;

Kondisi Perekonomian AS Karena Kebijakan Pemerintahan Donald Trump

Yuniati Turjandini 23 Jun 2025 Investor Daily (H)
Keadaan perekonomian Amerika Serikat (AS) dan kebijakan pemerintahan Donald Trump yang melenceng dari pakem-pakem perdagangan multilateral seungguh telah membuat banyak negara di dunia, termasuk Indonesia seperti kehilangan haluan dalam mengembangkan matarantai pasok regional dan global untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing. Beum lagi jelas bagaimana hasil perundingan tarif timbal-balik antara AS dan mitranya akan berakhir, karena pemerintahan Trump semakin disibukkan oleh isu-isu politik dan ekonomi yang semakin rumit. Tiba-tiba dikejutkan oleh serangan langsung Israel tehadap obyek-obyek strategi di Iran pada hari Jumat 13 Juni lalu. Aksi pembalasan oleh Iran di hari-hari berikutnya dengan serangan langsung ke wilayah Israel segera menyadarkan dunia bahwa kawasan Timur Tengah yang merupakan persilangan lalu-lintas perdagangan penting dunia akan mengalami gangguan keamanan yang sangat signifikan. Harga minyak dunia segera melonjak menyusul eskalasi konflik antara Israel dan Iran, dengan harga patokan Brent dan WTI naik lebih dari 7% dalam satu hari dan mengalami lonjakan intra-hari hingga 13%, kenaikan terbesar sejak awal 2022. (Yetede)

Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026

Yuniati Turjandini 23 Jun 2025 Investor Daily (H)
Laju pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta dalam lima tahun ke depan diperkirakan akan terus meningkat. Tahun depan, pemerintah provinsi memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Jakarta mencapai 5,1% hingga 6% dengan tingkat inflasi 2,4%. Tercatat, ekonomi Jakarta pada Triwulan 1 Tahun 2025 tumbuh stabil sebesar 4,95% (q-to-q). Dari sisi pengeluaran, pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga tumbuh 5,36% (yoy) dan menjadi sumber pertumbuhan tertinggi. Inflasi Jakarta per Mei 2025 sebesar 2,07%, ekspor melalui Jakarta mencapai US$ 5,1 juta dan impor melalui Jakarta sebesar US$ 10,1 juta. Jumlah penduduk Jakarta pada 2024 mencapai 10,68 juta jiwa dengan tingkat wilayah 660,98 km2, Jakarta memiliki 113 pulau yang tersebar di Kepulauan Seribu, dan satu pulau di Jakarta Utara, dam 17 saluran sungai atau kanal yang digunakan sebagai sumber air minum, usaha perikanan, dan usaha perkotaan. Jakarta sendiri atas 5 komadya yakni Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, serta 1 kabupaten yakni Kepulauan Seribu, serta 44 kecamatan, dan 267 kelurahan. Jumlah perusahaan industri mikro dan kecil mencapai 72.992 pada 2024. Dari segi pariwisata, jumlah wisatawan mancanegara  pada 2024 mencapai 2,5 juta orang meningkat dibanding 2023 yang mencapai 1,9 juta orang. (Yetede)

Hingga Juni, Penerima Manfaat MBG Mencapai 5,2 Juta Orang

Yuniati Turjandini 23 Jun 2025 Investor Daily (H)
Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat jumlah penerimaan manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga 22 Juni 2025  mencapai 5.228.529 orang. Program MBG menyasar berbagai kelompok penerima manfaat, mulai dari peserta didik tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, hingga sekolah keagamaan. Selain itu, program ini juga ditujukan bagi ibu hamil, ibu juga menyusui, dan balita di bawah lima tahun. "Jumlah penerima manfaat per tanggal hari ini, 22 Juni, berhasil dijangkau sejumlah 5.208.939 penerima manfaat, terdiri dari beberapa kategori penerima manfaat," kata Staf Khusus Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Redy Hendra Gunawan di Jakarta. Berdasarkan data yang dipaparkan Redy, dalam kelompok usia dini, jumlah balita yag terjangkau program tersebut sebanyak 35.523 orang. Siswa PAUD berjumlah 79.090 orang Raudhatul Athfal 31.999 orang dan siswa TK sebanyak 197.391 orang. Untuk tingkat pendidikan dasar, siswa SD kelas 1 hingga kelas 3 yang telah terjangkau program MBG berjumlah 985.204 orang, dan siswa kelas 4 hingga kelas 6 sebanyak 1.102.327 orang. (Yetede)

Danantara Melakukan Konsolidasi Perusahaan Asuransi Milik BUMN

Yuniati Turjandini 23 Jun 2025 Investor Daily (H)
Rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang bakal melakukan konsolidasi perusahaan asuransi milik BUMN dinilai dapat meningkatkan daya saing perusahaan. Namun, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan pemerintah. Menurut Ketua Komite Tetap Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun Kadin Indonesia Bidang Fiskal, Moneter, Industri Keuangan (FMIK) Diding S Anwar, wacana kondolidasi perusahaan asuransi milik negara oleh Danantara memiliki tujuan yang mulia. Tujuan untuk memperkuat daya saing dan efisiensi industri yang masih tersebar dalam entitas kecil, tumpang tindih mode bisnis, dan belum cukup kompetitif. "Namun, perlu diingat, efisiensi bukan segalanya. Dalam sektor asuransi, negara punya peran yang jauh lebih besar, memastikan perlindungan menyeluruh dan adil bagi seluruh rakyat. Disinilah pentingnya menyusun struktur asuransi BUMN secara profesional, realistis, dan tetap berpihak pada keadilan sosial," jelas Diding. (Yetede)

Pasar Dalam Tekanan

Yuniati Turjandini 23 Jun 2025 Investor Daily (H)
Serangan Amerika Serikat ke tiga fasilitas nuklir Iran pada Minggu (22/6/2025), memicu kekhawatiran potensi meluasnya perang Iran-Israel, yang akan memberikan dampak lebih besar ke sektor keuangan global. Pasar modal Indonesia pun tidak luput dari tekanan, IHSG BEI yang pekan lalu telah melemah 3,61%, berpotensi turun menguji support kuat di kisaran 6.812 hingga 6.700. "Sentimen negatif bersifat eksternal ini sulit ditangkal oleh katalis domestik, mengingat meningkatnya potensi capital outflow dan melemahnya sentimen outflow dan melemahnya sentimen investor asing," kata Founder Stocknow.id Hendra Wardana. Hendra mengungkapkan, tindakan terbuka yang dilakukan militer AS menjadi babak baru dari ketegangan Timur Tengah yang sejak Oktober 2023 telah memanas akibat konflik Iran-Israel. Dengan keterlibatan langsung AS, dunia menghadapi risiko pecahnya perang terbuka skala besar di kawasan yang menjadi salah satu urat nadi pasokan energi global. Dia menyebut, ketidakpastian geopolitik ini menghapus optimisme jangka pendek terhadap pemangkasan suku bunga oleh The Fed, dan menggantinya dengan kekhawatiran inflasi berbasis komoditas. Investor global kini cenderung berpindah ke aset defensif seperti US Treasury dan dolar AS, serta menurunkan eksposur terhadap pasar ekuitas terutama di negara berkembang. (Yetede)

Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana

Yuniati Turjandini 23 Jun 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah diminta untuk benar-benar menjalankan substitusi impor untuk mendukung kinerja industri tekstil dalam negeri. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyampaikan bahwa komitmen subtitusi impor yang terimplementasikan dalanm keadaan pemerintah akan secara otomatis meningkatkan kinerja industri. "Tapi sebaliknyal, kalau ini hanya omon-omon maka kondisi kinerja industri juga akan turun. Jadi tidak perlu menjadikan kondisi eksternal global sebagai alasan karena faktor dominan justru ada di kebijakan kita sendiri," ucap dia. Redma meyakini penunjukan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (DirJend) Bea Cukai dapat menjadi tonggak komitmen Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan maraknya importasi ilegal. "Memang harus dari militer, mengingat mafia impor itu sudah terlalu kuat terus merajalelas, kami mendukung penuh beliau dan siap membantu," ucap dia. Redma meminta Presiden juga untuk segera menyelesaikan permasalan kuota impor tekstil yang dipandang ada mafianya di kementerian tekait. Memang, terang dia,  di satu sisi industri memerlukan mekanisme Tata Niaga melalui Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertik) sebagai perlindungan, tapi di sisi lain hal ini juga menjadi maslaah karena menjadi penyebab kerusakan moral di kementerian-kementerian terkait. '

Penindakan Hukum Zero ODOL

Yuniati Turjandini 23 Jun 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah terus menggodok payung hukum implementasi Zero Over Dimension Over Load (ODOL) sehingga pada 2026 tidak ada lagi kendaraan terlebih dimensi dan kelebihan muatan. Untuk itu pada Juli 2025 diberlakukan tahap peringatan dan dilanjutkan dengan  penegakan hukum Agustus 2025. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ernita Titis Dewi menyatakan rencana aksi penanganan Zero ODODL saat ini sedang disusun yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian guna memastikan penegakan aturan dimensi dan muatan kendaraan berjalan efektif. "Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan ODODL telah dilakukan bersama para pemangku lintas kepentingan," kata Ernita. Namun, dia mengingatkan, upaya tersebut masih belum berjakan optimal, sehingga dibutuhkan langkah-langkah lanjutan yang lebih terstruktur dan tegas untuk menekan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan di jalan. (Yetede)

Batu Sandungan Agenda Penghematan XLSmart

Yuniati Turjandini 23 Jun 2025 Investor Daily
PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) menargetkan penghematan US$ 100 juta dari integrasi bisnis XL dan Smartfren. XL Smart adalah perusakan hasil merjer XL dan Smartfren. Akan tetapi Sucor Sekuritas menilai, rencana itu akan menghadapi batu sandungan berupa biaya yang harus dipikul dan integrasi ini, antara lain hukum serta umum dan administrasi. Artinya, penghematan yang diraih bakal tergerus oleh biaya-biaya itu. "Selain itu ada warisan dari kerugian Smartfren sebelum proses merger," tulis broker itu, dikutip Minggu (22/06/2025). Sementara itu, run rate pada kuartal 1-2025 stabil, terlihat pada jumlah pelanggan dan minimnya penghentian penggunaan layanan (churn). Ini didorong oleh tiga strategi merek yang dijalankan XL Smart. DItengah tantangan yang dihadapi, Sucor Sekuritas percaya, sinergi akan mengangkat aluasi valuasi saham EXCL. Apalagi jika kondisi makro ekonomi Indonesia mendukung dan daya beli masyarakat pulih. Sucor Sekuritas menetapkan target harga saham EXCL Rp 2.800. Pada akhir pekan lalu, saham EXCL naik 0,45% ke level Rp2.450. (Yetede)

Pajak Kekayaan: Gagasan yang Kembali Mengemuka, Pentingkah bagi Indonesia?

F. Raharjo 23 Jun 2025 Tim Labirin

Pajak Kekayaan: Gagasan yang Kembali Mengemuka, Pentingkah bagi Indonesia?

Wacana mengenai pajak kekayaan belakangan ini kembali menghangat dalam diskursus publik. Sebagian masyarakat mungkin bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak kekayaan? Dan mengapa gagasan ini kembali menjadi sorotan penting di Indonesia? Mari kita telaah lebih jauh.

Pajak kekayaan, berbeda dengan pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan seseorang, adalah pungutan yang dikenakan pada total nilai aset atau harta bersih individu setelah dikurangi utang. Ini mencakup beragam aset seperti properti mewah, saham, obligasi, perhiasan bernilai tinggi, hingga koleksi seni yang memiliki nilai substansial. Dengan kata lain, semakin besar nilai kekayaan seseorang, semakin besar pula potensi kontribusi pajaknya. Konsep pajak ini bukanlah hal baru; beberapa negara di dunia pernah atau masih menerapkannya dengan beragam bentuk dan tujuan, mulai dari upaya mereduksi ketimpangan ekonomi hingga peningkatan penerimaan negara.

Mendorong Keadilan dan Penguatan Ekonomi Nasional

Sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi tantangan signifikan terkait ketimpangan ekonomi, di mana konsentrasi kekayaan cenderung terpusat pada segelintir individu, sementara mayoritas masyarakat masih berada dalam kondisi ekonomi yang terbatas. Dalam konteks ini, pajak kekayaan dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk: pertama, mengurangi ketimpangan. Dana yang terkumpul dari pajak atas kekayaan super besar dapat dialokasikan untuk membiayai program-program sosial, pendidikan, atau kesehatan yang lebih merata, menjembatani kesenjangan antara kelompok masyarakat. Kedua, meningkatkan penerimaan negara. Pajak kekayaan berpotensi menjadi sumber dana tambahan yang substansial untuk mendukung pembangunan infrastruktur, menyediakan subsidi yang lebih tepat sasaran, atau memperkuat jaring pengaman sosial, khususnya pascapandemi yang membutuhkan penguatan kas negara. Ketiga, menegakkan prinsip keadilan pajak. Prinsip ini menekankan bahwa pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar harus memberikan kontribusi yang lebih besar pula. Penerapan pajak kekayaan dapat menjadi manifestasi dari prinsip ini, menunjukkan bahwa setiap lapisan masyarakat turut menanggung beban pembangunan sesuai dengan kapasitasnya.

Hal Krusial dan Tantangan Implementasi di Indonesia

Meskipun menjanjikan, implementasi pajak kekayaan bukanlah perkara sederhana dan menuntut perhatian serius terhadap beberapa aspek kunci. Pemerintah perlu secara jelas mendefinisikan kategori aset yang akan dikenakan pajak, apakah itu mencakup properti kedua, kepemilikan saham dalam perusahaan, atau koleksi kendaraan mewah, beserta batasannya. Penentuan ambang batas ( threshold ) nilai kekayaan minimal agar seseorang masuk dalam kategori wajib pajak juga sangat krusial, mengingat pajak ini ditujukan khusus untuk kelompok super kaya, bukan masyarakat menengah. Selain itu, metode penilaian aset yang akurat dan transparan untuk aset yang nilainya fluktuatif seperti tanah, bangunan, atau saham menjadi sangat esensial. Terakhir, penetapan tarif pajak harus dilakukan secara cermat agar adil dan tidak memicu pelarian modal.

Di samping itu, pemerintah juga akan menghadapi sejumlah tantangan dalam menerapkan pajak kekayaan. Kompleksitas administrasi dalam mendata dan menilai seluruh aset kekayaan individu super kaya memerlukan sistem perpajakan yang canggih serta sumber daya manusia yang memadai. Potensi penghindaran pajak menjadi isu serius, mengingat individu kaya memiliki banyak cara untuk menyembunyikan atau memindahkan aset ke luar negeri. Oleh karena itu, mekanisme pencegahan penghindaran dan penggelapan pajak yang efektif harus disiapkan. Penolakan dari pihak tertentu, khususnya kelompok berpenghasilan tinggi, juga mungkin terjadi dengan argumen bahwa kebijakan ini dapat menghambat investasi. Terakhir, pemerintah perlu memastikan bahwa pajak kekayaan tidak justru menghambat pertumbuhan ekonomi atau minat investasi di dalam negeri.

Secara keseluruhan, gagasan pajak kekayaan menawarkan potensi manfaat besar dalam upaya pemerataan ekonomi di Indonesia. Namun, seperti dua sisi mata uang, implementasinya memerlukan kajian mendalam, persiapan matang, serta keberanian dan komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan dan efektivitasnya dalam jangka panjang.


Secara Hukum, Pembayaran Royalti adalah Tanggung Jawab Penyelenggara Acara

Yoga 21 Jun 2025 Kompas (H)

Para musisi khawatir aksi panggung mereka berakhir di pengadilan karena tersandung masalah royalty dan berharap adanya kejelasan mekanisme pembayaran royalti. Komisi III DPR dan pemerintah menegaskan, pembayaran hak kekayaan intelektual menjadi tanggung jawab penyelenggara. Kekhawatiran ini diungkap Tantri Syalindri (Tantri Kotak) usai rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum KomisiIII DPR bersama Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum, Badan Pengawas MA, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, dan perwakilan Agnes Monica (Agnez Mo) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6), membahas putusan PN Jakpus yang dihadapi Agnes. Dia dituntut Arie Sapta, pencipta lagu ”Bilang Saja”, karena menyanyikan lagu itu tanpa izin dalam tiga konser pada 2023. Dalam perkara No 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst 30 Januari 2025, Agnes disebut melakukan pelanggaran hak cipta dan harus membayar denda kerugian Rp 1,5 miliar kepada penggugat.

Kasus ini tak hanya berdampak pada pihak Agnes, tetapi juga membawa kekhawatiran bagi para musisi untuk membawakan lagu dalam pertunjukan. Putusan tersebut diadukan ke DPR karena diduga tidak sesuai dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini diadukan ke Komisi III karena ada indikasi putusan pengadilan tersebut tidak sesuai dengan UU. Pihak Agnes menyayangkan putusan yang menitikberatkan kesalahan kepada Agnes yang dianggap membawakan lagutanpa royalti. Padahal, dalam UU Hak Cipta, tanggung jawab pembayaran royalti ada pada penyelenggara acara. Kondisi yang tak memihak para musisi ini, membuatnya khawatir untuk tampil dalam pertunjukan music, karena itu, dia berharap kepada negara untuk lebih memperjelas aturan main sehingga tak ada yang dirugikan. ”Kondisi industri musik saatini tidak baik-baik saja. Saya mewakili para penyanyi di Indonesia yang saat ini takut membawakan lagu dipertunjukan musik.,” lanjutnya. (Yoga)