;

Berencana Listing di AS, Bukalapak Jajaki Merger dengan SPAC

R Hayuningtyas Putinda 03 Mar 2021 Investor Daily, 3 Maret 2021

Jakarta - Bukalapak, salah satu e-commerce terkemuka di Indonesia, dikabarkan tengah menjajaki rencana pencatatan saham (listing) di Bursa Saham Amerika Serikat (AS) melalui skema special purpose acquisition company (SPAC). Penggabungan usaha atau merger antara Bukalapak dan SPAC diperkirakan bakal menghasilkan valuasi sebesar US$ 4-5 miliar. Bukalapak sedang berdiskusi dengan sejumlah bank investasi untuk melancarkan aksi korporasi tersebut. Perseroan masih dalam tahap pembicaraan awal dengan beberapa SPAC atau yang populer disebut blank check company

Bukalapak didirikan pada 2010 dan telah masuk kelompok perusahaan rintisan (start-up) teknologi dengan valuasi lebih dari US$ 1 miliar atau disebut unicorn. Sebagai market place, Bukalapak telah menjaring 13,5 juta penjual online dan 100 juta pengguna. Penjajakan merger Bukalapak dengan SPAC ini menambah daftar rencana serupa yang melibatkan unicorn Indonesia, termasuk Tokopedia dan Traveloka. Bahkan, PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) juga dikabarkan mempertimbangkan merger anak usahanya, Vision+ dengan Malacca Straits Acquisitions Co Ltd.

(Oleh - IDS)

Inilah Pilihan Investasi Hasil Dividen Bebas PPh

Mohamad Sajili 03 Mar 2021 Kontan

Pemerintah menetapkan objek reinvestasi hasil dividen bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, para investor yang merupakan wajib pajak penerima deviden, mesti menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari nilai dividen yang mereka dapat ke dalam sejumlah instrumen investasi yang sudah ditentukan.

Instrumen investasi yang ditetapkan Menkeu; Pertama, surat utang dan sukuk yang diterbitkan negara, korporasi, dan lembaga pembiayaan. Kedua, investasi pada bank persepsi, bisa juga investasi infrastruktur lewat kerjasama pemerintah dan badan usaha. Ketiga, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Keempat juga penyertaan modal di perusahaan anyar atau yang sudah berdiri dan investasi lainnya.


Pengusaha Horeka Butuh Stimulus

Mohamad Sajili 03 Mar 2021 Kontan

Pemerintah secara resmi memberlakukan insentif fiskal berupa relaksasi pajak untuk sektor properti dan otomotif mulai awal Maret 2021. Setelah kedua sektor tersebut, pemerintah juga menyiapkan insentif ke bisnis hotel, restoran dan kafe (horeka).

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyambut positif rencana pemberian insentif untuk sektor hotel dan restoran. Sebab, sejak pandemi Covid-19, bisnis horeka paling terkena dampaknya. Bahkan, memasuki tahun 2021, belum ada sinyal bahwa sektor hotel dan restoran akan membaik.

Apalagi di kuartal l-2020 umumnya dikenal sebagai periode low season. "Sektor pariwisata sangat bergantung pada interaksi dan pergerakan orang. Adanya pembatasan kegiatan berpengaruh pada sektor tersebut dan berimbas pula ke industri horeka, ungkap dia, Selasa (2/3).

Di samping itu, PHRI berharap adanya insentif fiskal berupa relaksasi kembali pajak penghasilan (PPh) 25. Saat ini, adanya diskon angsuran PPh 25 sebesar 30% setiap bulan dinilai belum efektif lantaran mayoritas pelaku usaha pariwisata, termasuk pebisnis hotel dan restoran mencatatkan kerugian.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Sutanto berpendapat, saat ini pengusaha restoran dan kafe sangat memerlukan insentif dalam bentuk dana untuk memastikan pembayaran kepada para karyawannya.

 


Pengembang Properti Bersiap Cuci Gudang Tahun Ini

Mohamad Sajili 03 Mar 2021 Kontan

Awal pekan ini, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 21/2021 yang berisi insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk harga rumah tapak dan rumah susun hingga Rp 5 miliar. Perinciannya, insentif 100% PPN untuk harga properti di bawah Rp 2 miliar, serta 50% PPN untuk harga properti di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Ada sejumlah kriteria lain untuk meraih insentif tersebut. Syarat itu di antaranya produk rumah tapak dan rumah susun tersebut merupakan produk baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Berdasarkan catatan KONTAN, sejumlah emiten properti memiliki persediaan yang nilainya cukup besar. Mereka antara lain PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) serta PT Pakuwon Jati Tbk (PWON).

Head of Research & Consultancy Savills Indonesia Anton Sitorus berpendapat, insentif untuk rumah siap huni terbilang lazim dan pilihan kebijakan yang logis. Meski ada batasan periode insentif hingga Agustus 2021, dia menilai insentif ini membawa prospek positif di tengah pemulihan ekonomi.


Prospek Penerimaan Pajak 2021, Waspadai Obesitas Potential Loss!

R Hayuningtyas Putinda 03 Mar 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Pemerintah perlu mewaspadai risiko penggelembungan potential loss pajak atau penerimaan pajak yang hilang, menyusul makin derasnya kucuran insentif fi skal untuk meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi pada tahun ini.  Berdasarkan catatan Badan Ke-bijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan yang hilang akibat pemberlakuan berbagai stimulus diperkirakan mencapai 0,5%—0,6% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Berdasarkan penghitungan Bis-nis, dengan asumsi target per-tumbuhan ekonomi pada tahun ini sebesar 5% dan realisasi PDB 2020 atas dasar harga berlaku sebesar Rp15.434,2 triliun, maka perkiraan PDB atas dasar harga berlaku pada tahun ini adalah Rp16.205,91 triliun.Mengacu pada catatan BKF di mana ada potential loss pajak sekitar 0,5%—0,6% terhadap PDB, maka perkiraan pajak yang hilang pada tahun ini adalah Rp81,02 triliun—Rp97,23 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neil-maldrin Noor mengatakan, otoritas fi skal masih belum menuntaskan penghitungan tax expenditure 2020 dan perkiraan belanja perpajakan yang dikeluarkan pada tahun ini.

Di sisi lain, pemerintah pun memahami risiko yang ditimbul-kan dari membengkaknya belanja perpajakan. Hal itu tertuang di dalam Nota Keuangan Beserta APBN Tahun Anggaran 2021.  Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Anal-ysis (CITA) Fajry Akbar mengata-kan besaran belanja perpajakan tergantung pada kondisi pandemi di Tanah Air dan efektivitas pe-nanganan oleh pemerintah

DEFISIT

Dengan kata lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 wajib diprioritaskan untuk mengungkit perekonomian nasional.

Menurutnya, opsi ekstensifi kasi masih menjadi prioritas agar tidak selalu mengorbankan wajib pajak yang selama ini patuh.

(Oleh - HR1)

Impor Sapi Bakalan, Amerika Latin Jadi Pemasok Alternatif

R Hayuningtyas Putinda 03 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Anomali harga sapi bakalan di Australia memaksa para pengusaha penggemukan sapi (feedloter) Tanah Air mencari alternatif suplai dari Meksiko dan Brasil. Turunnya populasi sapi bakalan di Negeri Kangguru menyebabkan utilisasi kandang penggemukan nasional hanya mencapai 50% atau 300.000 - 350.000 ekor dalam setahun. Pada masa normal, keterisian kandang penggemukan bisa mencapai 700.000 ekor atau 70% dari kapasitas total. Mengantisipasi isu tersebut, pengusaha dan pemerintah sedang mendiskusikan probabilitas mengimpor sapi bakalan dari Meksiko, yang telah dinyatakan. bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan bisa melakukan pengiriman sapi hidup. Perburuan alternatif pemasok disebut sudah mendesak mengingat Australia mulai mendiversifikasikan pasar untuk sapi bakalannya. Terdapat pula usulan untuk mengimpor sapi bakalan dari Brasil. 

Dari segi harga, sapi asal Autralia biasanya masih bersaing dengan harga sapi produksi negara-negara Amerika Selatan seperti Brasil dan Argentina. Namun, sejak populasi tergganggu, pasokan sapi di Negeri Kangguru makin ketat dan berimbas pada naiknya harga. Harga sapi Australia bahkan mulai melampaui harga sapi Amerika Serikat yang secara historis lebih mahal. Langkah untuk mencari negara pemasok sapi bakalan alternatif yang baru mengemuka dalam beberapa bulan terakhir cenderung terlambat. Indonesia seharusnya bisa mengantisipasi ketatnya pasokan sapi bakalan Australia sejak awal karena kenaikan harga mulai terjadi pada pertengahan 2020.

Bisnis penggemukan sapi di dalam negeri memang cenderung rapuh dan sangat tergantung pada kondisi pasokan di negara asal. Selain itu, mendatangkansapi bakalan dari negara alternatif di Amerika Selatan bukanlah perkara mudah. Pelaku usaha harus mempertimbangkan logistik yang berpotensi lebih mahal karena jarak yang lebih jauh. Sementara itu, pemerintah sejauh ini belum menerbitkan rekomendasi impor sapi bakalan baik dari Meksiko maupun dari Brasil. Brasil belum masuk dapat negara pemasok karena belum bebas dari PMK. Meksiko telah menjadi negara yang memenuhi syarat untuk melakukan pengiriman sapi hidup ke Indonesia sejak 2016. Rekomendasi impor juga pernah diterbitkan oleh Kementrian Pertanian, tetapi belum pernah direalisasikan.  

(Oleh - IDS)

Diduga Buat Bayar Utang

Mohamad Sajili 03 Mar 2021 Tribun Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami dugaan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah diduga untuk membayar utang dana kampanye. Saat ini, penyidik KPK mendalami uang dugaan gratifikasi Nurdin Abdullah kemana saja.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah dalam Pilkada Sulsel 2018 lalu diusung oleh PDIP, PAN, dan PKS. Berdasarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kontestan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulsel, yang sudah diaudit, pasangan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman atau Prof Andalan menghabiskan Rp10. 973. 155. 984.

Sementara itu, tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, di Kota Makassar. Selasa (2/3/2021).

“Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai, “ kata Ali Fikri, pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK

Nurdin Abdullah diduga telah menerima uang total Rp5.4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto.

Selain itu, Ia juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta.

Tak hanya itu, pada awal Februari 2021 Nurdin Abdullah, menerima uang Rp2.2 miliar, dan pertengahan Februari 2021, Nurdin menerima uang sebesar Rp1 Miliar melalui ajudannya bernama Samsul Bahri.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp2 miliar dari Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus kontraktor.

Kini, mantan Bupati Bantaeng dua priode itu sedang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan dugaan upaya suap salah seorang kontraktor asal Bulukumba Agung Sucipto (Anggu) asal Bulukumba.


Imbas Penghapusan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Mohamad Sajili 03 Mar 2021 Banjarmasin Post

Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp 2-5 miliar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.

CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, kebijakan ini hanya menguntungkan pengembang yang memiliki rumah ready stock. Selain itu kebijakan ini tidak dapat mengangkat potensi daya beli masyarakat lain yang ingin membeli properti secara inden.

Diketahui, pemerintah telah resmi meluncurkan kebijakan stimulus relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah sebesar 50 persen sampel dengan 100 persen untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Pertama, relaksasi atau diskon PPN hanya diberlakukan untuk rumah tapak dan susun dengan nilai maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Besaran diskon PPN terbagi menjadi dua, yakni sebesar 100 persen atau dibebaskan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp 2 miliar, dan diskon sebesar 50 persen untuk rumah nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.


Penjualan Mobil Mulai Menggeliat

Mohamad Sajili 03 Mar 2021 Banjarmasin Post

Mulai awal Maret ini, Pemerintah tengah memberlakukan keringanan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau (PPnBM) 0 persen. Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP). Pajak 100 Persen ditanggung pemerintah.

Kacab atau Branch Manager PT Wira Megah Profitamas, Toyota Banjarbaru, Hansye Eduard Pantow, menjelaskan memang ketika Pandemi Covid-19, memukul turun dan stagnan penjualan.

Secara persentase, meningkat, di mana pertanggal 1 di Februari, ada yang sudah ambil Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) 1 unit, maka di Maret awal ini sudah ada sekitar 7 yang mengurus SPK.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Perpajakan Daerah (P3D) Bakeuda Kalsel, Rustamaji, bersyukur jika benar kebijakan itu kemudian diadakan pemerintah pusat ke daerah.

“Alhamdulillah, kalau ini terealisasi, maka animo masyarakat dan pelaku usaha terhadap permintaan kendaraan bermotor baru diperkirakan semakin meningkat. Dampaknya terhadap pendapatan Pajak Daerah, khususnya penerimaan pada komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terkoreksi tumbuh positif, “ katanya.


Pemerintah Diminta Atur Regulasi Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Mohamad Sajili 03 Mar 2021 Sinar Indonesia Baru

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) berharap pemerintah segera mengatur regulasi teknis di level kementerian dan lembaga untuk perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.

Selain itu, berharap diterbitkan regulasi yang mengatur agar petani sawit dapat mengurus sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) sebagai syarat wajib dalam amanah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Apkasindo mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengatur penyelesaian permasalahan lahan petani kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan melalui sejumlah peraturan pemerintah sebagai regulasi turunan dari UU Cipta Kerja.

Regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan.

 


Pilihan Editor