Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Perbedaan Antara Konglomerat dan Oligarki, Juga Persamaannya
Istilah konglomerat kembali menjadi pembicaraan hari-hari ini setelah Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah taipan Tanah Air di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025. Langkah Prabowo itu mengingatkan akan kebijakan politik koncoisme Presiden ke-2 RI Soeharto yang merangkul erat para konglomerat. Di era Orde Baru, konglomerat menguasai ekonomi Indonesia karena dekat dengan keluarga Cendana, julukan keluarga Seoharto sampai dasawarsa 1980-an. Bisnis-bisnis mereka merajalela seiiring penguasa politik memanfaatkan para pengusaha untuk dijadikan mesin uang, dengan imbalan diberi fasilitas dan kemudahan berbisnis.
Konglomerat adalah sekelompok perusahaan atau individu yang memiliki bisnis beragam dan luas, seringkali fokus pada industri tertentu, berpengaruh besar dalam ekonomi karena ukuran dan jangkauan bisnisnya. Konglomerat dapat memiliki pengaruh politik, tetapi tidak selalu memiliki kontrol langsung atas kekuasaan politik. Sedang oligarki adalah sekelompok orang atau keluarga yang memiliki kontrol langsung atas kekuasaan politik dan ekonomi suatu negara. Acap kali memiliki bisnis yang luas dan beragam, tetapi pengaruh mereka lebih besar dalam bidang politik. Oligarki umumnya dapat memiliki kontrol atas media, keuangan, dan sumber daya alam, serta memiliki pengaruh besar dalam pembuatan kebijakan publik
Kesamaan konglomerat dan oligarki yaitu; 1. Pengaruh ekonomi yang besar, baik melalui bisnis yang luas dan beragam maupun melalui kontrol atas sumber daya alam dan keuangan. 2. Kekuatan politik yang signifikan, baik melalui kontrol langsung atas kekuasaan politik (oligarki) maupun melalui pengaruh tidak langsung (konglomerat). 3. Jaringan yang luas dan kompleks, baik dalam bidang bisnis, politik, maupun sosial. 4. Akses ke sumber daya yang luas, baik dalam bidang keuangan, sumber daya alam, maupun teknologi. 5. Pengaruh terhadap kebijakan publik baik melalui kontrol langsung atas kekuasaan politik maupun melalui pengaruh tidak langsung. (Yetede)
Di Luar Bulan Ulang Tahun, Masyarakat tetap Bisa Cek Kesehatan Gratis
Hampir satu bulan program Cek Kesehatan Gratis berlangsung, cakupan pemeriksaan di masyarakat masih rendah. Sejumlah skema disiapkan untuk mempercepat perluasan cakupan pemeriksaan kesehatan gratis. Salah satunya dengan membuka akses pelayanan pemeriksaan di luar hari ulang tahun. Data Kemenkes per 6 Maret 2025 menunjukkan, jumlah pendaftar program Cek Kesehatan Gratis 415.211 orang, dimana 80 % pendaftar hadir untuk melakukan pemeriksaan. Rata-rata harian jumlah peserta yang mendaftar sekitar 20.000 orang. Jumlah pendaftar terus meningkat. Pada minggu pertama program Cek Kesehatan Gratis berlangsung, jumlah pendaftar sekitar 5.000 orang per hari, kemudian meningkat menjadi 10.000 pendaftar pada minggu kedua dan 20.000 pendaftar pada minggu keempat.
”Masih jauh dari harapan. Dengan kuota berkisar 30-50 orang di setiap puskesmas, seharusnya kita bisa mendapatkan 300.000 (orang) per hari Jika sekarang baru 20.000 orang, itu berarti belum ada 10 %, peningkatannya kurang cepat,” ujar Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes, Maria Endang Sumiwi dalam sosialisasi ”Peningkatan Capaian Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Kesiapsiagaan Mudik Lebaran 2025” di Jakarta, Jumat (7/3). Ia menjelaskan, inisiatif dan inovasi harus terus dilakukan untuk memastikan cakupan pemeriksaan kesehatan gratis bisa semakin luas. Sosialisasi perlu lebih masif dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang mengakses layanan program Cek Kesehatan Gratis. Pada akhir 2025 ditargetkan ada 100 juta penduduk yang telah mengakses pemeriksaan gratis. (Yoga)
Syahrul Yasin Limpo Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 44,7 Miliar akibat Kasasi Ditolak
Permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi di lingkungan Kementan, Syahrul Yasin Limpo, kandas lantaran ditolak Mahkamah Agung. Selain harus menjalani hukuman 12 tahun penjara, bekas Mentan itu juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44,2697 miliar dan 30.000 USD atau jika ditotal menjadi Rp 44,7 miliar. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (2/3) mengatakan, KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim kasasi terhadap terdakwa perkara pemerasan di lingkungan Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo. Dengan putusan kasasi ini, hukuman untuk Syahrul telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, jaksa eksekutor KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut.
”Dengan putusan MA ini, perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK),” tutur Tessa. Pada Jumat (28/2) MA menolak permohonan kasasi terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim kasasi dengan Yohanes Priyana selaku ketua majelis serta Arizona Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai hakim anggota. Putusan tingkat kasasi itu bernomor 1081 K/PID.SUS/-2025. (Yoga)
UU BUMN Digugat ke MK, Apa Implikasinya?
Belum genap sebulan setelah disahkannya Undang-Undang No. 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU tersebut sudah diajukan untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan oleh empat pemohon yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), yaitu Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rosalina Pertiwi Gultom. Mereka menggugat keberadaan Danantara, yang dianggap sudah seharusnya dianggap sebagai entitas publik karena anggarannya bersumber dari APBN. AAK mendesak agar Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas beberapa pasal dalam UU BUMN, khususnya Pasal 3E ayat (2), (3), (4), dan (5), yang dianggap bermasalah dalam konteks konstitusional.
Terus Merosotnya Demokrasi Indonesia
PDI Perjuangan tak kunjung mengambil sikap tegas untuk mendukung pemerintahan Prabowo ataupun menjadi oposisi walau Prabowo sudah empat bulan menjadi presiden. Meski begitu, elite partai ini berulang kali menyampaikan bahwa sikap PDIP akan mendukung Prabowo dari luar pemerintahan. Kecenderungan sikap politik itu pernah diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Puan Maharani dan Said Abdullah. Namun sikap resmi partai berlambang kepala banteng moncong putih itu akan diputuskan dalam kongres partai pada April mendatang. “Semua akan dipersiapkan, termasuk sikap politik terhadap pemerintah,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Januari 2025.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan pemerintahan Prabowo tanpa oposisi ini menjadi salah satu gejala kemerosotan demokrasi di Indonesia. Dua gejala lain adalah makin tertutupnya ruang publik untuk mengkritik dan memprotes pemerintah serta integritas pemilu yang tergerus oleh intervensi unsur eksekutif. Usman menggambarkan sikap Prabowo terhadap demokrasi dan hak asasi manusia yang cenderung lebih sewenang-wenang. Prabowo berulang kali mengelak berbagai kritik masyarakat terhadap pemerintahannya. Misalnya, Prabowo menepis tuntutan mahasiswa lewat demonstrasi “Indonesia Gelap”. Ketua Umum Partai Gerindra itu justru optimistis Indonesia bisa menyalip sejumlah negara maju, seperti Inggris dan Jepang. (Yetede)
Cara Aparat Meredam Kebebasan Berekspresi yang Represif
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya mencatat banyak terjadi tindakan represif aparat dalam menangani demonstrasi Indonesia Gelap pada Februari 2025. Misalnya, polisi menghalau rombongan mahasiswa Universitas Trisakti agar tidak mencapai monumen patung Arjuna Wijaya atau biasa disebut patung kuda di simpang Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, pada pertengahan Februari lalu.
Dimas mengatakan ekspresi masyarakat merespons berbagai keputusan pemerintahan Prabowo Subianto lewat demonstrasi bertema Indonesia Gelap kerap dihadapkan pada tindakan represif aparat keamanan. Tindakan kekerasan itu dilakukan dengan berbagai cara, dari menghalau demonstran, mengancam, hingga membubarkan paksa aksi masyarakat. “Padahal hak masyarakat menyampaikan pendapat dalam ruang publik,” kata Dimas, Kamis, 6 Maret 2025. (Yetede)
Sentimen Pasar Perlu Dijaga akibat Fluktuasi Rupiah
Ketidakpastian global seiring penerapan kebijakan tarif AS, telah menyebabkan pergerakan nilai tukar rupiah cenderung berfluktuasi. Ketersediaan valuta asing di sistem keuangan domestik akan menentukan tingkat kepercayaan pasar dalam menjaga stabilitas nilai tukar. Berdasarkan data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), nilai tukar rupiah pada perdagangan Kamis (6/3) ditutup di level Rp 16.315 per USD. Dua pekan terakhir, rupiah berfluktuasi hingga menyentuh level Rp 16.575 per USD pada perdagangan 28 Februari 2025. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Edi Susiato mengatakan, nilai tukar di pasar global bergerak sangat fluktuatif (volatil) akibat dinamika global, seperti kebijakan tarif dan arah kebijakan suku bunga AS. Hal ini turut berdampak terhadap pergerakan nilai tukar negara dengan pasar tengah bertumbuh (emerging market) Asia.
”Kalau beberapa hari kemarin pergerakan nilai tukar, khususnya emerging market Asia menguat terhadap USD, hari ini beberapa mata uang emerging market Asia melemah terhadap USD,” katanya, Kamis (6/3). Menyikapi kondisi tersebut, hal terpenting yang harus dilakukan ialah menjaga tingkat kepercayaan pasar, dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan (supply-demand) valuta asing (valas). Oleh sebab itu, BI akan tetap memastikan keseimbangan tersebut melalui triple intervention. Ketiga intervensi tersebut dilakukan baik di pasar spot, pasar domestic non-deliverable forward (DNDF), maupun dengan membeli surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder. (Yoga)
Bersinerginya Kejagung-KemenBUMN untuk Membersihkan BUMN Bermasalah
Kejagung bersinergi dengan Kementerian BUMN untuk melakukan pembersihan BUMN yang bermasalah guna mewujudkan tata kelola korporasi yang baik. Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan bahwa, salah satu langkah yang telah dilaku.kan adalah berkolaborasl dengan salah satu BUMN, yakni PT Pertamina (Persero) dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023". Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergisitas kolaborasi antara Kejagung dan PT Pertamina membersihkan BUMN menuju Pertamina good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola PT Pertamina," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
la mengatakan bahwa Kejagung akan menindak tegas BUMN mana pun yang melakukan kecurangan. Penindakan Ini, bukan semata-mata untuk penegakan hokum represif saja, tetapi juga memperbaiki tata kelola perusahaan agar lebih baik lagi. Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi pihak manapun dalam penanganan kasus ini, melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung visi Astacita pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045. Dirut PT Pertamina (Persero) Simon Alaysius Mantini mengapresiasi dan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Dikatakan oleh Simon, bahwa penindakan ini menjadi langkah bagi pihaknya untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih balk lagi. (Yetede)
Pekerjaan Melayang, Pelanggan Pun Hilang, karena PHK Sritex
Mendung di Kelurahan Jetis, Sukoharjo, Jateng, Senin (3/3) serupa batin ribuan karyawan yang datang ke PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang datang untuk mengumpulkan berkas persyaratan pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) di stan BPJS Ketenagakerjaan. Lesu mengiringi langkah sebagian dari mereka, tertatih menapaki masa depan. Loso (51), warga Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, mantan pekerja yang kini berteman muram memegang erat kertas-kertas yang tergulung berisi fotokopi KTP, KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan kartu karyawan. Semua bakal dikumpulkannya sebagai syarat pencairan JKP dan JHT. Loso adalah satu dari 12.000 karyawan Sritex Group yang terkena PHK.
”Pusing saya. Bingung bagaimana bayar listrik, air, makan keluarga, biaya kuliah anak,” kata Loso sebagai tulang punggung keluarga dengan dua anaknya tengah kuliah di salah satu universitas negeri di Surakarta. Sejumlah pelaku usaha di sekitar pabrik yang selama ini melayani karyawan Sritex juga terancam kehilangan pendapatan. Usaha mereka berpotensi mati seiring kepergian pelanggan akibat kena PHK. Maryanto (44), pemilik usaha penitipan sepeda motor di depan Sritex, sudah merasakan kelesuan itu sejak Sritex tutup, Sabtu (1/3). Dulu, Maryanto bisa mendapat Rp 240.000 per hari. Setelah PHK, ia paling banyak mengantongi Rp 90.000 per hari, karena masih ada karyawan yang datang mengurus berkas. Setelah selesai semua tidak ada lagi yang ke pabrik. Usahanya akan mati juga.
Semi (69), pedagang makanan kaki lima yang sehari-hari berjualan di depan pabrik, juga sedih membayangkan nasibnya yang akan kehilangan pelanggan. Sejumlah tempat indekos di sekitar Sritex juga sepi. Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Sebelas Maret, Lukman Hakim, menilai, pemerintah pusat dan daerah harus turun tangan menangani dampak ekonomi akibat PHK karyawan Sritex. Selain memastikan hak-hak karyawan yang terkena PHK dibayarkan, pemda perlu menangani para pelaku usaha di sekitar pabrik yang juga terdampak secara ekonomi. Prahara Sritex bukan tidak mungkin dialami perusahaan tekstil lain. Karena itu, perlu upaya keras pemerintah supaya perusahaan tekstil yang pekerjanya mencapai ribuan orang bisa terus bertahan. (Yoga)
Cakupan Rendah CEK KESEHATAN GRATIS, Hanya 300.000 Pendaftar Sebulan
Jumlah pendaftar cek kesehatan gratis (CKG) di tingkat nasional sedikit melebihi 300.000 pendaftar. Padahal, tahun ini ditargetkan 100 juta penduduk menjalani cek kesehatan gratis. Berbagai upaya diperlukan untuk mendorong cakupan itu, termasuk meningkatkan kapasitas fasilitas dan tenaga kesehatan yang bertugas. Data Kemenkes per 4 Maret 2025 menunjukkan jumlah pendaftar program CKG, 320.964 orang. Kelompok umur terbanyak usia dewasa 40-59 tahun (111.160 orang), usia 30-39 tahun (86.900 orang), usia 18-29 tahun (58.214 orang), dan lansia (35.555 orang). Daerah dengan pendaftar terbanyak adalah Jateng (73.945 orang), Jatim (48.622 orang), Jabar (38.095 orang), Sumut (19.554 orang), dan Jakarta (19.323 orang).
Daerah dengan pendaftar terendah ialah Papua Pegunungan (14 orang), Papua Barat Daya (147 orang), Papua Tengah (158 orang), Papua Selatan (422 orang), dan Papua (586 orang). Cakupan peserta yang mendaftar program CKG cukup rendah jika melihat target 100 juta penduduk memanfaatkan program itu tahun ini. Dengan target itu, artinya, rata-rata 8,3 juta orang per bulan tercakup dalam program CKG. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Rabu (5/3) menuturkan, tantangan program CKG antara lain keterbatasan waktu dari warga. Selain itu, warga enggan memeriksakan kesehatan karena takut dengan hasilnya.
”Sebenarnya sudah 70 % dari yang mendaftar datang untuk pemeriksaan. Kendala lainnya juga ada provinsi yang 50 % puskesmasnya belum membuka layanan PKG (pemeriksaan kesehatan gratis) setiap hari,” tuturnya. Untuk mendorong cakupan pemeriksaan, menurut Nadia, sosialisasi akan lebih masif melalui berbagai media. Banyak warga sudah mengetahui program CKG, tetapi tidak tahu bagaimana cara mendaftar dan bagaimana cara mendapatkan skrining kesehatan gratis ini. ”Perlu edukasi pentingnya mengetahui kesehatan lebih awal untuk mencegah munculnya penyakit atau mengurangi keparahan,” ucapnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









