;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Pajak Daerah Perluas Jangkauan Wajib Pajak

13 Dec 2024
Beban pajak yang dihadapi masyarakat akan meningkat pada tahun 2025. Selain kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, pemerintah daerah juga mulai memungut pajak tambahan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan baru meliputi pengenaan Pajak Alat Berat (PAB) dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual, serta opsen pajak untuk kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan mineral bukan logam serta batuan (MBLB). Tarif opsen ini mencapai 66% dari PKB dan BBNKB serta 25% dari MBLB.

Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo, menyebut bahwa berbagai pajak baru ini akan mengurangi minat konsumen membeli kendaraan baru, sehingga menghambat target penjualan mobil sebanyak 1 juta unit pada 2025. Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI, memprediksi permintaan sepeda motor juga akan menyusut akibat kebijakan ini.

Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono menyatakan pihaknya masih mencari informasi terkait penerapan opsen pajak MBLB, khususnya di sektor pertambangan galian C.

Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah, terutama bagi kabupaten/kota yang sebelumnya tergantung pada skema bagi hasil dari provinsi yang dianggap kurang efektif. Namun, kebijakan ini memunculkan risiko melemahnya daya beli masyarakat dan potensi penurunan penjualan kendaraan bermotor.

Belanja Negara Mengalir Deras di Penghujung Tahun

13 Dec 2024
Pemerintah akan menggenjot realisasi belanja negara pada Desember 2024 untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Hingga November 2024, belanja negara telah mencapai Rp 2.894,5 triliun atau 87% dari pagu APBN. Namun, masih ada sisa belanja sebesar Rp 517,85 triliun yang harus dicairkan pada bulan terakhir tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa belanja jumbo ini akan menjadi stimulus penting bagi perekonomian, khususnya pada kuartal IV-2024. Ia optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% (yoy) dapat tercapai, didukung konsumsi masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dari total sisa belanja, Rp 460 triliun akan digunakan oleh pemerintah pusat dalam Desember 2024. Penyelesaian kontrak dan pembayaran akan dioptimalkan agar memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Menurut ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, belanja pemerintah pusat non-K/L diperkirakan meningkat signifikan pada Desember 2024. Pos-pos seperti bantuan sosial, subsidi, dan pembayaran bunga utang akan menjadi fokus utama. Yusuf juga menyebutkan kemungkinan penyaluran anggaran untuk kementerian/lembaga (K/L) baru sebagai salah satu langkah pemerintah untuk memastikan penyerapan anggaran penuh di akhir tahun.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang tumbuh 4,95% (yoy) pada kuartal III-2024, menuju target tahunan sebesar 5,2%.

Tantangan Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Pajak

12 Dec 2024
Pemerintah menghadapi risiko shortfall penerimaan pajak pada akhir 2024, dengan perkiraan realisasi sebesar Rp 1.886,79 triliun atau kurang Rp 102,11 triliun dari target APBN 2024. Hingga akhir November 2024, penerimaan pajak tercatat Rp 1.688,93 triliun atau 84,92% dari target, dengan pertumbuhan neto hanya 1,05% year-on-year. Penurunan setoran PPh migas dan nonmigas masing-masing sebesar 8,04% dan 2,03% turut berkontribusi pada lambannya pencapaian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sedang menghitung dampak kenaikan tarif PPN 12% yang hanya diberlakukan untuk barang mewah, serta mempertimbangkan strategi optimalisasi penerimaan pajak. Ia menekankan bahwa banyak barang dan jasa seperti bahan pangan, pendidikan, dan kesehatan yang tidak dikenai PPN, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan hingga Rp 265 triliun.

Suryo Utomo, Dirjen Pajak, menyatakan akan mengintensifkan pengawasan sektor ekonomi potensial seperti pertambangan dan perdagangan, serta meningkatkan kepatuhan pajak melalui uji komprehensif pada 2023 dan 2024.

Namun, Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar memperkirakan shortfall bisa mencapai Rp 127,5 triliun pada 2024, menyoroti tantangan besar dalam mencapai target pajak 2025 yang naik 10,08% menjadi Rp 2.189,30 triliun. Fajry menekankan pentingnya terobosan baru, mengingat target tambahan Rp 327,57 triliun pada 2025 jauh lebih besar dibandingkan rata-rata kenaikan pajak tahunan sebelum pandemi, yaitu Rp 68,62 triliun.

Pemerintah membutuhkan strategi yang lebih inovatif untuk memastikan target pajak tercapai, mengingat tekanan ekonomi, kebutuhan belanja tinggi, dan keterbatasan waktu.

Sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak benar menyampaikan LHKPN

12 Dec 2024

Selain masih ada penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, sejumlah laporan yang diberikan diduga tidak benar. Ini mengisyaratkan perlunya sanksi yang tegas bagi penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya di LHKPN dengan tidak benar. Hingga Rabu (11/12) KPK juga menyebutkan, dari 124 wajib lapor LHKPN di Kabinet Merah Putih, masih ada 47 orang belum menyampaikan LHKPN. Mereka yang belum menyampaikan LHKPN itu adalah 14 menteri/kepala lembaga setingkat menteri dan 25 orang yang berlatar belakang wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri. Untuk utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang belum lapor ada 8 orang.

Sesuai ketentuan, para pembantu Presiden Prabowo itu punya waktu menyampaikan LHKPN kepada KPK tiga bulan sejak mereka dilantik pada 21 Oktober lalu. Pada acara Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/12), Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkap, LHKPN dari pejabat publik banyak diisi dengan data abal-aba dan amburadul. Para pejabat ditengarai tidak melaporkan sesuai harta dan kekayaan yang mereka punya. Contohnya, ada pejabat yang meaporkan memiliki mobil Fortuner seharga Rp 6 juta. ”Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta, kami tanya di mana dapat Fortuner Rp 6 juta, kami pengin beli juga 10, gitu kan,” ujarnya. Terkait adanya LHKPN yang ditengarai diisi dengan data tak sesungguhnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tengah menyusun daftar pejabat yang diragukan kebenaran LHKPN-nya. Menurut rencana, data lengkapnya akan diumumkan akhir tahun ini. (Yoga)  


Menteri Kabinet Merah Putih Minta Kenaikan Anggaran, Belanja 2025

12 Dec 2024

Di saat ruang fiscal makin sempit, menteri-menteri Kabinet Merah Putih justru meminta tambahan anggaran di APBN 2025. Kemenkeu selaku bendahara negara tengah mengkaji berbagai usulan dan memastikan permintaan sejumlah kementerian akan dikabulkan. Saat ini, sejumlah kementerian tercatat telah meminta tambahan anggaran di APBN 2025. Tujuh kemenko di Kabinet Merah Putih, misalnya, telah meminta kenaikan anggaran hingga total Rp 5,18 triliun. Kementerian teknis lain juga meminta tambahan anggaran. Ada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta tambahan anggaran hingga Rp 20 triliun, Kemenlu ngusulkan tambahan Rp 4,1 triliun, dan Kementerian Pekerjaan Umum yang meminta kenaikan anggaran hingga Rp 60,6 triliun.

”Untuk tahun 2025 ada tambahan. Kami menerima banyak usulan dari K/L-K/L dan sedang ditelaah,” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmawatarwata dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Rabu (11/12). Mayoritas kementerian mengajukan tambahan anggaran untuk kebutuhan operasional lembaga. Misalnya untuk dukungan manajemen yang umumnya dipakai untuk pemenuhan SDM, kebutuhan rapat dan pertemuan, serta alat perkantoran. Menurut Isa, penambahan anggaran setiap K/L dilakukan secara formal tahun depan. Meskipun pemerintah telah rampung menyusun daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk 2025, penyesuaian alokasi pagu anggaran setiap K/L bisa dilakukan. DIPA yang selesai disusun sejauh ini berpatok pada susunan anggaran yang sudah disepakati pemerintah bersama DPR saat mengesahkan APBN 2025. Namun, menurut Isa, dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah rinci itu masih bisa diubah. (Yoga)  


Pemerintah Memastikan Kenaikan PPN menjadi 12% dari 11% Mulai 2025 Mempertimbankan Asas Keadilan

12 Dec 2024
Pemerintah memastikan kenaikan PPN menjadi 12% dari 11% mulai 2025 mempertimbankan asas keadilan, daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta kesehatan APBN. PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Penerapan PPN 12% akan dibarengi dengan kebijakan stimulus fiskal agar roda perekonomian nasional tetap bisa melaju kencang. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan. Dalam UU HHP pasal 7 disebutkan, tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan 12% mulai berlaku paling lambat 1 januari 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyanii Indrawati mengatakan, pemerintah mendengarkan masukan dari seluruh pihak dan sangat berhati-hati dalam menjalankan PPN multitarif. "Kami sedang memformulasikan secara detail, karena ini memiliki konsekuensi terhadap APBN, terutama pada aspek keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi. Ini semua perlu diseimbangkan," ucap Sri Mulyani. (Yetede)

Menteri Investasi Sudah Mengantongi Komiten dari Perusahaan Apple Inc

12 Dec 2024
Menteri Investasi merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengatakan sudah mengantongi komitmen tertulis dari perusahaan multinasional bidang teknologi Apple Inc. untuk berinvestasi. Kabarnya, Apple bakal berinvestasi sebesar US$1 miliar di Indonesia pada 2025 atau 2026. Entitas yang dibangun Steve Jobs pada 1976 itu berencana membangun beberapa fasilitas di Indonesia, seperti product development center dan professional developer academy. Ada juga rencana memproduksi komponen mesh atau bantalan Airpods Max pada Juli 2025, sebagai bagian rantai global produk Apple.
 
Rosan berkata pemerintah RI melakukan pembahasan intens setiap harinya dengan pihak Apple, meski terhalang perbedaan zona waktu. “Sebetulnya mereka sudah menyampaikan kepada kami secara tertulis, tapi memang baru melalui WhatsApp dulu poin-poinnya. Poin-poin itu sudah kami sampaikan kepada Kementerian Perindustrian,” kata Rosan di Rapat Koordinasi Nasional Investasi (Rakornas) 2024 di Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Desember 2024. Isi dari komitmen tertulis itu antara lain soal seperti apa bentuk investasi akan dilakukan Apple, juga vendor seperti apa yang akan dibawa dari Amerika Serikat ke Indonesia. Menurut Rosan, seluruh persiapannya masih membutuhkan penyempurnaan lagi. “Ini udah tinggal fine-tuning, karena sikap tertulis mereka sudah berikan.

Tapi perlu ada pembahasan dengan kementerian terkait juga,” kata dia. “Jadi kalau soal komitmen, tidak usah diragukan lagi karena mereka sudah memberikan secara detail.” Perihal vendor yang akan diboyong Apple ke Indonesia, Rosan berkata satu buah iPhone 16 membutuhkan kerja dari 320 vendor. Vendor yang dibawa Apple diperkirakan bisa menghasilkan penjualan minimal US$1 miliar dolar atau sekitar Rp 15,9 triliun dengan kurs saat ini. Rosan menuturkan, Kementerian Perindustrian menginginkan realisasi investasi ini bisa mulai tahun depan. Target ini bertentangan dengan keinginan Apple yang membidik mulainya investasi pada 2026.
Ia meyakinkan target waktu bisa diselesaikan antara kedua pihak. Pemerintah sedang dalam proses membujuk Apple untuk mempercepat tanggal investasinya. “Itu hanya perbedaan waktu. Nah, sekarang sedang kita push ke sana untuk bisa realisasi 2025. Tapi mereka sudah menyampaikan secara tertulis kepada kami,” tuturnya. (Yetede)

Kebenaran LHKPN diragukan

11 Dec 2024

Laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN adalah instrumen penting dalam menciptakan transparansi dan mencegah korupsi di Indonesia. Namun, Ketua KPK Nawawi Pomolango pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Jakarta, Senin (9/12) meragukan kebenaran laporan harta kekayaan pejabat itu. KPK masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi pada LHKPN. KPK menemukan pula kelemahan di berbagai sektor pemerintahan dalam sistem administrasi (Kompas.id, 9/12/2024). Padahal, LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diamanatkan undang-undang. Laporan itu rutin diperiksa KPK dan menjadi pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat.

Penyelenggara negara diminta melaporkan LHKPN sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya. Fakta lain menunjukkan, kepatuhan pejabat publik terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaannya masih jauh dari memadai. Data KPK menunjukkan, dari 52 menteri dan kepala lembaga dalam Kabinet Merah Putih, hanya 36 orang (58 %) yang melaporkan LHKPN hingga batas waktu awal Desember lalu. Hal yang sama terjadi pada posisi wakil menteri, penasihat khusus, dan staf presiden, yakni tingkat pelaporannya juga belum mencapai 60 %.

Ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN hanya mempertegas lemahnya integritas sebagian pejabat publik. KPK memang tidak bisa memaksakan penyelenggara negara mematuhi kewajiban ini, sebab LHKPN tidak mempunyai konsekuensi hukum bagi pejabat yang lalai. Akibatnya, upaya pencegahan korupsi sering tereduksi menjadi sekadar imbauan moral, tanpa dampak nyata. Masyarakat perlu terus mengawal pelaporan LHKPN dan menuntut komitmen pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pengawasan. Reformasi birokrasi yang mencakup penguatan regulasi LHKPN harus segera diwujudkan pula. (Yoga)  


Ketidakpastian membayangi PPN untuk Barang Mewah

11 Dec 2024

Ketidakpastian tinggi membayangi implementasi kenaikan PPN menjadi 12 % secara selektif. Apalagi, kategori barang mewah masih berpotensi diperluas untuk mengoptimalkan penerimaan. Kenaikan tarif PPN secara selektif memang menjadi jalan tengah yang diambil pemerintah setelah mendapat protes luas dari publik. Namun, sejumlah kalangan menilai implementasi kenaikan tarif PPN khusus untuk barang-barang mewah itu akan membawa kompleksitas dan ketidakpastian tinggi di lapangan. Apalagi, waktu penerapannya tinggal kurang dari satu bulan. Menurut Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, saat ini saja definisi barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12 % masih belum jelas.

Semestinya jenis barang yang akan dikenai kenaikan PPN hanya barang-barang mewah yang selama ini termasuk dalam kategori barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, demi menaikkan potensi penerimaan, ada wacana untuk memperluas kategori tersebut agar lebih banyak barang bisa dikenai kenaikan tarif PPN. ”Bisa terjadi potensi dispute (sengketa) pajak karena obyek barang mewah ini, kan, sudah masuk menjadi obyek PPnBM sehingga akan ada definisi ganda tentang barang mewah yang terkena PPnBM dan barang mewah yang terkena tarif PPN 12 %,” kata Ajib, Selasa (10/12).

Sinyal untuk menambah jenis barang mewah yang dikenai PPN 12 %, pertama kali disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad seusai bertemu tiga Wamenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12). Dasco mengakui bahwa kalau PPN 12 % hanya dipungut ke barang-barang mewah saja, potensi penerimaannya tidak akan signifikan. Oleh karena itu, untuk menambah potensi penerimaan yang bisa didapat negara, Dasco mengatakan, ada potensi jenis barang mewah yang dikenai PPN 12 % diperluas. Penerapan PPN secara multitarif juga sulit diterapkan karena pungutan PPN terjadi di semua tahap rantai pasok. Saat ini belum jelas apakah setiap tahap produksi barang mewah akan dikenai tarif PPN yang berbeda atau disamakan. (Yoga)  


Momentum Pemerintah untuk Membangun Kepercayaan para Pemberi Pajak

11 Dec 2024
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari 11% pada 2025 harus menjadi momentum pemerintah untuk membangun kepercayaan para pemberi pajak, entah itu korporasi atau individu. Ini penting agar kisruh kenaikan PPN seperti saat ini tidak terjadi lagi di masa depan. Sejumlah kalangan menilai, kisruh PPN 12% salah satunya dipicu ketidakpercayaan wajib pajak (WP) terhadap penggunaan penerimaan pajak oleh pemerintah. Mereka tidak mengetahui dengan jelas manfaat dari kenaikan PPN. Masyarakat hanya tahu, kenaikan PPN bakal menambah beban, karena bakal mendongkrak harga barang. Demikian pula dengan korporasi yang menilai kenaikan PPN bisa mengancam kinerja penjualan. Pada titik ini, pemerintah harus bisa memastikan bahwa setoran pajak akan dikembalikan ke masyarakat atau WP yang terdampak. Dengan demikian, WP akan menerima jika pajak dinaikkan. Pemerintah bisa mencontoh negara lain yang menerapkan dengan jelas skema pertukaran (trade off) PPN. (Yetede)