;

IMF Calls for Wealth Tax to Help Cover Cost of Covid Pandemic

R Hayuningtyas Putinda 07 Apr 2021 Guardian

Governments should consider levying higher taxes on the income or wealth of the rich to help pay for the enormous cost of tackling the Covid-19 pandemic, the International Monetary Fund has said. Inequality had widened in the year since the virus first hit the global economy, the IMF said, and there was a case for the better off being asked to pay more on a temporary basis to meet crisis-related financial costs. In its half-yearly fiscal monitor report, the IMF called for domestic and international tax changes that would boost the money available to expand public services, make welfare states more generous and meet the UN’s sustainable development goals. “To accumulate the resources needed to improve access to basic services, enhance safety nets, and reinvigorate efforts to achieve the sustainable development goals, domestic and international tax reforms are necessary, especially as the recovery gains momentum.” At a press conference to launch the fiscal monitor, a senior IMF official said there was scope in rich countries to target those individuals and companies that had prospered during the pandemic.

Paolo Mauro, the deputy director of the IMF’s fiscal affairs department, said there had been an “erosion” of the taxes paid by those at the top of the income scale, with the pandemic offering a chance to claw some of the money back. The IMF said fiscal policy – tax and spending measures – should target support on the poor and vulnerable. It has also publicly backed the call by the US Treasury secretary, Janet Yellen, for a minimum corporate tax rate to make it more difficult for big multinational corporations to minimise their tax payments. A year marked by the biggest contraction in the global economy in modern times had focused attention on governments and their ability to respond to the crisis, the IMF said. Popular support for better public services, already significant before the pandemic, had probably risen.

(Oleh - HR1)

Pendiri Bank Jago, Jerry Ng Masuk Daftar Orang Terkaya Indonesia

Mohamad Sajili 07 Apr 2021 Katadata

Forbes kembali merilis daftar orang terkaya dunia tahun 2021. Dalam daftar tersebut ada 2.755 individu dengan kekayaan di atas US$ 1 miliar di dunia.

Dari jumlah 2.755 miliarder di dunia, 18 di antaranya merupakan orang Indonesia. Jerry Ng masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan bersih US$ 2,5 miliar per April 2021 setara Rp 35 triliun. Hartanya meningkat pesat dari US$ 600 juta atau setara Rp 8,4 triliun pada September 2020.

Sumber terbesar kekayaan Jerry Ng berasal dari saham Bank Jago (ARTO) yang didirikannya. Harga saham Bank Jago telah naik dari Rp 100 menjadi sekitar Rp 10 ribu sejak perusahaan mengumumkan menjalankan konsep bank digital.


Setoran Pajak Tahun Ini Masih Rawan Tekor

Mohamad Sajili 07 Apr 2021 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat: Per 31 Maret 2021 pelaporan SPT mencapai 11,28 juta atau di bawah target 15 juta SPT. Namun jika dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT, artinya naik 2,6 juta SPT atau 26,6%.

Jumlah pelapor SPT tahun ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan masa sebelum krisis yakni pelaporan SPT tahun pajak 2018 pada Maret 2019 yakni 12,1 juta.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan Ditjen Pajak menggunakan basis data yang kuat untuk menguji kepatuhan WP agar membuktikan adanya potensi kurang bayar.

Tapi ia memprediksi penerimaan PPh badan tahun ini belum pulih, sehingga secara keseluruhan setoran pajak 2021 hanya bisa naik 2,6%-3% year on year(yoy). Artinya ada potensi shortfall atau tekor Rp 131 triliun dengan realisasi 89,34% dari target 2021 sebesar Rp 1.299,6 triliun.

 


Pengelola Baru Dana Royalti Lagu dan Musik

Mohamad Sajili 07 Apr 2021 Kontan

Pemerintah mengatur royalti hak cipta lagu dan musik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pemerintah menjamin musisi dan pencipta lagu menerima hak dan royalti.

“Dengan adanya PP tersebut, hak royalti bagi musisi untuk performing right menjadi lebih terjamin,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) Ari Juliano Gema kepada KONTAN, Selasa (6/4).

Terbitnya PP 56/2021 ini jelas jadi angin segar pelaku usaha. Pasalnya, selama ini belum ada koordinasi terkait pihak yang berhak memungut royalti ini. Alhasil pebisnis selaku pihak pengguna lagu/musik kerap mendapat tagihan royalti dobel.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyebut saat ini royalti masih ditagih Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) meski telah ada LMKN. Untuk itu, masalah internal terkait pengelolaan royalti harus diselesaikan.


Kenaikan Harga Genjot Produksi Batubara

Mohamad Sajili 07 Apr 2021 Kontan

Harga batubara acuan (HBA) pada bulan April 2021 naik 2,6% menjadi USS 86,68 per ton dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan harga batubara tersulut sentimen memanasnya perang dagang Australia dan Tiongkok.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, naiknya tensi dagang tersebut berpengaruh terhadap sejumlah harga komoditas global, termasuk batubara. Tensi dagang berimbas positif lantaran permintaan batubara Indonesia ke China justru meningkat.

Adapun faktor lain yang menjadi penyebab kenaikan HBA April adalah meningkatnya permintaan kebutuhan batubara dari Jepang, serta sentimen terkait menurunnya suplai dibandingkan permintaan batubara global.

Memang, HBA 2021 cukup fluktuatif. Pada Januari, HBA di level US$ 75,84 per ton, menyusul Februari naik ke level USS 87,79 per ton sebelum turun di bulan Maret ke posisi USS 84,47 per ton.

 


Batubara : Harga Terimbas Hubungan China-Australia

R Hayuningtyas Putinda 07 Apr 2021 Kompas

JAKARTA, KOMPAS - Memanasnya hubungan dagang antara China dan Australia seiring penyelidikan asal-muasal virus korona dinilai turut berdampak pada harga batubara di dalam negeri. Pada periode April 2021, harga acuan batubara Indonesia ditetapkan 86,68 dollar AS per ton, naik dibandingkan dengan periode Maret 2021 yang sebesar 84,49 dollar AS per ton. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi menyatakan, Australia adalah salah satu negara yang mendesak dilakukannya penyelidikan internasional terhadap asal virus korona. Hal itu menyebabkan China berang dan secara tak resmi mengakibatkan munculnya larangan impor batubara asal Australia.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, faktor fundamental yang memengaruhi harga batubara adalah pasokan dan permintaan. Pasokan batubara asal Indonesia dan Australia terganggu oleh curah hujan tinggi yang menyebabkan banjir di beberapa wilayah tambang, seperti di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. "Selain itu, setiap bulan Maret biasanya ada negosiasi tahunan antara pemasok batubara asal Australia dan pembeli di Jepang yang menyebabkan harga batubara terkerek naik, khususnya untuk jenis batubara kalori tinggi," kata Hendra. Komposisi harga itu dipengaruhi oleh harga batubara indeks Newcastle dan Global Coal yang seluruhnya 50 persen serta 50 persen sisanya oleh Indonesia Coal Index dan Platt’s. Terkait isu transisi energi menuju energi bersih dan terbarukan, kata Hendra, hal itu belum berdampak signifikan terhadap harga batubara saat ini. Hingga 6 April 2021, produksi batubara Indonesia sebesar 142,24 juta ton atau 25,86 persen dari target produksi sebanyak 550 juta ton pada tahun ini. Adapun volume penjualan batubara pada tanggal yang sama sebesar 102,6 juta ton. Serapan batubara domestik tahun ini ditargetkan 25 persen dari total produksi.

Direktur Pengembangan Usaha Bukit Asam Fuad Iskandar menambahkan, terkait rencana peningkatan produksi, hal itu sangat realistis bagi perusahaan. Bukit Asam punya potensi untuk menaikkan produksi batubara menjadi lebih tinggi. Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas pengangkutan batubara dengan kereta api. Akan tetapi, rencana peningkatan produksi itu dinilai perlu dikaji ulang. Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho berpendapat, pemerintah sebaiknya konsisten dengan pembatasan produksi batubara 400 juta ton per tahun. Akhir-akhir ini, pemerintah terkesan terus menggenjot produksi sembari mengabaikan pengendalian produksi yang diatur dalam Rencana Umum Energi Nasional.

(Oleh - HR1)

Distributor Masker Klarifikasi Produknya

R Hayuningtyas Putinda 07 Apr 2021 Kompas

JAKARTA, KOMPAS — Distributor alat kesehatan PT Maju Bersama Alkindo mengklarifikasi bahwa produk masker KN95 yang mereka edarkan tidak termasuk alat kesehatan. Klarifikasi disampaikan kuasa hukum Alkindo, Allen Hagai Nababan, melalui surat tertulis kepada Redaksi Kompas,Selasa(6/4/2021). Klarifikasi ini merespons liputan investigasi harian Kompas mengenai masker medis palsu, Sabtu (3/4).Allen menjelaskan bahwa masker KN95 yang didistribusikan kliennya bukan maskermedis. ”Klien kami mendistribusikan alat kesehatan non-elektromedik nonsteril sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian dan AlatKesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: Fk.01.01/VII/3824-e/2020sehingga dapat kami jelaskanbahwa klien kami mendistribu-sikan masker yang bukan ditujukan untuk medis dan/atau tenaga kesehatan,” tulis Allen dalam surat klarifikasi dan bantahan tertanggal 5 April 2021.

Allen menyatakan, kliennya bukan pengedar masker respirator palsu, melainkan pihak yang tersertifikasi dan memiliki izin edar sah secara hukum.”Tidak ada produk yang dipalsukan klien kami,” tulis Allen.Alkindo menjelaskan, masker KN95 yang mereka edarkan bukan ditujukan untuk medis.Terkait produk KN95 yang diedarkan Alkindo dan berlogo BNPB, Allen menulis bahwa produk tersebut produk lama yang didistribusikan sejak awal mereka mendapat izin mengedarkan masker nonmedis

(Oleh - HR1)

IMF: Akhir Krisis Semakin Tampak

R Hayuningtyas Putinda 07 Apr 2021 Investor Daily, 7 April 2021

WASHINGTON – Dana Moneter Internasional atau IMF pada Selasa (6/4) memperkirakan pemulihan ekonomi global tahun ini menguat seiring meningkatnya program vaksinasi Covid-19. Walau tantangan ke depan tidak ringan lantaran timpangnya jumlah dosis vaksin yang sudah diberikan di seluruh dunia.

Dalam laporan kuartalan Prospek Ekonomi Global di Washington, Amerika Serikat (AS), IMF memperkirakan ekonomi dunia tumbuh 6% pada 2021. Naik dari estimasi 5,5% pada Januari 2021. Sedangkan untuk 2022 diperkirakan tumbuh 4,4% dibandingkan prediksi sebelumnya yang sebesar 4,2%. “Walaupun ketidakpastian tetap tinggi tentang arah pandemi ini, jalan keluar dari krisis ekonomi dan kesehatan ini semakin tampak,” ujar kepala ekonom IMF Gita Gopinath, seperti dikutip CNBC. IMF mencatat dua hal yang menyebabkan keyakinan akan ekonomi global tahun ini semakin besar. Yakni pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh dunia dan putaran baru stimulus fiskal di AS.

IMF memperkirakan pertumbuhan 5,1% tahun ini untuk negara-negara ekonomi maju. Sementara ekonomi AS diperkirakan ekspansi 6,4% pada 2021. Sementara itu, ekonomi pasar berkembang dan negara-negara berkembang diprediksi tumbuh 6,7% pada 2021. India diperkirakan memimpin laju pemulihan di kawasan tersebut dengan prediksi pertumbuhan hingga 12,5%.

(Oleh - HR1)

IMF Dukung Pajak Minimum untuk Korporasi

R Hayuningtyas Putinda 07 Apr 2021 Investor Daily, 7 April 2021

WASHINGTON – Dana Moneter Internasional atau IMF pada Selasa (6/4) menyuarakan dukungan terhadap usulan penerapan pajak minimum global bagi korporasi. Menurut kepala ekonom IMF Gita Gopinath, pihaknya sudah lama mendukung penerapan tarif pajak seperti itu. “Kami sangat mendukung pajak minimum global untuk korporasi. Ini sudah lama menjadi perhatian besar kami,” ujar Gopinath, seperti dikutip AFP. Ia menjelaskan bahwa selama ini nilai uang yang terkait praktik penghindaran pajak sangat besar. Tapi ia juga mengatakan ada negara-negara yang memindahkan uangnya ke surga pajak.

Sebelumnya pada Senin (5/4), Menteri Keuangan (Menkeu) Amerika Serikat (AS) Janet Yellen menyerukan pengenaan pajak minimum untuk korporasi di seluruh dunia. Tujuannya, kata dia, untuk menjaga para korporasi itu agar tidak relokasi ke negara-negara atau teritori yang lebih rendah tarif pajaknya. “Kami bekerja sama dengan negara-negara G-20 untuk menyetujui tarif pajak minimum global untuk korporasi, guna menghentikan usaha mereka mencari (tarif pajak) yang paling rendah,” ujar Yellen, dalam pidatonya di Chicago Council on Global Affairs, seperti dikutip CNBC.

Berdasarkan rencana tersebut, Biden hendak menaikkan tarif pajak korporasi dari 21% saat ini menjadi 28%. Jika terjadi, kenaikan itu akan berlaku hanya empat tahun setelah pemerintahan Presiden Donald Trump memangkasnya dari 35%. Yang mana ketika itu adalah tarif pajak korporasi tertinggi di dunia.

Salah satu alasan pemerintahan Trump memangkas tarif pajak korporasi adalah untuk meredam langkah perusahaan-perusahaan AS yang mengalihkan produksinya ke luar negeri. Atau pindah domisili ke negara-negara dengan tarif pajak korporasi lebih rendah, sekalipun sebagian besar operasionalnya tetap di dalam negeri AS.

(Oleh - HR1)


Neraca Komoditas Hapus Rekomendasi Ijin Ekspor

R Hayuningtyas Putinda 07 Apr 2021 Investor Daily, 7 April 2021

JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan, keberadaan neraca komoditas bakal menghapus rekomendasi izin impor dari kementerian/lembaga teknis. Seluruh data yang tertuang dalam neraca komoditas nantinya harus mengakomodasi seluruh masukan, termasuk dari pelaku usaha.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Soekirman menjelaskan, Lembaga National Single Window (LNSW) akan menjadi penanggung jawab neraca komoditas. “Masing-masing kementerian/lembaga akan memberikan rencana kebutuhan ekspor atau impor atas masukan dan usulan dari pelaku usaha. Verifikasi oleh kementerian sendiri lalu diajukan dalam rapat koordinasi terbatas di Kemenko Bidang Perekonomian berdasarkan neraca komoditas,” kata Atong di Jakarta, Selasa (6/4. Menurut dia, neraca komoditas akan menjadi pembeda yang signifikan dengan kondisi pemetaan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong bagi industri. Nantinya, rapat koordinasi terbatas menentukan neraca komoditas, sehingga memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

Atong menjelaskan, sebelum adanya neraca komoditas, izin ekspor-impor harus didasarkan kepada rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis. Hal inilah yang membuat pelaku usaha tidak memiliki kepastian pasokan bahan baku dan bahan penolong untuk operasional bisnisnya. Rekomendasi yang ada juga tidak menggambarkan distribusi kebutuhan berdasarkan lokasi. Akibatnya, sebaran kebutuhan dan pasokan komoditas antardaerah di dalam negeri sulit dipetakan.

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor