Investasi masih mengandalkan sektor tambang
Pemerintah menargetkan kenaikan investasi dari target Rp 1.900 triliun pada 2024 menjadi Rp 2.100 triliun pada tahun depan. Pemerintah optimistis kenaikan itu bisa dicapai dari kinerja program hilirisasi yang mayoritas disumbang sektor mineral dan batubara. Hal ini diungkapkan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pidatonya di akhir acara Indonesia Mineral Summit 2024, di Jakarta, Rabu (4/12). Pertumbuhan nilai investasi menjadi kunci pertumbuhan ekonomi karena menyumbang 18 % PDB setelah konsumsi masyarakat yang berandil lebih dari 50 %.
”Salah satu yang tentu terus dikembangkan adalah hilirisasi dan pendalaman struktur dari supply chain, mulai dari upstream, downstream, dan midstream-nya juga didorong,” tuturnya. Hilirisasi yang menjadi fokus pemerintah ada di sektor mineral dan batubara (minerba), selain minyak dan gas bumi, serta kehutanan dan kelautan. Dalam proyeksi jangka panjang Kementerian ESDM di 2040, sekitar 91 % nilai investasi hilirisasi ada di sektor minerba dengan besaran 566,7 miliar USD. Kementerian ESDM mencatat, nilai investasi sektor minerba sejak 2015 sampai 2024 sudah mencapai 56 miliar USD. Investasi tersebut juga turut mendukung produksi minerba sebagai komoditas penghasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar senilai Rp 173 triliun hingga 2023. (Yoga)
Rantai Pasok dirusak hujan pungutan
Tahun depan, hujan pungutan berpotensi membebani sektor pangan dan manufaktur. Kendati ada pengecualian barang dan jasa khusus PPN, beban itu tetap ada, mengingat PPN bersifat multystage tax, dikenai di seluruh rantai produksi dan distribusi. Hujan pungutan itu, antara lain, berupa kenaikan PPN menjadi 12 % dan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, ada juga iuran dana pensiun wajib, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, serta kewajiban asuransi pihak ketiga atau tanggung gugat (third party liability/TPL). Khusus PPN, pemerintah mengecualikan sejumlah barang dan jasa dari kenaikan pajak tersebut. Ada 13 barang pangan pokok yang tidak dikenai PPN 12 %, seperti beras dan gabah, daging, gula konsumsi, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging segar, telur mentah, susu perah segar, bumbu-bumbuan, serta buah, sayur, dan ubi-ubian segar.
Sugianto, Ketua Koperasi Peternakan dan Susu Merapi Seruni, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (4/12) mengatakan, pemerintah memang tidak akan mengenakan PPN 12 % untuk komoditas susu segar. Namun, produk-produk turunan susu segar industri pengolahan susu (IPS) bakal terkena PPN tersebut, bahkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. ”Kami khawatir hal itu berdampak pada serapan dan harga susu segar di tingkat petani dan koperasi susu. PPN belum naik dan cukai minuman kemasan berpemanis belum dikenakan saja, serapan susu dari IPS masih belum normal,” ujarnya.
Hery Sugihartono, Direktur Koperasi Citra Kinaraya, Demak, Jateng, mengemukakan, bahan pokok, seperti beras, memang tidak akan terdampak kenaikan PPN menjadi 12 %. Namun, para pelaku perberasan, termasuk Koperasi Citra Kinaraya, tetap akan terkena dampak tidak langsung dari kenaikan harga plastik kemasan dan biaya logistik. Dari dua komponen itu saja, biaya produksi beras khusus diperkirakan naik sekitar 5 % per kilogram. ”Dengan kenaikan 5 %, harga beras khusus yang rerata Rp 22.000-Rp 35.000 per kg akan semakin mahal. Itu baru imbas kenaikan harga plastik dan biaya logistik, belum menghitung kenaikan sarana produksi pertanian, seperti pupuk dan obat-obatan untuk tanaman padi,” katanya. (Yoga)









