PROSPEK EKONOMI 2024 : Investasi Asing Mengucur Deras
Indonesia diproyeksi bakal menjadi wadah untuk menampung investasi asing yang diperkirakan mengucur deras pada tahun depan.Pasalnya, ada sejumlah potensi yang dinilai belum digarap secara optimal.Managing Director Head of Markets & Securities Services PT Bank HSBC Indonesia Ali Setiawan mengatakan bahwa di tengah situasi global yang mengalami tekanan ekonomi, Indonesia justru masih mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih bagus.
Dia memandang bahwa tidak hanya di sektor fi nansial, melainkan juga sektor komoditas seperti besi/baja dan nikel saat ini punya potensi yang besar.Menurutnya, kedua komoditas tersebut apabila dikelola maka akan menambah sekitar 0,5%—0,8% pada produk domestik bruto (PDB).
Sementara itu, di sektor akomodasi dan pariwisata, dia menilai bahwa Indonesia termasuk di Jawa Timur juga menunjukkan sinyal positif, sehingga turut menjadi penopang ekonomi daerah.Ali menjelaskan bahwa 2024 bakal positif, baik dari financial market maupun sektor riil. Bahkan, imbuhnya, older companies sudah sangat nafsu dan kecanduan untuk berinvestasi di Indonesia lantaran return tinggi dengan infl asi rendah.
Mengangkat Martabat Pinjol Lewat Roadmap
PURP Proyeksikan Proyek Tol Getaci Dibangun Kuartal II-2024
Sebaiknya Penyelesaian Divestasi Vale Ditunda
2024, LPS Proyeksi Simpanan Perbankan Tumbuh 7%
Orang Indonesia Bergantung Internet Seluler
Barito Pacific Terbitkan Obligasi Rp 1 Triliun
Sengkarut Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Musim Hujan Datang, Apa El Nino Hilang
Nasib Pilpres di Tangan MK
MK mulai menyidangkan pengujian kembali aturan batas usia
capres-cawapres. Ada harapan perkara itu diputus cepat untuk memberikan
kepastian hukum setelah Anwar Usman diberhentikan dari posisi Ketua MK karena
pelanggaran etik berat terkait penanganan pengujian batas usia capres-cawapres.
Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/11) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan
perkara No 141/2023 yang menguji kembali Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017
terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebelumnya,
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi pemaknaan baru Pasal 169 huruf g
tersebut lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober
2023. Namun, Selasa (7/11) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), antara
lain, menyatakan, Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan
perkara No 90/2023. Akibatnya, dia mendapat sanksi diberhentikan dari posisi
Ketua MK.
Kuasa hukum perkara No 141/2023, Viktor Santoso Tandiasa,
mengungkapkan, pemeriksaan perkara secara cepat itu penting demi kepastian
hukum terkait munculnya polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal
cawapres. Pencalonan Gibran ini didasarkan putusan No 90/2023. ”Apakah ini
kemudian dapat dilakukan putusan secara cepat? Karena begini, Yang Mulia,memang
sebenarnya tujuan kami ingin mendapatkan satu kepastian hukum yang saat ini
sudah menjadi polemik di masyarakat, di mana legitimasi pemilu ini akan
dipertanyakan terkait adanya sanksi etik yang kemarin,” kata Viktor, dalam persidangan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto
menuturkan, ”Perkara nanti putusan diterima atau ditolak, itu kewenangan hakim.
Tapi, yang publik ingin tunggu adalah ketika delapan hakim memutus, itu arah
putusannya yang tidak terpengaruh oleh konflik kepentingan. (Sebab) Ketika diputus
sembilan hakim, arahnyaasih ada konflik kepentingan,” katanya. (Yoga)









