;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Rantai Pasok dirusak hujan pungutan

05 Dec 2024

Tahun depan, hujan pungutan berpotensi membebani sektor pangan dan manufaktur. Kendati ada pengecualian barang dan jasa khusus PPN, beban itu tetap ada, mengingat PPN bersifat multystage tax, dikenai di seluruh rantai produksi dan distribusi. Hujan pungutan itu, antara lain, berupa kenaikan PPN menjadi 12 % dan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, ada juga iuran dana pensiun wajib, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, serta kewajiban asuransi pihak ketiga atau tanggung gugat (third party liability/TPL). Khusus PPN, pemerintah mengecualikan sejumlah barang dan jasa dari kenaikan pajak tersebut. Ada 13 barang pangan pokok yang tidak dikenai PPN 12 %, seperti beras dan gabah, daging, gula konsumsi, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging segar, telur mentah, susu perah segar, bumbu-bumbuan, serta buah, sayur, dan ubi-ubian segar.

Sugianto, Ketua Koperasi Peternakan dan Susu Merapi Seruni, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (4/12) mengatakan, pemerintah memang tidak akan mengenakan PPN 12 % untuk komoditas susu segar. Namun, produk-produk turunan susu segar industri pengolahan susu (IPS) bakal terkena PPN tersebut, bahkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. ”Kami khawatir hal itu berdampak pada serapan dan harga susu segar di tingkat petani dan koperasi susu. PPN belum naik dan cukai minuman kemasan berpemanis belum dikenakan saja, serapan susu dari IPS masih belum normal,” ujarnya.

Hery Sugihartono, Direktur Koperasi Citra Kinaraya, Demak, Jateng, mengemukakan, bahan pokok, seperti beras, memang tidak akan terdampak kenaikan PPN menjadi 12 %. Namun, para pelaku perberasan, termasuk Koperasi Citra Kinaraya, tetap akan terkena dampak tidak langsung dari kenaikan harga plastik kemasan dan biaya logistik. Dari dua komponen itu saja, biaya produksi beras khusus diperkirakan naik sekitar 5 % per kilogram. ”Dengan kenaikan 5 %, harga beras khusus yang rerata Rp 22.000-Rp 35.000 per kg akan semakin mahal. Itu baru imbas kenaikan harga plastik dan biaya logistik, belum menghitung kenaikan sarana produksi pertanian, seperti pupuk dan obat-obatan untuk tanaman padi,” katanya. (Yoga)


Pemerintah Terus Mencari Cara untuk Mewujudkan Program 3 Juta Rumah Per Tahun

05 Dec 2024
PEMERINTAH terus mencari cara untuk mewujudkan program 3 juta rumah per tahun. Program ini merupakan janji Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian murah bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah. Sejumlah kementerian dan lembaga berdialog dengan tajuk "Percepatan Penyaluran Program 3 juta Rumah" untuk mendorong realisasi program tersebut. Dalam diskusi itu, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan rencana kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kerja sama ini akan membuka opsi bagi masyarakat untuk memanfaatkan saldo jaminan hari tua (JHT) guna memperoleh rumah. "Isunya, bagaimana memanfaatkan saldo JHT masyarakat sebagai uang muka,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.

Ia menjelaskan, pemerintah akan menyiapkan virtual account yang bisa digunakan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau bank lain untuk menggunakan saldo JHT sebagai uang muka. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu merogoh kocek untuk dana awal ketika mendaftar program 3 juta rumah. Saat ini Kementerian BUMN sedang menyiapkan skema untuk memudahkan penempatan dana dari BPJS Ketenagakerjaan ke bank. Sebelumnya, anggota Satuan Tugas Perumahan, Bonny Z. Minang, mengatakan program 3 juta rumah akan menggunakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga rendah atau khusus. Maka, setelah uang muka dibayarkan dengan saldo JHT, pembayaran cicilan bakal berjalan dengan skema KPR. Pemerintah akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membayar cicilan rumah melalui skema tersebut.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, hingga saat ini, belum ada keputusan ihwal pemanfaatan saldo JHT untuk uang muka program ini. "Belum ada pembicaraan soal rencana pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan program 3 juta rumah," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 4 Desember 2024.  Kendati demikian, ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program serupa, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Melalui program MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menggunakan fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT. Manfaat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program JHT. Tapi Oni menekankan bahwa fasilitas manfaat layanan tambahan bersifat tambahan sehingga pemanfaatannya bergantung pada peserta. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dibebaskan memilih menggunakan fasilitas pembiayaan perumahan atau tidak dengan saldo JHT yang mereka miliki. (Yetede)

Masalah Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% Masih Belum Putus

05 Dec 2024
Masalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen masih belum putus, apakah akan dijalankan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau Presiden Prabowo menundanya. Sejumlah elemen masyarakat mulai dari serikat buruh sampai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) minta pemerintah membatalkannya karena dikhawatirkan menaikkan harga barang ketika pasar sedang lesu seperti saat ini. Belakangan DPR yang mengesahkan Undang-Undang 7/ 2021 minta pemerintah menundanya. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum menerapkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.

"Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru dan seluruh elemen masyarakat, sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini," kata Puan ditemui usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024, seperti dikutip Antara. Dia menuturkan meski rencana penerapan kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun seyogianya pemerintah dapat terlebih dahulu melihat dinamika yang berkembang di masyarakat.

"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi karena kami juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini," tuturnya. "Namun harapan dari DPR, saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat." Jaringan Pengusaha Muhammadiyah Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengumumkan hasil pertemuan Komisi XI DPR dengan Presiden Prabowo Subianto, bahwa PPN 12 persen diusulkan diterapkan secara selektif dan menyasar pembeli barang-barang mewah. (Yetede)


Cari Sumber Pemasukan Lain dengan Mengesahkan RUU Perampasan Aset

05 Dec 2024
Pemerintah diminta menunda kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 dari saat ini 11%. Demi mengejar setoran penerimaan negara, pemerintah harus mencari sumber lain di luar kenaikan PPN. Ekonom dan pengusaha menilai, kenaikan PPN akan menekan mayoritas sendi ekonomi nasional, mulai dari konsumsi rumah tangga, ekspor, dan investasi. Selain itu, kenaikan PPN akan mendongkrak laju inflasi, memicu PHK massal hingga penurunan jumlah kelas menengah. Akibatnya, ekonomi akan sulit berakselerasi. Alih-alih mencapai pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang ditargetkan Presiden Prabowo, menjadi pertumbuhan 5% saja dirasa sulit di tengah tantangan berat global hingga domsetik. Sementara itu, menaikkan penerimanaan negara bisa dilakukan dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, yang diprediksi mendatangkan pemasukan sekitar Rp 100 triliun. (Yetede)

Tax Amnesty Kembali Diluncurkan

05 Dec 2024

Kemungkinan dilaksanakannya pengampunan pajak jilid tiga pada 2025 yang kini mulai mencuat. Rencana ini mengacu pada revisi Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, dengan model yang mirip dengan program pengungkapkan sukarela atau voluntary disclosure programme (VDP), yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta dan penghasilannya secara sukarela. Sejarah menunjukkan bahwa pengampunan pajak telah dilakukan beberapa kali di Indonesia, dan terbukti efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak, seperti pada pengampunan pajak 2016 yang mengumpulkan Rp 130 triliun.

Meskipun beberapa pihak mengkritik program ini, beranggapan bahwa pengampunan pajak yang terlalu sering dapat menurunkan kepatuhan wajib pajak, data dari beberapa negara menunjukkan bahwa program serupa yang dilakukan berkali-kali justru dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Misalnya, negara seperti Amerika Serikat, Afrika Selatan, India, dan Turki telah menjalankan pengampunan pajak berkali-kali dengan interval yang tidak terlalu jauh, menunjukkan bahwa pengampunan pajak dapat bermanfaat bagi pembinaan kepatuhan pajak.

Secara keseluruhan, pengampunan pajak jilid tiga diharapkan dapat memberikan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat dan negara, serta mendukung efisiensi dan keseimbangan dalam sistem perpajakan. Jika dilakukan dengan baik, program ini bisa menjadi strategi yang tepat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di masa depan.


Belanja Besar di Tahun Perdana Pemerintahan Prabowo

05 Dec 2024
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berupaya menggenjot pertumbuhan ekonomi hingga 8% per tahun dengan meningkatkan belanja negara yang signifikan. Dalam APBN 2025, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.005,13 triliun, termasuk penerimaan PPN sebesar Rp 917,79 triliun, yang naik 18,24% dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Sementara itu, belanja negara dipatok lebih tinggi, yakni Rp 3.621,31 triliun, termasuk untuk tujuh program prioritas seperti program makan bergizi gratis dan renovasi sekolah.

Namun, sejumlah ekonom seperti Bhima Yudhistira dari Celios dan Esther Sri Astuti dari Indef menilai kebijakan tersebut kontradiktif dengan tujuan pertumbuhan ekonomi. Bhima mencatat kenaikan tarif PPN dapat menekan konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi penyumbang terbesar PDB. Sementara itu, lonjakan penerbitan surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 642,56 triliun dinilai berisiko terhadap likuiditas perbankan. Bhima memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 4,6%–4,8% di tahun pertama pemerintahan Prabowo.

Esther Sri Astuti menambahkan bahwa kenaikan PPN dapat meningkatkan biaya produksi dan melemahkan daya beli, yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Yusuf Rendy Manilet dari Core Indonesia menggarisbawahi bahwa belanja pemerintah perlu lebih efektif dan efisien untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Dengan kebijakan yang ada saat ini, ambisi mencapai pertumbuhan 8% dianggap sangat sulit terwujud.

Presiden Prabowo sendiri telah menginstruksikan penghematan melalui pemangkasan perjalanan dinas hingga 50%, yang diharapkan dapat menghemat anggaran Rp 15 triliun. Langkah ini mencerminkan komitmen untuk efisiensi, namun tantangan utama tetap pada realisasi kebijakan yang dapat mendorong konsumsi dan investasi secara optimal.

Usulan Objek Pajak Baru Tanpa PPN

05 Dec 2024
Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 masih dalam tahap evaluasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mengumumkan keputusan final minggu depan setelah melakukan simulasi. Meskipun demikian, pemerintah sudah memasang target penerimaan pajak 2025 dengan asumsi tarif PPN 12%.

Parjiono, Staf Ahli Menteri Keuangan, mengisyaratkan bahwa tarif PPN tetap akan naik, namun dengan pengecualian bagi kelompok masyarakat miskin serta sektor-sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan. Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengusulkan pemerintah mengkaji perluasan barang/jasa bebas PPN untuk meringankan beban masyarakat, seperti sektor transportasi udara, yang banyak digunakan oleh rakyat.

Kamrussamad menilai evaluasi ini dapat dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tanpa perlu perubahan undang-undang formal, asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia juga menegaskan pentingnya pemerintah menghitung dampak kebijakan ini secara cermat agar tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan stabilitas perekonomian.

Keputusan ini diharapkan akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) antara Menko Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Kenaikan harga barang dan jasa disaat kenaikan PPN belum pasti

05 Dec 2024

Tiga minggu menuju akhir tahun 2024, namun, pemerintah tidak kunjung memberi kepastian soal kenaikan tarif PPN yang mestinya berlaku mulai 1 Januari 2025. Saat pemerintah menggantung nasib kenaikan PPN, harga barang dan jasa berpotensi mulai naik di pasaran untuk mengantisipasi kenaikan PPN tahun depan. Beberapa perusahaan pun sudah mulai mengumumkan penyesuaian harga barang dan jasa per 1 Januari 2025 seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12 %. Raksasa teknologi Google, pekan ini mengumumkan pungutan tarif PPN baru atas berbagai produk barang dan jasa digitalnya di Indonesia. ”Penyesuaian pungutan PPN tersebut akan dicantukan dalam lembar tagihan dan invoice layanan Google Cloud Anda,” demikian keterangan dari The Google Payments Team.

Pengumuman itu dengan gamblang menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN diberlakukan untuk mematuhi persyaratan pajak yang berlaku di Indonesia seiring kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai tahun depan. ”Tim Google tidak bisa menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan pajak. Silakan kontak petugas pajak tempat Anda untuk menanyakan perihal perubahan tarif ini,” demikian pernyataan disclaimer atau sangkalan dari Google. Dalam surat yang disebar kepada nasabah, Mandiri Sekuritas mengumumkan adanya perubahan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % yang akan berdampak pada penyesuaian biaya transaksi. Perubahan itu efektif berlaku pada 1 Januari 2025 dan akan berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi obyek PPN. (Yoga)


Kelas Menengah Terancam Pungutan

04 Dec 2024

Berbagai pungutan yang sudah menunggu tahun depan jadi ancaman yang bakal kian menggerogoti daya beli dan kesejahteraan kelas menengah-bawah Indonesia. Selain rencana kenaikan tarif PPN dari 10 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025, ada enam rencana pungutan dan iuran lain yang akan diterapkan pemerintah mulai 2025, yang bakal kian menekan daya beli masyarakat (Kompas, 2/12/2024). Akumulasi dari semua itu, perekonomian yang sudah melambat akibat lesunya konsumsi dalam negeri dan dunia usaha juga bakal terdampak. Desakan mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN, yang menghadapi penolakan masyarakat luas, muncul dari berbagai kalangan. Kelas menengah-bawah menjadi kelompok yang akan paling terdampak.

Selain taraf hidup mereka terus tergerogoti oleh beban biaya hidup yang terus meningkat karena tak diimbangi dengan kenaikan upah, mereka juga tak tercakup dalam skema perlindungan sosial pemerintah selama ini. Jika tak hati-hati, berbagai pungutan yang dimaksudkan untuk menggenjot pendapatan negara justru bisa jadi sumber pemicu ketidakpuasan baru kelompok kelas menengah, dan juga racun bagi keberlanjutan perekonomian. Bagaimana bermimpi keluar dari perangkap pendapatan menengah jika kelas menengah yang sekitar seperempat total penduduk rentan jatuh miskin dan jumlahnya terus menyusut. Kondisi ekonomi sulit memaksa kelompok kelas menengah yang beberapa tahun terakhir dipaksa makan tabungan untuk bertahan hidup harus mengorbankan belanja-belanja esensial untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Akibatnya, mimpi Indonesia Emas juga terancam. Ironisnya, di tengah hujan pungutan yang makin mencekik kelompok kelas menengah, justru muncul wacana amnesti pajak jilid 3 yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025. Sinyal arah kebijakan pajak yang regresif lewat pengampunan pajak yang hanya menguntungkan segelintir elite pengemplang pajak dan beban pungutan yang kian meningkat untuk warga menengah-bawah seperti ini bukan hanya akan mengusik rasa keadilan di masyarakat. Namun, juga bisa kontraproduktif bagi perekonomian secara keseluruhan. Pajak yang seharusnya bisa jadi instrumen pemerataan dan keberpihakan justru berpotensi mempertajam ketimpangan. Sebab, beban pajak justru makin berat bergeser ke masyarakat umum dan adanya privilese kepada sekelompok elite. (Yoga)


Insentif Baru Disiapkan pemerintah

04 Dec 2024

Menyusul keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar 6,5 %, insentif baru akan dikucurkan untuk meringankan beban dunia usaha. Langkah itu diambil sebagai ”jalan tengah” untuk mengurai benang kusut pelemahan daya beli dan kelesuan dunia usaha yang tengah membayangi perekonomian Indonesia. Dengan menaikkan upah minimum, daya beli masyarakat bisa lebih kuat untuk menyambut rencana kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025. Sementara untuk menjawab keresahan dunia usaha akibat kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, insentif baru akan diberikan. Staf Khusus Menko Bidang Perekonomian, Raden Pardede mengatakan, pemerintah perlu melakukan tukar guling (trade off) tertentu saat mengambil kebijakan.

Dalam konteks saat ini, upah minimum (UMP) bagi pekerja sengaja dinaikkan untuk menggerakkan kembali daya beli masyarakat yang akhir-akhir ini melemah. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan keringanan kepada dunia usaha melalui berbagai bentuk, seperti insentif fiskal dan nonfiskal. ”Memang soal UMP ini selalu akan ada trade off-nya. Di satu sisi, tentu dunia usaha akan kurang begitu suka. Di sisi lain, kita harus lihat juga sisi positifnya dari sisi pelemahan daya beli sekarang,” kata Raden di sela-sela acara Sarasehan 100 Ekonom yang digelar oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta, Selasa (3/12). Menurut Raden, kenaikan UMP dibutuhkan untuk kembali menggerakkan perekonomian. Jika pendapatan naik, daya beli membaik dan tingkat konsumsi masyarakat meningkat. Saat itu terjadi, iklim usaha otomatis akan ikut menggeliat. Hal-hal tersebut sudah dipertimbangkan Presiden Prabowo saat memutuskan mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,0-6,5 %. (Yoga)