;

Celah Cuan Super Air Jet di Masa Sulit Industri Penerbangan

Fadilla Anggraini 04 May 2021 Katadata

Jakarta, CNN Indonesia -- Pandemi virus corona atau covid-19 sangat memukul sektor transportasi. Namun, belum lama ini publik justru dikejutnya dengan rencana peluncuran maskapai baru yang akan mengudara di langit Indonesia, Super Jet Air.

Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tak memungkinkan masyarakat berpelesiran dengan mudah seperti sebelum pandemi.

Hal ini membuat pertumbuhan sektor ini terkontraksi hingga 15,04% pada 2020. Kondisi keuangan para perusahaan transportasi pun 'berdarah-darah', termasuk maskapai.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, misalnya, rugi bersih US$1,07 miliar atau setara Rp16,03 triliun pada kuartal III 2020. Sementara PT AirAsia Indonesia Tbk rugi Rp1,7 triliun pada periode yang sama.

Kondisi ini wajarnya membuat pengusaha pikir-pikir untuk menjajal peluang usaha di sektor penerbangan. Namun, hal itu tak menyurutkan minat Super Air Jet untuk menjadi pemain baru.

Menurut catatan Kementerian Perhubungan, maskapai ini milik PT Kabin Kita Top. Saat ini, Super Jet Air sudah punya dewan direksi yang dipimpin oleh Ari Azhari sebagai Direktur Utama.

"Sedang proses untuk air operation certificate atau izin untuk komersial," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/5).

Namun seperti apa rincian usaha yang akan dijalankan belum jelas. Misalnya, kapan akan terbang dan rute penerbangan. Semua masih diproses, termasuk status laik terbang.

Ari Azhari hanya memastikan maskapai yang akan dipimpinnya nanti bermain di kelas harga rendah alias Low Cost Carrier (LCC). Perusahaan terbentuk dengan modal asli dari dalam negeri.

"Super Air Jet didirikan atas dasar optimisme bahwa peluang pasar khususnya penerbangan dalam negeri masih ada dan terbuka luas, ada permintaan yang sangat kuat dari masyarakat untuk perjalanan udara saat ini, terutama para milenial," ujar Ari.

Saat beroperasi nanti, maskapai digadang-gadang bakal menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan kapasitas 180 penumpang. Awalnya, rute yang disasar merupakan domestik, tapi jika berkembang akan merambah rute internasional. Sementara segmen pasar yang dibidik adalah para milenial yang tengah hobi pelesiran.

Pengamat penerbangan Alvin Lie sempat kaget mendengar kabar ini. Sebab, menurut catatannya, sudah lebih dari 10 tahun, Indonesia tidak punya pemain baru di industri penerbangan.

"LCC baru Super Jet Air ini luar biasa. Praktis tidak ada pemain baru dan baru kali ini hadir airlines (baru) di Indonesia, di tengah pandemi," ungkap Alvin.

Di satu sisi, Alvin mengakui bahwa industri penerbangan tengah terpuruk akibat pandemi, sehingga seharusnya tidak ada pemain baru yang mau menjajal sektor ini. Tapi, di sisi lainnya, ia mengaku senang bila industri ini mendapat pemain baru karena jumlahnya hanya dalam hitungan jari.

Bahkan, cenderung berguguran dari waktu ke waktu. Alvin pun coba mencermati maksud dari kehadiran Super Jet Air.

"Saya melihat Super Jet Air ini menunjukkan kejelian pengusaha untuk membeli pesawat, mengadakan pesawat, dengan harga yang sangat murah karena sekarang selama pandemi. Banyak airlines yang kembalikan pesawatnya, tidak mampu melanjutkan kontrak dan bayar sewa," katanya.

Bukan cuma maskapai yang merana, leasing atau perusahaan pembiayaannya pun begitu. Mereka kesulitan mencari maskapai yang mau menyewa atau membeli pesawat dengan harga yang atraktif.

Lalu bagaimana dengan kesiapan maskapai? Masalah perizinan, Alvin menyerahkannya kepada otoritas. Namun ia mencermati rencana penggunaan pesawat, yaitu Airbus 320-200.

"Ya sebetulnya sudah cukup tua, meski Airbus 320 ini terkenal irit, efisien bahan bakarnya, sehingga cocok untuk LCC," jelasnya.

Pemprov Restui Pembangunan Kawasan Industri Baru di Maros

Mohamad Sajili 04 May 2021 Tribun Timur

Pemprov Sulsel berencana buka kawasan industri baru di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Rencana ini mencuat saat pertemuan antara Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bertemu dengan Plt Dirut Kawasan Industri Makassar (Kima) di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (3/5) kemarin.

Rencana pembukaan ini dilakukan karena Kawasan Industri Makassar kini menyisakan 7 hektare lahan dari total luas 338 hektare. Dia mengungkapkan, pengembangan kawasan industri di Maros mendapat lampu hijau dari Pemprov Sulsel.

Alasan Kabupaten maros dipilih sebagai kawasan industri baru karena lokasinya yang strategis, apalagi dekat dengan bandara, kemudian dekat pula pelabuhan dan ada jalur kereta api. Kepala Dinas Perindustrian Sulsel Ahmadi Akil menyebut pembangunan kawasan Industri baru di Maros sangat memungkinkan karena dari empat hal tersebut sangat mendukung.


420 Ton Daging Sapi Impor dari Brasil Mulai Datang di Indonesia Secara Bertahap

Mohamad Sajili 04 May 2021 Sinar Indonesia Baru

PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI dan PT Berdikari (Persero) mendatangkan daging sapi beku boneless asal Brasil sebanyak 420 ton secara bertahap ke Tanah Air. Kedatangan pertama daging sapi beku boneless sebanyak 140 ton tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu pekan lalu, 1 Mei 2021.

Impor daging sapi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga serta memenuhi ketersediaan pasokan menjelang Idul Fitri. Selain meningkatkan ketahanan pangan nasional, impor daging ini juga disebut sebagai upaya membuka kesempatan untuk mengkaji sejauh mana kualitas produk daging sapi asal Brasil.

Ini kesempatan untuk melihat kualitas daging sapi asal Brasil. Hal ini merupakan bagian dari upaya agar impor tidak sekedar untuk memenuhi pasokan tetapi juga proses pembelajaran agar industri daging sapi dalam negeri semakin lebih baik.


Investasi di KEK Sei Mangke Mulai Meningkat

Mohamad Sajili 04 May 2021 Sinar Indonesia Baru

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei mencatat tahun ini investasi sektor pertanian di kawasan tersebut mengalami tren peningkatan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya ditandai dengan meningkatnya jumlah investor asing dan domestik.

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, PTPN III mencatat pelaku bisnis atau investor potensial mulai membidik serta berinvestasi di sektor kelapa sawit dan karet, sehingga menjadi awal baru bagi kawasan industri tersebut menjadi target kontribusi investasi yang jauh lebih signifikan.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) M. Abdul Ghani yang belum lama ini berkunjung ke KEK Sei Mangkei mengatakan, perhatian investor itu menunjukkan kebangkitan KEK Sei Mangkei sebagai Kawasan industri strategis terdepan dalam pelayanan dan diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia.

Dengan adanya dukungan pemerintah khususnya Kementerian Investasi bersama dengan stakeholders yang ada, mimpi KEK Sei Mangkei yang diidamkan sebagai lokasi investasi pelaku industri prioritas segera terwujud.


LPI Segera Teken MoU Investasi ke BUMN Karya Rp 60 Triliun

R Hayuningtyas Putinda 03 May 2021 Investor Daily, 3 Mei 2021

JAKARTA – Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) berencana segera menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan sejumlah BUMN karya terkait dengan penyertaan modal atau investasi senilai Rp 50-60 triliun oleh sovereign wealth fund (SWF) milik pemerintah RI tersebut.

Direktur Utama LPI Ridha Wirakusumah menargetkan, penandatanganan MoU bisa dilakukan dalam rentang waktu sebulan ke depan. Kendati begitu, ia tidak merinci perusahaan-perusahaan yang bakal terlibat dalam kerja sama tersebut. Namun, ia sempat memberikan contoh, investasi akan dilakukan melalui pembelian tol yang nilainya berpotensi untuk ditingkatkan. "Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi, kami juga akan ada sedikit pengumuman yang sifatnya mungkin MoU dengan beberapa perusahaan (BUMN) karyanya, yang tentunya mudah-mudahan bisa membantu makin kinclong perusahaan karya majunya," ujar Ridha dalam sebuah percakapan dengan Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga secara virtual, Jumat (30/4).

Butuh US$ 450 Miliar 

Ridha juga mengatakan, Indonesia memiliki kebutuhan investasi untuk pembangunan proyek infrastruktur yang sangat besar, yaitu mencapai US$ 450 miliar. Sementara anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hanya dapat memenuhi kebutuhan tersebut setengahnya, yaitu sekitar US$ 200 miliar. Oleh karena itu, kata dia, untuk memenuhi sisa kebutuhan investasi proyek infrastruktur peran LPI akan dioptimalkan. “Sisanya itu masih belum kelihatan bagaimana cara membiayainya. Dari situ, mudahmudahan kami bisa coba membantu (melalui INA)," ucap dia. Lebih lanjut, ia mengatakan, penjajakan investasi yang masuk masih terus dilakukan. Kendati demikian ia belum bisa memberikan target berapa yang bisa nilai investasi yang bisa didapatkan.

(Oleh - HR1)

RUU Migas Harus Dituntaskan

R Hayuningtyas Putinda 03 May 2021 Investor Daily, 3 Mei 2021

JAKARTA – Perdebatan tentang Undang-Undang Migas kembali bergulir. Sejumlah akademisi, praktisi dan pengamat energi menyatakan revisi undang-undang migas harus segera dituntaskan untuk kepastian investasi hulu migas di Indonesia. Apalagi, pemerintah memiliki target untuk mencapai produksi minyak 1 juta barel per hari (barrel oil per day/BOPD) dan gas 12 juta kaki kubik per hari (billion standard cubic feet per day/BSCFD) pada tahun 2030.

Sekjen PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kholid Syerazi mengatakan, UU Migas yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sebuah kebobolan undang-undang dalam pengelolaan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. “Revisi UU Migas harus segera dilakukan dengan tetap mengacu pada keputusan MK tahun 2012, yaitu harus dikelola oleh Badan Usaha Khusus Milik Negara,” katanya dalam Forum Group Discussion di Kampus Universitas Airlangga Surabaya akhir pekan lalu, yang menghadirkan pengamat migas yang juga mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Iman Prihandono, dan Pengamat Energi Indria Wahyuni. FGD ini dibuka oleh Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih. Agar revisi UU Migas dapat dituntaskan, Kholid Syerazi mengusulkan agar inisiasi revisi UU Migas diambil alih oleh Pemerintah. Kholid juga mengusulkan agar SKK Migas ditetapkan diubah bentuknya dan ditetapkan sebagai BUMN.

Sementara itu, pengamat energi Indria Wahyuni menyoroti belum adanya lembaga permanen yang mengelola hulu migas pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengakibatknya tidak adanya kepastian usaha bagi investor. “Selama 9 tahun berjalannya lembaga sementara maka masih berkutat pada conflict of norms, padahal ada komisi pengawas yang didalamnya terdapat menteri sampai Kapolri, namun ini tidak menyelesaikan masalah,” ungkapnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengatakan, untuk industri hulu migas, keberadaan RUU Migas tentu akan memberikan sinyal atau dampak positif adanya suatu kepastian sejak Putusan MK tahun 2012.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menyayangkan RUU Migas ini tak kunjung dibahas. Padahal, prosesnya sudah berlangsung cukup lama. Hal ini, kata dia, tentu saja menimbulkan ketidakpastian di bidang hukum untuk kegiatan investasi. “Di sisi lain, kita tahu pemerintah punya target mencapai produksi 1 juta barel per hari. Seharusnya ini inline dengan upaya menuntaskan UU Migas. Dengan kondisi seperti ini, saya kira akan sulit untuk mencapai target produksi tersebut,” kata Komaidi kepada Investor Daily.

RUU Migas sebenarnya telah masuk Prolegnas sejak 2015 lalu. Namun, hingga masa kerja DPR RI selesai tahun lalu pembahasannya tak kunjung rampung. Alasannya, pemerintah belum juga menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Migas. Pada 2018, pemerintah hanya menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Jokowi ke DPR, tapi DIM yang menjadi catatan untuk menyelesaikan RUU ini justru belum diserahkan. Alhasil DPR mendahulukan revisi UU lain di sektor energi yang pembahasan DIM-nya sudah dirampungkan yakni RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020.

(Oleh - HR1)

Kemenperin Siapkan Aturan Pengawasan Investasi

R Hayuningtyas Putinda 03 May 2021 Investor Daily, 3 Mei 2021

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun aturan tentang pengawasan dan pengendalian (wasdal) investasi di sektor manufaktur nasional. Wasdal ini akan mengeliminasi calon investor yang beritikad buruk dengan mencari keuntungan besar sesaat dan merusak iklim investasi di dalam negeri.

“Pengawasan adalah suatu keniscayaan bagi kegiatan usaha. Hasil dari wasdal adalah bahan analisis untuk mewujudkan kebijakan yang pro-investasi, pro-tenaga kerja, dan pro-pertumbuhan. Wasdal akan memberikan output terkait data profiling sektor industri, sehingga pemerintah dapat merilis kebijakan-kebijakan yang pro-investasi,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto dalam keterangan resmi, akhir pekan lalu. Eko mengungkapkan, sejalan dengan upaya meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, diperlukan kebijakan untuk memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum, dan penciptakan iklim usaha yang memberi rasa aman dan kondusif untuk melakukan kegiatan usaha. “Kunci untuk melakukan hal tersebut justru ada di pengawasan dan pengendalian,” ujar dia.

Guna mencapai sasaran tersebut, lanjut dia, Kemenperin sedang merancang Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri dan Usaha Kawasan Industri. “Kepastian output adalah profil industri yang menjadi salah satu data untuk menyusun kebijakan dan pemberian fasilitasi,” ujar Eko.

Investasi manufaktur mencapai Rp 88,3 triliun kuartal I-2021, melejit 38% dibanding periode sama tahun lalu Rp 64 triliun. Investasi manufaktur berkontribusi 40,2% terhadap total nilai penanaman modal nasional pada periode itu Rp 219,7 triliun. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), penanaman modal dalam negeri (PMDN) pada periode itu mencapai mencapai Rp 23 triliun, sedangkan penanaman modal asing (PMA) Rp 65,3 triliun, naik dari masing-masing Rp 19,8 triliun dan PMA Rp 44,2 triliun pada kuartal I tahun lalu.

(Oleh - HR1)

Tujuh Investor Lirik Bisnis Sawit dan Karet di KEK Sei Mangkei

R Hayuningtyas Putinda 03 May 2021 Investor Daily, 3 Mei 2021

JAKARTA – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) atau PTPN Group menyatakan, tujuh pelaku bisnis atau investor potensial dari dalam dan luar negeri mulai membidik serta berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, terutama untuk bergerak di bidang atau sektor kelapa sawit dan karet. KEK Sei Mangkei mulai dibidik investor karena kawasan industri tersebut dinilai sangat strategis, yakni berada di sentra bahan baku berbasis agro, dekat dengan Selat Malaka, serta memiliki sarana pendukung logistik yang memadai dengan menghadirkan konektivitas yang terintegrasi di kawasan tersebut.

Direktur Utama PTPN Group Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, KEK Sei Mangkei mulai diminati, jumlah investor asing dan domestik yang berinvestasi meningkat siginifikan. PTPN Group sebagai pengelola KEK yang lokasi di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut), tersebut, menyebutkan, tahun ini minat investasi di KEK Sei Mangkei mengalami tren peningkatan yang signifikan dibanding tahun lalu karena pelaku bisnis atau investor potensial mulai membidik serta berinvestasi terutama bergerak di sektor kelapa sawit dan karet. “Hal ini menunjukkan kebangkitan KEK Sei Mangkei sebagai kawasan industri strategis terdepan dalam pelayanan dan diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia,” jelas dia, Minggu (2/5).

Ghani mengungkapkan, terdapat tujuh perusahaan ternama dengan nilai okupansi hampir 100 hektare (ha) akan masuk ke kawasaan industri Sei Mangkei sebagai permulaan dari investasi baru pada tahun ini mengingat tahun sebelumnya terdampak akibat pandemi Covid-19. “PTPN Group sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola KEK Sei Mangkei berkomitmen untuk ter us ber upaya melengkapi fasilitas infrastuktur di dalam kawasan industri dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku usaha, baik investor asing maupun domestik,” jelas Abdul Ghani.

Konsep KIT Batang 

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ingin menerapkan konsep Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, dalam pengembangan KEK Sei Mangkei sebagaimana arahan Presiden Jokowi. “Saya datang ke KEK Sei Mangkei untuk melihat lebih dekat dan melihat apa yang perlu diperbaiki, bagaimana mempercepat tenant-tenant ini bisa terisi. Ini kawasan yang kurang lebih hampir 2.000 ha ternyata baru lima tenant yang ada dan baru menempati 10% lahan," katanya saat melakukan peninjauan langsung ke KEK Sei Mangkei, Jumat (30/4).

Ghani mengapresiasi kehadiran Menteri Investasi/Kepala BKPM ke KEK Sei Mangkei sebagai wujud komitmen pemerintah membantu percepatan investasi. Harapannya, KEK Sei Mangkei dapat berkembang seperti KIT Batang, pada fase pertama seluas 450 ha sudah berhasil terisi hanya dalam sembilan bulan. “Sesuai yang disampaikan Pak Menteri, dengan investasilah kita bisa menumbuhkan ekonomi. Harapan kami kalau industri tumbuh, puluhan ribu orang menjadi karyawan lalu menumbuhkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Kami akan ikut arahan Pak Menteri, seperti di Batang," kata Ghani.

(Oleh - HR1)

OJK Kaji Penghapusan NPL Kredit UMKM

R Hayuningtyas Putinda 03 May 2021 Investor Daily, 3 Mei 2021

JAKARTA – Otoritas jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan kajian terkait permintaan penghapusan kredit macet (non performing loan/ NPL) segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nilai maksimal Rp 5 miliar. Hal ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi yang mayoritas dikontribusi dari segmen UMKM. Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, usulan penghapusan NPL kredit UMKM di bawah Rp 5 miliar berasal dari Industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM dengan target diatas 30% pada tahun 2024. “Oleh karena itu, OJK perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait dalam merespons usulan tersebut,” ucap Sekar dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu

Hal tersebut meluruskan penjelasan dari Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo yang menjelaskan, bahwa OJK mengusulkan lima langkah untuk mengembangkan UMKM.

Pertama, perbankan lebih membutuhkan penjaminan kredit saat ini, karena pada umumnya bank masih memiliki banyak memiliki likuiditas. Kedua, menambah cakupan UMKM yang masuk dalam program restrukturisasi dan modal kerja baru. Ketiga, biaya dokumen-dokumen kredit UMKM perlu diberikan keringanan untuk menekan cost proses kredit UMKM. Keempat, insentif pajak untuk bank-bank yang memiliki porsi kredit UMKM di atas 30%, dan kelima, penghapusan data NPL debitur di atas Rp 5 miliar. Sebelumnya, usulan penghapusan kredit macet UMKM tersebut bermula dari Ketua Himbara Sunarso yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Penghapusan kredit macet UMKM khususnya bagi bank pelat merah yang menyalurkan kredit program pemerintah disebut akan memudahkan bank memberikan kredit baru, sehingga ekonomi akan pulih lebih cepat. 


(Oleh - HR1)

Penyampaian SPT, Kepatuhan Korporasi Rapuh

R Hayuningtyas Putinda 03 May 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA – Kepatuhan wajib pajak badan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan terpantau sangat rendah. Hingga 1 Mei lalu, realisasi kepatuhan wajib pajak korporasi tercatat hanya sekitar 54% atau sebanyak 872.995 dari wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT yakni mencapai 1,6 juta.

Sepanjang tahun ini, otoritas pajak menargetkan kepatuhan formal tercatat sebanyak 1,2 juta wajib pajak badan atau sebesar 80%.

Akan tetapi, sampai dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pada 30 April lalu realisasi kepatuhan terbilang masih sangat rendah. Memang wajib pajak badan masih bisa melakukan pelaporan sampai penujung tahun.

Adapun bila mengacu pada UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jika pelaporan melampaui 30 April maka wajib pajak badan tersebut dikenai sanksi denda sebesar Rp1 juta.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menilai realisasi kepatuhan per akhir bulan lalu itu tetap patut diapresiasi.

Bahkan dia mengklaim pertumbuhan secara year on year (yoy) untuk pelaporam SPT Tahunan wajib pajak badan tumbuh sebesar 29,25%.

"Itu realisasi kepatuhan per 30 April. Target kepatuhan formal sampai dengan akhir tahun atau 31 Desember 2021 adalah 80%," paparnya kepada Bisnis, Sabtu (2/5).


(Oleh - HR1)

Pilihan Editor