadi 12 persen mulai awal 2025. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas berisiko berdampak pada penyerapan tenaga kerja di industri pariwisata. Sebab, okupansi hotel menurun, terutama hotel-hotel di daerah, menyusul kebijakan itu.
”Itu mungkin yang akan terdampak adalah sektor restoran dan hotel yang pasti terkena, khususnya di daerah, karena market share pemerintah untuk hotel bintang 3-4 itu kira-kira 40 %, sedangkan bintang lima 10-15 %. Jadi memang cukup besar efeknya secara nasional,” tutur Hariyadi, di Jakarta, Selasa (19/11). Pangsa pasar di Indonesia bagian timur, seperti Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dapat mencapai 70 %. Dampaknya akan begitu signifikan bagi daerah ketika kebijakan berjalan. ”Jadi, memang pengaruhnya cukup besar. Per hari ini memang belum terlihat, tetapi begitu efektif pemangkasan anggaran akan terlihat di hotel, lalu restoran. Market pemerintah ini, kan, kulineran di luar kalau ke daerah, berimbas juga ke restoran,” ujar Hariyadi. Rencana kenaikan PPN menjadi 12 % mulai 2025, akan berimbas buruk bagi seluruh sektor, tidak hanya hotel dan restoran. Berdasarkan data terahir PHRI, penurunan konsumsi masyarakat secara umum telah terjadi, khususnya target pasar kelas menengah bawah. (Yoga)
Perusahaan modal ventura memperluas portofolio investasi ke sektor ritel, industri kesehatan dan gaya hidup.
Perusahaan modal ventura ramai-ramai memperluas portofolio investasi ke usaha rintisan yang bergerak di sektor ritel, industri kesehatan, dan gaya hidup. Sektor-sektor ini dianggap masih memiliki prospek di tengah kondisi perekonomian yang masih menantang. Beberapa perusahaan modal ventura yang melakukan langkah itu, di antaranya, Trihil Capital; OCBC Ventura, perusahaan modal ventura bagian dari OCBC grup; dan Init-6, perusahaan modal ventura yang didirikan Achmad Zaky dan Nugroho Herucahyono setelah keluar dari Bukalapak. Tahun ini, Trihil mengumumkan dua portofolio baru investasi di sektor ritel, yaitu Seindonesia dan Hiboo Baby.
Seindonesia merupakan usaha yang bergerak di bidang restoran sei, daging asap asal NTT. Sementara Hiboo Baby adalah usaha di bidang makanan dan perawatan kulit bayi. Sementara sepanjang tahun 2024, OCBC Ventura berinvestasi di tiga usaha rintisan bidang ritel, yaitu Vilo, Faster than Light (FTL) Fitness, dan Kopitagram. Vilo merupakan usaha rintisan yang memproduksi gelato. FTL Fitness bergerak di pusat kebugaran dan hiburan. Adapun Kopitagram merupakan bisnis kedai minuman kopi lokal. Sementara Init-6 belum lama ini mengumumkan telah melakukan penyertaan investasi ke Torch, perusahaan yang bergerak di sektor gaya hidup dengan produk utamanya ialah tas kantor.
Init-6 juga berinvestasi pada Uma Women, perusahaan yang berkecimpung di produksi produk sanitasi dan kesehatan perempuan. Vice President of Investments Trihil Capital, Valerianus Ian Sulaiman, Senin (18/11) di Jakarta, mengatakan, pemakaian media sosial yang marak membawa peluang bagi bisnis ritel dan gaya hidup. Media sosial melahirkan tren baru yang dibawa kelompok konsumen milenial dan generasi Z. ”Kondisi perekonomian sangat menantang. Kendati pemilihan presiden dan wakil presiden sudah usai, investor tetap bersikap wait and see. Karena itu, harus ada portofolio (investasi usaha rintisan) yang tetap bisa menyasar ke pasar luas dan masuk ke semua segmen konsumen,” ujarnya. (Yoga)
BPI Danantara Kelola Dana Abadi, Investasi, dan Aset Negara
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara mulai memperkenalkan diri kepada sejumlah BUMN yang menurut rencana bergabung dalam lembaga superholding tersebut. Nantinya, Danantara menjalankan tiga tugas utama, yakni sebagai pengelola dana abadi, pengelola investasi pembangunan, dan pengelola aset negara. Wakil Kepala BPI Danantara, Kaharuddin Djenod mengatakan, Danantara masih dalam persiapan. Proses tersebut, dilakukan dengan mengundang sejumlah BUMN yang nantinya tergabung ke dalam kendaraan finansial negara itu. ”Danantara (tengah) melakukan persiapan-persiapan formalitas. Kemudian, kami ingin juga mengenal lebih lanjut BUMN-BUMN yang akan bergabung dengan Danantara. Dan, saya pikir, BUMN-BUMN yang akan bergabung juga membutuhkan informasi tentang Danantara,” katanya di Jakarta, Selasa (19/11).
Karena itu, pekan depan, Danantara akan mengadakan pertemuan dengan jajaran direksi sejumlah BUMN. Pertemuan tersebut dimulai dengan jajaran direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk di kantor Danantara, Menteng, Jakpus, Selasa. Kemudian, Danantara akan memanggil jajaran direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Tbk (MIND ID) pada Rabu (20/11). Danantara juga akan mengadakan pertemuan dengan jajaran direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Pertamina (Persero) pada Senin (25/11). Kaharuddin menambahkan pertemuan tersebut sebagai bagian dari pengenalan, baik dari sisi Danantara maupun BUMN yang akan bergabung di dalamnya. (Yoga)
Mengampuni Para Pengemplang Pajak
Program pengampunan pajak yang tutup buku di era Jokowi ”hidup” lagi di era Prabowo. Pengampunan pajak (tax amnesty) dinilai tidak masuk akal dan bakal memperparah ketidakpatuhan pajak di kalangan superkaya. Kebijakan tersebut juga dianggap tidak adil saat warga biasa mesti berhadapan dengan kenaikan tarif pajak konsumsi. RUU tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu telah resmi diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU itu akan dibahas mulai tahun depan. Masuknya RUU itu dalam Prolegnas 2025 telah disetujui DPR dan pemerintah dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/11) malam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengampunan pajak adalah program pengampunan wajib pajak yang selama ini mengemplang atau tak membayar pajak.
Caranya, para pengemplang diminta mengungkap harta mereka dan membayar uang ”tebusan” ke pemerintah. Sebagai gantinya, pemerintah menghapus tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, dan pidana pajak akibat ketidakpatuhan mereka di masa lalu. Meski terbuka untuk semua wajib pajak, besar dan kecil, program ini lebih mengincar kelompok superkaya, konglomerat, atau taipan yang memiliki tunggakan pajak besar. Sejauh ini, Indonesia sudah dua kali menggelar program pengampunan pajak. Pertama, di masa pemerintahan Jokowi pada 2016. Kedua, masih di era Jokowi, pengampunan memakai nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung selama enam bulan pada 1 Januari-30 Juni 2022.
Setelah PPS, pemerintah sempat berikrar untuk tidak akan melanjutkan lagi program pengampunan pajak. Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan, Komisi XI sebagai mitra Kemenkeu berinisiatif mengusulkan RUU Pengampunan Pajak menjadi prioritas pada 2025. Ia mengatakan, rencana pengampunan pajak mendadak muncul. ”Sektor apa saja yang akan dicakup dalam tax amnesty, meliputi perlindungan apa saja, itu yang nanti kami bicarakan bersama pemerintah,” kata Misbakhun, Selasa (19/11). Ia menegaskan, saat ini sudah berganti pemerintahan baru di bawah Prabowo. Dengan demikian, tidak masalah meski pemerintahan Jokowi sebelumnya telah berikrar tak akan melanjutkan program pengampunan pajak. (Yoga)









