Juni, BI Terbitkan Ketentuan Standar Open API Pembayaran
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) terus
mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan
keuangan nasional. Untuk itu, pada Juni
2021, BI akan menerbitkan pedoman teknis,
developer site, dan ketentuan Standar Open
Application Programming Interfaces (Open
API) Pembayaran bagi para pelaku industri.
Asisten Gubernur BI Juda
Agung mengungkapkan, inisiatif standardisasi Open API
sudah dilakukan sejak satu
tahun lalu, di mana terdapat
dalam visi blueprint sistem pembayaran Indonesia 2025 yang
mendorong interlink antara
perbankan dengan nonbank. BI
juga mendukung digitalisasi perbankan menggunakan teknologi
dalam bisnis keuangannya.
Dari visi tersebut direalisasikan
standardisasi Open API. Dengan
dibuat standar, Open API akan
membuka banyak kesempatan,
inovasi antara bank dengan fintech baik fintech payment, fintech
lending, dan juga e-commerce.
Pada akhirnya, memberikan
layanan bagi pengguna karena
kebutuhan masyarakat saat ini
menginginkan pelayanan yang
cepat, mudah, murah. Open API
ini akan mendorong digitalisasi
ekonomi dan keuangan serta
meningkatkan efisiensi.
Berdasarkan milestone inisiatif
Standar Open API Pembayaran,
consultative paper sudah dimulai
sejak Maret 2020 dilanjutkan
dengan kick off working group
nasional pada Juni 2020. Kemudian pada April 2021 dilakukan
penyusunan pedoman teknis dan
pengembangan developer site,
lalu ada tahap pengujian.
Selanjutnya, pada Juni 2021
akan diterbitkan pedoman teknis,
developer site, dan ketentuan
Standar Open API Pembayaran.
Pada semester II-2021, pengembangan API sesuai standar, piloting, dan fase transisi. Kuartal
I-2022 dimulai implementasi penuh bagi first mover yang terdiri
atas sejumlah penyelenggara jasa
sistem pembayaran. Lalu, kuartal
II-2022 mulai diimplementasikan
penuh bagi pihak lainnya.
Adapun cakupan Standar Open
API Pembayaran meliputi standar
teknis, standar data, dan standar
tata kelola. Untuk standar teknis
dan keamanan, terdapat lebih dari
50 standar yang sudah dan akan
diimplementasikan nantinya.
“Seperti standar registrasi, balance enquiry, histori transaksi,
transfer kredit, transfer debit.
Ini ada 50 standar dari turunan
kelompok ini,” papar Juda
(Oleh - HR1)
Produktivitas Sawah Ponorogo Tertinggi
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengikuti panen raya di Desa Bedingin Kabupaten Ponorogo, Selasa (6/4). Gubernur mengatakan bahwa produktivitas beras di Kabupaten Ponorogo ini merupakan peningkatan produktivitas tertinggi di Jawa Timur.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan bahwa Ponorogo memiliki keunggulan dengan Inovasi padi Kreasi Insan Petani (KIP) menyebutkan bahwa ini menjadi harapan baru dimana petani lain di Jatim nantinya bisa mengakses bibit padi unggul tersebut.
la menyebut bahwa saat ini yang menjadi kebutuhan bagi petani adalah alat-alat pertanian. Mulai dari mesin pengering hingga mesin combi. Oleh sebab itu pemprov Jatim akan memetakan secara detail kebutuhan itu.
Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah menyebutkan jelang puasa Ramadan dan ari Raya Idul Fitri Sumenep mengalami Surplus (Kelebihan beras). Potensi pertanian di Kabupaten Sumenep sangatlah luar biasa. Karena lahan pertanian luasnya mencapai 168.673 hektare.
Stok Vaksin Covid-19 Habis
Stok atau ketersediaan vaksin di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dikabarkan habis. Hal juga dibenarkan Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Dinkes Sulsel, dr Nurul AR, ditemui wartawan di gudang penyimpanan vaksin Kantor Dinkes Sulsel, JI Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (6/4).
“Untuk stok vaksin di tingkat provinsi memang saat ini sudah tidak ada lagi. Karena, semuanya sudah kita tempatkan di kabupaten kota, kita sudah kirim, “ ujar dr Nurul AR.
Akibatnya, rencana vaksin tahap ke dua di sejumlah kabupaten/kota harus mengalami penundaan. Padahal, vaksin tahap kedua itu telah berlangsung selama delapan hari terakhir. Pihaknya pun, mengaku telah mengajukan permohonan kebutuhan vaksin ke Kementrian Kesehatan.
Pemerintah Siapkan Rp 122 T Insentif Buat UMKM
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif yang bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM nasional.
Pemberian insentif kepada UMKM nasional juga sebagai strategi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan catatannya, sekitar 82,9% UMKM merasakan dampak negatif pandemi ini. Hanya 5,9% yang mengalami pertumbuhan positif.
Berdasarkan program PEN 2021, klaster dukungan UMKM dan korporasi dialokasikan sebesar Rp 186,81 triliun. Anggaran tersebut tersebar untuk subsidi bunga UMKM Rp 31,95 triliun, BPUM Rp 17,34 triliun, subsidi IJP Rp 8,51 triliun, PMN BUMN, LPEI, dan LPI Rp 58,76 triliun, penempatan dana Rp 66,99 triliun, dukungan lainnya Rp 3,27 triliun.
Tahun lalu, pemerintah telah memberikan bantuan kepada UMKM berupa subsidi bunga KUR, penempatan dana untuk UMKM dan perbankan, dukungan pembiayaan terhadap LPBD, Banpres Produktif yang mencapai Rp 112 triliun dan tahun ini dilanjutkan sekitar Rp 122 triliun.
Kemenko Perekonomian Dorong Pengembangan Holtukultura Orientasi Ekspor
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong pengembangan komoditas hortikultura berorientasi ekspor yang dilakukan melalui kerja sama kemitraan dengan beberapa pemerintah daerah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, “Terdapat lima negara tujuan utama ekspor utama produk buah-buahan Indonesia, yaitu China, Hong Kong, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Pakistan,” katanya di Jakarta, Sabtu (3/4).
BPS mencatat sektor pertanian memiliki kontribusi sebesar 13,70 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional atau terbesar kedua setelah sektor industri pengolahan atau 19,88 persen.
Pada periode Januari-Februari 2021, ekspor sektor pertanian adalah sebesar 0,65 miliar dolar AS atau naik 10,17 persen dari periode Januari-Februari 2020 yang sebesar 0,59 miliar dolar AS.
Ekspor produk olahan nanas memberikan kontribusi terbesar yaitu sebesar 70,30 persen dari total ekspor olahan pada 2020, sedangkan ekspor pisang memberikan kontribusi sebesar enam persen terhadap total ekspor buah-buahan segar.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan produk buah-buahan Indonesia diminati oleh pasar global sehingga perlu dikembangkan untuk meningkatkan daya saing produk serta meningkatkan kontribusi ekspor buah-buahan terhadap devisa negara.
Suap Kontrak Tambang Batu Bara, KPK Usut Pelarian Samin Tan
Bisnis, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus suap kontrak tambang batu bara yang merupakan bos Borneo Lumbung Energi Samin Tan di sebuah kafe di kawasan Thamrin Jakarta Pusat. Samin Tan merupakan buronan KPK karena telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 April 2020. Selanjutnya KPK akan mengusut keterlibatan orang lain selama pelarian Tan. Diketahui, Nurhadi yang merupakan DPO akhirnya ditangkap KPK dan selama pelariannya ada keterlibatan pihak lain yaki Ferdy Yman yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Samin Tan kini resmi berompi oranye khas tahanan KPK setelah ditangkap. Dalam pencarian terhadap pria yang sempat masuk daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes ini, tim KPK berkoordinasi dengan Polri guna memburu tersangka. Penggeledahan dilakukan di berbagai tempat termasuk rumah Tan di wilayah Jakarta.
Tim mendapat titik terang soal keberadaan Samin Tan. Informasi dari masyarakat jadi pembuka jalan untuk meringkus pria yang sudah jadi burin sejak 17 April 2020 itu. Tim bergerak dan memantau keberadaan Samin Tan yang sedang berdiam di sebuah kafe di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat. Samin Tan langsung ditangkap kemudian dibawa ke Gedung Dwiwarna, markas KPK untuk diperiksa. Sebelum mendekam di sel tahanannya, Samin Tan akan menjalani isolasi mandiri di Gedung KPK lama selama 14 hari untuk pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan rutan KPK.
(Oleh - IDS)
Optimalisasi Penerimaan Pajak, Pengujian Kepatuhan Material Harus Maksimal
Jakarta - Intensifikasi atas Surat Pemberitahuan (SPT) 2020 untuk menguji tingkat kepatuhan material wajib pajak perlu dimaksimalkan. Musababnya, realisasi antara kepatuhan formal yang tecermin dalam pelaporan SPT tidak sejalan dengan penerimaan pajak. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, tingkat kepatuhan formal terus meningkat dalam 3 tahun terakhir. Namun realisasi penerimaan pajak justru kian tergerus. Pada tahun lalu misalnya, tingkat kepatuhan formal tercatat 78%, naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 73%. Namun realisasi penerimaan pajak tercatat hanya Rp1.070,0 triliun. Capaian tersebut turun sebesar 19,71% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.332,7 triliun. Adapun penerimaan pajak secara neto pada periode Januari—Februari tahun ini senilai Rp144,93 triliun, turun 5,62% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, hingga 31 Maret 2021 realisasi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak sebanyak 11,3 juta. Jumlah tersebut meningkat 26,6% atau 2,4 juta SPT dibandingkan dengan 2020 yang terkumpul 8,9 juta SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan makin tinggi di tengah pembatasan aktivitas sosial untuk menekan penyebaran Covid-19 sejak tahun lalu. Namun otoritas pajak sejauh ini belum merilis data terkait dengan kepatuhan material. Di sisi lain, dalam laporan Pendalaman Perpajakan 2021, Ditjen Pajak mengklaim bahwa pengujian kepatuhan material tetap tinggi kendati menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menjelaskan, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan kepatuhan material wajib pajak tidak linier dengan kepatuhan formal.
Pertama lesunya aktivitas bisnis yang dirasakan oleh wajib pajak selama pandemi Covid-19. Kondisi ini menyebabkan penghasilan yang diterima tergerus sehingga setoran pajak menyusut. Kedua adanya multitafsir dalam ketentuan pajak sehingga meningkatkan risiko ketidakpatuhan material. Biasanya, multitafsir dari sisi kebijakan ini berujung pada penanganan kasus di pengadilan pajak. Ketiga adanya penghindaran atau kesengajaan dari wajib pajak dalam menyampaikan harta di dalam SPT. Dengan kata lain, wajib pajak tidak menyampaikan penghasilan secara riil di dalam SPT sehingga pajak yang disetorkan jauh di bawah potensi.
(Oleh - HR1)
Pembiayaan Kendaraan Bermotor, Insentif Ungkit Daya Beli
Bisnis, Jakarta - Penyaluran kredit kendaraan bermotor oleh industri pembiayaan mulai mencatatkan kenaikan pada Maret 2021. Kondisi itu dipicu oleh adanya insentif perpajakan dan pelonggaran uang muka untuk pembelian kendaraan roda dua dan roda empat. Di sisi lain menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri, menjadi sentimen bagi masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor. Meski ada larangan mudik, beberapa kelompok masyarakat diprediksi akan menggunakan jalur darat untuk bisa pulang ke kampung halaman.
Sentimen positif dari segmen positif dari segmen mobil yang mendapat subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) masih menjadi pendorong permintaan pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya mobil. Pemerintah memberikan subsidi PPnBM untuk mobil baru jenis sedan dan 4x2, dengan mesin di bawah 1.500cc, serta memiliki local content 70%, berlaku mulai 1 Maret 2021 dengan tiga tahapan insentif per tiga bulanan. Tepatnya, Maret 2021 sampai Mei 2021 sebesar 100% PPnBM ditanggung pemerintah, kemudian periode berikutnya berkurang hingga 50%, dan tahap terakhir tinggal 25%. Adapun, perluasan diskon PPnBM untuk mobil kelas 1.500c hingga 2.500c yang berlaku pada 1 April 2021 akan diperuntukkan kepada dua segmen mobil.
Penyaluran kredit sektor otomotif pada April 2021, yang akan bertepatan dengan awal Ramadan diproyeksi bakal lebih baik ketimbang bulan puasa tahun lalu. Diharapkan para pelaku tetap berhati-hati, karena belum tentu daya beli masyarakat sudah pulih betul, dan punya kemampuan mencicil dengan baik ke depannya. Perusahaan pembiayaan harus tetap waspada terhadap calon debitur yang tak serius, menilik adanya fenomena mengambil kredit hanya untuk pulang kampung saja atau hanya bergaya di momen Lebaran, kemudian berpotensi tak lancar bayar cicilan.
Kebijakan insentif pajak dan relaksasi uang muka sukses mendorong belanja kelas menengah yang selama pandemi cenderung menahan konsumsi, terutama yang berkebutuhan untuk berganti kendaraan. Perluasan segmen penerima insentif pajak akan mendorong konsumsi masyarakat menengah ke atas terhadap beberapa tipe mobil, menilik harga miring yang ditawarkan merupakan kesempatan sekali seumur hidup.
(Oleh - IDS)
Pembatasan Ekspor Vaksin Meluas dan Berdampak
Pembatasan ekspor vaksin Covid-19 oleh negara produsen terus meluas. Akibatnya, sejumlah negara kesulitan mendapatkan pasokan, termasuk Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pada Maret-April 2021 direncanakan terdapat stok vaksin 15 juta dosis per bulan sehingga dapat memenuhi target penyuntikan 500.000 dosis perhari. Namun, stok 10 juta dosis vaksin yang seharusnya diterima Indonesia dari Dewan Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) gagal didatangkan karena embargo India.
Jika akhirnya ikut melarang ekspor, Korsel bergabung, antara lain, dengan Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa, dan India yang terlebih dulu melarang ekspor vaksin. AS, Inggris, dan Uni Eropa paling duluan melarang ekspor vaksin.
Berbeda dengan Australia yang ingin memacu vaksinasi. Sayangnya, keinginan itu karena 3 juta dosis vaksin pesanan Canberra belum kunjung tiba. Dari target 4 juta, Australia hanya bisa menyuntik 670.000 orang gara-gara keterbatasan vaksin.
Distributor Masker Klarifikasi Produknya
Distributor alat kesehatan PT Maju Bersama Alkindo mengklarifikasi bahwa produk masker KN95 yang mereka edarkan tidak termasuk alat kesehatan. Klarifikasi ini merespons liputan investigasi harian Kompas mengenai masker medis palsu, Sabtu (3/4).
Alkindo menjelaskan, masker KN95 yang mereka edarkan bukan ditujukan untuk medis. Terkait produk KN95 yang diedarkan Alkindo dan berlogo BNPB, Allen menulis bahwa produk tersebut produk lama yang didistribusikan sejak awal mereka mendapat izin mengedarkan masker nonmedis.
Namun, temuan tim peliput, dua produk masker dari perusahaan ini dijual sebagai masker medis. Hal ini terjadi di Toko ”Seta” di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Senin (22/3). Pedagang di toko ini menjelaskan, masker KN95 Alkindo bisa untuk tenaga kesehatan.
Karena alasan itu, tim menguji kualitas produk tersebut ke Laboratorium Kualitas Udara Institut Teknologi Bandung (ITB). Tim juga menghubungi Sa’idah Syahlani, nama pihak Alkindo yang tertera di data Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Minggu (28/3) dan Senin (29/3). Namun, upaya konfirmasi ke Sa’idah tersebut tidak berbuah jawaban.









