Politik dan Birokrasi
( 6631 )Strategi Menyeimbangkan Ekspor dan Impor
Kementerian Perhubungan dan Polri, sedang mematangkan kebijakan pembatasan operasional truk dengan tiga sumbu selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 di beberapa jalur strategis. Meskipun kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan, sejumlah kalangan dunia usaha, terutama eksportir dan importir, mengkhawatirkan dampak negatifnya. Mereka menyatakan bahwa pembatasan truk sumbu tiga akan meningkatkan biaya logistik dan mengganggu aktivitas perdagangan, termasuk ekspor-impor, dengan potensi penundaan pengiriman barang dan meningkatnya biaya distribusi.
Benny Soetrisno, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), berharap pemerintah tidak melarang truk sumbu tiga, melainkan memberikan izin dengan ketentuan tertentu. Subandi, Ketua Umum GINSI, juga menyarankan agar penanganan lalu lintas selama Nataru dibedakan dari Idulfitri, karena lalu lintas cenderung lebih sepi. Iman Gandi, Sekjen ALFI, menekankan bahwa pembatasan ini dapat menaikkan biaya logistik hingga lebih dari 30%, dan mengganggu aktivitas manufaktur dan distribusi barang. Pemerintah juga sedang melakukan evaluasi untuk mengantisipasi masalah transportasi terkait pelarangan truk, meskipun fokus evaluasi saat ini lebih kepada angkutan manusia, bukan barang.
Para pelaku industri berharap agar pemerintah melakukan pengelolaan lalu lintas secara lebih efektif dan mempertimbangkan kebutuhan ekspor-impor dalam kebijakan ini.
Tarif PPN Barang Mewah Timbulkan Keresahan
Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dinilai akan menimbulkan ketidakpastian baru. Pasalnya, tarif PPN 12% hanya akan berlaku secara selektif untuk barang mewah saja. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penerapan tarif PPN 12% mulai berlaku awal tahun 2025. Sebab, penerapan PPN 12% adalah amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ungkap Presiden Prabowo, Jumat (6/12) pekan lalu. Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menilai, jika tarif PPN 12% hanya diterapkan pada barang mewah, maka tidak akan mendongkrak penerimaan pajak pada 2025. Pasalnya, rata-rata kontribusi PPnBM hanya sekitar 1,3% dari total penerimaan pajak nasional pada periode 2013-2022. Meski begitu, Said menekankan bahwa tambahan penerimaan pajak dari kebijakan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program strategis yang berdampak langsung kepada kesejahteraan rakyat.
Misalnya untuk program makan bergizi gratis (MBG) sebesar Rp 71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp 3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di daerah Rp 1,8 triliun, renovasi sekolah Rp 20 triliun hingga untuk mendukung lumbung pangan nasional.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) juga menilai, bila PPN 12% hanya dikenakan pada barang mewah saja alias objek PPnBM, maka penerimaan pajak yang diperoleh pemerintah tidak akan signifikan. Dalam hitungan kasar Fajry, tarif PPN 12% untuk barang mewah hanya akan mendatangkan setoran pajak sekitar Rp 1,7 triliun.
Selama ini, penerimaan pajak dari penjualan barang mewah atau PPnBM memang tidak terlalu signifikan. Pasalnya transaksi barang mewah jauh lebih sedikit, karena hanya dilakukan oleh segelintir orang kaya saja.
Fajry menilai, alih-alih menerapkan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah saja, lebih baik pemerintah menaikkan sekaligus tarif PPnBM, dengan membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Ia juga menilai, jika kebijakan multitarif PPN berlaku pada barang mewah yang tak hanya objek PPnBM, maka bisa menimbulkan kompleksitas sistem PPN. Menurut dia, penerapan di lapangan akan terjadi peningkatan
dispute.
Tak Signifikannya Potensi Setoran dari Tarif PPN 12 Persen
Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif PPN pada 1 Januari 2025 secara khusus untuk barang mewah. Tapi, potensi penerimaan negara dari penerapan PPN 12 % secara selektif itu diperkirakan tidak signifikan. Pemerintah akan mencari cara lain untuk mengejar target setoran pajak. Setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12) malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan tiga Wakil Menkeu, yakni Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12). Dalam pertemuan tertutup itu, DPR dan pemerintah mengerucutkan skema pungutan PPN yang akan resmi berlaku per 1 Januari 2025. Secara umum, akan ada tiga skema pungutan PPN yang diterapkan mulai tahun depan.
Pertama, pungutan tarif PPN 12 % hanya untuk barang-barang mewah. Kedua, pungutan tarif PPN 11 % untuk sejumlah komponen barang dan jasa. Tarif ini sama dengan besaran pungutan PPN yang sekarang berlaku. Ketiga, pengecualian pungutan PPN atas sejumlah komponen barang dan jasa. Barang-barang ini sama sekali tidak akan dikenai PPN. Sufmi Dasco Ahmad mengakui, dengan membatasi kenaikan tarif PPN hanya untuk barang mewah, potensi penerimaan negara yang bisa didapat tak akan signifikan. Maka, dalam pertemuannya dengan ketiga Wakil Menkeu, DPR dan pemerintah membahas cara-cara lain yang bisa ditempuh untuk mengejar target setoran pajak tahun depan.
”Kami sudah bicarakan dan berkoordinasi bagaimana agar kenaikan PPN ini bisa terimplementasi dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga bagaimana kita bisa menutup kekurangan dari target pendapatan yang seharusnya dapat kita tarik kalau semua (barang) dikenai tarif 12 %,” kata Dasco seusai pertemuan. Menurut dia, pemerintah dan DPR sudah memetakan sektor mana saja yang kemungkinan bisa mendatangkan penerimaan pajak secara signifikan tahun depan. Potensi penerimaan negara yang hilang akibat pengecualian pungutan PPN dan skema kenaikan PPN secara selektif juga sudah dihitung. Sesuai APBN 2025, penerimaan pajak tahun depan ditargetkan Rp 2.433,5 triliun, naik 8,9 % dari target tahun ini, Rp 2.234,95 triliun. (Yoga)
Kisruh Kenaikan Tarif Pajak
Pemerintah Harus Mengkaji Ulang Rencana Menggunakan Saldo JHT
PPN 12% Hanya Menyasar Kelompok Mampu
Hanya Barang Mewah yang terkena PPN 12 %
Kenaikan PPN menjadi 12 % mulai Januari 2025 tetap diterapkan. Meskipun demikian, kenaikan ini berlaku selektif hanya untuk barang mewah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPRMukhamad Misbakhun (Fraksi Partai Golkar) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Partai Gerindra) seusai bertemu Presiden Prabowo, Kamis (5/12) siang, di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN naik menjadi 11 % pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 %. Rencana ini menuai protes masyarakat. Beban masyarakat terus bertambah dengan berbagai pungutan pajak dan kebijakan tarif yang berlaku mulai 2025. Selain kenaikan PPN menjadi 12 %, masih ada pembatasan subsidi BBM, kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan, iuran dana pensiun wajib tambahan, dan iuran asuransi wajib kendaraan bermotor tanggung jawab pihak ketiga.
Usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo, Misbakhun menyampaikan PPN 12 % akan diterapkan secara selektif. Adapun barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum bebas dari PPN sesuai kebijakan yang berlaku saat ini. ”PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang, yaitu 1 Januari 2025, tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif pada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Dengan demikian, pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun kepada wartawan di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Kepresidenan Jakarta. Barang-barang kebutuhan pokok dan yang berkaitan dengan pelayanan yang menyentuh langsung masyarakat umum tetap tidak dikenai PPN. (Yoga)
Menunggu Detail Tarif PPN untuk Properti
Pemerintah menaikkan tarif PPN secara selektif. Namun, skema detailnya masih dalam kajian. Berbagai pihak, termasuk sektor properti, menunggu rinciannya. Mereka harap-harap cemas karena risiko kenaikan PPN secara selektif pun masih berisiko menambah beban pembiayaan pengembang dan menggerus pasar perumahan. Presiden Prabowo menerima kunjungan sejumlah perwakilan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12) membahas sejumlah aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % yang akan berlaku mulai Januari 2025. Usai pertemuan, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco, yang memimpin rombongan, menggelar konferensi pers di Ruang Sidang Kabinet Kantor Kepresidenan, Jakarta.
Ketua Komisi XI DPR dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, sebagai bagian dari rombongan, menyampaikan hasil diskusi dengan Presiden kepada wartawan. ”PPN tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang, yaitu 1 Januari 2025, tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun. Head of Research Rumah123 Marisa Jaya mengatakan, pihaknya menghormati upaya pemerintah terkait penyesuaian tarif PPN 12 % secara selektif untuk kategori barang mewah. Meski demikian, penting bagi pemerintah memiliki kejelasan dan kriteria spesifik mengenai definisi barang mewah dalam konteks property agar pelaku industri dan konsumen dapat lebih memahami dampak kebijakan ini. (Yoga)
Penggunaan Motor Diluar Ojek Online Dianggap Berhak Membeli Pertalite
PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









