;

Perluas Lini Usaha, LinkAja Akuisisi iGrow

R Hayuningtyas Putinda 30 Apr 2021 Investor Daily, 30 April 2021

PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) sebagai pemegang izin uang elektronik LinkAja mengakuisisi salah satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending bernama PT iGrow Resources Indonesia (iGrow). Langkah akuisisi iGrow ini bertujuan untuk memperluas lini bisnis LinkAja ke pembiayaan online, terutama untuk sektor produktif UMKM. Hal ini sejalan dengan tujuan LinkAja untuk mendorong inklusi keuangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kemandirian ekonomi. Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja menjelaskan, perluasan lini usaha di bidang pembiayaan merupakan langkah nyata LinkAja dalam memberikan kemudahan akses keuangan dan ekonomi, ter utama kepada masyarakat kelas menengah ke bawah serta UMKM. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kemandirian ekonomi.

Sementara itu , Direktur Pengembangan Bisnis iGrow Jim Oklahoma menjelaskan, LinkAja merupakan perusahaan yang memiliki fundamental bisnis kuat dengan kolaborasi pemegang saham antara BUMN dan perusahaan teknologi besar. Hal ini akan mempercepat visi dan misi iGrow untuk memberikan impact ke UMKM dan dapat menjadikan iGrow sebagai salah satu pemain utama di bidang pembiayaan sektor produktif

(Oleh - HR1)

BUMN : Periode Bertahan Hidup

Mohamad Sajili 30 Apr 2021 Kompas

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperkirakan, pada tahun ini, suntikan penyertaan modal negara (PMN) untuk perseroan akan mencapai Rp 67 triliun. Jumlah itu meningkat drastis dibandingkan PMN untuk BUMN pada 2020 yang senilai Rp 28 triliun.

Pada 2022, kondisi diprediksi belum akan membaik. BUMN diperkirakan masih membutuhkan suntikan dana PMN dalam jumlah besar meski sedikit turun dari tahun ini, yakni Rp 62 triliun. Seiring dengan dukungan dana masif yang masih harus disiapkan bagi BUMN, kontribusi dividen ke APBN pun diperkirakan akan minim.

Tahun lalu, BUMN hanya sanggup menyetor dividen sebesar Rp 44 triliun. Tahun ini, kontribusi dividen dari perseroan diperkirakan turun menjadi Rp 28 triliun. Adapun tahun depan, setoran dividen ke kas negara diperkirakan mulai naik menjadi Rp 35 triliun, tetapi masih jauh di bawah dana PMN yang harus dikeluarkan pemerintah.

Penyebab terpuruknya kinerja keuangan BUMN, selain pandemi, adalah beban penugasan dari pemerintah yang tidak setimpal dengan kemampuan perseroan. Kondisi itu diperparah dengan tata kelola buruk serta intervensi politik yang kerap membayangi BUMN.

Pada Maret 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan PMN kepada BUMN dan Perseroan Terbatas. Regulasi itu menertibkan skema pemberian PMN dalam konteks penugasan.

 


Pencurian Ikan di Natuna Utara Semakin Masif

Mohamad Sajili 30 Apr 2021 Kompas

Kasus pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing di Laut Natuna Utara semakin masif. Modus baru penangkapan ikan ilegal terus berkembang, sedangkan kapasitas kapal patroli pengawas masih terbatas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) Suharta menyampaikan, pencurian ikan oleh kapal-kapal asing masih terus marak, terutama di daerah penangkapan ikan terbaik, seperti Laut Natuna Utara dan Laut Arafura.

Tim patroli gabungan aparat penegak hukum, meliputi PSDKP-KKP, TNI, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Polair, terus mengawasi di Laut Natuna Utara dengan operasional tujuh kapal pengawas secara bergantian. Akan tetapi, praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing) ditengarai masih marak, melebihi kemampuan patroli pengawasan.

”IUU Fishing seperti tidak ada habis-habisnya. Meskipun kapal ikan asing ilegal ditangkap setiap tahun dan sudah ada koordinasi secara regional, kasus pencurian ikan oleh kapal asing masih terus ada,” katanya dalam Konferensi Pers Intrusi Kapal Ikan Asing Vietnam Pelaku IUU Fishing: Laut Natuna Utara dalam Kondisi Kritis,” yang diselenggarakan Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI), Kamis (29/4/2021).

Berdasarkan data KKP, pada Januari-April 2021, kapal ikan asing ilegal yang ditangkap PSDKP-KKP berjumlah 14 kapal, yang terdiri dari 7 kapal Vietnam dan 7 kapal Malaysia. Adapun jumlah kapal ikan Indonesia yang ditangkap karena pelanggaran sebanyak 68 kapal.

Suharta mengungkapkan, modus kapal-kapal asal Vietnam semakin beragam. Terkini, modus pencurian ikan dengan cara kapal-kapal menyebar untuk menyulitkan pengejaran aparat pengawasan RI. Pencurian ikan banyak dilakukan di perairan perbatasan yang merupakan area tumpang tindih klaim zona ekonomi eksklusif Indonesia-Vietnam. Alat tangkap yang digunakan umumnya pukat harimau ganda yang mengeruk lebih banyak.

Kapal-kapal pencuri ikan itu juga kerap dikawal kapal pengawas dan kapal patroli perikanan Vietnam di sepanjang garis landas kontinen Indonesia-Vietnam. Sementara kapasitas kapal patroli pengawasan RI sangat terbatas untuk menjangkau perbatasan, yakni butuh waktu 10-12 jam dari Batam untuk mengejar kapal ilegal ke Laut Natuna Utara. Pihaknya telah mengusulkan pembangunan pangkalan pengawasan PSDKP-KKP di Natuna Utara untuk mempercepat gerak patroli pengawasan.

Upaya pemerintah mendorong kapal-kapal ikan Indonesia mengisi Laut Natuna Utara dinilai belum mampu menekan aksi pencurian ikan. Kapal-kapal ikan asal Vietnam lebih jorjoran beroperasi di Natuna Utara ketimbang kapal lokal. Saat ini masih ada 500 anak buah kapal (ABK) Vietnam yang ditampung KKP dari kapal-kapal yang ditangkap. ”Penumpukan ABK asing itu menjadi persoalan tersendiri. Kami sudah berkoordinasi agar ABK itu segera dideportasi,” kata Suharta.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolair Korpolair Baharkam Polri Ajun Komisaris Besar Yuldi Yusman mengemukakan, pengawalan kapal-kapal asing pencuri ikan oleh kapal pengawas negara tersebut merupakan salah satu kendala utama dalam mengejar kapal ikan asing. Kapal pengawas negara asal kapal pencuri ikan akan mendeteksi kehadiran kapal patroli pengawas RI dan meminta kapal-kapal pencuri ikan untuk mundur guna menghindari pengejaran. Selain itu, operasional kapal patroli pengawas Polair terbatas, yakni hanya 3 dari 6 kapal patroli yang memungkinkan ke Laut Natuna Utara.

Peneliti IOJI, Andreas Aditya Salim, mengemukakan, dari pantauan citra satelit, jumlah kapal ikan asal Vietnam yang terdeteksi masuk ke perairan Indonesia jauh lebih banyak dari jumlah kapal patroli pengawasan. Intensitas pergerakan kapal Vietnam semakin jauh masuk ke perairan RI. Pada 2 April 2021, setidaknya terdeteksi 100 kapal ikan asal Vietnam, yang 90 persen di antaranya berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan masuk hingga 120 kilometer dari garis batas landas kontinen.


Gula-Gula Insentif Pajak Ditebar bagi Mitra INA

Mohamad Sajili 30 Apr 2021 Kontan

Pemerintah terus memberi karpet merah bagi investor asing. Investor yang jadi mitra kerja Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dijuluki Indonesia Investment Authoriy (INA), mereka akan mendapat pemanis berupa tarif pajak yang lebih rendah dari biasanya. Kebijakan insentif fiskal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Beleid yang sudah ditekan Presiden Joko Widodo 2 Februari 2021 itu, mengatur ketentuan perpajakan untuk para mitra kerja atau investor dari LPI. Mulai dari investor, manajer investasi, BUMN, serta lembaga pemeritah dan entitas lain yang terlibat. Misalnya khusus investor asing yang menjadi mitra LPI, ada dua skema pengenaan pajak bagi investor tersebut yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Pertama, investor asing bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang penghasilan yang didapat dari LPI, misalnya berupa dividen, diinvestasikan kembali di Indonesia. Pembebasan pajak tersebut berlangsung hingga tiga tahun sejak investor menerima penghasilan tersebut.

Kedua, bila si investor mengambil untung (taking profit) dari penghasilan investasinya bersama LPI, seperti mengambil dividen, maka investor tersebut akan terkena pajak penghasilan (PPh) Final dengan tarif 7,5%. Tarif tersebut sesuai dengan tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Tarif PPh Final tersebut juga lebih rendah dibandingkan rata-rata tarif pajak bunga dan dividen dalam P3B. Sebagai contoh, tarif P3B untuk pembagian dividen dari Indonesia kepada Singapura, Jepang, Amerika Serikat berkisar 10% hingga 15%. Hingga kini, Indonesia telah menjalin kerjasama tax treaty itu dengan 71 yurisdiksi.

Selain investor asing, menurut Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dastri (Kadin) Indonesia Herman Juwono beleid ini juga memberi keuntungan bagi investor domestik. Lantaran untuk subjek pajak dalam negeri (SPDN) dikecualikan sebagai objek pajak. Alias bebas pajak saat mendapatkan keuntungan dari LPI. Tinggal nanti aturan turunannya jangan dipersulit. " saran Herman saat dihubungi KONTAN Kamis (29/4).

Korporasi Masih Malas Lapor SPT

Mohamad Sajili 30 Apr 2021 Kontan

Tingkat kepatuhan badan usaha atau perusahaan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2020 masih sangat rendah. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun KONTAN, hingga Kamis, 29 April 2021 baru ada sekitar 685.000 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Adapun secara persentase total penyampaian SPT Tahunan 2020 itu baru sekitar 43,28% dari total korporasi tercatat wajib pajak sebanyak 1,62 juta. Angka tersebut memang meningkat sedikit jika dibandingkan dengan dari pelaporan SPT Tahunan 2019 yang telah melaporkan pada periode yang sama yakni 29 April 2020 sebanyak 573.000 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan dengan waktu yang terbatas ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran baik media elektronik, cetak, dan juga media sosial (medsos). Selain itu, imbauan dan kelas pajak online di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Neilmaldrin mengatakan, dengan berbekal SPT Tahunan 2020 yang telah dihimpun, Ditjen Pajak akan menggali kepatuhan material para WP Badan. Tujuannya untuk menguji kepatuhan pajak yang pada akhirnya dari sebagian SPT Tahunan WP Badan itu jadi sumber penerimaan negara. "Untuk meningkatkan kepatuhan material, tentunya mulai dari sifatnya persuasif atau edukatif, pengawasan serta optimalisasi pemanfaatan data pihak ketiga, " kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Kamis (29/4).

Serangkaian IPO BUMN Disiapkan

Mohamad Sajili 30 Apr 2021 Kontan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mematangkan rencana initial public offering (IPO) empat anak usaha BUMN pada tahun ini. Bahkan hingga tahun 2022, setidaknya 14 anak usaha BUMN akan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury mengungkapkan, tahun ini ada beberapa anak usaha yang direncanakan bisa menghimpun pendanaan melalui IPO maupun skema lain seperti kemitraan. "Kami ada inisiatif empat rencana tahun ini. Kami juga akan melihat kemitraan khususnya kemitraan dengan Indonesia Investment Authority (INA) atau SWF atau dana pemerintah di Taspen dan BPJS Tenaga Kerja, " ungkap Pahala dalam wawancara dengan KONTAN, Rabu (29/4).

Keempat perusahaan yang akan IPO tahun ini adalah Pertamina Geothermal Energy, PT Pertamina International Shipping & Marine Logistic, anak usaha PT Krakatau Steel Tbk yang bergerak di bidang penyediaan infrastruktur dan kawasan industri. IPO satu lagi yang disiapkan adalah lini Indonesia Healthcare Corporation (IHC).

Untuk Pertamina International Shipping, Pahala mengungkapkan, ada potensi untuk menjadi perusahaan marine logistic terbesar di Asia Tenggara. Apalagi, saat ini kebutuhan kapal Pertamina di atas 200 kapal. "Bagaimana kita bentuk satu perusahaan marine logistic yang terintegrasi punya shipping, punya storage dan beberapa pelabuhan, tandas Pahala.

Untuk anak usaha KRAS, Pahala menilai dengan penggabungan sejumlah anak usaha yang bergerak di bidang pengelolaan listrik, air, pelabuhan dan kawasan industri, maka akan menjadi perusahaan yang terintegrasi. "Untuk industri pasti butuh air dan listrik. Kalau dekat laut juga butuh pelabuhan, " jelas dia.

Sebelumnya, hingga tahun 2022, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan, ada 14 anak usaha BUMN yang akan IPO, sesuai dengan klaster masing-masing. Klaster Energi meliputi PT Pertamina International Shipping, PT Pertamina Geothermal Energi, PT Pertamina Hulu, PT Pertamina Hilir, dan anak usaha PLN.

Selanjutnya Klaster Kesehatan yakni PT Indonesia Healthcare Corporation dan anak usaha PT Bio Farma, kemudian klaster Keuangan ada PT EDC and Payment Gateway, klaster Pertanian yaitu PT Pupuk Kalimantan Timur, klaster IT yaitu PT Dayamitra Telekomunikasi atau Mitratel dan PT Telkom Data Center. Terakhir Klaster Pertambangan yakni PT Inalum Operating, PT Mind Id, dan PT Logam Mulia.


Jalan Terjal Dompet Negara

R Hayuningtyas Putinda 30 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah menghadapi sejumlah tantangan berat untuk merealisasikan target penerimaan negara yang ditetapkan cukup tinggi pada tahun depan. Ketidakpastian ekonomi yang disulut pandemi Covid-19 masih belum padam, sehingga perputaran bisnis berpotensi masih tersendat dan setoran pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara berisiko tidak maksimal. Pemerintah menetapkan target penerimaan negara yang meliputi pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah pada tahun depan di kisaran Rp1.823,5 triliun—Rp1.895,4 triliun. Adapun dalam APBN 2021, penerimaan negara disasar senilai Rp1.743,7 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak ditetapkan Rp1.499,3 triliun—Rp1.528,7 triliun pada tahun depan, naik 4%—6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (29/4), mengatakan upaya untuk mendulang penerimaan perpajakan dilakukan melalui penguatan struktur pajak dan penambahan basis pajak. Hal itu tecermin pada kepatuhan formal wajib pajak badan yang per 27 April 2021 masih 49% atau hanya 586.719 Surat Pemberitahuan (SPT) dari target 1,2 juta SPT. Adapun batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan berakhir pada bulan ini. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto cukup pesimistis dengan target penerimaan pada tahun depan jika pemerintah belum berhasil meredam dampak pandemi Covid-19. Secara alamiah, katanya, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 8%. Akan tetapi, terhitung hingga April tahun ini penerimaan pajak tergerus 3% akibat terdampak pandemi dan pembatasan kegiatan masyarakat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pebisnis masih tidak bisa memprediksi kondisi ke depan dengan belum selesainya pengendalian pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan pemerintah yang kontraproduktif dengan geliat dunia usaha. Salah satunya pelarangan mudik pada Idulfitri nanti.

(Oleh - HR1)

Utilitas Industri Pengolahan, Pemulihan Manufaktur Kian Nyata

R Hayuningtyas Putinda 30 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Aktivitas industri manufaktur terus menunjukkan perbaikan pada tahun ini seiring dengan pemulihan ekonomi yang terus berjalan dan mulai meningkatnya permintaan pasar. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, utilitas manufaktur pada akhir tahun lalu berada di level 61,1%, turun dari periode prapandemi di level 76,3%. Adapun dalam 3 bulan terakhir, utilitas sejumlah subsektor terus membaik dan mampu menembus level 70%. Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan mengatakan per Maret 2021, angka utilitas industri sudah di level 61,3%. Industri minuman, kimia dan barang kimia, serta tekstil tercatat sudah mengoperasikan kapasitasnya hingga 70%.

Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Supriadi mengatakan industri makanan dan minuman (mamin) memiliki ketahanan yang cukup tinggi dibandingkan dengan industri lainnya. Dia pun yakin berbagai kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat tak berpengaruh banyak terhadap laju pertumbuhan industri mamin. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengamini bahwa kinerja industri ini masih cukup menjanjikan. “Industri kita masih sangat diminati. Meski begitu, tantangan kita juga masih banyak ke depan,” ujar Adhi. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat menyatakan kendati kondisi belum akan kembali seperti saat prapandemi, industri air minum diharapkan mampu mencetak pertumbuhan hingga 5% pada tahun ini.

Sementara itu, ekonom menilai pemulihan sektor manufaktur sepanjang tahun ini masih akan terjadi di level yang terbatas. Alasannya, ketidakpastian dari pandemi Covid-19 masih membayangi. Department Head Industry and Regional Research Bank Mandiri Dendi Ramdani mengatakan jika menarik dari kondisi industri sejak tahun lalu di mana manufaktur benar-benar terpukul, pemulihan sudah ada pada jalur yang benar. 

(Oleh - HR1)

Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa, Pemprov Riau Manfaatkan Platform Mbizmarket

R Hayuningtyas Putinda 30 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah Provinsi Riau memanfaatkan platform perdagangan elektronik Mbizmarket untuk pengadaan barang dan jasa dengan belanja maksimal Rp50 juta per transaksi. Chief Executive Officer Mbizmarket Rizal Paramarta menjelaskan Pemprov Riau mengadaptasi pemanfaatan platform perdagangan elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja pemerintah.

“Pemanfaatan platform B2B e-commerce di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (29/4). Kolaborasi antara Provinsi Riau dan Mbizmarket secara resmi ditandai dengan pendandatanganan kerja sama oleh Rizal Paramarta dan Gubernur Riau Syamsuar pada 28 April 2021.

Mbizmarket sebagai marketplace merupakan platform yang dapat memenuhi kebutuhan rancangan bisnis pemerintah dalam hal pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, Mbizmarket dapat mengakomodasi kebutuhan pembayaran pemerintah ini, berbeda dengan model bisnis pada marketplace C2C (customer to customer) atau B2C yang menggunakan escrow account di mana pembeli wajib membayar sebelum penyerahan barang/jasa. “Selain itu di dalam platform Mbizmarket terdapat fitur yang dapat mengakomodasi kebutuhan bendahara pemerintah dalam memungut, menyetor, dan melaporkan penerimaan pajak atas transaksi belanja pemerintah.”

(Oleh - HR1)

Wealth Tax, Pajak Kekayaan Banjir Dukungan

R Hayuningtyas Putinda 30 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Wacana implementasi pajak atas kekayaan alias wealth tax yang dimunculkan oleh International Monetary Fund (IMF) belum lama ini mendapat dukungan dari masyarakat di Tanah Air. Hal tersebut diketahui berdasarkan Glocalities dan Millionaires for Humanity yang telah mewawancarai 1.051 masyarakat sebagai responden. Hasilnya, sebanyak 79% responden mendukung penerapan pajak atas kekayaan di Indonesia. Adapun skema yang menjadi contoh dari riset itu adalah pembayaran pajak tambahan sebesar 1% terhadap masyarakat yang memiliki kekayaan lebih dari Rp140 miliar. Tercatat hanya 4% responden yang menolak gagasan tersebut.

Direktur Riset Glocalities Martijn Lampert mengatakan hasil riset ini menegaskan dukungan yang tinggi terhadap kebijakan redistribusi kekayaan melalui penerapan wealth tax. Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The Prakarsa yang menjadi mitra Glocalities menambahkan, pandemi Covid-19 adalah momentum untuk melakukan perubahan sistem perpajakan secara fundamental. Menurutnya, pajak harus dikembalikan sebagai sumber dan alat redistribusi kekayaan bangsa secara adil dan merata, sehingga penerapan wealth tax sangat tepat agar pemerintah memiliki tambahan dana untuk menjalankan program program pemulihan ekonomi nasional.

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor