Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Mengelola Dana THR dengan Bijak
Menjelang perayaan Lebaran, sebagian besar masyarakat akan memperoleh dana segar berupa tunjangan hari raya (THR). Idealnya dana itu tak hanya dihabiskan untuk konsumsi namun juga disisihkan untuk tabungan maupun investasi. Untuk kebutuhan THR, Kemenkeu mengalokasikan anggaran senilai Rp 49,4 triliun, dengan rincian Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri; Rp 12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun; dan Rp19,3 triliun untuk ASN daerah sekitar 9,4 juta orang. Bank Indonesia (BI) juga menyiapkan pasokan uang tunai sebesar Rp 180,9 triliun untuk melengkapi tradisi penukaran uang baru saat hari raya Idul Fitri 2025. Nilai ini hampir mencapai 25% dari total kebutuhan uang kartal setahun ini.
Menurut Financial Planner, Rina Dewi Lina, pemberian THR terkait tradisi yang berlaku di Indonesia dimana pada saat hari Raya, masyarakat biasanya membutuhkan dana ekstra untuk membiayai kebutuan Hari Raya mulai dari makanan, pakaian, transportasi hingga memberi dana untuk orang tua maupun kerabat. Namun, kebanyakan saat pulang ke kampung halaman saat Hari Raya, ajang silaturahmi berubah menjadi ajang pamer, adu kesuksesan. “Yang bahaya, mereka memaksakan memiliki barang yang sebenarnya diluar kemampuan, misalnya mobil baru. Akhirnya mereka berutang," katanya dalam program podcast Cuan Iki yang tayang di Channel youtube beritasatu. Padahal, pengeluaran seharusnya disesuaikan dengan besaran THR yang dia peroleh. Idealnya, besaran THR dialokasikan 60-70% untuk belanja, sisanya 30-40% untuk tabungan maupun investasi. (Yetede)
Kepercayaan kepada Pemerintah Menurun
Unjuk rasa menentang penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK marak di berbagai daerah. CPNS singkatan dari calon pegawai negeri sipil dan PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Kedua kelompok ini, setelah diangkat secara resmi, disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN). Penundaan pengangkatan CPNS ini menurunkan tingkat kepercayaan rakyat kepada pemerintah. dan membuat kepercayaan rakyat kepada pemerintah semakin rapuh setelah didera isu Pertamax oplosan dan Minyakita tak sesuai takaran. Kementerian PAN RB sebelumnya menunda pengangkatan CPNS dari semula Maret 2025 menjadi 1 Oktober 2025.
Pengangkatan ini diprotes karena molornya pengangkatan berarti membuat CPNS menganggur untuk waktu yang lama. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto ihwal polemik penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil atau CPNS. "Sudah dilaporkan ke presiden," kata Rini kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025. Rini mengatakan Presiden Prabowo akan turun tangan. Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pengangkatan CPNS tersebut. "Sudah dilaporkan nanti akan ada instruksi presiden ya," ujar dia. (Yetede)
Kesetaraan Gender, Katalis Pertumbuhan Bisnis
Masih ada banyak tantangan untuk mencapai kesetaraan gender, sektor swasta di Indonesia memiliki peran penting dalam mempercepat perubahan ini. Berdasarkan laporan Kesenjangan Gender Global 2024, diperkirakan diperlukan waktu minimal 134 tahun untuk mencapai kesetaraan gender. Namun, studi-studi yang dilakukan, termasuk oleh McKinsey dan Grant Thornton, menunjukkan bahwa perusahaan yang melibatkan perempuan dalam posisi manajemen senior cenderung memiliki kinerja keuangan yang lebih baik, lebih inovatif, dan lebih unggul dalam pengambilan keputusan.
Di Indonesia, meskipun beberapa perusahaan telah menyadari pentingnya keberagaman gender, masih ada kendala dalam memberikan ruang yang cukup bagi perempuan di posisi eksekutif. Hal ini berdampak pada potensi kinerja perusahaan yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan yang lebih inklusif. Oleh karena itu, langkah konkret yang perlu diambil oleh perusahaan adalah menetapkan target ambisius untuk kesetaraan gender dalam jajaran kepemimpinan mereka dan memastikan setidaknya 30% dari jajaran tersebut terdiri dari perempuan.
Selain itu, perusahaan perlu menyelaraskan strategi keberagaman dengan ekspektasi investor dan memperkuat komitmen untuk kesetaraan gender. Dukungan dari investor, regulator, dan pembuat kebijakan juga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan mempercepat aksi untuk kesetaraan gender, perusahaan di Indonesia dapat bersaing secara global dan meraih keuntungan yang lebih besar, sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.
DPR Minta Kesejahteraan Hakim ”Ad Hoc” Diperhatikan MA
Komisi III DPR meminta Mahkamah
Agung memperhatikan kesejahteraan ratusan hakim ad hoc yang hak keuangannya belum
naik selama kurun waktu 12 tahun. Para hakim ad hoc tersebut tidak merasakan
kenaikan gaji pokok dan tunjangan seperti yang dinikmati para hakim karier
sejak Oktober 2024, seusai aksi cuti bersama yang dilakukan secara masif. ”Saya tahu beban dan tanggung jawab mereka
(para hakim ad hoc). Mereka juga menghadapi hal yang sama dengan hakim-hakim
karier. Kita sadar bahwa hakim ad hoc atau hakim nonkarier itu juga mandat
reformasi, salah satu mandat reformasi dalam konteks pembaruan peradilan.
Mudah-mudahan Pak SekMA (Sekretaris MA) dan Pak Dirjen Badan Peradilan Umum MA
bisa memberi perhatian kepada hakim-hakim ad hoc yang hari ini sangat memprihatinkan,”
ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam rapat dengar pendapat
Komisi III DPR dengan SekMA, Sugiyanto dan Dirjen Badilum MA, Bambang Myanto,
Kamis (13/3).
Selama ini, hak keuangan para
hakim ad hoc di Indonesia didasarkan pada Perpres No 5 Tahun 2013 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Mengacu perpres tersebut, besaran
tunjangan bagi hakim ad hoc tipikor tingkat pertama Rp 20,5 juta, hakim ad hoc tipikor
tingkat banding Rp 25 juta, dan hakim ad hoc tingkat kasasi senilai Rp 40 juta.
Besaran tunjangan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat pertama
Rp 17,5 juta dan tingkat banding Rp 32,5 juta. Hakim ad hoc pada Pengadilan Perikanan
Rp 17,5 juta. Besaran tunjangan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh para
hakim ad hoc karena masih harus dipotong pajak. Tunjangan bersih yang diterima
hakim ad hoc tipikor pada pengadilan tingkat pertama, misalnya, menerima penghasilan
bersih senilai Rp 18,6 juta. Lain halnya denganpara hakim karier yang sudah menerima
penyesuaian gaji pokok dan tunjangan sejak tahun lalu. (Yoga)
Tata Kelola Pupuk Subsidi memasuki Babak Baru
Pemerintah di era Presiden
Prabowo telah menerbitkan Perpres No 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk
Bersubsidi. Regulasi itu membuat petani senang, sedang distributor pupuk
subsidi ketar-ketir. Perpres yang diundangkan dan berlaku per 30 Januari 2025 itu
menyederhanakan 145 regulasi pupuk subsidi. Regulasi itu, berupa 41 UU, 23 PP,
6 perpres, dan 1 inpres. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra, Rabu
(12/3) menjelaskan, Perpres No 6/2025 merupakan salah satu bentuk deregulasi
dari regulasi-regulasi pupuk subsidi sebelumnya.
Perpres tersebut memuat sejumlah
pembaruan penting dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Pertama, penerima pupuk subsidi
tidak hanya petani dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), tetapi juga pembudidaya
ikan. Kedua, jenis pupuk subsidi yang semula urea, NPK, dan organik, kini ditambah
SP-36 dan ZA. Ketiga, komoditas yang dapat diberi pupuk subsidi ditambah
singkong sehingga jumlahnya bertambah menjadi 10 komoditas. Keempat, verifikasi
data penerima pupuk subsidi dilakukan oleh Kementan dan Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP).
”Penetapan daftar penerima pupuk
subsidi di daerah juga sudah tidak memerlukan lagi SK bupati dan gubernur. Cukup dengan SK dinas
pertanian setempat,” ujarnya dalam webinar ”Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Subsidi”
yang digelar Sinta TV di Jakarta. Rantai distribusi pupuk subsidi juga
diperpendek. BUMN pupuk, pupuk subsidi langsung disalurkan kepada pelaku usaha
distribusi, lalu ke titik serah, terdiri dari pengecer, gabungan kelompok tani
(gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), dan koperasi. (Yoga)
Pemerintah Sudah Kucurkan Rp 13,6 Triliun untuk Diskon Tarif Listrik
Kemenkeu nengucurkan anggaran sebesar Rp 13,6 triliun untuk menjalankan program diskon tarif listrik hingga 50% selama Januari sampai Februari 2025. Berdasarkan estimasi sementara, total anggaran yang diperlukan adalah Rp 13,6 triliun,"kata Wakil Menkeu, Suahasil Nazara di Jakarta, Kamis (13/3/2025). Bila dirinci, pada Januari 2025 diskon tarif listrik diberikan terhadap 71 juta pelanggan. Lalu pada Februari2025 tercatat ada 64,8 juta pelanggan menerima subsidi tarif listrik. Rumah tangga yang menerima subsidi tarif listrik adalah rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA), 900VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. diberikan diskon listrik atas kelompok pelanggan yang sampai dengan daya 2.200VA,"imbuh Suahasil.
"Selama Januari-Februari 2025, saat pemerintah mnemberikan diskon tarif listrik, turut memberikan dampak kepada komponen inflasi harga diatur pemerintah (administered price). Berdasarkan data BPS, komponen administered price mengalami deflasi secara bulanan 7,38% dan tahunan sebesar 6,41% pada Januari 2025. Sedangkan pada Februari 2025 komponen administered price mengalami deflasi 2,65% secara bulanan dan 9,02% secara tahunan." Jadi kalau harga listrik turun, dia nanti menyumbang ke inflasi administered price yang juga turun. Ini disebut inflasi administered price turun akibat kebijakan pemerintah," tutur Suahasil. (Yetede)
Banjir Tahunan Jakarta
Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya hampir saban tahun menunjukkan kegagalan pemerintah mengatasi akar masalah bencana ini. Tak sungguh-sungguh belajar dari peristiwa sebelumnya, pemerintah cenderung sporadis dan berpikir jangka pendek dalam menanganinya. Setelah air surut, masalah dianggap selesai sampai banjir datang lagi. Air besar yang merendam Jakarta, Bekasi, dan kawasan sekitarnya kemarin makin menunjukkan bahwa ulah manusia berperan besar bagi terjadinya banjir. Pelanggaran tata ruang di hulu hingga hilir menjadi biang kerok bencana ini.
Alam memang menurunkan hujan, tapi hujan tak akan menjelma menjadi air bah jika hulu sungai berfungsi sebagai daerah resapan. Di hilir, banjir tak akan terjadi jika manusia tak menyerobot daerah aliran sungai (DAS). Sudah semestinya pemerintah menata ulang kawasan hulu sungai di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kawasan hutan yang menjadi hulu DAS Ciliwung, Kali Bekasi, dan Cisadane itu telah beralih menjadi tempat wisata, perumahan, dan perkebunan. Sepanjang 2017-2023, deforestasi ataupun kerusakan hutan alam di ketiga daerah aliran sungai itu mencapai 2.300 hektare.
Akibat sebagian besar kawasan sudah tertutupi bangunan atau beralih fungsi, wilayah ini gagal menjadi daerah resapan air. Menurut data Kementerian Kehutanan pada 2022, luas DAS Kali Bekasi yang telah tertutupi bangunan, mencapai 42 persen. Lahan hutan di DAS Kali Bekasi hanya tersisa 1.700 hektare, kurang dari 2 persen dari total luas wilayah DAS yang sekitar 147 ribu hektare. Idealnya, luas wilayah hutan sekurang-kurangnya 30 persen dari luas DAS. Bukannya mempertahankan luas minimal tersebut, pemerintah justru mencabut ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan itu dengan Undang-Undang Cipta Kerja. (Yetede)
Presiden Soroti Tantangan Besar Ekonomi RI
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa korupsi merupakan tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia. Dalam acara Peluncuran Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah di Jakarta, Prabowo mengungkapkan bahwa praktik korupsi, termasuk kebocoran anggaran dan sumber daya alam, perlu dihentikan. Ia menekankan pentingnya upaya keras untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, agar uang rakyat dapat disalurkan dengan efisien dan tepat sasaran. Prabowo juga berkomitmen untuk berjuang tanpa mundur dalam memberantas korupsi demi kesejahteraan bangsa dan rakyat Indonesia.
Anggaran Komnas HAM Dikembalikan ke Awal
Komisi XIII DPR, Rabu (12/3) memastikan
anggaran sejumlah kegiatan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dikembalikan ke
awal saat anggaran belum dipangkas untuk kepentingan efisiensi. Salah satu
anggaran yang dijanjikan untuk dikembalikan ke semula adalah anggaran pemajuan
dan penegakan HAM. Dalam rangka efisiensi, anggaran untuk pemajuan dan penegakan
HAM itu dikurangi lebih dari Rp 1,2 miliar atau 67 % pada 2025. Dalam rapat
dengar pendapat di Komisi XIII DPR, Rabu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro
memaparkan, anggaran semula untuk agenda pemajuan dan penegakan HAM di Komnas
HAM dan enam kantor sekretariat Komnas HAM yang tersebar di beberapa provinsi adalah
Rp 1,8 miliar. Setelah terkena efisiensi, anggaran yang tersedia Rp 582.823.000
atau 33 % dari pagu awal.
Dampaknya, kuantitas target
capaian pemajuan dan penegakan HAM berkurang. Ruang gerak penanganan kasus dugaan
pelanggaran HAM berat juga kian terbatas. ”Rata-rata anggaran tersedia untuk
penanganan kasus dan pemajuan hanya Rp 97,13 juta pada satu kantor provinsi,”
ujar Atnike. Jumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk hingga Maret 2025
adalah enam laporan. Sementara perkara dugaan pelanggaran HAM yang masuk
mencapai 76 kasus dan penyebarluasan wawasan HAM menyasar 774 orang. Ketua Komisi
XIII DPR, Willy Aditya menyebut bahwa Komisi XIII sudah berkomunikasi dengan
pimpinan DPR untuk mengembalikan anggaran Komnas HAM untuk pemajuan dan penegakan
HAM ke pagu awal. Sebab, tugas pokok dan fungsi Komnas HAM merepresentasikan
kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban-korban pelanggaran
HAM. (Yoga)
Gugatan Agar Pidana Pengganti Sesuai Kerugian Negara
Setelah diguncang kasus korupsi
dengan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, PT Timah Tbk menggugat UU No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
BUMN itu meminta MK mengubah ketentuan mengenai pidana uang pengganti agar
disesuaikan dengan nilai kerugian negara akibat korupsi, bukan harta yang dikuasai
akibat rasuah, seperti yang saat ini diatur dalam UU No 31/1999. Uji materi UU
Pemberantasan Tipikor itu diajukan setelah PT Timah melihat pidana uang pengganti
yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi tata kelola timah 2015-2022
tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi itu yang mencapai Rp 271
triliun. Pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan pidana uang pengganti
kepada 10 terdakwa sebesar Rp 25,498 triliun.
Hal ini berarti pidana uang
pengganti yang dijatuhkan pengadilan tidak cukup untuk mengembalikan kerugian
negara. Putusan hakim itu sebenarnya sesuai Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No
31/1999. Pasal itu mengatur, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti
jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak
pidana korupsi. ”Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Tipikor tersebut
menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak
dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas
kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon I,
yaitu Rp 271.069.688.700,” kata pemohon yang diwakilkan oleh Firdaus Dewilmar
dan I Wayan Riana, Rabu (12/3). (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









