;

Sinyal Kuat Potensi Karhutla

Mohamad Sajili 23 Feb 2021 Kompas

Presiden Joko Widodo dalam pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meminta agar kepala daerah, pemerintah daerah, jajaran kementerian/lembaga, dan pelaksana di lapangan waspada.

“Kewaspadaan pada kebakaran hutan dan lahan tidak boleh kendur. Kita harapkan sebuah rencana pencegahan yang matang dan detail, sinergi semakin kuat, dan eksekusi lapangan semakin efektif,” kata Presiden, Senin (22/2/2021), di Istana Negara.

Dalam laporannya, Mahfud merinci ada 137 kejadian karhutla di 10 provinsi pada awal tahun ini. Kejadian itu meliputi 3 di Aceh, 9 di Sumatera Utara, 29 diRiau, 4 di Kepulauan Riau, 2 di Jambi, 5 di Sumatera Se- latan, 52 di Kalimantan Barat, 12 di Kalimantan Tengah, 20 di Sulawesi Tenggara, dan 1 kejadian di Papua.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go mengatakan, ada dua laporan karhutla pada 2021 yang sedang ditangani kepolisian. Satu kasus di Kota Pontianak dan satu kasus lagi di Mempawah.

Dari Palangkaraya dilaporkan, titik panas mulai bermunculan di Kalteng. Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng mencatat, dalam seminggu terakhir terdapat delapan titik panas dengan 13 kali kejadian kebakaran. Total luas kebakaran pun mencapai lebih kurang 26 ha.

 


Ketergantungan Impor, Sumut Pacu Produksi Kedelai

R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Medan - Guna meningkatkan produktivitas kedelai di Sumatra Utara, pemerintah daerah setempat menargetkan pengembangan kawasan kedelai hingga 1.500 hektare sepanjang tahun ini. Dengan pengembangan kawasan tersebut, diharapkan ketergantungan Sumut terhadap kedelai impor juga bisa ikut berkurang. Terdapat 15 kabupaten di Sumut yang menghasilkan kedelai. Dari kabupaten terebut, tujuh di antaranya termasuk kawasan sentra kedelai untuk Sumut.

Kebutuhan kedelai di Sumut mencapai 12.000 ton per bulan atau 144.000 ton per tahun. tingginya impor kedelai juga berhubungan dengan kualitas kedelai lokal yang rendah. Hal itu membuat perajin tempe dan tahu hanya mau menggunakan kedelai impor sebagai bahan baku produksi mereka. Diharapkan produksi kedelai di Sumut terus meningkat agar tidak terjadi kelangkaan yang dapat memicu permainan harga komoditas pangan tersebut. 

(Oleh - IDS)

LTKM Bidang Perpajakan, Transaksi Hitam Melonjak

R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA – Di tengah pandemi Covid-19, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya peningkatan transaksi keuangan mencurigakan di bidang perpajakan. Hal ini mengindikasikan bahwa pengawasan aliran dana di bidang perpajakan sepanjang tahun lalu cukup lemah dan masih rentan.

Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di bidang perpajakan sepanjang tahun lalu mencapai 1.602 transaksi. Angka tersebut naik dibandingkan dengan catatan pada tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 1.481 LTKM. LTKM di bidang perpajakan juga terpantau menjadi kasus terbanyak kedua sepanjang 2020 setelah LTKM di bidang korupsi.

Data LTKM tersebut mendukung temuan PPATK sebelumnya, di mana potensi penerimaan negara dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor perpajakan pada tahun lalu mencapai Rp20 triliun.

Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp9 triliun berhasil masuk ke kantong negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan oleh PPATK.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, catatan sepanjang tahun lalu itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2019, tepatnya sejak 1 Januari—11 Desember 2019, dana yang masuk ke negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan hanya senilai Rp4,97 triliun.

Kendati berhasil mengamankan dana negara senilai Rp9 triliun, sebenarnya capaian ini bukanlah sebuah prestasi. Makin meningkatnya dana yang berhasil diamankan justru mengindikasikan bahwa praktik pencucian uang di bidang perpajakan masih marak.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa otoritas fiskal selalu melakukan permintaan data transaksi keuangan kepada PPATK.

Namun demikian, PPATK tidak menjadi sumber data utama Ditjen Pajak terkait dengan indikasi pelanggaran oleh wajib pajak. Selain lembaga tersebut, Ditjen Pajak juga mendapatkan data secara rutin dari 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP), serta menerima data keuangan dari perbankan.

Kemudian, seluruh data dari 69 ILAP tersebut diolah di Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak dan dipakai oleh seluruh unit vertikal otoritas fiskal dalam melalukan pengawasan perpajakan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, selama 2016—2020 praktik tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan yang telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak delapan kasus.

(Oleh - HR1)


Pemberkasan Korupsi Asabri, Bentjok dan Heru Bukan Prioritas

R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung mempercepat pemberkasan terhadap tujuh dari total sembilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana investasi PT Asabri (Persero). Dua tersangka yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat tidak masuk dalam prioritas pemberkasan. Instansinya berharap pemberkasan terhadap para tersangka korupsi Asabri bisa cepat selesai dengan menerapkan skala prioritas. 

Dengan upaya mempercepat pemberkasan tersebut Kejagung juga bakal memacu proses penyitaan sejumlah aset milik tersangka korupsi Asabri dalam rangka pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 23,73 triliun. Kejaksaan bahkan telah memerintahkan tim penyidik Kejagung untuk menyebar ke sejumlah kota di Indonesia guna menyita aset tersangka yang sudah terdeteksi. Tim penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka korupsi Asabri mulai dari aset berupa tanah, sertifikat, mobil mewah hingga puluhan kapal tanker. Dalam perkembangan lain, Penyidik Kejagung telah memeriksa tersangka mantan Dirut Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam Rachmat Damiri 

Sementara itu, dalamwaktu dekat Kejagung menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pemilik Pacific Place terkait kasus korupsi Asabri. Pemanggilan tersebut dikarenakan pada pemeriksaan sebelumnya belum ada titik terang mengenai aliran uang dari tersangka Bentjok dalam kasus tersebut. Sejauh ini tim penyidik Kejagung telah menemukan bukti bahwa tersangka Bentjok bekerja sama di sektor properti perumahan dan apartemen di sejumlah lokasi. 

(Oleh - IDS)

Pajak Kupon Obligasi, Investor Perlu Tambahan Diskon

R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah diminta memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) atas bunga/kupon obligasi bagi investor domestik.

Pasalnya, selama ini investor domestik dikenai PPh 15% atas bunga obligasi. Di sisi lain, pemerintah baru saja memberikan ‘diskon’ pajak bunga obligasi lebih besar kepada investor asing. 

Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan, penurunan bunga obligasi menjadi 10% kepada wajib pajak luar negeri akan direspons positif oleh investor asing.

Sementara itu, pada Pasal 4 ayat 5 peraturan yang sama meperinci jenis-jenis bunga obligasi yang dimaksud. Pertama, bunga dari obligasi de-ngan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskonto dari obli-gasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih dari harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. 

(oleh - HR1)


Penanganan Kenaikan Gini Ratio, Optimalisasi Pajak Orang Kaya Jadi Solusi

R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Otoritas fiskal perlu memaksimalkan pungutan dari wajib pajak orang pribadi kelas atas alias orang kaya yang terbukti kebal diterpa resesi. Selain dapat menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang bisa diandalkan, langkah ini juga berpotensi menurunkan ketimpangan atau gini ratio. Penerimaan dari jenis pajak ini tercatat mencapai Rp 11,56 triliun atau setara dengan 11,92% terhadap target yang ditetapkan oleh pemerintah. Pajak orangkaya juga menjadi satu-satunya jenis pajak utama yang mampu tumbuh positif di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Untuk mempersempit gap, otoritas pajak perlu lebih mengintensifkan penggalian potensi di ranah ini. Wajib pajak orang pribadi jenis ini bisa ditelusuri jejak penghasilannya tidak hanya dari yang tertulis di atas kertas, juga dari gaya hidup. Selama ini pemerintah sangat tergantung pada setoran pajak korporasi yang kinerjanya sangat terpengaruh oleh kondisi ekonomi terkini. Kebijakan tersebut juga diiringi dengan pengawasan secara maksimal. Namun demikian, bukan berarti Ditjen Pajak menggunakan strategi 'berburu di kebun binatang'. Ditjen Pajak telah menerapkan Complain Risk Management (CRM). Dengan CRM otoritas pajak bisa lebih optimal melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

(Oleh - IDS)

Cabai Nyaris Tak Terbeli

Mohamad Sajili 23 Feb 2021 Surya

Harga cabai rawit mencapai Rp 100.000 per kg, bahkan ada yang menjual Rp 110. 000 per kg, Padahal, minggul lalu, harganya masih bertengger di level Rp 80.000 per kg.

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya menyebutkan, harga cabai rawit yang saat ini melonjak lantaran faktor cuaca. Biasanya, kalau musim hujan, stok berkurang sehingga berpengaruh pada harga di pasaran.


245 Bidang Usaha Masuk Prioritas Dapat Insentif

R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Investor Daily, 23 Februari 2021

Jakarta - Pemerintah menetapkan 245 bidang usaha prioritas yang mendapatkan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lima di antaranya adalah industri strategis yakni geothermal (panas bumi), baterai mobil listrik, vaksin, smelter, dan gasifikasi batu bara.Investor yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas diberikan insentif fiskal dan / atau insentif nonfiskal. Insentif fiskal terdiri atas tax allowancetax holidayI, dan invesment allowance.

Insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal Sedangkan insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kalangan pengusaha menyambut positif hadirnya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut. Insentif pajak memang dibutuhkan untuk mendorong investasi di sektor tersebut. Pemberian insentif di sektor-sektor tersebut juga sudah sesuai dengan tren pengembangan energi baru dan terbarukan ke depan. Sektor-sektor tersebut merupakan sektor padat modal yang membutuhkan banyak investasi. Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif bagi investasi di sektor tersebut sudah tepat. 

(Oleh - IDS)

PP Postelsiar Atur OTT Asing Hingga Migrasi TV Digital

R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Investor Daily, 23 Februari 2021

Jakarta - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) sebagai turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Klaster, Postelsiar. PP ini mengatur dari penyediaan konten (over-the-top), penyelenggaraan telekomunikasi, hingga migrasi TV digital. Penjelasan PP tersebut menyebutkan, yang dimaksud dengan kegiatan usaha melalui internet adalah over-the-top (OTT) dalam bentuk subtitusi layanan telekomunikasi, platform layanan konten audio dan/atau visual, dan/atau layanan lainnya yang ditetapkan oleh menteri. 

Pemerintah mengatur OTT yang beroperasi di Indonesia, baik asing maupun lokal, serta memberikan kewenangan kepada operator telekomunikasi untuk mengelola trafiknya. Hal itu dinilai justru merupakan bukti bahwa pemerintah yakni Kemenko Perekonomian dan Kemkominfo, telah melindungi kepentingan nasional. Pengaturan ini bagian tak terpisahkan dari pemberian pelayanan kepada masyarakat.

(Oleh - IDS)

Fitch: Relaksasi PPnBM Tak Berdampak Besar bagi Penjualan Mobil

R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Investor Daily, 23 Februari 2021

Jakarta - Lembaga Fitch Rating Menilai insentif pajak pembelian mobil baru melalui pemangkasantarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga 0% mulai 1 Maret 2020 dan bauran kebijakan moneter terkait pelonggaran pembayaran uang muka tidak akan berdampak besar terhadap peningkatan penjualan kendaraan roda empat. Insentif pemangkasan tarif pajak PPnBM secara bertahap selama 9 bulan dan akan dimulai sejak Maret 2021 tidak akan mendorong penyaluran kredit, sebab perusahaan pembiayaan (perbankan) masih tetap selektif dalam menyalurkan kreditnya.

Fitch memproyeksikan penjualan kendaraan roda empat pada 2021 masih berada di kisaran 600 ribu hingga 700 ribu unit sepanjang tahun ini. Proyeksi itu masih jauh di bawah angka penjualan pada 2019 yang mampu tembus 1 juta unit. Bahkan, tahun lalu Fitch mencatat penjualan mobil baru hanya mencapai 532.407 unit. Perusahaan perbankan akan lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit permintaan mobil hingga ekonomi menunjukkan tanda-tanda membaik.

Harga mobil baru yang lebih rendah mungkin juga berimplikasi langsung pada nilai jual kembali kendaraan di pasar sekunder, tetapi ini harus dikurangi dengan efek pemotongan pajak yang moderat dan sementara. Volume penjualan kendaraan roda empat secara wholesale dan retail pada 2020 tercatat kontraksi 48% dan -45%. Tren kontraksi penjualan berlanjut di Januari 2021, yang tercatat penjualan mobil baru minus 8% menjadi 52.910 unit kendaraan. Sejalan dengan perkembangan tersebut, Fitch Rating menilai penjualan mobil baru pada Februari masih akan mengalami penurunan. 

(Oleh - IDS)

Pilihan Editor