Dampak Kenaikan Tarif PPN pada Industri Jasa Keuangan patut diwaspadai
Setelah menekan daya beli masyarakat, putaran kedua wacana pungutan yang akan berlaku pada 2025 akan berdampak terhadap sektor jasa keuangan. Hal ini, berpengaruh kepada permintaan kredit dan turunnya minat masyarakat terhadap produk-produk jasa keuangan. Presdir PT Krom Bank Indonesia Tbk, Anton Hermawan menyampaikan, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % mulai Januari 2025 tidak dapat diantisipasi secara langsung karena sudah menjadi kebijakan pemerintah. Namun,tantangan terbesar justru berasal dari sisi kebijakan makro ekonomi. ”Kami tidak bisa melakukan antisipasi langsung terhadap PPN 12 %, kalau terjadi ya apa yang bisa kita lakukan. Kalau yang saya lihat, lebih urgen di sistem ekonomi sekarang adalah DPK (dana pihak ketiga) atau likuiditas. Ini dilihat dari, misalnya, target SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) yang naik sangat-sangat tinggi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12).
Dengan target SRBI yang lebih tinggi, akan terjadi persaingan likuiditas antar perbankan. Kondisi tersebut mengakibatkan sebagian likuiditas terserap oleh instrumen SRBI sehingga bank akan berebut mencari DPK. Di sisi lain, permintaan kredit pada 2025 cenderung meningkat. Meski demikian, bank tetap harus berhati-hati dan memilih sektor yang tidak berisiko sehingga kredit yang disalurkan tidak macet dan berpengaruh kepada performa bank. ”Approval rate-nya (persetujuan kredit) nanti akan lebih menantang. Kita juga akan mencoba masuk ke sektor produktif, karena untuk menunjang perekonomian yang sangat dibutuhkan di Indonesia itu adalah bagaimana caranya masuk ke sektor produktif, bukan konsumtif,” tuturnya. Industri asuransi juga menghadapi tantangan sectoral, terkait literasi dan penetrasi produk. Kondisi tersebut semakin menantang ketika terdapat masalah lain mengenai daya beli masyarakat. (Yoga)
Banyak Bank Perkreditan Rakyat Yang Berguguran
Milenial dan Gen Z Bakal jadi Tulang Punggung Indonesia Emas 2045, kata Menperin
Pemadanan NPWP dan NIK sudah 99,32 Persen
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan, proses pemadanan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK) sudah mencapai 99,32 persen. “Pemadanan NIK-NPWP sampai dengan tanggal 3 Desember 2024 itu dari total 76.460.637 NIK, yang sudah padan itu 79.939.355 NIK atau 99,32 persen,” kata Dwi di Bandung, Rabu, 3 Desember 2024. Dwi mengatakan, pemadanan tersebut mayoritas dilakukan oleh sistem. “Itu dipadankan oleh sistem sebanyak 71,34 juta, dan yang dipadankan sendiri oleh WP (wajib pajak) itu 4,597 juta kurang lebih,” kata dia.
Berarti, kata Dwi, masih tersisa kurang dari satu persen data NPWP dan NIK yang belum padan. “Jadi hanya tinggal 0,68 persen atau kurang lebih 521 ribu (NPWP) yang belum padan. "Dwi mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. “Kami tetap menghimbau teman-teman wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP,” kata dia. Di kesempatan yang sama, Dwi mengatakan, pelaporan SPT juga sudah menembus 84,71 persen. “Update pelaporan SPT sekarang ini sudah total capaiannya sudah 84,71 persen,” kata Dwi. Ia merinci dengan menggunakan E-Filling mencapai 12,9 juta; E-Form 2,6 jutal; E-SPT 27; serta pelaporan manual 811 ribu. “Sehingga totalnya itu sudah masuk sebesar 16.327.366 SPT, sehingga ada kenaikan sebesar kurang lebih 2 persen dari tahun lalu,” kata Dwi. (Yetede)
Menaker Resmi Terbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Waspadai Frugal Living
Lonjakan Harga Tiket Terganjal Kenaikan PPN
SMBC Perkuat Bisnis di Indonesia Sebagai Salah Satu Bank Terbesar di Jepang
KPK Sita Lebih dari Rp 1 Miliar dalam Operasi Tangkap Tangan
Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang akrab disapa Alex menyatakan penyidik menyita uang lebih dari Rp 1 miliar saat penangkapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa dalam Operasi Tangkap Tangan (OOT), Senin (2/12) malam. Diketahui, penyidik KPP, Selasa (3/12/2024), membawa Pj Wali Kota Pekan baru Risnandar Mahiwa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Bukti uangnya untuk sementara tadi disampaikan di atas Rp 1 miliar ya tidak tahu mungkin nanti akan dikembangkan karena masih dalam proses" kata Alex. Dia mengaku belum mengetahui secara pasti siapa saja yang ditangkap selain Pj Walikota Pekanbaru RM.
"Saya membenarkam kegiatan penangkapan. Saya belum tahu berapa orang yang diamankan," katanya. Dia menyatakan penangkapan RM bukan langkah yang tiba-tiba. Namun, penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah dimulai beberapa bulan yang lalu dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan. "Sprindik-nya itu sudah beberapa bulan yang lalu. Itu sudah beberapa bulan yang lalu. Itu berdasarkan informasi dari masyarakat ya kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyadapan, dengan melakukan surveilans dengan melakukan klaifikasi kepada para pelapor," katanya. (Yetede)
Menggali Sumber Baru Pendapatan Negara
Untuk menghadapi kondisi fiskal yang ketat dan mendanai belanja negara yang besar pada tahun depan, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk pinjaman kepada BUMN, BUMD, pemda, dan badan hukum lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dana dan menjaga keberlanjutan fiskal. Namun, Menteri Keuangan belum memberikan penjelasan rinci mengenai seberapa besar bunga yang akan diperoleh dari pengelolaan dana SAL ini.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menganggap kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan penerimaan baru dari bunga pinjaman SAL, yang disebabkan oleh meluasnya defisit APBN 2025 dan tingginya kewajiban bunga utang. Salah satu tujuan penggunaan pinjaman SAL adalah untuk mendukung program-program penting pemerintah, seperti program makan bergizi gratis. Dengan asumsi suku bunga Bank Indonesia, pinjaman SAL dapat menghasilkan bunga yang cukup besar, yang dapat membantu pendanaan program tersebut.
Namun, para pakar keuangan seperti Faisal Rachman dari PT Bank Permata Tbk. juga mengingatkan bahwa pinjaman SAL merupakan langkah jangka pendek yang harus diatur dengan hati-hati. Komisi XI DPR juga mengingatkan agar pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak menambah risiko fiskal, dengan menetapkan syarat yang aman dan memastikan pengembalian investasi yang optimal. Dengan demikian, meskipun pinjaman SAL bisa menjadi solusi jangka pendek, pemerintah perlu berhati-hati dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menambah beban fiskal di masa depan.









