Jika Ada Pendanaan PLTU Dimatikan
Komitmen Presiden Prabowo untuk mengakhiri seluruh PLTU berbasis batubara dalam 15 tahun, yang disampaikan dalam pertemuan internasional, dinilai positif bagi citra Indonesia. Namun, implementasinya amat tidak mudah. Perlu pembangkit pengganti yang berbasis energi terbarukan. Pendanaannya bakal tergantung dari dukungan global. Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Darmawan Prasodjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12), mengatakan, terkait coal phase-out (penghapusan batubara bertahap) atau ”suntik mati PLTU”, pihaknya membangun sejumlah kriteria. Yang pasti, dalam pelaksanaannya harus cost neutral.
”Artinya, kalau ada penambahan biaya, yang menanggung bukan pemerintah, bukan PLN. Sebab, penurunan emisi gas rumah kaca ini dampaknya bagi global. Kalau kita menurunkan emisi gas rumah kaca, bukan beban bagi Indonesia saja,” kata Darmawan. Darmawan merujuk data emisi gas rumah kaca di sejumlah negara yang disampaikan dalam COP29 di Baku, Azerbaijan, November 2024. Di Eropa, misalnya, emisi yang dihasilkan 8-9 ton per kapita per tahun. Lalu AS, 13-14 ton per kapita per tahun, Singapura 11 ton per kapita per tahun, Australia 16-17 ton per kapita per tahun, dan Arab Saudi 20 ton.
”Sementara Indonesia hanya 3 ton per kapita per tahun,” ujarnya. PLN sangat berhati-hati pada rencana pengakhiran operasi PLTU berbasis batubara. Sebab, begitu satu PLTU dipensiunkan, harus ada penggantinya, berbasis energi terbarukan, yang memerlukan investasi. Apabila memang ada dana hibah internasional secara gratis, dengan sistem dan keandalan yang mampu menggantikan PLTU, PLN siap menyambut. PLN saat ini terus berkomunikasi secara lugas dengan komunitas dan investor global. ”Kalau memang ada yang mau memberi hibah, pembangkit kami diganti menjadi yang lebih fresh serta menguntungkan pemerintah, PLN, dan rakyat, kenapa tidak? Namun, tentu dalam diskusinya, tidak semudah dengan apa yang diperkirakan. Kami menganalisis satu demi satu,” papar Darmawan. (Yoga)
Insentif Baru Disiapkan pemerintah
Menyusul keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar 6,5 %, insentif baru akan dikucurkan untuk meringankan beban dunia usaha. Langkah itu diambil sebagai ”jalan tengah” untuk mengurai benang kusut pelemahan daya beli dan kelesuan dunia usaha yang tengah membayangi perekonomian Indonesia. Dengan menaikkan upah minimum, daya beli masyarakat bisa lebih kuat untuk menyambut rencana kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025. Sementara untuk menjawab keresahan dunia usaha akibat kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, insentif baru akan diberikan. Staf Khusus Menko Bidang Perekonomian, Raden Pardede mengatakan, pemerintah perlu melakukan tukar guling (trade off) tertentu saat mengambil kebijakan.
Dalam konteks saat ini, upah minimum (UMP) bagi pekerja sengaja dinaikkan untuk menggerakkan kembali daya beli masyarakat yang akhir-akhir ini melemah. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan keringanan kepada dunia usaha melalui berbagai bentuk, seperti insentif fiskal dan nonfiskal. ”Memang soal UMP ini selalu akan ada trade off-nya. Di satu sisi, tentu dunia usaha akan kurang begitu suka. Di sisi lain, kita harus lihat juga sisi positifnya dari sisi pelemahan daya beli sekarang,” kata Raden di sela-sela acara Sarasehan 100 Ekonom yang digelar oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta, Selasa (3/12). Menurut Raden, kenaikan UMP dibutuhkan untuk kembali menggerakkan perekonomian. Jika pendapatan naik, daya beli membaik dan tingkat konsumsi masyarakat meningkat. Saat itu terjadi, iklim usaha otomatis akan ikut menggeliat. Hal-hal tersebut sudah dipertimbangkan Presiden Prabowo saat memutuskan mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,0-6,5 %. (Yoga)
Dampak Kenaikan Tarif PPN pada Industri Jasa Keuangan patut diwaspadai
Setelah menekan daya beli masyarakat, putaran kedua wacana pungutan yang akan berlaku pada 2025 akan berdampak terhadap sektor jasa keuangan. Hal ini, berpengaruh kepada permintaan kredit dan turunnya minat masyarakat terhadap produk-produk jasa keuangan. Presdir PT Krom Bank Indonesia Tbk, Anton Hermawan menyampaikan, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % mulai Januari 2025 tidak dapat diantisipasi secara langsung karena sudah menjadi kebijakan pemerintah. Namun,tantangan terbesar justru berasal dari sisi kebijakan makro ekonomi. ”Kami tidak bisa melakukan antisipasi langsung terhadap PPN 12 %, kalau terjadi ya apa yang bisa kita lakukan. Kalau yang saya lihat, lebih urgen di sistem ekonomi sekarang adalah DPK (dana pihak ketiga) atau likuiditas. Ini dilihat dari, misalnya, target SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) yang naik sangat-sangat tinggi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12).
Dengan target SRBI yang lebih tinggi, akan terjadi persaingan likuiditas antar perbankan. Kondisi tersebut mengakibatkan sebagian likuiditas terserap oleh instrumen SRBI sehingga bank akan berebut mencari DPK. Di sisi lain, permintaan kredit pada 2025 cenderung meningkat. Meski demikian, bank tetap harus berhati-hati dan memilih sektor yang tidak berisiko sehingga kredit yang disalurkan tidak macet dan berpengaruh kepada performa bank. ”Approval rate-nya (persetujuan kredit) nanti akan lebih menantang. Kita juga akan mencoba masuk ke sektor produktif, karena untuk menunjang perekonomian yang sangat dibutuhkan di Indonesia itu adalah bagaimana caranya masuk ke sektor produktif, bukan konsumtif,” tuturnya. Industri asuransi juga menghadapi tantangan sectoral, terkait literasi dan penetrasi produk. Kondisi tersebut semakin menantang ketika terdapat masalah lain mengenai daya beli masyarakat. (Yoga)
Banyak Bank Perkreditan Rakyat Yang Berguguran
Milenial dan Gen Z Bakal jadi Tulang Punggung Indonesia Emas 2045, kata Menperin
Pemadanan NPWP dan NIK sudah 99,32 Persen
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan, proses pemadanan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK) sudah mencapai 99,32 persen. “Pemadanan NIK-NPWP sampai dengan tanggal 3 Desember 2024 itu dari total 76.460.637 NIK, yang sudah padan itu 79.939.355 NIK atau 99,32 persen,” kata Dwi di Bandung, Rabu, 3 Desember 2024. Dwi mengatakan, pemadanan tersebut mayoritas dilakukan oleh sistem. “Itu dipadankan oleh sistem sebanyak 71,34 juta, dan yang dipadankan sendiri oleh WP (wajib pajak) itu 4,597 juta kurang lebih,” kata dia.
Berarti, kata Dwi, masih tersisa kurang dari satu persen data NPWP dan NIK yang belum padan. “Jadi hanya tinggal 0,68 persen atau kurang lebih 521 ribu (NPWP) yang belum padan. "Dwi mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. “Kami tetap menghimbau teman-teman wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP,” kata dia. Di kesempatan yang sama, Dwi mengatakan, pelaporan SPT juga sudah menembus 84,71 persen. “Update pelaporan SPT sekarang ini sudah total capaiannya sudah 84,71 persen,” kata Dwi. Ia merinci dengan menggunakan E-Filling mencapai 12,9 juta; E-Form 2,6 jutal; E-SPT 27; serta pelaporan manual 811 ribu. “Sehingga totalnya itu sudah masuk sebesar 16.327.366 SPT, sehingga ada kenaikan sebesar kurang lebih 2 persen dari tahun lalu,” kata Dwi. (Yetede)









