Emas Granula Terbebas dari PPN
Pemerintah membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula atau emas butiran. Tujuannya untuk membatu ketersediaan emas granula lantaran merupakan barang strategis bagi industri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Beleid ini diteken Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan PP 70/2021 merupakan dukungan pemerintah untuk mendorong industri pengolahan emas dalam negeri. Aturan yang berlaku saat ini, PP Nomor 106 Tahun 2015 menjadikan harga jual emas batangan memiliki unsur PPN di dalamnya, Karena bahan emas granula sebagai salah satu bahan baku emas batangan dan perhiasan dikenakan PPN. Sementara emas batangan yang diimpor ke dalam negeri oleh pabrikan emas tidak kena PPN karena merupakan barang non-BKP (barang kena pajak). Dari sisi pabrikan penghasil emas granula justru lebih banyak mengekspor agar pajak masukan dapat dikreditkan. Selain itu bila dijual di dalam negeri emas granula dikenakan PPN. "Karena itu, harga emas batangan dalam negeri sulit untuk bersaing dengan harga emas batangan impor. Sehingga melalui PP 21/2021 diharapkan dapat menekan impor emas batangan dan mendorong industri pengolahan emas dalam negeri," kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Rabu (14/7). Adapun emas granula yang terbebas PPN ini adalah emas berbentuk butiran dengan ukuran diameter paling besar 7 milimeter. Kemudian memiliki kadar kemurnian 99,99%.Percepat Vaksinasi, Intelijen Siap Datangi Rumah Warga
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung 3-20 Juli di Jawa dan Bali serta 15 kabupaten/kota di seluruh Indonesia berdampak negatif pada pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Dalam sepekan terakhir, target vaksinasi 1 juta dosis per hari tak pernah tercapai. Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, penurunan jumlah vaksinasi ini penyebab utamanya adalah PPKM Darurat. Tak hanya itu, ada masalah lain yang juga menyebabkan pelaksanaan vaksinasi jalan lambat yakni tenaga kesehatan (nakes) saat ini tengah fokus melakukan upaya penurunan laju penularan Covid-19, sehingga nakes untuk vaksinator berkurang.
Agar bisa mengejar ketertinggalan pencapaian program vaksinasi dalam beberapa hari terakhir ini, Badan Intelijen Negara (BIN) turun tangan melakukan vaksinasi dari rumah ke rumah (door to door). Vaksinasi door to door ini untuk menjangkau masyarakat yang belum memiliki akses terhadap vaksin. "Metode vaksinasi door to door yang kami gunakan, mengadopsi metode vaksinasi yang digunakan beberapa negara yang telah mampu meningkatkan partisipasi," ujar Budi Gunawan, Kepala BIN, Rabu (14/7).Kegiatan Bisnis Lesu Lagi Kuartal III
Bank Indonesia (BI) memperkirakan kegiatan dunia usaha kembali lesu pada kuartal III-2021. Penyebabnya tak lain karena kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat untuk meredam lonjakan pasien positif korona di Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha yang dilakukan BI menunjukkan Saldo Bersih Tertimbang (SBT) yang sebesar 9,77% atau lebih kecil dari 18,98% pada kuartal II-2021. "Meski melambat, ini masih berada di zona positif," ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam pernyataan tertulis, Rabu (14/7).
Survei BI menunjukkan sektor usaha yang mengalami tekanan terdalam industri pengolahan dengan SBT -1,84%. Kedua, Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kehutanan, dan Perikanan dengan SBT -1,93%. Sektor lain yang diprediksi melambat adalah Perdagangan, Hotel, dan Restoran dengan SBT sebesar 0,88%. BI juga melihat sektor yang melambat diantaranya adalah Pengangkutan dan Komunikasi dengan SBT 0,62% serta sektor keuangan, real estat dan jasa dengan SBT 1,83%.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (Inaplas), Fajar Budiono sependapat dengan survei BI ini. Ia menyebut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat kegiatan usaha turun sekitar 20%. Ia berharap kebijakan ini tidak berkepanjangan dan bisa berakhir pada Juli 2021.Lindungi Pekerja Terdampak
Kenaikan kasus Covid-19 yang belum terkendali di tengah pembatasan kegiatan masyarakat diperkirakan semakin menekan sektor ketenagakerjaan. Pemerintah mesti hadir untuk meminimalkan pemutusan hubungan kerja dan melindungi pekerja yang terdampak Covid-19 dan kehilangan sumber penghasilan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Rabu (14/7/2021), berpendapat, di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang belum terkendali dan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) ada di depan mata.
Berdasarkan laporan dari anggota serikat, tidak sedikit perusahaan yang tengah berunding dengan serikat pekerja untuk membicarakan rencana PHK. Fenomena itu tampak di berbagai sektor manufaktur, mulai dari skala kecil-menengah hingga besar, serta di sejumlah daerah sasaran PPKM darurat. Daerah yang melaporkan, antara lain, Tangerang, Bekasi, Banten, Karawang, Purwakarta, dan Batam. ”Kami terus mengumpulkan datanya,tetapi dari laporan yang masuk, sudah banyak yang melaporkan negosiasi rencana PHK dari perusahaan. Kenyataan ini perlu jadi peringatan dini,” ujarnya. Selain itu, tiga perusahaan otomotif dan komponen otomotif telah memutuskan mengurangi karyawan hingga 30 persen. Ada pula kasus PHK di sektor pusat perbelanjaan yang terdampak PPKM. ”Tidak bisa saya buka satu per satu identitas perusahaannya, tetapi kasus-kasus itu banyak,” katanya.
Menurut dia, tidak semua pekerja punya keistimewaan bekerja dari rumah dengan upah stabil dan fasilitas memadai. Kluster penularan di pabrik manufaktur yang padat karya pun bermunculan, seperti sektor garmen, tekstil, elektronik, dan komponen otomotif. Di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, misalnya, ratusan buruh yang tertular Covid-19 terpaksa dirumahkan untuk isolasi mandiri. ”Mereka tak berani melapor karena takut perusahaan ditutup. Akhirnya isolasi dan mencari obat/vitamin sendiri. Tidak sedikit yang akhirnya meninggal karena sulit mengakses bantuan dan tidak cukup uang,” kata Said.
Hal senada disampaikan Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat. Sampai hari ini, sekitar 60 persen dari total anggota serikatnya mengadukan rencana PHK oleh perusahaan dan kasus PHK yang sudah terjadi. Beberapa pekerja tetap ditawari pensiun dini, sementara pekerja kontrak dipecat sebelum masa kontraknya berakhir.Ada pula karyawan yang dirumahkan tanpa upah atau dengan pemangkasan upah 25-50 persen.
Fenomena disrupsi di sektor ketenagakerjaan juga tertangkap dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang mencatat lonjakan kasus PHK sepanjang 2020 dan 2021 sebagai dampak pandemi. Peserta yang mengalami PHK meningkat dan berdampak pada kenaikan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT). Awal tahun ini, per Juni 2021, ada 453.374 pekerja yang mencairkan tabungan JHT karena PHK. Jumlah yang mengklaim JHT sampai Juni mencapai 40,5 persen dari total 1,1 juta pekerja. ”Dapat dilihat, terus terjadi peningkatan kasus PHK. Meski baru setengah tahun, sudah ada 40 persen yang mengklaim JHT karena di-PHK,” kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia.Blibli.com Kombinasikan Daring dan Luring
Perusahaan
penyedia platform e-dagang, Blibli.com, meluncurkan kombinasi layanan daring
dan luring (online to offline) untuk memperluas jangkauan konsumen. Ini berupa layanan
barang dan jasa yang sekaligus bisa dilakukan baik di kanal daring dan toko
fisik. ”Kami menyadari bahwa adopsi teknologi bukan hal yang mudah bagi
sejumlah warga. Oleh karena itu, kami luncurkan fitur layanan daring ke luring
atau omni channel sehingga mitra kami kian mudah dijangkau konsumen,” kata
Co-founder dan CEO Blibli.com Kusumo Martanto, Rabu (14/7/2021), di Jakarta. Ia
berharap dalam satu dekade ke depan fitur ini tetap berjalan. Blibli.com
berkomitmen membina dan mengakomodasi pelaku UMKM. Saat ini, jumlah UMKM yang
bermitra dengan Blibli.com mencapai 75.000 unit. Blibli.com genap beroperasi 10
tahun pada 25 Juli 2021.
RI Banjir Investasi Mobil Listrik dari Jepang, Toyota - Mitsubishi Masuk
Raksasa otomotif
Jepang mulai tertarik mengembangkan kendaraan listrik di indonesia. Mulai dari
Toyota hingga Mitsubishi, ramai-ramai menambahkan suntikan modalnya ke
Indonesia Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Toyota Motor Corporation memberikan komitmen investasi sebesar Ap 63 trillun, hingga 2024 akan masuk sebanyak Rp 28,3 triliun. Toyota akan memproduksi 10 model mobil listrik hybrid, termasuk 5 model plug in hybrid. Toyota akan membantu membuat produk nasional Kijang menjadi mobil listrik hybrid di 2022. Serta memproduksi battery electric vehicle Lexus UX300e di tahun yang sama.
Selanjutnya, ada Suzuki Motor Corporation yang memiliki komitmen investasi sebesar Rp 21 triliun dan akan masuk Rp 1,2 triliun di awal, Mereka akan memproduksi Suzuki Ertiga Mild Hybrid di tahun 2022, dan Suzuki XL7 Mild Hybrid di tahun 2023.
Mitsubishi Motor Corporation memberikan komitmen investasi sebesar Rp 11,2 hingga 2024. Nantinya, Mitsubishi akan memproduksi Expander Hybrid di 2023.
Menperin : Otomotif Masih Berkontribusi Gemilang Bagi Industri Nasional
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan hingga saat ini industri otomotif di tanah air masih menjadi salah satu satu subsektor manutaktur yang memberikan kontribusi gemilang pada industri nasional.
Ekspor produk otomotif untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih termasuk, komponen pada periode Januari-April 2021 tercatat sebesar Rp29,88 trillun, sekitar Ap18,63 triliun di antaranya merupakan ekspor kendaraan Completely Build Up (CBU) dari Indonesia ke lebih dari 80 negara.
Kinerja produksi kendaraan bermotor R4 atau lebih periode Januari sampai dengan Mei 2021 tercatat sebesar 413 ribu unit, dan penjualan (wholesales) sebesar 320 ribu unit. Total penjualan hingga periode Juni 2021 telah mencapai 167.774 unit.
Harga Minyak Berpotensi Terus Meningkat
Harga minyak jenis west texas intermediate (WTI) sempat menyentuh level tertingginya di tahun ini pada level US$ 75,25 per barel pada penutupan pasar Selasa (13/7). Akan tetapi, harga minyak ini terkoreksi tipis, pada Rabu (14/7) pukul 17.00 WIB harga minyak kembali turun ke angka US$ 74,62 per barel.
Mengenai tren kenaikan harga minyak mentah, salah satunya didorong oleh musim panas di AS yang membuat permintaan minyak naik, karena banyak orang yang mobilitas dan jalan-jalan, sehingga kebutuhan bensin menjadi lebih tinggi. Jika ada koreksi pada harga minyak mentah, kata Ibrahim, secara teknikal harga minyak akan berada di angka US$ 73,50 per barel. Setelahnya harga akan naik kembali ke angka US$ 76,00 per barel.
Kopi Luwak Tembus Rp 1 Juta Per Kilogram
Selain harga kopi di pasaran yang cukup stabil green bean (beras kopi) di harga Rp 50 ribu per kilo. Ada kopi yang harganya spesial dan mahal yakni, kopi luwak. Untuk kopi luwak di Kalsel harga pasaran yakni Rp 1 juta.
Bahkan, direncanakan kebun edukasi kopi yang dikelola oleh Biji Kopi Borneo kedepan dikonsep lebih bagus lagi, dengan dilengkapi hewan Luwak dan kandangnya, serta dilengkapi beberapa gazebo.
Dia juga berambisi untuk mengembangkan kopi di Kalsel untuk bisa masuk museum rekor dunia atau museum rekor Indonesia yang mana dalam satu kawasan ada empat jenis tanaman kopi yang terintegrasi.
Sangat Tinggi Transaksi Tokopedia E-Samsat Jatim
Terdapat kenaikan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat Tokopedia E-samsat hingga 3 kali lipat pada kuartal I 2021 jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Khusus di Jawa Timur, kenaikan bahkan hampir 12 kali lipat.
Layanan Tokopedia E-Samsat diharapkan tidak hanya dapat mampu membantu masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga berkontribusi mendorong perkembangan ekonomi digital di Jatim.
Melalui Tokopedia E-Samsat, wajib pajak dapat membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektrik (E-TBPKP) sah yang dapat diunduh dan dicetak sendiri.









